Oleh: Donita Nababan
Pemilihan umum ialah suatu proses
pemiliha orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti
presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai
yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan –jabatan
tertentu. Pemilu merupkan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara
persuasif ( tidak memaksa) dengan melakuka kegiatan retorika, hubungan
kemasyarakatan, komunikasi massa, lobbying, dan lain-lain. Dalam Negara
demokrasi propaganda dan agitasi sangat dikecam, namun dalam kampanye PEMILU,
teknik agitasi dan propaganda banyak juga dipakai oleh oleh para kandidat
sebagai komunikator.
Biasanya para kandidat akan
melakukan kampanye sebelum pemungutan
suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye
tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara
persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan
kesejahteraan rakyat.
Dalam ilmu politik dikenal berbagai
macam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya
berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a) Single member constituency ( satu daerah
pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
b) Multy member constituency ( satu daerah
pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan
berimbang atau system proporsional ).
Disamping itu ada
beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua
putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single
non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single
transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik,
sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi
proporsional.
Dalam system distrik, satu wilawah
kecil (yaitu distrik pemilihan ) memilah salah satu wakil tunggal atas dasar
pluralitas ( suara terbanyak ). Dalam system proporsional, satu wilawah besar (
yaitu daerah pemilihan )memilih beberapa wakil (multi member constituency)
perbedaan pokok antara dua system ini ialah cara menghitung perolehan suara
dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi
masing-masing partai politik.
System distrik merupakan system
pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap
kesatuan geograis ( yang biasa disebut “distrik” karena kecilnya daerah yang tercakup )
memperoleh satu kursi daalm parlemen. Untuk itu Negara dibagi dalam sejumlah
besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.
Dalam system distrik,
satu distrik menjadi bagian dari suatu wilawah, satu distrik hanya berhak atas
satu kursi, dan kontestan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang
tunggal. Hal ini dinamakan the first past the post (FPTP). Pemenang tunggal
meraih satu kursi. Hal ini terjadi walaupun selisih suara sangat kecil, suara
yang tadinya mendukung kontestan lain diangggap hilang (wasted) dan tidak dapat
membantu partainya untuk menambah jumlah suara partai di distrik lain.
Dalam system proporsional, suatu wilayah dianggap sebagai suatu kesatuan dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi
sesuai kursi yang diperoleh oleh para
kontestan , secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara itu. Dalam system proporsional tidak ada
suara yang terbuang atau hilang seperti
yang terjadi dalam system distrik.
System distrik sering dipakai di
Negara yang mempunyai system dwi- partai, seperti inggris dan Negara bekas
jajahannya seperti India dan Malaysia serta Amerika. Sedangkan
system proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak (
multi)partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...