Oleh: Luqman Hidayat, M.Pd
Ternyata tugas seorang guru cukup
banyak dan kompleks, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa:
"Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah."
Dari sini cukup jelas, bahwa tugas pertama dan utama seorang guru adalah
sebagai pendidik, bukan sebagai pengajar.
---
Untuk menjalankan tugasnya dalam
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik tentu saja sangat membutuhkan sifat sabar, amanah, ketulusan, dan
sikap mengayomi anak-anak didiknya. Kalau guru tidak mempunyai sifat sabar, ya
anak didiknya bisa bubar. 😀
---
Guru juga berperan sebagai motivator,
yang terus mendorong anak didiknya untuk senantiasa semangat dalam belajar dan
tidak mudah putus asa dalam meraih cita-citanya. Merujuk pada hal ini, guru
dituntut untuk selalu tampil energic. Tidak boleh loyo. Kalau punya
masalah di rumah, haram untuk dibawa ke sekolah. Demikian pula ketika sedang
pusing memikirkan cicilan juga tidak boleh dibawa ke ruang kelas. Pusingnya
nanti saja kalau sudah pulang ke rumah. 😁
---
Secara khusus, seorang guru juga
dituntut untuk menjadi figur panutan yang baik bagi anak didiknya dan juga
figur panutan bagi masyarakat pada umumnya. Perilakunya harus dapat digugu dan
ditiru. Jadi harus benar-benar menjaga perilaku. Harus berkelakuan baik. Kalau
ada guru yang perilakunya tidak baik, pasti akan jadi bahan omongan orang-orang
sekampung. Jadi bahan gosip yang dibicarakan di mana-mana. Jangan sampai hal
ini terjadi pada diri kita ya... 😊
---
Selanjutnya, guru juga harus
pandai-pandai dalam mendisiplinkan anak agar anak itu patuh dan menaati
peraturan di sekolah maupun di masyarakat. Mengapa harus pandai-pandai? Karena
di jaman now guru tidak boleh bersikap keras apalagi kasar. Tidak boleh
menjewer telinga murid, tidak boleh mencubit murid, apalagi menamparnya.
Pokoknya tidak boleh melakukan apa-apa yang dianggap sebagai kekerasan fisik
terhadap anak. Jika hal ini dilanggar, bisa panjang urusannya. Pernah dengar
kan ada guru yang dipidana karena menjewer telinga/mencubit muridnya? Memang
sangat memerlukan kesabaran ektra tinggi. Dituntut untuk mendisiplinkan dan
memperbaiki perilaku anak-anak tapi harus tetap dengan cara yang lemah lembut,
tidak boleh melakukan hukuman fisik. Belum lagi kondisi anak-anak sekarang yang
sangat besar dipengaruhi oleh gadget. Semakin kompleks masalahnya.
---
Tapi seperti apapun itu, profesi
guru adalah sebuah profesi yang mulia. Semoga para guru kita di seluruh
Indonesia dianugerahi jiwa yang penuh keuletan dan kesabaran. Senantiasa
diberikan kesehatan jasmani dan rohani serta dimudahkan dalam hal mencari
rezeki. Aamiin. 😊
---
Mesuji, 1 Maret 2023
Luqman Hidayat, S.Pd.I., M.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...