Selasa, 04 Februari 2014

KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh: M. Hendru

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Berbicara tentang sebuah kepemimpinan, khususnya mengenai kepemimpinan Islam adalah merupakan suatu masalah yang sangat menarik untuk dikaji. Karena berawal dari adanya sebuah system kepemimpinan yang baik, maka akan dapat terwujud sebuah tatanan
masyarakat yang baik pula.
Sejak 14 abad yang silam, al-Qur’an telah menghapuskan berbagai macam diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, al-Qur’an memberikan hak-hak kepada kaum
perempuan sebagaimana hak-hak yang diberikan kepada kaum laki-laki. Diantaranya
dalam masalah kepemimpinan Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti yang diberikan Islam kepada laki-laki, demikian pula Islam memikulkan kewajiban kepada perempuan seperti yang dipikulkan Islam kepada laki-laki, kecuali hak atau kewajiban yang dikhususkan Islam untuk laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’.
Dari uraian diatas terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana dasar hukum Islam mengenai kepemimpinan perempuan?
2.      Bagaimana pendapat ulama’ tentang kepemimpinan perempuan?

BAB II
PEMBAHASAN
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Kepemimpinan
Pemimpin adalah orang yang mempunyai pengikut, yang mengatur dan mengkoordinasikan aktifitas groupnya untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah. Pemimpin untuk mencapai tujuan yang diinginkan membutuhkan staf dan anggota yang kemudian muncul istilah yang dikenal dengan kepemimpinan.
Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau pengikut-pengikutnya sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang dikehendaki oleh pemimpin tersebut. (Abu Ahmadi, 1999: 123).
Dalam agama Islam terkenal dengan sebutan imamah yang menurut bahasa berarti “kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk ataupun menyesatkan. Imam juga disebut khalifah, yaitu penguasa atau pemimpin tertinggi rakyat.

B.     Kepemimpinan Wanita sebagai Kepala Negara
Dalam pembahasan ini ada 2 hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahpahaman. Pertama, masalah individu perempuan dalam perannya sebagai pemimpin pemerintahan. Kedua, masalah system pemerintahan.
Kedua hal itu harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan terpisah, sehingga jika dikatakan bahwa perempuan tidak dibenarkan menjadi presiden, bukan otomatis dipahami bahwa laki-laki dibolehkan.
Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (perdana menteri atau kepala Negara). Masalah ini disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
Artinya:”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari munkar, mendirikan
sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana”.
Dalam ayat tersebut Allah SWT mempergunakan kata ‘Auliya’ (pemimpin), itu bukan hanya ditujukan kepada pihak laki-laki saja, tetapi keduanya secara bersamaan. Berdasarkan ayat ini, perempuan juga bias menjadi pemimpin, yang penting dia mampu memenuhi kriteria sebagai seorang pemimpin, karena menurut tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Manar, bahwa jata ‘Auliya’ mencakup wali dalam arti penolong solidaritas dan kasih
sayang.
Dari surat at-Taubah ayat 71 tersebut dapat disimpulkan, bahwa al-Qur’an tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru, dosen, pengusaha, menteri, hakim bahkan kepala Negara. Akan tetapi dalam tugasnya tetaplah memperhatikan hukum-hukum atau aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, misalnya tidak terbengkalai urusan rumah tangganya,
haruslah ada izin dan ridho suaminya bila ia sudah bersuami, guna menghindari efek negative terhadap diri dan agama.
C.    Dasar Hukum Islam Mengenai Kepemimpinan perempuan
Hadits abi Bakrah yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’I dan Turmudzi. Bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya:’tidak akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan (menguasakan)
urusan mereka kepada seorang perempuan”.
Hadits ini daru segi riwayah tidak seorangpun pakar hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari segi dirayah (pemahaman makna) hadits ini menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang tampuk kekuasaan Negara. Meski dalam bentuk ikhbar dilihat dari sighatnya hadits ini tidak otomatis menunjukkan hokum mubah. Sebab, parameter yang digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuahkhitab berhukum wajib, sunnah, makruh, ataupun haram adalah qarinahnya (indikasinya), bukan sighatnya (bentuk
kalimatnya).
Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian pengangkatan wanita menjadi raja, namun kata “qaumun” ini memberikan makna umum (‘aam). Artinya kata qaum diatas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim didalamnya. Sedangkan latar belakang turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab, lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar belakang kejadian bukanlah dalil syara’. Karena latar belakang bukanlah hadits nabi. Oleh karena itu latar belakang sabda Nabi diatas tidak ada kaitannya sama sekali dengan penetapan hukumnya. Oleh karena latar belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat mentakhsis dalil.
Adapun hukum yang terkandung didalam pembahasanya sebagai berikut. Meski,
hadts ini dalam bentuk ikhbar (kalimat berita), namun didalam lafadz hadits itu ada qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti.
Sementara al-Qur’an justru mengatakan sebaliknya. Al-Qur’an memaparkan kisah seorang Ratu yang memimpin kerajaan besar, yaitu Ratu Balqis, di negeri Saba’, hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat as-Saba’ ayat 15:
Artinya:”sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan) : “makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugrahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Ratu Balqis adalah seorang perempuan yang berpikir lincah, bersikap hati-hati dan teliti dalam memutuskan sesuatu. Ia tidak gegabah dan buru-buru dalam memutuskan sesuatu, sehingga ketika ditanya tentang singgasananya yang telah dipindahkan itu, ia menjawab dengan ungkapan diplomatis, tidak dengan jawaban vilgar yang dapat menjebak. Bahkan kecerdasan Balqis dan berlogika dan bertauhid terlihat ketika ia melihat
keindahan istana Sulaiman yang lantainya dari marmer yang berkilauan laksana air. Dalam ketakjuban itu, Ratu Balqis tidak menyerah begitu saja kepada Sulaiman. Tetapi ia mengatakan:
“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri kepada Sulaiman kepada Allah, tuhan semesta alam”
Ini hanyalah sebuah ungkapan yang hanya dapat diucapkan oleh orang yang cerdas.
Dikala ia dalam kondisi tetapi ia merangkul lawannya dan menundukan diri kepada zat yang lebih tinggi daripada Sulaiman (Surah an-Naml: 40).
Demikian al-Qur’an bercerita tentang kepemimpinan seorang perumpuan dengan menceritakan contoh histories Ratu Balqis di negeri Saba’ yang merupakn gambaran perempuan yang mempunyai kecemerlangan pemikiran. Ketajaman pandangan, kebijaksanan dalam mengambil keputusan, dan stategi politik yang baik. Waktu ia mendapat surat
dari nabi Sulaiman ia bermusyawarah dengan para pembesarnya. Walaupun mersa
kuat dan siap menghadapi perang melawan Sulaiman, namun ia mempunyai pandangan
yang jauh. Ia tidak ingin negerinya hancur dan rakyat menjadi korbannya. Karena
ia mempunyai intuisi, bahwa Sulaiman itu seorang nabi. Maka tidaklah bijaksana
melawan Sulaiman itu kebenaran yang tentu dijamin oleh tuhan dengan kemenangan.
Juga tidaklah bijaksana mengahalangi kaum dan rakyatnya untuk menikmati
kebenaran tersebut dengan berperang melawannya untuk mempertahankan kebatilan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kaum perempuan berhak untuk memimpin suatu negara (Presiden atau Perdana Menteri), sebagaimana halnya kaum
laki-laki, bila mereka memiliki kriteria persyaratan sebagai pemimpin.
Jadi kalau hadits Abi Bakrah di atas mengatakan bahwa: Tidah bahagia suatu kaum yang mengangkat pemimpin mereka seorang perempuan, al-Qur’an justru menyebutkan
sebaliknya. Al-Qur’an telah menceriatakan bagaimana kepemimpinan ratu Balqis
yang dapat mempin negerinya dengan baik dan sangat memperhatikan kemashlatan
rakyatnya.
Pengangkatan tema Ratu Balqis di dalam al-Qur’an mengandung makna implicit bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana halnya laki-laki. Oleh sebab itu Muhamad Jarir ath-Thabary dan ibnu Hazm berpendapat bahwa hadits Abi Bakrah tersebut
hanya melarang perempuan menjadi top leader seperti kepala Negara Islam atau
khalifah.
D.    Pendapat ulama tentang kepemimpinan perempuan
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita haram menduduki jabatan kekhalifaan. Jadi masalah haramnya perempuan menjadi pemimpin Negara bukanlah masalah khilafiyah. Imam Al-Qurthubiy, menyatakan dalam tafsirnya Al-Jaami’li Ahkam Al-Qur’an, Juz 1.
hal. 270, menyatakan bahwa: “Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqaha) telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah). Namun mereka berselisih tentang bolehnya wanita menjadi qadhi mberdasarkan diterimanya kesaksian wanita dalam pengadilan”. Namun kalau ath-Thabari dan Ibnu Hazm masih membolehkan jika wanita menjadi perdana Menteri atau Hakim.
Faktor-faktor tabiat wanita, orang-orang yang melarang pecalonan wanita juga mengemukakan alasan bahwa wanita itu juga menghadapi kendala yang sudah merupakan tabiat atau pembawan mereka, seperti menstruasi setiap bulan beserta keluh-keluhnya, mengandung dengan segala penderitaannya, melahirkan dengan segala resikonya, menyusui dengan segala penderitaannya melahirkan dengan segala resiko, menyusui dengan seala bebannya, dan sebagai ibu dengan segala tugasnya. Semua itu menjadikan mereka secara piskis, fisik, dan pemikiran tidak mampu mengemban tugas sebagai pemimpin ataupun anggota Dewan yang bertugas mengawasi pemerintah dan membuat Undang-Undang.
Hal diatas memang benar. Wanita yang sibuk sebagai ibu dan segala dengan segala
tugasnya tidak akan menceburkan dirinya mengemban tugas-tugas penting itu. Dan
jika ikut maka naka-naka dan urusannya tidak ada yang memperhatikan. Yang
dimaksud dalam konteks ini ialah wanita yang memiliki kelebihan yang berupa
kecerdasan, kemampuan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan dan tidak direpotkan
oleh urusan diatas.
Para Ulama telah sepakat akan terlarangnya wanita memegang kekuasaan tertinggi atau al-imamah al-Uzhma. Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila ia menjadi raja atau kepala Negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang segala kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh ditolak dan selain perintahnya tidak
boleh ditolak dan selain perintahnya tidak boleh dikukuhkan dengan demikian
berarti mereka benar-benar menyerahkan segala urusan kepadanya. Dengan demikian
wanita bisa saja menjadi menteri, hakim, atau menjadi muhtasib yang melakukan
pengawasan umum.
Pada masyarakat moderen dibawah system Demokrasi, apabila memberi kedudukan umum kepada wanita, seperti pada kementrian, perkantoran atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak berarti bahwa mereka menyerahkan segala urusan mereka kepada wanita, pada praktiknya tanggungjawab tersenut bersifat kolektif, dijalankan secara bersama-sama oleh sejumlah orang dalam lembaga terkait, dan si wanita hanya menanggung sebagian saja bersama yang lain.


BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kseimpulan, bahwa perempuan diperbolehkan menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan (perdana menteri). Selama dalam suatu Negara, dimana system pemerintahan berdasarkan musyawarah. Seorang kepala Negara tidak lagi harus bekerja keras sendirian, tetapi di Bantu oleh tenaga-tenaga ahli sesuai dengan bidang masing-masing menteri dan staf ahlinya). Karena itu tidak ada halangan bagi seorang perempuan untuk menjadi kepala Negara atau kepala pemerintahan (perdana menteri) yang penting adalah perempuan yang diangkat untuk menduduki jabatan itu, mampu untuk menjalankan tugas-tugasnya.

DAFTAR PUSTAKA
Gibtiah,M.Ag, 2006, Fiqih Kontemporer, IAIN Raden Fatah Press, cet. 1, Palembang.
Hawi, Akmal, 2007, kepemimpinan Dalam Islam, IAIN Raden Fatah       Press, cet. 1, Palembang
http://www.gaulislam .com/keemimpinan perempuan dalam pandangan islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...