Jumat, 03 Maret 2023

Guru, Bukan Sekadar Mengajar

Oleh: Luqman Hidayat, M.Pd

 


Ternyata tugas seorang guru cukup banyak dan kompleks, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa:

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah." Dari sini cukup jelas, bahwa tugas pertama dan utama seorang guru adalah sebagai pendidik, bukan sebagai pengajar.

---

Untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik tentu saja sangat membutuhkan sifat sabar, amanah, ketulusan, dan sikap mengayomi anak-anak didiknya. Kalau guru tidak mempunyai sifat sabar, ya anak didiknya bisa bubar. 😀

---

Guru juga berperan sebagai motivator, yang terus mendorong anak didiknya untuk senantiasa semangat dalam belajar dan tidak mudah putus asa dalam meraih cita-citanya. Merujuk pada hal ini, guru dituntut untuk selalu tampil energic. Tidak boleh loyo. Kalau punya masalah di rumah, haram untuk dibawa ke sekolah. Demikian pula ketika sedang pusing memikirkan cicilan juga tidak boleh dibawa ke ruang kelas. Pusingnya nanti saja kalau sudah pulang ke rumah. 😁

---

Secara khusus, seorang guru juga dituntut untuk menjadi figur panutan yang baik bagi anak didiknya dan juga figur panutan bagi masyarakat pada umumnya. Perilakunya harus dapat digugu dan ditiru. Jadi harus benar-benar menjaga perilaku. Harus berkelakuan baik. Kalau ada guru yang perilakunya tidak baik, pasti akan jadi bahan omongan orang-orang sekampung. Jadi bahan gosip yang dibicarakan di mana-mana. Jangan sampai hal ini terjadi pada diri kita ya... 😊

---

Selanjutnya, guru juga harus pandai-pandai dalam mendisiplinkan anak agar anak itu patuh dan menaati peraturan di sekolah maupun di masyarakat. Mengapa harus pandai-pandai? Karena di jaman now guru tidak boleh bersikap keras apalagi kasar. Tidak boleh menjewer telinga murid, tidak boleh mencubit murid, apalagi menamparnya. Pokoknya tidak boleh melakukan apa-apa yang dianggap sebagai kekerasan fisik terhadap anak. Jika hal ini dilanggar, bisa panjang urusannya. Pernah dengar kan ada guru yang dipidana karena menjewer telinga/mencubit muridnya? Memang sangat memerlukan kesabaran ektra tinggi. Dituntut untuk mendisiplinkan dan memperbaiki perilaku anak-anak tapi harus tetap dengan cara yang lemah lembut, tidak boleh melakukan hukuman fisik. Belum lagi kondisi anak-anak sekarang yang sangat besar dipengaruhi oleh gadget. Semakin kompleks masalahnya.

---

Tapi seperti apapun itu, profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia. Semoga para guru kita di seluruh Indonesia dianugerahi jiwa yang penuh keuletan dan kesabaran. Senantiasa diberikan kesehatan jasmani dan rohani serta dimudahkan dalam hal mencari rezeki. Aamiin. 😊

---

Mesuji, 1 Maret 2023

Luqman Hidayat, S.Pd.I., M.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...