Oleh: Abu Aisyah
Soal: Apakah hukum yang diciptakan Allah OTOMATIS berarti
universal? Allah banyak sekali menciptakan partikularitas bukan?
Jawab: Hukum-hukum Tuhan akan bersifat universal, karena
ia adalah basic value (nilai dasar) yang Dia ciptakan untuk umat manusia. Hanya
saja perlu diketahui terlebih dahulu tentang ontology Syariah sebagai Hukum
Tuhan. Syariah sebagai Hukum Tuhan adalah nilai-nilai universal yang ada pada
setiap agama, Cristian, Islam dan yang lainnya. Apabila dikaitkan dengan HRD
Syariah, maka ia adalah values of humanisme yang bersifat universal dan akan
diterima oleh seluruh umat manusia tanpa melihat suku dan agama. Sebagai
contoh, SDM harus memiliki sifat professional, memiliki dedikasi, amanah (Bisa
dipercaya), Shidiq (jujur dan terbuka), Fatonah (Kecerdasan), tabligh
(transparent) dan memperhatikan I’malu ‘ala makanatikum inny ‘amilun (The
right man on the right places). Sehingga sejatinya HRD Syariah bersifat
universal yang bisa diimplementasikan oleh seluruh manusia dengan berbagai
agama dan kepercayaan. Istilah “Syariah” lebih menjadi icon marketing yang
berbeda dengan pemahaman masyarakat awam, apalagi apabila kita coba mendalami
perbedaan antara Syariah dan Fiqh, Syariah adalah nilai-nilai universal
sedangkan fiqh adalah jurisprudence yang dinamis. Jadi pemahaman syariah bukan
dipahami secara saklek sebagai hukum Islam yang terkesan puritan. Bahkan
ia adalah hukum yang fleksibel dan memiliki nilai humanism yang tinggi.
Hukum Tuhan yang bersifat particular sejatinya adalah
“Hukum Tuhan” dengan campur tangan manusia. Sehingga hakikat dari Hukum Tuhan
yang dipahami masyarakat saat ini adalah hukum buatan manusia. Hukum Tuhan yang
particular oleh masyarakat dipahami dengan fiqh yang seolah-olah baku,
padahal dalam Filsafat Hukum Islam, yang particular pun memiliki sifat general
yang universal. Jadi tidak terjebak oleh kulit tanpa melihat substansi dan
ontologinya. Hukum-hukum particular Tuhan yang sebenarnya buatan manusia
sejatinya sangat dinamis dan sangat mungkin berubah. Namun hakikat dari yang
particular adalah Hukum Tuhan yang universal. Ringkasnya dalam hukum Islam
hukum yang general berupa Hukum Tuhan yang universal itulah syariah dalam
Islam, sedangkan hukum Tuhan yang particular sejatinya bukan hukum Tuhan,
melainkan hukum buatan manusia yang dalam Islam disebut dengan fiqh atau
jurisprudence yang dinamis.
Soal: Apakah SEMUA AYAT dalam Qur'an mengenai hal yang universal,
sehingga bisa ditarik kesimpulan seperti itu? Ataukah, ada ayat-ayat yang
memang menangani atau bicara tentang hal-hal yang partikular, sehingga
kesimpulan seperti itu menjadi relatif?
Jawab: Semua ayat dalam al-Qur’an bersifat universal
dalam arti selaras dengan nilai-nilai global kemanusiaan. Ia adalah Hukum Tuhan
yang memiliki basic value universal karena tidak hanya bagi umat Islam tapi
juga bagi penganut agama yang lainnya. Lebih jelasnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an
apabila dipahami maka valuenya adalah rahmatan lil ‘alamiin (universal).
Tidak ada satu ayatpun dalam al-Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat dzalim,
bahkan menghina Tuhan agama lain itu tidak diperbolehkan sebagaimana firmanNya
dalam QS. al-An’am: 108 “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang
mereka sembah selain Allah…” Kalaupun ada yang memahaminya dengan sikap yang
berlebihan dan sectarian sejatinya itu adalah pemahamannya bukan mewakili hukum
Tuhan walaupun ia menyatakan ini dari al-Qur’an. Sehingga kesimpulannya semua
ayat al-Qur’an bersifat universal, ini adalah kesimpulan general. Kalaupun ada
ayat-ayat yang bersifat particular, sejatinya ia juga memiliki substansi sifat
universal. Hukum-hukum yang particular akan senantiasa menyelaraskan diri
dengan nilai-nilai kemanusiaan karena ia akan dipengaruhi oleh kondisi sosial
budaya. Sifat universal harus dipahami sebagai sifat yang elegan yang tidak
melihat manusia dari suku bangsa, agama dan kepercayaan. Apabila dikorelasikan
dengan teori HRD Syariah maka nilai-nilai yang diambil dari al-Qur’an adalah
ayat-ayat universal yang dapat diterima oleh semua golongan, suku bangsa dan
agama. Karena ia menekankan bagaimana SDM bisa memberikan kontribusi positif
bagi perusahaan tanpa perusahaan tersebut mendzaliminya, perbedaan mendasarnya
bahwa semua itu menggunakan Islamic value sebagai tool of engibering.
Soal: Kalau memang ada ayat yang bicara tentang hal yang
partikular, apakah perubahan di dunia yang menyangkut hal-hal partikular tidak
mengubah "prinsip partikular" tersebut?
Jawab: Ayat-ayat yang bersifat particular dalam al-Qur’an
tetap memiliki substansi universal, bahkan ia sangat fleksibel dan responsive
dengan perubahan zaman. Inilah kenapa ekonomi Islam bisa diterima oleh semua
kalangan dari berbagai agama. Apanya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
universal di semua agama dan kepercayaan? Apa yang dibawa ekonomi Islam bisa
ditafsirkan sesuai dengan pemahaman masing-masing orang. Hukum-hukum particular
dalam Islam (nano ekonomi contohnya) memiliki
basic value yang universal dan tidak akan ditolak oleh semua agama, selain itu
ia juga memiliki struktur imunasi yang responsive terhadap perubahan zaman.
Tentu saja tanpa mengubah “prinsip particular” (yang menurut saya tidak tepat
istilah ini, yang tepat adalah prinsip universal/dasar) prinsip dasar tersebut.
hukum universal adalah riba haram (unlawfull), namun Islam memberikan variasi
akad yang bisa memberikan keuntungan pada para pemilik modal. Sehingga
perubahan tidaklah merubah prinsip dasar, bahkan elastisitas hukum Islam telah
menjadikannya abadi sepanjang zaman. Ia jangan dilihat hanya dari satu kelompok
pemahaman yang puritan atau opini yang tidak relevan apalagi terjebak
pencitraan yang lebih bertendensi politik dan kekuasaan serta hegemoni
colonial.
Apabila dikaitkan dengan HRD Syariah, maka
prinsip-prinsip yang digunakan adalah nilai-nilai universal yang selaras dengan
nilai-nilai kemanusiaan bahkan akan sangat menguntungkan bagi seluruh manusia
untuk melaksanakannya tanpa melihat agama dan kepercayaan. Itulah nilai
universal yang kami pahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...