Senin, 24 Februari 2014

Pilar Ekonomi Syariah

Oleh: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS

 

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Ia memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia, hewan dan seluruh alam semesta. Guna mengaplikasikan keadilan tersebut, ekonomi Syariah mengatur agar harta tidak hanya beredar pada kalangan orang kaya saja. Sebagaimana firmanNya:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. QS. Al-Hasyr: 7.

Ekonomi Syariah memiliki tiga (3) pilar yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Ketiganya perlu dibangun dan digerakkan secara bersama-sama oleh semua komponen umat dan bangsa, baik oleh pemerintah, para pelaksana lembaga keuangan syariah, para alim ulama, ustadz, muballigh, termasuk oleh civitas akademika perguruan tinggi. Ketiga pilar ini merupakan implementasi dari ajaran Islam yang berasaskan tauhidullah dan diharapkan menjadi landasan operasional LKS dan kegiatan bisnis syariah lainnya. Ketiga pilar tersebut adalah:

1.      Sektor riil, yaitu kegiatan usaha, perdagangan, dan bisnis yang secara langsung menggerakan perekonomian. 
2.      Sektor moneter, yaitu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari lembaga keungan bank dan non-bank seperti Asuransi, Pegadaian, dan yang lainnya.
3.      Sektor Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan lain-lain.
Ketiga pilar ini menjadi penegak bagi kejayaan ekonomi Syariah yang menopang setiap aturan-aturan ekonomi yang didasarkan kepada nilai-nilai syariah Islam. Apabila salah satu dari pilar ini lemah atau keropos maka ekonomi syariah akan mengalami keguncangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...