1. Saran dan Rekomendasi
Penelitian ini
merupakan penelitian awal bagi sebuah harmoni antara adat dan hukum Islam di
Indonesia. Penelitian lanjutan mengenai hal ini harus terus dilanjutkan sebagai
perwujudan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Beberapa saran dan
rekomendasi yang penulis sampaikan adalah:
a. Istibanth al-ahkam (penggalian
hukum Islam) mengenai eksistensi adat dalam sistem hukum Islam harus terus
digalakan.
b. Perumusan
kembali sistem hukum Islam yang memiliki nuansa keindonesiaan dan ramah budaya
lokal.
c. Peran
juru dakwah dalam menyebarkan Islam dan membina komunitas adat harus terus
ditingkatkan.
d. Perumusan
mengenai pola dakwah bagi komunitas adat menjadi hal yang urgen dilakukan oleh
umat Islam.
e. Peran
negara dalam penyebaran hukum Islam dengan membuat kebijakan-kebijakan yang
mendukung penerapan hukum Islam harus dilanjutkan dan dikembangkan di masa-masa
yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...