Oleh: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan. Ia memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia, hewan
dan seluruh alam semesta. Guna mengaplikasikan keadilan tersebut, ekonomi
Syariah mengatur agar harta tidak hanya beredar pada kalangan orang kaya saja.
Sebagaimana firmanNya:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ
رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ
وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ
مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang
berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara
kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. QS. Al-Hasyr: 7.
Ekonomi Syariah memiliki tiga (3) pilar yang berkaitan antara
satu dengan yang lainnya. Ketiganya perlu dibangun dan digerakkan secara
bersama-sama oleh semua komponen umat dan bangsa, baik oleh pemerintah, para
pelaksana lembaga keuangan syariah, para alim ulama, ustadz, muballigh,
termasuk oleh civitas akademika perguruan tinggi. Ketiga pilar ini merupakan
implementasi dari ajaran Islam yang berasaskan tauhidullah dan diharapkan menjadi
landasan operasional LKS dan kegiatan bisnis syariah lainnya. Ketiga pilar
tersebut adalah:
1.
Sektor
riil, yaitu kegiatan usaha, perdagangan, dan bisnis yang secara langsung
menggerakan perekonomian.
2.
Sektor
moneter, yaitu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari lembaga keungan
bank dan non-bank seperti Asuransi, Pegadaian, dan yang lainnya.
3.
Sektor
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan lain-lain.
Ketiga pilar ini menjadi penegak bagi kejayaan ekonomi Syariah yang
menopang setiap aturan-aturan ekonomi yang didasarkan kepada nilai-nilai
syariah Islam. Apabila salah satu dari pilar ini lemah atau keropos maka
ekonomi syariah akan mengalami keguncangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...