Selasa, 12 Maret 2013

EUGEN EHRLICH

Oleh : Dwidja Priyatno



I.          PENGANTAR
            Di Jerman Aliran Sosiologi Hukum diwakili oleh Eugen Ehrlich. Bukunya yang terkenal berjudul Grundlegung der Soziologis des Rechts, 1913 (Mendasarkan sosiologi Hukum). Dalam buku ini Ehrlich berusaha mencari dasar bagi hukum Jerman, ,yang ditandai oleh “die soziale Idee”. Dasar ini ditemukan dalam positivisme sosiologi hukum.1
            Studi Eugen Ehrlich tentang sosiologi hukum mempunyai cirri yang berbeda. Tidak seperti sudi Weber, ia bermaksud untuk membuktikan teori, bahwa : The centre of gravity of legal development lies not in legislation nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society itself. (Titik berat perkembangan hukum tidak terletak dalam perundang-undangan juga tidak dalam keputusan pengadilan maupun dalam ilmu pengetahuan di bidang hukum, tetapi dalam masyarakat itu sendiri ).          
            Ehrlich mulai dengan supermasi hukum dari kekuasaan atau ada kebiasaan, dan dalam soal ini ia sangat sefaham dengan Savigny. Tetapi konsepsi mistis mengenai “Volksgeist” yang ditafsirkan oleh aliran histories dalam pengertian masa lampau, ia memasukan gagasan yang realistis dank has tentang “fakta-fakta hukum” (Rechtstatsachen) dan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Lebih lanjut dalam suatu rangkaian tulisan-tulisan yang berkisar sekitar tema pokok, Ehrlich memberi sumbangan yang penting terhadap metoda hukum secara sosiologis.


______________________
1 Theo Huijbers,, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal 213 lihat juga Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Alih Bahasa Somardi, Rimdi Press, 1995, hal 22-27.
2 W. Friedmann, Legal Theory, Stevens & Sons, Fifth Rdition, London, 1967, hal 248.
3 Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu ?, Remaja Rosdakarya, Bandung, 199, hal 50

II.        TEORI EUGEN EHRLICH. 4
            Titik pokok dalam pendekatan Ehrlich adalah bahwa ia meremehkan perbedaan-perbedaan antara hukum dan norma-norma sosial lainnya yang bersifat memaksa. Perbedaan ini adalah nisbi dan lebih kecil daripada yang biasanya dinyatakan, karena sifat memaksa yang pokok di bidang hukum tidak berbeda dengan norma-norma sosial lainnya, adalah paksaan sosial bukan kekuasaan negara. Kepatuhan suku dan keluarga pada agama memberikan alasan-alasan untuk mentaati norma-norma sosial, termasuk sebagaian besar norma-norma hukum. Banyak norma-norma hukum tidak pernah diungkapkana dalam ketentuan-ketentuan hukum, bahkan juga dalam sistem-sistem yang berkembang.
            Dengan kata lain, hukum jauh lebih luas daripada peraturan hukum. Negara hanya satu dari banyak asosiasi-asosiasi hukum, asosiasi lain seperti keluarga, hereja, atau badan-badan korporasi dengan atau tanpa kepribadian hukum. Di lain pihak, ada norma-norma hukum tertentu yang khas yang bersifat memaksa seperti hukuman atau pelaksanaan keputusan-keputusan perdata.
            Cara-cara paksaan yang khas ini dikembanggkan oleh Negara pertama untuk menjamin tujuan-tujuan pokok sejak semula, untuk menyusun organisasi militer, perpajakan dan administrasi kepolisian. Negara sebagai sumber hukum yang pokok, bagi Ehrrlich secara histories adalah perkembangan jauh kebelakang, dan Negara bagi dia selamanya adalah alat masyarakat, walaupun dalam kondisi-kondisi modern makin berkuasa, dan berkuasa mutlak di negara sosialis. Bahkan dalam keadaan demikian norma-norma hukum (negara) yang khusus mengenai paksaan, mempunyai fungsi khusus yakni melindungi lembaga-lembaga Negara yang primer seperti konstitusi negara, militer, administrasi Negara, organisasi keuangan.

____________________
4 W. Friedmann, Teori & Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II) Rajawali, Jakarta, 1990, hal 104 – 109.
            Pada dasarnya norma hukum selalu diambil dari fakta-fakta sosial yang ada dalam kenyataan asosiasi rakyat. Perlindungan oleh negara dengan alat-alat paksaan yang khusus adalah tidak perlu, juga kalau perlindungan itu diberikan. Badan yang sebenarnya dari ketentuan-ketentuan hukum selalu didasarkan atas “fakta-fakta hukum” sosial (tatsachen des rechts).
            Fakta-fakta hukum yang mendasari  semua hukum adalah kebiasaan, dominnasi, pemilikan dan pernyataan kemauan. Keempat faktor dari masing-masingmelaksanakan hubungan-hubungan hukum, atau melakukan pengawasan, mennghalanginya atau tidak memberlakukannya, atau melekat pada akibat-akibat hukum baginya daripada yang langsung mengikutinya. Dalam seluruh badan norma-norma hukum hanya suatu kelompok tertentu, yang disebut “norma-norma keputusan” (Entscheidungsnormen) yang dibuat oleh negara dan tergantung dari negara. Norma-norma keputusan ini merupakan bagian yang penting dari hukum resmi. Tetapi apakah norma-norma itu berkembang menjadi norma hukum fundamental (Rechtssatz) tergantung dari luasnya yang dibentuk oleh yurisprudensi pengadilan, administrasi, legislatif atau ilmiah dan berhasil menjadikan bagian dari hukum yang hidup. Sedangkan para realis Amerika menempatkan keputusan pengadilan pada pusat hukum seperti fungsinya dalam kehidupan, Ehrlich menguranginya menjdi fungsi dengan banyak batasan-batasan dalam hubungannya dengan keseluruhan hukum yang hidup dalam masyarakat; karena proses pengadilan menunjukan bahwa hukum adalah sebagai keadaan perang, bukan keadaan damai; dan hanya sebagian kecil hukum menemukannya jalannya ke pengadilan.
            Ehrlich melihat bahwa sukar untuk menarik garis batas yang tegas antara norma-norma hukum yang berbeda. Peraturan untuk menafsirkan merupakan hak para ahli hukum, hak-hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang (contoh : bebas dari tanggung jawab) adalah selaku hukum resmi. Tiap hukum dapat, tetapi tidak perlu, menjadi “hukum yang hidup”. Ehrlich berhadapan dengan kenyataan bahwa kegiatan negara terus meningkat dan bahwa norma-norma negara berkembaang, dengan membedakan tiga tipe norma-norma hukum. Semua norma hukum mengatur dengan cara tertentu hubungan antara perintah atau larangan dan “fakta-fakta hukum” yang mendasarinya.
            Cara-caranya berbeda :
(1).      Perlindungan dapat dengan mudah diberikan kepada norma-norma hukum hanya atas dasar-dasar hukum, seperti dengan undang-undang tentang asosiasi dan korporasi, atau kontrak. Yang dekat berhubungan dengan itu adalah norma-norma yang langsung diperoleh dari fakta-fakta sosial, seperti ganti rugi, memperkaya diri dengan cara yang tidak benar, dal lainnya.
(2).      Perintah-perintah berdasarkan hukum atau larangan-larangan (dikeluarkan oleh negara) dapat menimbulkan atau menyangkal fakta-fakta sosial seperti dalam hal pengambilalihan atau peniadaan kontrak-kontrakk.
(3).      Norma-norma dapat dilepaskan sama sekali dari factor-faktor sosial, seperti pengadaan pajak-pajak atau pemberian konsesi-konsesi dagang dan hak-hak istimewa.
            Dalam hal fakta-fakta sosial, jelas fungsi ahli hukum adalah terutama fungsi teknis, tetapi mengingat banyaknya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dalam masyarakat yang menuntut pemecahan, tugasnya menjadi lebih aktif. Di sini Ehrlich sampai pada problema Interessenabwagung, yang meliputi semua teori sosiologi modern. Ahli hukum harus menemukan tuntutan dalam prinsip-prinsip keadilan. Jadi lembaga-lembaga seperti kontrak, suksesi, kepentingan dalam pekerjaan sendiri, mempunyai bentuk-bentuk yang ideal tertentu. Keadilan menurut kontrak yang tepat di bidang ekonomi atau larangan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui pekerjaan orang l;ain (suatu prinsip yang oleh hukum positif di banyak Negara tidak diterapkan dengan tepat). Tetapi keadilan yang statis ini yang cenderung untuk mengokohkan kondisi-kondisi yang ada dalam masyarakat dikurangi dengan “keadilan dinamis”, yang kekuatan-kekuatan pendorong saingannya terpenting, yaitu cita-cita kaum individualis dan kolektivis.
            Jadi Ehrlich sampai pada rumusan yang kurang diuraikan secara terperinci dari dasar politik cita-cita keadilan yang bertentangan, yang oleh Radbruch telah dikembangkan lebih rinci. Semua bantuan yang secara sosiologis dapat memberikan dalam pemecahan problema ini adalah untuk menunjukkan kepada ilmu hukum perkembangan hukum dalam masyarakat manusia dan pengaruh norma-norma hukum terhadapnya. Ehrlich menekankan bahwa “hukum yang hidup” (living law), yaitu hukum yang nyata hidup dalam masyarakat, terus berevolusi, selalu melebihi hukum Negara yang kaku dan tidak bergerak. Tugas ilmu hukum adalah untuk memecahkan keterangan yang terus menerus ini. Seperti halnya, Renner, Ehrlich memandang bahwa ilmu hukum berada di mana penerapan dan pembuatan unadang-undang, keduanya merupakan hasil dan pendorong terhadap perkembangan-perkembangan sosial.
            Dampak praktis dari ajaran Ehrlich adalah dorongan yang diberikan kepada studi fakta-fakta dalam hukum. Kekaisaran Austria-Hungaria memberi sangat banyak macam adat kebiasaan setempat yang dengan ini dijaga oleh berlusin-lusin ras, yakni; Jerman, Cekho, Slovak, Kroat, Serb, Slaven, Hungaria, Rumania, Polandia, Yahudi, Rusia dan lain sebagainya, yang merupakan penduduk negara yang luas biasa itu. Pembahasan Ehrlich sendiri tentang “hukum yang hidup ini” dimaksudkan untuk mempelajari peraturan-peraturan yang bermacam-macamini. Bidang terpenting dari penelitian ini adalah bidang hubungan-hubungan keluarga, termasuk peraturan-peraturan mengenai suksesi. Sebab tidak ada lingkungan hukum lain di mana adapt istiadat dan tradisi bertahan lebih bebas bahkan dari peraturan-peraturan undang-undang itu terutama dalam masyarakat-masyarakat pertanian yang merupakan bagian besar dari rakyat kerajaan Austria-Hungaria yang terdahulu. Ehrlich selalu menekankan terutama pada perlunya studi tentang dokumen-dokumen yang sangat penting dalam hukum dagang dan bidang-bidang hukum lain seperti halnya mengenai suksesi.

II.        KRITIK TERHADAP TEORI EUGEN EHRLICH 5
            Karya Ehrlich penuh dengan saran-saran yang mendorong untuk mengadakan pendekatan  pada  hukum  yang  lebih mendekatkan hukum pada kehidupan masyarakat.

_________________
5 W. Friedmann, Ibid, hal 107 - 109
Karya tersebut telah memainkan peran yang sangat penting pada masa peralihan abad dalam reaksi pemikiran hukum terhadap kejenuhan ilmu hukum analitis yang merupakan cirri pemikiran hukum sebelumnya.
            Kalau Ehrlich mulai lagi dengan jalan fikiran savigny, ia berbuat yang demikian itu dengan tujuan yang lebih praktis dan aktif, dengan lebih memandang keadaan sekarang daripada keadaan masa lampau. Kalau ilmi pengetahuan menjadi terlalu puas diri, terlalu memandang tekniknya sebagai tujuan, maka  perlu untuk mengingatkan akan fungsi sosialnya. Usaha Ehrlich dalam usaha ini sejarah dengan usaha ilmu hukum sosiologi dan fungsional di Amerika dengan perbedaan yang khas, yakni bahwa yang disebut belakangan berkisar sekitar proses pengadilan, sedangkan yang duluanmencurahkan perhatiannya pada hukum di luar pengadilan.
            Secara teoritis karya Ehrlich menunjukan adanya tiga kelompok pokok, yang semuanya  disebabkan oleh keinginannya meremehkan fungsi negara dalam pembuatan undang-undang.
            Pertama, karya tersebut tidak memberikan kritik yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta histories dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian perbedaan yang jelas. Sesuai dengan itu, sosiologi hukum Ehrlich selalu hamper menjadi suatu dalam garis besar, sosiologi umum.
            Kedua, Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adapt kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu, dengan derajat bermacam-macam, tergantung dari fakta-fakta  hukum ini, tetapi berlakunya sebagai hukum tidak bersumber pada ketaatan factual ini. Kebingungan ini merembes ke seluruh karya Ehrlich.
            Ketiga, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum di mana negara hanya memberi sanksi pada fakta-fakta sosial.
            Kalau yang disebut pertama melindungi tujuan-tujuan negara yang khusus, seperti kehidupannya berdasarkan konstitusi, organisasi-organisasi militer, keuangan dan administratif, jelas bahwa itu beberapa puluhan tahun yang lalu dan bukan yang lebih jelas lagi ialah bahwa sekarang tujuan-tujuan negara yang khusus ini dan bersama dengannya norma-norma hukum yang khusus dari negara, terus bertambah banyak dan bertambah luas.
            Kalau kondisi-kondisi sosial modern menuntut lebih banyak pengawasan yang aktif negara memperbanyak tujuan-tujuannya. Konsekuensinya adalah adapt kebiasaan berkurang sebelum pembuatan undang-undang secara terperinci, terutama undang-undang dan keputusan. Sementara itu undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masyarakat sama banyaknya dengan pengaruh pada dirinya sendiri.
            Tidak adanya lagi kehidupan normal di Rusia, system pendidikan di negara nasional sosialis, hubungan-hubungan yang baru antara majikan dan karyawan yang dibuat oleh perundang-undangan fascis banyak mengubah adapt kebiasaan rakyat. Ehrlich bukannya meneliti norma paksaan negara dan “fakta-fakta hukum” sosial, melainkan ia lebih memberi tekanan pada satu segi saja, yakni segi yang lebih kuat daripada cirri masyarakat pada zamannya.
            Dan berbagai cara yang lebih praktis dan lebih berhasil mengkaji terhadap dampak dari “fakta-fakta hukum” atas hukum telah dihasilkan dari tuntutan Arthur Nusbaum bagi penambahan analisis logis dengan studi terhadap fungsi sosial dan ekonomi dari lembaga-lembaga hukum. Nusbaum telah mengimplementasikan pernyataan pragmantis mengenai Rechtstatsacherforchung (1914) dengan sejumlah studi-studi yang penting, mengenai jaminan, pasar modal dan fungsi uang. Dalam semua studi ini, cara-cara di mana penggunaan actual dari suatu lembaga hukum banyak memodifikasi konsep teoritisnya yang dianalisis dengan bahkan praktis yang melimpah.

























III.       KESIMPULAN
            Mengenai Teori dari Eugen Ehrlich dapat digambarkan  sebagai berikut dan sekaligus merupakan uraian dari kesimpulan teorinya.

ADA PERBEDAAN

 





















 
































KRITIK

Peranan Kebiasaan Berkurang
 
KEBIASAAN
 
Oval: Teori Sosiologi Merupakan Sosiologi Umum
DAFTAR PUSTAKA

Hans KelsenTeori Hukum Murni,  Alih Bahasa Somadi, Rimdipress, 1995.
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu ?, Remaja Rosdakarya, Bandung 1993.
Theo Huijbers,  Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2000,
W. Rfiedmann, Legal Theory, Fifth Edition, Steven & Sons, London, 1967.
___________________, Teori & Filsafat Hukum Idealisme Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II)  Rajawali, Jakarta, 1990.


________________






































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...