Ahmad Fajrin Shadiq
عَنْ أَبِى
الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abuz Zubair, “Aku bertanya kepada Jabir mengenai
uang hasil penjualan anjing dan kucing.” Jabir menjawab, “Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam melarang keras hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4098)
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Realitanya, kucing itu
bermanfaat, karena kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian
kucing, ada yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut
bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan mendekati
manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing tersebut
menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa memakannya. Bisa juga,
dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh karena itu, banyak ulama yang
memperbolehkan jual beli kucing. Dalam Shahih Muslim, terdapat hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi larangan jual beli kucing.
Karena itulah, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama
yang memperbolehkan jual beli kucing. Mereka mengatakan bahwa kucing yang di
dalam hadis, (yang terlarang) untuk diperjualbelikan, adalah kucing yang tidak
ada manfaatnya karena mayoritas kucing itu menyerang manusia. Akan tetapi, jika
kita jumpai kucing peliharaan yang bisa diambil manfaatnya maka pendapat yang
mengatakan bolehnya jual beli kucing tersebut adalah pendapat yang kuat karena
adanya manfaat dalam objek transaksi.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8,
hlm. 113--114)
Dari kutipan di atas, bisa kita simpulkan bahwa menurut
Ibnu Utsaimin, jual beli kucing yang memiliki manfaat—misalnya: bisa menangkap
tikus--adalah hal yang diperbolehkan. Sebaliknya, kucing yang, secara realita,
tidak memiliki manfaat yang diakui oleh syariat adalah kucing yang terlarang
untuk diperjualbelikan. Kucing persia lebih tepat jika dimasukkan ke dalam
kategori kedua, daripada yang pertama.
Syekh Abdullah Al-Fauzan mengatakan, “Hadis tersebut
adalah dalil atas haramnya uang yang didapatkan dari jual beli kucing. Jika
demikian, tentu saja transaksi jual beli kucing adalah haram. Kucing adalah
hewan yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali ada kebutuhan tertentu--alias
'tidaklah bisa diambil manfaatnya setiap saat'-- misalnya: untuk memburu tikus
atau hewan lain yang semisal dengannya.
Pendapat yang mengatakan bahwa jual beli kucing itu
terlarang adalah pendapat yang difatwakan oleh Jabir bin Abdillah dan Abu
Hurairah--dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam , Thawus
dan Mujahid--dari kalangan tabiin--,dan
merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang dipilih oleh Abu
Bakar Abdul Aziz dan Ibnul Qayyim, serta dinilai sebagai pendapat yang benar
oleh Ibnu Rajab.
Sedangkan, mayoritas ulama memperbolehkan jual beli
kucing, dan pendapat inilah yang dijadikan sebagai pendapat Mazhab Hambali oleh
para ulama Mazhab Hambali. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Al-Kharqi, dalam
bukunya Mukhtashar Al-Kharqi.
Mereka beralasan bahwa kucing itu memiliki manfaat. Mereka menafsirkan hadis
yang berisi larangan jual beli kucing dengan larangan menjual kucing milik
orang lain, atau kucing yang tidak memiliki manfaat. Ada juga yang menjelaskan
bahwa larangan yang dimaksudkan adalah larangan makruh, bukan haram. Masih ada
penafsiran lain yang diberikan oleh mayoritas ulama untuk hadis ini.
Yang benar, adalah pendapat yang mengharamkan jual beli
kucing, karena dasar pendapat ini adalah sebuah hadis yang sahih, dan tidak
dijumpai hadis lain yang menyelisihinya, sehingga kita semua wajib berpendapat
sejalan dengan isi hadis tersebut.
Al-Baihaqi mengatakan, 'Mengikuti kandungan hadis adalah
(sikap) yang lebih baik. Seandainya Imam Syafi'i mendengar hadis yang ada dalam
masalah ini, tentu beliau akan berpendapat sejalan dengan isi kandungannya, insya Allah.'
Sedangkan, pendapat yang kedua itu telah memalingkan
makna hadis dari makna gamblang yang (dapat) ditangkap. Berpendapat sejalan
dengan makna hadis yang umum, itulah yang lebih kuat.” (Minhah Al-‘Allam,
jilid 6, hlm. 41)
Simpulannya adalah: hukum jual beli kucing adalah haram
dan tidak sah, sehingga uang yang didapatkan dari jual beli tersebut adalah
uang yang haram..
AHMAD FAJRIN
SHADIQ
1216022
Kelas : Muamalah
A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...