Oleh
: Nazira Lukman
· Syiah
Syiah
menetapkan pemimpin lewat keterangan agama (nash) dan penunjukan (ta’yin).
Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyya (450 H) dan Abu Ya’la dalam al-Ahkam
al-Sulthaniyyah (458 H) semuanya menulis, “Kepemimpinan ditetapkan dengan dua
cara: pertama, pemilihan Ahl al Hal wal al-Aqd; dan kedua, penunjukan imam
sebelumnya” (perlu dicatat di sini bahwa penulis-penulis di atas di atas adalah
ulama Sunni, tetapi anehnya menyebut kepemimpinan dengan istialh imamah).
Syiah
berpendapat bahwa imamah hanya sah bila ditegaskan dalam nas. Mereka berkeyakinan bahwa
Rasulullah saw. Menunjuk pengganti-pengganti sesudahnya untuk memimpin umat
islam.
Paradigma
pemikiran Syi’ah Imamiyah tentang imamah adalah imamah bukan urusan yang
bersifat umum yang diserahkan kepada umat, dan menentukan orang untuk memengang
jabatan itu menurut kehendak mereka. Sebab masalah imamah termasuk rukun agama
dan kaidah islam. Karena itu Nabi tidak boleh melupakannya dan menyerahkannya
kepada umat. Bahkan nabi wajib menentukan imam bagi umat Islam, dan iman adalah ma’shum (suci) dari
dosa-dosa besar dan kecil.29Untuk meletigimasi keyakinan ini kaum
Syi’ah mengemukakan nash (bukti tekstual) dari Nabi yang metetapkan Ali dan
keturunannya untuk menjadi iman atau khalifah menggantikan Nabi setelah beliau
wafat.30
Keluarga
Nabi terdekat adalaj Ali bin Abi Thalib, anak paman beliau sekaligus memantau
beliau.36 Ali dan penerusnya sebagai imam-imam disamping mewarisi kepemimpinan,
juga diyakini oleh pengikut Syiah, mereka mewarisi sifat kekudusan dari Nabi,
pemberi wasiat.37 Jelasnya kepemimpinan dan kekuasaan di bidang
spiritual dan politik, dan sifat kekudusan
yang ada pada Nabi telah diwariskan kepada Ali dan berlanjut kepada
imam-imam penerusnya. Perbedaan terletak pada Nabi menerima wahyu, sedang imam
tidak.
Dengan
posisi yang demikian itu, imam mempunyai kekuasaan dan peranan penting dalam
penetapan hukum dan undang-undang. Imam mempunyai kekuasaan paripurna dalam
penetapan undang-undang (taqnin), dan setiap yang dikatakannya termasuk bagian
dari syariat.38
Dari
uraian itu tampak bahwa imam merupakan sumber hukum dan undang-undang. Karena
kaum Syi’ah menetapkan bahwa seorang imam: 1)harus ma’shum (terpelihara) dari
berbuat salah, lupa dan maksiat. Menurut Al-Syarif al murtadha seorang iman
wajib ‘ishmah (terpelihara dari dosa) mengingatkan kedudukannya sebagai pembuat
dan pelaksa hukum dan undang-undang. 2)seorang imam boleh membuat hal yang luar
biasa dari adat kebiasaa yang mereka sebut mukjizat untuk mengukuhkan
keimanannya sebagaimana mukjizat yang terjadi pada nabi-nabi Allah; 3)seorang
imam harus memiliki ilmu yang meliputi setiap sesuatu yang berhubungan dengan
syariat. 4) imam adalah pembela agama dan pemeliharaa kemurnian dan
kelestariannya agar terhindar dari penyelewengan.40
·
Sunni
paradigma pemikiran politik Sunni, menurut Abu
Zahroh, secara umum didasarkan pada empat prinsip umum.
1) pertama, berdasarkan keutamaan keturunan.
Khalifah atau iman (kepala negara) harus dari keturunan Quraisy.
2) kedua, baiat sebagai syarat yang disepakati
oleh mayoritas umat islam dalam pemilihan kepala negara yang dilakukan oleh ahl
al-hall wa al-‘aqd.56
3) ketiga, prinsip syura (musyawarah atau
konsultasi), yakni pemilihan khalifah melalui musyawarah atau konsultasi.
Prinsip ini didasarkan pada nash al-Qur’an yang menekankan pentingnya
musyawarah dalam berbagai urusan (Q.S.al-Syura/42:38, dan Ali Imran/3:159),
4)keempat, prinsip keadilan. Prinsip ini didasarkan pada nash al-Qur’an (Q.S
al-Nisa’/4:135, al-Madinah/5:8) dan lain-lain. Keadilan menurut Islam bersifat
universal baik dalam perundang-undangan maupun dalam praktek, bahkan terhadap
musuh sekalipun harus belaku adil.60
Walaupun
mayoritas kaum Sunni menerima prinsip-prinsip umum tersebut, namun
perbedaan-perbedaan dalam banyak detail dalam masalah politik dan pemerintahan
ini tetap tak terhindarkan. Hal ini akan terlihat nanti dalam bahasan pemikiran
politik mereka.
Referensi : buku fiqh siyasah oleh Dr.J.Suyuthi
Pulungan,M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...