Oleh: Abdurrahman Misno BP, MEI
A.
Analisisis
Menggunakan Teori Kredo (Syahadah).
Hukum
Islam sebagai sistem hukum yang datang dari Allah ta’ala merupakan bagian tidak
terpisahkan dari agama Islam. Seseorang yang bersyahadah dengan mengucapkan “Asyhadu
an la ilaha ilallah wa ashadu anna Muhammad Rasulullah” (Aku bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah) maka orang
tersebut telah menerima Islam sebagai agamanya. Penerimaannya terhadap Islam secara
otomatis membawa konsekuensi kepada penerimaan terhadap sistem hukumnya.[1]
Komunitas
Marunda Pulo dan Kampung Naga telah menerima Islam sebagai agamanya, sehingga secara
otomatis menerima otoritas hukum Islam sebagai pedoman hidupnya. Realitas di
kedua lokasi menunjukan bahwa mereka melaksanakan hukum-hukum Islam dengan
penuh kesadaran. Artinya mereka memahami bahwa pelaksanaan hukum Islam
merupakan sebuah kewajiban yang ada dalam Islam itu sendiri. Tuntutan untuk
melaksanakan hukum Islam secara berkesinambungan telah mereka dapatkan dari para
ustadz dan ajeungan yang menyiarkan Islam di kedua lokasi tersebut. Hingga saat ini hanya di Marunda Pulo yang masih mengadakan
pengajian mingguan, bulanan dan pada hari-hari besar Islam untuk menyampaikan
pesan-pesan Islam termasuk tarbiyah Islam dan sistem hukumnya kepada
anggota komunitasnya.
Pengajian
di Kampung Naga tidak dilaksanakan secara berkesinambungan, fakta di lapangan
menunjukan pengajian agama dalam keadaan vakum (tidak berjalan dengan baik).
Sarana untuk menyampaikan pesan-pesan Islam dan sistem hukumnya hanya dilakukan
pada saat shalat jumat, Idhul Fitri dan Idhul Adha dengan porsi yang sangat
terbatas karena penyampaian khutbah dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab. Pada
tahun-tahun sebelumnya yaitu antara 2010-2012 pernah dilakukan pembinaan
keagamaan dengan mengadakan pengajian mingguan yang diisi oleh petugas dari KUA
Kecamatan Salawu, namun karena beberapa hal akhirnya kegiataan keagamaan ini
berhenti.
Berdasarkan
fakta-fakta tersebut maka syahadah yang mereka ucapkan seharusnya
membawa konsekuensi logis untuk menerima otoritas hukum Islam bagi kehidupan
mereka. Namun hal ini harus dibarengi dengan bimbingan keagamaan dalam bentuk
pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. Sehingga kesadaran tersebut akan
muncul dan semakin ditingkatkan.
Teori kredo tidak
berlaku pada komunitas Baduy, penolakan mereka terhadap Islam telah pula
menolak sistem hukum Islam yang ada. Sehingga hingga saat ini mereka tidak
melaksanakan hukum Islam dikarenakan mereka belum menerima Islam sebagai
agamanya. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada unsur hukum Islam yang
tidak diserap. Berdasarkan observasi dan wawancara mendalam ditemukan data
bahwa mereka menyerap beberapa hukum Islam yang berkaitan dengan amaliah
praktis. Penyerapan terjadi karena interaksi mereka dengan orang-orang di
sekitarnya yang beragama Islam selain kekuasaan negara untuk mengatur beberapa
sendi hukum dari kehidupan mereka.
[1] Lihat Juhaya S Praja, Filsafat
Hukum Islam, hlm. 133.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...