Abu Yusuf yang sering kita dengar ini
memiliki nama panjang Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad
Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi.Beliau lahir di kuffah pada tahun 113 H
dan meninggal dunia di baghdad pada tahun 182 H. Dari nasab ibunya ia masih
mempunyai hubungan darah dengan sahabat Rasulullah SAW,Sa’ad Al-Anshari. Meski
terlahir dari keluarga yang tergolong miskin keinginannya untuk menuntut ilmu
sangatlah besar terlebih ia tinggal di Kuffah yang mana pada saat itu merupakan
pusat peradaban islam,tempat dimana para cendikiawan muslim dari berbagai dunia
datang untuk saling bertukar pikiran dalam bidang keilmuan.Tekad kuatnya dalam
menimba ilmu terlihat ketika Abu Yusuf
menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin
as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, Muhammad bin
Abdurrahman bin Abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan
Al-Hajjaj bin Arthah Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa.Abu
yusuf terkenal sebagai murid terkemuka dari abu Hanifah.Setelah abu hanifah
meninggal Abu yusus bersama Muhammad Al-Hassan Al-Asyaibani meneruskan jejak
Abu hanifah dalam menyebarkan dan mengajarkan madzhab yang dibawa oleh Abu
Hanifah yaitu Madzhab Hanafi.
Berkat bimbingan para gurunya serta
ditunjang oleh kecerdasan dan
ketekunannya Abu Yusuf tumbuh menjadi orang
yang alim dan dihormati oleh orang-orang dari berbagai kalangan baik
dari kalangan ulama,penguasa maupun masyarakat umum.pendapat Abu Yusuf sering
dijadikan Acuan dalam kehidupan bermaasyarakat.Karna Kealimannya mebuat banyak
tokoh tokoh besar yang ingin menuntut ilmu kepadanya diantaranya adalah
Muhamammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad bin Hanbal, Yazid bin Harun
Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui, dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Di sisi
lain, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas
keluasan dan kedalalaman ilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun ar-Rasyid,
mengangkat Abu Yusuf sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhah).
Karna kepintaran dan gagasan-gagasan
besar yang dimiliki oleh Abu Yusuf Beliau berhasil membuat karya karya
tulisannya yang berkenaan dengan sosial masyarakat dan agama diantaranya
adalah:
·
Kitab Al-Atsar yaitu kitab yang
menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga ayahnya.
·
Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila
·
Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i.Kitab
ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Aabu Yusuf tentang beberapa hukum
islam yang merupakan himpunan dari kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau
terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad.
·
Kitab Adabu al-Qadhi.Yaitu kitab yang menjelaskan tentang
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim(Qadhi)
·
Kitab al-Maharij fi al-Haili.Yaitu
kitab yang memuat tentang kajian biologi,tentang binatang binatang dan segala
hal yang berkaitan dengan itu.
·
Kitab al-Jawami’.Kitab ini lebih banyak membahas tentang
pendidikan
·
Kitab al-kharaj.Kitab ini merupakan
karya monumental beliau.Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah
yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial,kitab ini pun telah
dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa
dinasti Abbasiyyah.Terutama sejak dibawah pemerintahan Harun al-Rasyid.Dengan
kitab ini pulalah beliau dinobatkanmenjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi
muslim klasik.
Selain dari beberapa
kitab diatas sebagian ilmuwan menginformasikan tentang masih banyak lagi
kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf,seperti Al-Zakah,Al-Shiyam,Al-Ba’i,Al-Farid,Al-Washiah,dll.
Selain Abu Yusuf
terkenal dengan karya-karya tulisannya beliau juga terkenal sebagai pakar
ekonomi islam.Beliau banyak mengemukakan pikiran-pikiran dan pandangan beliau
tentang ekonomi.Abu yusuf dalam membenahi sistem perekonomian,ia membenahi
mekanisme ekonomi terlebih dahulu.Iya memiliki gagasan untuk membuka jurang
pemisah antara kaya dan miskin.Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam
campur tangan ekonomi,begitu pula sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila
ekonomi tidak adil.
Mekanisme ekonomi yang dibentuk oleh Abu Yusuf adalah
sebagai berikut:
·
Menggantikan sistem wazifah dengan seitem musaqamah
Wazifah dan Musaqamah merupakan dua
istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Wazifah
adalah pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara
keseluruhan. Sedangkan Muqasamah adalah sistem pungutan pajak yang dibebankan
berdasarkan nilai yang tidak tetap dengan menimbang tingkat kemampuan dan
presentase penghasilan (pajak proporsional).Menurut Abu Yusuf,sistem Wazifah
perlu diganti dengan sistem Musaqamah,karena Musaqamah merupakan sistem yang
bisa mencapai keadilan ekonomi.
·
Membangun fleksibilitas sosial
Yang sering menjadi perbincangan dan
diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara dihadapkan tentang muslim dan non
muslim,diantaranya warga non muslim harus membayar pajak sedangkan warga muslim
tidak diwajibkan.Iabu yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga
kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh,yaitu
kelompok Harbi,Musta’min,dan Zimmi.
·
Membangun sistem ekonomi dan politik yang
transparan
Transparasi ini terwujud dalam peran
dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan
ekonomi,baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan,keseimbangan,kehendak
bebas,dan berbuat baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...