Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
UNSUR,
PROSES DAN FAKTOR PENYERAPAN HUKUM ISLAM OLEH KOMUNITAS MARUNDA PULO, KAMPUNG NAGA
DAN BADUY
Penyerapan hukum Islam oleh komunitas Kampung
Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy berlangsung sejak Islam masuk ke tiga
wilayah tersebut. Proses ini berjalan secara terus-menerus dan berkesinambungan
hingga saat ini. Unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh mereka berkisar pada
permasalahan ibadah amaliyah dan sebagian muamalah. Penyerapan terjadi dengan
variasi berbeda pada masing-masing komunitas.
Komunitas Kampung Marunda Pulo memiliki tingkat
penyerapan hukum Islam lebih tinggi dibandingkan dua komunitas lainnya. Hal ini
terlihat dari praktek hukum Islam yang lebih dominan dilaksanakan dibandingkan
dengan adat kebiasaan setempat. Peringkat kedua adalah komunitas Kampung Naga
yang menyerap hukum Islam dengan tetap mempertahankan adat kebiasaannya.
Penyerapan hukum Islam yang mereka lakukan tidak menghilangkan adat yang selama
ini dilaksanakan. Pada beberapa tradisi kedua hukum tersebut bersandingan dalam
pelaksanaannya. Sementara pada bagian lainnya penyerepan tidak terjadi sehingga
mereka tetap konsisten dengan adatnya.
Komunitas Baduy menjadi komunitas yang sangat rendah
dalam menyerap hukum Islam, walaupun sejak awal mereka telah berinteraksi
dengan Islam namun sistem hukum adat sangat ketat dilaksanakan sehingga hanya
bagian kecil dari hukum Islam yang mereka serap. Faktor penyebab utamanya
adalah keengganan mereka menerima Islam sebagai agama, sehingga hukum Islam
yang dilaksanakan sebatas aturan dari pemerintah dan hukum yang diperintahkan
oleh puun. Sistem hukum adat mereka yang ekslusif juga menjadikan
sulitnya mereka menerima unsur hukum lain di luar sistem adat mereka.
Proses penyerapan hukum Islam pada komunitas Kampung
Marunda Pulo dan Kampung Naga terjadi sebagai konsekuensi syahadah-nya.
Kredo yang diucapkan meniscayakan pelaksanaan hukum Islam tersebut. Walaupun
dalam prakteknya proses penyerapan ini berlangsung tidak kaafah, beberapa
hukum Islam diserap dalam batas teori yang tidak dilaksanakan. Lebih dari itu
mereka masih melaksanakan hukum yang berasal dari adat mereka. Mereka
menganggap bahwa hukum adat mereka lebih adil dibandingkan hukum Islam, sebagai
contoh pembedaan bagian ahli waris laki-laki dan perempuan.
Pada komunitas Baduy, penyerapan hukum Islam terjadi
karena kekuasaan negara atas wilayah ini. Hegemoni negara dengan sistem
hukumnya memaksa mereka untuk melaksanakan beberapa hukum yang menjadi perintah
penguasa. Proses ini berlangsung sejak awal kemunculan mereka hingga masa
sekarang ini, dimana berdirinya Kampung Cicakal Girang menjadi bukti otentik
bahwa Islam masuk ke wilayah Baduy dengan menggunakan kekuasaan negara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan hukum
Islam oleh ketiga komunitas meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor
internal terjadi karena keputusan dari masing-masing individu untuk menyerap
hukum Islam, serta kesepakatan bersama seluruh anggota komunitas. Sementara
faktor eksternalnya adalah pengaruh pihak lain sebagai efek interaksi, kondisi
lingkungan alam, lingkungan sosial dan hukum negara yang menjadi agen perubahan
bagi masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...