Selasa, 13 Mei 2014

BIOGRAFI ABU YUSUF


Abu Yusuf yang sering kita dengar ini memiliki nama panjang Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi.Beliau lahir di kuffah pada tahun 113 H dan meninggal dunia di baghdad pada tahun 182 H. Dari nasab ibunya ia masih mempunyai hubungan darah dengan sahabat Rasulullah SAW,Sa’ad Al-Anshari. Meski terlahir dari keluarga yang tergolong miskin keinginannya untuk menuntut ilmu sangatlah besar terlebih ia tinggal di Kuffah yang mana pada saat itu merupakan pusat peradaban islam,tempat dimana para cendikiawan muslim dari berbagai dunia datang untuk saling bertukar pikiran dalam bidang keilmuan.Tekad kuatnya dalam menimba ilmu terlihat  ketika Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa.Abu yusuf terkenal sebagai murid terkemuka dari abu Hanifah.Setelah abu hanifah meninggal Abu yusus bersama Muhammad Al-Hassan Al-Asyaibani meneruskan jejak Abu hanifah dalam menyebarkan dan mengajarkan madzhab yang dibawa oleh Abu Hanifah yaitu Madzhab Hanafi.
Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang  oleh kecerdasan dan ketekunannya Abu Yusuf tumbuh menjadi orang  yang alim dan dihormati oleh orang-orang dari berbagai kalangan baik dari kalangan ulama,penguasa maupun masyarakat umum.pendapat Abu Yusuf sering dijadikan Acuan dalam kehidupan bermaasyarakat.Karna Kealimannya mebuat banyak tokoh tokoh besar yang ingin menuntut ilmu kepadanya diantaranya adalah Muhamammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad bin Hanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui, dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Di sisi lain, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalalaman ilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah).
Karna kepintaran dan gagasan-gagasan besar yang dimiliki oleh Abu Yusuf Beliau berhasil membuat karya karya tulisannya yang berkenaan dengan sosial masyarakat dan agama diantaranya adalah:
·         Kitab Al-Atsar yaitu kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga ayahnya.
·         Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila
·         Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i.Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Aabu Yusuf tentang beberapa hukum islam yang merupakan himpunan dari kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.
·         Kitab Adabu al-Qadhi.Yaitu kitab yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim(Qadhi)
·         Kitab al-Maharij fi al-Haili.Yaitu kitab yang memuat tentang kajian biologi,tentang binatang binatang dan segala hal yang berkaitan dengan itu.
·         Kitab al-Jawami’.Kitab ini lebih banyak membahas tentang pendidikan
·         Kitab al-kharaj.Kitab ini merupakan karya monumental beliau.Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial,kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah.Terutama sejak dibawah pemerintahan Harun al-Rasyid.Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkanmenjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik.
Selain dari beberapa kitab diatas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf,seperti Al-Zakah,Al-Shiyam,Al-Ba’i,Al-Farid,Al-Washiah,dll.
Selain Abu Yusuf terkenal dengan karya-karya tulisannya beliau juga terkenal sebagai pakar ekonomi islam.Beliau banyak mengemukakan pikiran-pikiran dan pandangan beliau tentang ekonomi.Abu yusuf dalam membenahi sistem perekonomian,ia membenahi mekanisme ekonomi terlebih dahulu.Iya memiliki gagasan untuk membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi,begitu pula sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.
Mekanisme ekonomi yang dibentuk oleh Abu Yusuf adalah sebagai berikut:
·         Menggantikan sistem wazifah dengan seitem musaqamah
Wazifah dan Musaqamah merupakan dua istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Wazifah adalah pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan Muqasamah adalah sistem pungutan pajak yang dibebankan berdasarkan nilai yang tidak tetap dengan menimbang tingkat kemampuan dan presentase penghasilan (pajak proporsional).Menurut Abu Yusuf,sistem Wazifah perlu diganti dengan sistem Musaqamah,karena Musaqamah merupakan sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi.
·         Membangun fleksibilitas sosial
Yang sering menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara dihadapkan tentang muslim dan non muslim,diantaranya warga non muslim harus membayar pajak sedangkan warga muslim tidak diwajibkan.Iabu yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh,yaitu kelompok Harbi,Musta’min,dan Zimmi.
·         Membangun sistem ekonomi dan politik yang transparan
Transparasi ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan ekonomi,baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan,keseimbangan,kehendak bebas,dan berbuat baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...