Abstrak
H. Sutisna:
“Kritik Hukum Islam Terhadap Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia”.
Islam adalah agama universal, ia diturunkan oleh Allah Subhanahuwata’ala ke muka bumi sebagai petunjuk dan pedoman
hidup bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Universalitas Islam tercermin dari syariatnya yang tidak lekang
oleh zaman dan tidak terhapus oleh waktu. Hukum-hukumnya juga senantiasa bisa
dilaksanakan kapan saja dan di mana saja. Selain itu Islam juga adalah agama
yang komprehensif dalam arti ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, dari
mulai masalah pribadi hingga masalah kenegaraan termasuk dalam masalah
mekanisme pemilihan kepala negara.
Pemilihan
kepala negara di Indonesia Politik dan negara adalah dua hal penting yang telah
diatur dalam Islam. Ia berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara sebagai
sarana untuk menegakan agama dan kesejahteraan bagi manusia. Menurut Ibnu Khaldun,
imamah (kepemimpinan umat) adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh
peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat
yang merujuk padanya. Oleh karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir,
maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat.
Metode
penelitian yang digunakan penelitian ini
adalah penelitian kualitatif. Data-data yang digunakan adalah data kualitatif
yang bersumber dari teks undang-undang dan peraturan yang menyertainya. Selain
itu juga berasal dari literature yang relevan dengan obyek penelitian. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library
research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau bahan yang disebut dengan data sekunder. Adapun data sekunder yang digunakan
dalam penulisan Disertasi ini antara lain berasal dari
buku-buku baik koleksi pribadi maupun dari perpustakaan, artikel-artikel baik
yang diambil dari media cetak maupun elektronik. Setelah data terkumpul selanjutnya
penulis melakukan pembacaan serta analisis teks sehingga dapat menemukan suatu
catatan penelitian.
Hasil penelitian ini adalah bahwa
mekanisme pemilihan kepala negara di Indonesia belum
selaras dengan nilai-nilai Islam. Walaupun ada
beberapa hal yang perlu direvisi berkenaan dengan Undang-undang No. 42 tahun
2008 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, diantaranya ada beberapa kelemahan mengenai substansi dan mekanisme
pemilihan presiden dan wakilnya.
Kesimpulan penelitian ini adalah substansi dan mekanisme pemilihan presiden
dan wakil presiden di Indonesia dalam Undang-undang no. 42 tahun 2008 masih
belum sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam beberapa hal dan bagiannya.
Keyword: Mekanisme
Pemilihan Kepala Negara, Khalifah, Pemilu, Undang-undang No. 42 tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...