Oleh
: Dwidja Priyatno
I. PENGANTAR
Di
Jerman Aliran Sosiologi Hukum diwakili oleh Eugen Ehrlich. Bukunya yang
terkenal berjudul Grundlegung der
Soziologis des Rechts, 1913 (Mendasarkan sosiologi Hukum). Dalam buku ini
Ehrlich berusaha mencari dasar bagi hukum Jerman, ,yang ditandai oleh “die soziale Idee”. Dasar ini ditemukan
dalam positivisme sosiologi hukum.1
Studi
Eugen Ehrlich tentang sosiologi hukum mempunyai cirri yang berbeda. Tidak
seperti sudi Weber, ia bermaksud untuk membuktikan teori, bahwa : The centre of gravity of legal development lies
not in legislation nor in juristic science, nor in judicial decision, but in
society itself. 2 (Titik berat perkembangan hukum tidak terletak dalam
perundang-undangan juga tidak dalam keputusan pengadilan maupun dalam ilmu
pengetahuan di bidang hukum, tetapi dalam masyarakat itu sendiri ).3
Ehrlich
mulai dengan supermasi hukum dari kekuasaan atau ada kebiasaan, dan dalam soal
ini ia sangat sefaham dengan Savigny. Tetapi konsepsi mistis mengenai
“Volksgeist” yang ditafsirkan oleh aliran histories dalam pengertian masa
lampau, ia memasukan gagasan yang realistis dank has tentang “fakta-fakta
hukum” (Rechtstatsachen) dan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih
lanjut dalam suatu rangkaian tulisan-tulisan yang berkisar sekitar tema pokok,
Ehrlich memberi sumbangan yang penting terhadap metoda hukum secara sosiologis.
______________________
1 Theo Huijbers,, Filsafat Hukum Dalam Lintasan
Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal 213 lihat juga Hans Kelsen, Teori
Hukum Murni, Alih Bahasa Somardi, Rimdi Press, 1995, hal 22-27.
2 W. Friedmann, Legal Theory, Stevens & Sons, Fifth
Rdition, London, 1967, hal 248.
3 Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu ?,
Remaja Rosdakarya, Bandung ,
199, hal 50
II. TEORI EUGEN EHRLICH. 4
Titik
pokok dalam pendekatan Ehrlich adalah bahwa ia meremehkan perbedaan-perbedaan
antara hukum dan norma-norma sosial lainnya yang bersifat memaksa. Perbedaan
ini adalah nisbi dan lebih kecil daripada yang biasanya dinyatakan, karena
sifat memaksa yang pokok di bidang hukum tidak berbeda dengan norma-norma
sosial lainnya, adalah paksaan sosial bukan kekuasaan negara. Kepatuhan suku
dan keluarga pada agama memberikan alasan-alasan untuk mentaati norma-norma
sosial, termasuk sebagaian besar norma-norma hukum. Banyak norma-norma hukum
tidak pernah diungkapkana dalam ketentuan-ketentuan hukum, bahkan juga dalam
sistem-sistem yang berkembang.
Dengan
kata lain, hukum jauh lebih luas daripada peraturan hukum. Negara hanya satu
dari banyak asosiasi-asosiasi hukum, asosiasi lain seperti keluarga, hereja,
atau badan-badan korporasi dengan atau tanpa kepribadian hukum. Di lain pihak,
ada norma-norma hukum tertentu yang khas yang bersifat memaksa seperti hukuman
atau pelaksanaan keputusan-keputusan perdata.
Cara-cara
paksaan yang khas ini dikembanggkan oleh Negara pertama untuk menjamin
tujuan-tujuan pokok sejak semula, untuk menyusun organisasi militer, perpajakan
dan administrasi kepolisian. Negara sebagai sumber hukum yang pokok, bagi
Ehrrlich secara histories adalah perkembangan jauh kebelakang, dan Negara bagi
dia selamanya adalah alat masyarakat, walaupun dalam kondisi-kondisi modern
makin berkuasa, dan berkuasa mutlak di negara sosialis. Bahkan dalam keadaan
demikian norma-norma hukum (negara) yang khusus mengenai paksaan, mempunyai
fungsi khusus yakni melindungi lembaga-lembaga Negara yang primer seperti
konstitusi negara, militer, administrasi Negara, organisasi keuangan.
____________________
4 W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum, Idealisme
Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II) Rajawali, Jakarta, 1990, hal 104
– 109.
Pada
dasarnya norma hukum selalu diambil dari fakta-fakta sosial yang ada dalam
kenyataan asosiasi rakyat. Perlindungan oleh negara dengan alat-alat paksaan
yang khusus adalah tidak perlu, juga kalau perlindungan itu diberikan. Badan
yang sebenarnya dari ketentuan-ketentuan hukum selalu didasarkan atas
“fakta-fakta hukum” sosial (tatsachen des rechts).
Fakta-fakta
hukum yang mendasari semua hukum adalah kebiasaan, dominnasi, pemilikan dan
pernyataan kemauan. Keempat faktor dari masing-masingmelaksanakan
hubungan-hubungan hukum, atau melakukan pengawasan, mennghalanginya atau tidak
memberlakukannya, atau melekat pada akibat-akibat hukum baginya daripada yang
langsung mengikutinya. Dalam seluruh badan norma-norma hukum hanya suatu
kelompok tertentu, yang disebut “norma-norma keputusan” (Entscheidungsnormen)
yang dibuat oleh negara dan tergantung dari negara. Norma-norma keputusan ini
merupakan bagian yang penting dari hukum resmi. Tetapi apakah norma-norma itu
berkembang menjadi norma hukum fundamental (Rechtssatz) tergantung dari luasnya
yang dibentuk oleh yurisprudensi pengadilan, administrasi, legislatif atau
ilmiah dan berhasil menjadikan bagian dari hukum yang hidup. Sedangkan para
realis Amerika menempatkan keputusan pengadilan pada pusat hukum seperti
fungsinya dalam kehidupan, Ehrlich menguranginya menjdi fungsi dengan banyak
batasan-batasan dalam hubungannya dengan keseluruhan hukum yang hidup dalam masyarakat;
karena proses pengadilan menunjukan bahwa hukum adalah sebagai keadaan perang,
bukan keadaan damai; dan hanya sebagian kecil hukum menemukannya jalannya ke
pengadilan.
Ehrlich
melihat bahwa sukar untuk menarik garis batas yang tegas antara norma-norma
hukum yang berbeda. Peraturan untuk menafsirkan merupakan hak para ahli hukum,
hak-hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang (contoh : bebas dari
tanggung jawab) adalah selaku hukum resmi. Tiap hukum dapat, tetapi tidak
perlu, menjadi “hukum yang hidup”. Ehrlich berhadapan dengan kenyataan bahwa
kegiatan negara terus meningkat dan bahwa norma-norma negara berkembaang,
dengan membedakan tiga tipe norma-norma hukum. Semua norma hukum mengatur
dengan cara tertentu hubungan antara perintah atau larangan dan “fakta-fakta
hukum” yang mendasarinya.
Cara-caranya
berbeda :
(1). Perlindungan dapat dengan mudah
diberikan kepada norma-norma hukum hanya atas dasar-dasar hukum, seperti dengan
undang-undang tentang asosiasi dan korporasi, atau kontrak. Yang dekat
berhubungan dengan itu adalah norma-norma yang langsung diperoleh dari
fakta-fakta sosial, seperti ganti rugi, memperkaya diri dengan cara yang tidak
benar, dal lainnya.
(2). Perintah-perintah berdasarkan
hukum atau larangan-larangan (dikeluarkan oleh negara) dapat menimbulkan atau
menyangkal fakta-fakta sosial seperti dalam hal pengambilalihan atau peniadaan
kontrak-kontrakk.
(3). Norma-norma dapat dilepaskan
sama sekali dari factor-faktor sosial, seperti pengadaan pajak-pajak atau
pemberian konsesi-konsesi dagang dan hak-hak istimewa.
Dalam
hal fakta-fakta sosial, jelas fungsi ahli hukum adalah terutama fungsi teknis,
tetapi mengingat banyaknya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dalam
masyarakat yang menuntut pemecahan, tugasnya menjadi lebih aktif. Di sini
Ehrlich sampai pada problema Interessenabwagung,
yang meliputi semua teori sosiologi modern. Ahli hukum harus menemukan tuntutan
dalam prinsip-prinsip keadilan. Jadi lembaga-lembaga seperti kontrak, suksesi,
kepentingan dalam pekerjaan sendiri, mempunyai bentuk-bentuk yang ideal
tertentu. Keadilan menurut kontrak yang tepat di bidang ekonomi atau larangan
hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui pekerjaan orang l;ain (suatu
prinsip yang oleh hukum positif di banyak Negara tidak diterapkan dengan tepat).
Tetapi keadilan yang statis ini yang cenderung untuk mengokohkan
kondisi-kondisi yang ada dalam masyarakat dikurangi dengan “keadilan dinamis”,
yang kekuatan-kekuatan pendorong saingannya terpenting, yaitu cita-cita kaum
individualis dan kolektivis.
Jadi
Ehrlich sampai pada rumusan yang kurang diuraikan secara terperinci dari dasar
politik cita-cita keadilan yang bertentangan, yang oleh Radbruch telah
dikembangkan lebih rinci. Semua bantuan yang secara sosiologis dapat memberikan
dalam pemecahan problema ini adalah untuk menunjukkan kepada ilmu hukum
perkembangan hukum dalam masyarakat manusia dan pengaruh norma-norma hukum
terhadapnya. Ehrlich menekankan bahwa “hukum yang hidup” (living law), yaitu
hukum yang nyata hidup dalam masyarakat, terus berevolusi, selalu melebihi
hukum Negara yang kaku dan tidak bergerak. Tugas ilmu hukum adalah untuk
memecahkan keterangan yang terus menerus ini. Seperti halnya, Renner, Ehrlich
memandang bahwa ilmu hukum berada di mana penerapan dan pembuatan
unadang-undang, keduanya merupakan hasil dan pendorong terhadap
perkembangan-perkembangan sosial.
Dampak
praktis dari ajaran Ehrlich adalah dorongan yang diberikan kepada studi
fakta-fakta dalam hukum. Kekaisaran Austria-Hungaria memberi sangat banyak
macam adat kebiasaan setempat yang dengan ini dijaga oleh berlusin-lusin ras,
yakni; Jerman, Cekho, Slovak, Kroat, Serb, Slaven, Hungaria , Rumania ,
Polandia, Yahudi, Rusia dan lain sebagainya, yang merupakan penduduk negara
yang luas biasa itu. Pembahasan Ehrlich sendiri tentang “hukum yang hidup ini”
dimaksudkan untuk mempelajari peraturan-peraturan yang bermacam-macamini.
Bidang terpenting dari penelitian ini adalah bidang hubungan-hubungan keluarga,
termasuk peraturan-peraturan mengenai suksesi. Sebab tidak ada lingkungan hukum
lain di mana adapt istiadat dan tradisi bertahan lebih bebas bahkan dari
peraturan-peraturan undang-undang itu terutama dalam masyarakat-masyarakat
pertanian yang merupakan bagian besar dari rakyat kerajaan Austria-Hungaria
yang terdahulu. Ehrlich selalu menekankan terutama pada perlunya studi tentang
dokumen-dokumen yang sangat penting dalam hukum dagang dan bidang-bidang hukum
lain seperti halnya mengenai suksesi.
II. KRITIK TERHADAP TEORI EUGEN EHRLICH 5
Karya
Ehrlich penuh dengan saran-saran yang mendorong untuk mengadakan pendekatan pada hukum
yang lebih mendekatkan hukum pada kehidupan
masyarakat.
_________________
5 W. Friedmann, Ibid, hal 107 - 109
Karya tersebut telah memainkan peran yang sangat
penting pada masa peralihan abad dalam reaksi pemikiran hukum terhadap
kejenuhan ilmu hukum analitis yang merupakan cirri pemikiran hukum sebelumnya.
Kalau
Ehrlich mulai lagi dengan jalan fikiran savigny, ia berbuat yang demikian itu
dengan tujuan yang lebih praktis dan aktif, dengan lebih memandang keadaan
sekarang daripada keadaan masa lampau. Kalau ilmi pengetahuan menjadi terlalu
puas diri, terlalu memandang tekniknya sebagai tujuan, maka perlu untuk mengingatkan akan fungsi
sosialnya. Usaha Ehrlich dalam usaha ini sejarah dengan usaha ilmu hukum
sosiologi dan fungsional di Amerika dengan perbedaan yang khas, yakni bahwa
yang disebut belakangan berkisar sekitar proses pengadilan, sedangkan yang
duluanmencurahkan perhatiannya pada hukum di luar pengadilan.
Secara
teoritis karya Ehrlich menunjukan adanya tiga kelompok pokok, yang
semuanya disebabkan oleh keinginannya
meremehkan fungsi negara dalam pembuatan undang-undang.
Pertama, karya tersebut tidak memberikan kritik yang jelas
yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak
dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta histories dan sosial, tidak
mengurangi perlunya pengujian perbedaan yang jelas. Sesuai dengan itu,
sosiologi hukum Ehrlich selalu hamper menjadi suatu dalam garis besar,
sosiologi umum.
Kedua, Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai
“sumber” hukum dan adapt kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum. Dalam masyarakat
primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat
istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang
paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting,
tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak
undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang
semacam itu selalu, dengan derajat bermacam-macam, tergantung dari
fakta-fakta hukum ini, tetapi berlakunya
sebagai hukum tidak bersumber pada ketaatan factual ini. Kebingungan ini
merembes ke seluruh karya Ehrlich.
Ketiga, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan
norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum di mana negara hanya
memberi sanksi pada fakta-fakta sosial.
Kalau
yang disebut pertama melindungi tujuan-tujuan negara yang khusus, seperti
kehidupannya berdasarkan konstitusi, organisasi-organisasi militer, keuangan
dan administratif, jelas bahwa itu beberapa puluhan tahun yang lalu dan bukan
yang lebih jelas lagi ialah bahwa sekarang tujuan-tujuan negara yang khusus ini
dan bersama dengannya norma-norma hukum yang khusus dari negara, terus
bertambah banyak dan bertambah luas.
Kalau
kondisi-kondisi sosial modern menuntut lebih banyak pengawasan yang aktif
negara memperbanyak tujuan-tujuannya. Konsekuensinya adalah adapt kebiasaan
berkurang sebelum pembuatan undang-undang secara terperinci, terutama
undang-undang dan keputusan. Sementara itu undang-undang yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masyarakat sama banyaknya dengan
pengaruh pada dirinya sendiri.
Tidak
adanya lagi kehidupan normal di Rusia, system pendidikan di negara nasional
sosialis, hubungan-hubungan yang baru antara majikan dan karyawan yang dibuat
oleh perundang-undangan fascis banyak mengubah adapt kebiasaan rakyat. Ehrlich
bukannya meneliti norma paksaan negara dan “fakta-fakta hukum” sosial,
melainkan ia lebih memberi tekanan pada satu segi saja, yakni segi yang lebih
kuat daripada cirri masyarakat pada zamannya.
Dan
berbagai cara yang lebih praktis dan lebih berhasil mengkaji terhadap dampak
dari “fakta-fakta hukum” atas hukum telah dihasilkan dari tuntutan Arthur
Nusbaum bagi penambahan analisis logis dengan studi terhadap fungsi sosial dan
ekonomi dari lembaga-lembaga hukum. Nusbaum telah mengimplementasikan
pernyataan pragmantis mengenai Rechtstatsacherforchung (1914) dengan sejumlah
studi-studi yang penting, mengenai jaminan, pasar modal dan fungsi uang. Dalam
semua studi ini, cara-cara di mana penggunaan actual dari suatu lembaga hukum
banyak memodifikasi konsep teoritisnya yang dianalisis dengan bahkan praktis yang
melimpah.
III. KESIMPULAN
Mengenai
Teori dari Eugen Ehrlich dapat digambarkan
sebagai berikut dan sekaligus merupakan uraian dari kesimpulan teorinya.
KRITIK
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
Hans
Kelsen,
Teori Hukum Murni, Alih Bahasa Somadi, Rimdipress, 1995.
Lili Rasjidi, Filsafat
Hukum Apakah Hukum Itu ?, Remaja Rosdakarya, Bandung 1993.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta , 2000,
W. Rfiedmann, Legal Theory, Fifth Edition, Steven & Sons, London , 1967.
___________________, Teori
& Filsafat Hukum Idealisme Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II) Rajawali, Jakarta , 1990.
________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...