Selasa, 29 November 2011

Pegadaian Sawah


Oleh : Abdurrahman


Sebelum masuk ke materi, saya ingin menjelaskan bahwa materi yang akan di bahas berikut ini dikhususkan pada boleh tidaknya pengambilan hasil panen dari sawah yang telah digadaikan oleh pihak yg digadaikan, dan saya mendapatkan beberapa pembahasan tentang penggunaan sawah yang telah digadaikan dan/ pengambilan hasil panen.
Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan istilah rahn. Bentuknya adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang . Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
Dasar transaksi ini adalah firman Allah SWT :
Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ..”.
Selain itu juga ada hadits syarif berikut:
”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki karena ia telah mengeluarkan biaya nya, kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya.”

Hukum Gadai
Gadai secara hukumnya dibolehkan asalkan tidak terkandung unsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali tercatat Rasulullah SAW mengadaikan harta bendanya.
Rasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullullah mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar ijtihad para pakar keuangan syariah, sehingga gadai atau ‘rahn’ ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Namun pegadaian yang sering kita saksikan di negeri kita ini banyak yang melanggar aturan syariah. Sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknya justru sekedar pembungaan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkan di dalam semua agama samawi.
Misalnya seseorang menggadaikan mobilnya dan mendapatkan uang pinjaman sebesar 50 juta. Uang pinjaman ini adalah hutang yang harus dibayarkan pokok dan bunganya. Dan selama pokok pinjaman itu belum dikembalikan, bunganya tetap terus berkembang. Boleh jadi ke depannya jumlah hutangnya sudah membengkak menjadi 100 juta. Beda gadai ini dengan pinjaman uang biasa adalah pada masalah jaminan, di mana dengan digadaikannya mobil itu, pihak yang memberi pinjaman akan lebih mudah mengeluarkan uang pinjaman. Sebab harga mobil itu sudah pasti lebih mahal dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Dalam gadai secara syariah, tidak ada pembungaan uang pinjaman, melainkan biaya penitipan barang. Ketika seseorang menggadaikan mobilnya, maka dia berkewajiban untuk membayar biaya penitipan mobil itu. Dan biaya seperti itu wajar terjadi. Bukankah ketika kita memarkir mobil di sebuah mal, kita diwajibkan untuk membayar ongkos parkir untuk tiap jamnya? Maka ketika seseorang menggadaikan mobil, dia pun pada hakikatnya harus membayar biaya penitipan mobil itu. Biaya penitipan itulah yang jadi keuntungan bagi pihak yang memberi pinjaman hutang.
Perbedaan utama antara gadai syariah dengan gadai yang haram adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah bebas dari bunga, yang ada adalah biaya penitipan barang.
Dalam perkembangannya, gadai yang sesuai syariah ternyata memilki potensi pasar yang besar sehingga di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat. Bahkan di negeri kita pun sekarang sudah mulai banyak pegadian yang menggunakan sistem syariah, atau dikenal dengan nama Pegadaian Syariah.

            Di masyarakat kita berkembang apa yang disebut gadai sawah. Di mana yang mempunyai sawah menggadaikan sawahnya kepada seseorang dan orang tersebut dapat memanfaatkan sawahnya dengan adanya kesepakatan sebelumnya. Bagaimana hukumnya, haramkah perbuatan ini, atau diperbolehkan oleh agama?.
            Titik pangkal masalah dalam urusan gadai sawah adalah, bolehkah sawah yang digadaikan itu diambil hasilnya oleh pihak yang meminjamkan dana?
            Sebab dalam hukum asalnya, yang namanya gadai adalah transaksi peminjaman uang dengan jaminan berupa harta benda. Jadi sawah itu sebenarnya hanya barang jaminan yang dititipkan, seperti seseorang menitipkan kendaraan pada suatu tempat parkir. Dan karena merupakan barang titipan, seharusnya sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya oleh pihak yang diberi titipan.
            Padahal kita tahu bahwa tujuan awal dalam gadai sawah adalah bukan sekedar pinjam uang atau titipan, tetapi untuk mendapatkan hasil panen.
            Maka sederhananya jawaban kami, bahwa ada ulama yang membolehkan sawah itu untuk digarap pihak yang meminjamkah uang, namun umumnya ulama malah mengharamkannya.
            Kalau kita mengikuti pendapat ulama kalangan Al-Hanafiyah, maka sistem gadai sawah seperti ini hukumnya boleh dan tetap berlaku selama salah satu pihak belum membatalkannya. Atau menjadi batal saat pihak pemilik sawah tidak mengizinkan sawahnya digarap.
            Landasan syariah atas kebolehannya itu -menurut ulama Al-Hanafiyah- adalah logika kepemilikan. Bila orang yang memiilki harta itu sudah membolehkannya, maka mengapa harus diharamkan. Bukankah yang berhak untuk mengambil manfaat adalah pemilik harta? Dan kalau pemilik harta sudah memberi izin, kenapa pula harus dilarang?

Jumhur Ulama Mengharamkan
            Sedangkan kalau kita coba telusuri umumnya para ulama selain ulama Al-Hanafiyah, kita akan mendapati banyak sekali ulama yang mengharamkan pihak yang ketitipan harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang dititipkan oleh pemiliknya. Baik dengan izin pemilik apalagi tanpa izinnya.
Biasanya mereka akan berdalil dengan sabda Rasulullah SAW berikut ini:
"Semua pinjaman yang melahirkan manfaat, maka hukumnya riba."

            Jumhur ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat, bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.

Kerja sama Bagi Hasil
            Selain dengan cara gadai, ada jalan lain yang bisa digunakan yaituakad bagi hasil, atau sering disebut dengan muzara'ah atau musaqah.
            Dalam hal ini, para petani yang tidak punya sawah bisa bekerja sama dengan orang yang punya lahan sawah. Sawah itu lalu digarap oleh petani. Nanti setelah panen, hasilnya bisa dibagi dua dengan adil sesuai dengan kesepakatan di awal.

Sewa Lahan
            Cara lainnya lagi adalah dengan cara sewa lahan. Petani boleh menyewa lahan sawah kepada pemiliknya untuk sekian lama, dan dia membayar sewanya di awal.Atas uang yang telah dia keluarkan itu, dia berhak untuk menanaminya sekehendak hatinya, serta tentunya berhak pula mengambil hasil panennya, seberapa pun besarnya.
Tidak ada istilah bagi hasil panen, karena sawah itu telah disewa penuh untuk sekian tahun dan telah dibayar biaya sewanya. Apakah panen berhasil atau tidak, tidak ada pengaruhnya dalam masalah bayar sewa.

Dikutip dari :
Sumber Hukum Gadai dalam Syariah. : http://assunnah.or.id

7 komentar:

  1. Mohon maaf ikut mengomentari : istilah gadai sawah yang berlaku di masyakat, jika diperhatikan lebih dekat kepada istilah jual gadai. Jika kemudian kita lihat literatur hanafiyah, maka kita akan menemukan istilah bay al wafa'. barangkali apa yang disebut gadai sawah = jual gadai= bay al wafa'. Dalam hal ini sawah yg digadaikan (jual gadai) boleh digarap dan diambil hasilnya oleh penerima gadai (jual gadai)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Terima kasih komentarnya, gadai sawah yang berlaku di wilayah Bogor adalah seseorang yang membutuhkan dana lalu menggadaikan sawahnya. Akadnya jelas gadai (rahn). Sementara barang gadaian berupa sawah dimanfaatkan oleh orang yang meminjamkan uang secara berlebihan barang gadaian tersebut... sampai-sampai hasil sawah gadaian tersebut seharusnya bisa untuk membayar uang pinjaman penggadai. Maka seolah-olah keuntungan dari barang gadaian tersebut seperti riba dan mengandung unsur kedzaliman dari penggadai yang sangat memerlukan pinjaman uang.

    BalasHapus
  3. RUMAH SAKIT ISLAM SAKINAH MOJOKERTO
    Jalan RA Basuni 12 Sooko
    Kabupaten Mojokerto
    Jawa Timur indonesia
    Phone: (0321) 321922, 326991, 329669. Sms:085648280307
    Fax: (0321) 329670
    Email: rsisakinah@telkom.net

    BalasHapus
  4. Semoga Rumahnya saja yang sakit, Pasiennya cepat sehat... tetap semangat...

    BalasHapus

  5. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  6. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    BalasHapus

Please Uktub Your Ro'yi Here...