Selasa, 25 Maret 2014

Kritik Pemilihan Presiden di Indonesia

Abstrak


H. Sutisna:  “Kritik Hukum Islam Terhadap Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia”.
Islam adalah agama universal, ia diturunkan oleh Allah Subhanahuwata’ala  ke muka bumi sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Universalitas Islam tercermin dari syariatnya yang tidak lekang oleh zaman dan tidak terhapus oleh waktu. Hukum-hukumnya juga senantiasa bisa dilaksanakan kapan saja dan di mana saja. Selain itu Islam juga adalah agama yang komprehensif dalam arti ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, dari mulai masalah pribadi hingga masalah kenegaraan termasuk dalam masalah mekanisme pemilihan kepala negara.
Pemilihan kepala negara di Indonesia Politik dan negara adalah dua hal penting yang telah diatur dalam Islam. Ia berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara sebagai sarana untuk menegakan agama dan kesejahteraan bagi manusia. Menurut Ibnu Khaldun, imamah (kepemimpinan umat) adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat yang merujuk padanya. Oleh karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat.
Metode penelitian yang digunakan  penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data-data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari teks undang-undang dan peraturan yang menyertainya. Selain itu juga berasal dari literature yang relevan dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan yang disebut dengan data sekunder. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penulisan Disertasi ini antara lain berasal dari buku-buku baik koleksi pribadi maupun dari perpustakaan, artikel-artikel baik yang diambil dari media cetak maupun elektronik. Setelah data terkumpul selanjutnya penulis melakukan pembacaan serta analisis teks sehingga dapat menemukan suatu catatan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah bahwa mekanisme pemilihan kepala negara di Indonesia belum selaras dengan nilai-nilai Islam. Walaupun ada beberapa hal yang perlu direvisi berkenaan dengan Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, diantaranya ada beberapa kelemahan mengenai substansi dan mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya.
Kesimpulan penelitian ini adalah substansi dan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dalam Undang-undang no. 42 tahun 2008 masih belum sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam beberapa hal dan bagiannya.

Keyword: Mekanisme Pemilihan Kepala Negara, Khalifah, Pemilu, Undang-undang No. 42 tahun 2008. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...