Jumat, 15 Maret 2013

Sistem Politik Syiah dan Sunni


Oleh : Nazira Lukman

·        Syiah
Syiah menetapkan pemimpin lewat keterangan agama (nash) dan penunjukan (ta’yin). Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyya (450 H) dan Abu Ya’la dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah (458 H) semuanya menulis, “Kepemimpinan ditetapkan dengan dua cara: pertama, pemilihan Ahl al Hal wal al-Aqd; dan kedua, penunjukan imam sebelumnya” (perlu dicatat di sini bahwa penulis-penulis di atas di atas adalah ulama Sunni, tetapi anehnya menyebut kepemimpinan dengan istialh imamah).

Syiah berpendapat bahwa imamah hanya sah bila ditegaskan  dalam nas. Mereka berkeyakinan bahwa Rasulullah saw. Menunjuk pengganti-pengganti sesudahnya untuk memimpin umat islam.
Paradigma pemikiran Syi’ah Imamiyah tentang imamah adalah imamah bukan urusan yang bersifat umum yang diserahkan kepada umat, dan menentukan orang untuk memengang jabatan itu menurut kehendak mereka. Sebab masalah imamah termasuk rukun agama dan kaidah islam. Karena itu Nabi tidak boleh melupakannya dan menyerahkannya kepada umat. Bahkan nabi wajib menentukan imam bagi umat  Islam, dan iman adalah ma’shum (suci) dari dosa-dosa besar dan kecil.29Untuk meletigimasi keyakinan ini kaum Syi’ah mengemukakan nash (bukti tekstual) dari Nabi yang metetapkan Ali dan keturunannya untuk menjadi iman atau khalifah menggantikan Nabi setelah beliau wafat.30
Keluarga Nabi terdekat adalaj Ali bin Abi Thalib, anak paman beliau sekaligus memantau beliau.36 Ali dan penerusnya sebagai imam-imam disamping mewarisi kepemimpinan, juga diyakini oleh pengikut Syiah, mereka mewarisi sifat kekudusan dari Nabi, pemberi wasiat.37 Jelasnya kepemimpinan dan kekuasaan di bidang spiritual dan politik, dan sifat kekudusan  yang ada pada Nabi telah diwariskan kepada Ali dan berlanjut kepada imam-imam penerusnya. Perbedaan terletak pada Nabi menerima wahyu, sedang imam tidak.
Dengan posisi yang demikian itu, imam mempunyai kekuasaan dan peranan penting dalam penetapan hukum dan undang-undang. Imam mempunyai kekuasaan paripurna dalam penetapan undang-undang (taqnin), dan setiap yang dikatakannya termasuk bagian dari syariat.38
Dari uraian itu tampak bahwa imam merupakan sumber hukum dan undang-undang. Karena kaum Syi’ah menetapkan bahwa seorang imam: 1)harus ma’shum (terpelihara) dari berbuat salah, lupa dan maksiat. Menurut Al-Syarif al murtadha seorang iman wajib ‘ishmah (terpelihara dari dosa) mengingatkan kedudukannya sebagai pembuat dan pelaksa hukum dan undang-undang. 2)seorang imam boleh membuat hal yang luar biasa dari adat kebiasaa yang mereka sebut mukjizat untuk mengukuhkan keimanannya sebagaimana mukjizat yang terjadi pada nabi-nabi Allah; 3)seorang imam harus memiliki ilmu yang meliputi setiap sesuatu yang berhubungan dengan syariat. 4) imam adalah pembela agama dan pemeliharaa kemurnian dan kelestariannya agar terhindar dari penyelewengan.40

·         Sunni
paradigma pemikiran politik Sunni, menurut Abu Zahroh, secara umum didasarkan pada empat prinsip umum.
1) pertama, berdasarkan keutamaan keturunan. Khalifah atau iman (kepala negara) harus dari keturunan Quraisy.
2) kedua, baiat sebagai syarat yang disepakati oleh mayoritas umat islam dalam pemilihan kepala negara yang dilakukan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd.56
3) ketiga, prinsip syura (musyawarah atau konsultasi), yakni pemilihan khalifah melalui musyawarah atau konsultasi. Prinsip ini didasarkan pada nash al-Qur’an yang menekankan pentingnya musyawarah dalam berbagai urusan (Q.S.al-Syura/42:38, dan Ali Imran/3:159), 4)keempat, prinsip keadilan. Prinsip ini didasarkan pada nash al-Qur’an (Q.S al-Nisa’/4:135, al-Madinah/5:8) dan lain-lain. Keadilan menurut Islam bersifat universal baik dalam perundang-undangan maupun dalam praktek, bahkan terhadap musuh sekalipun harus belaku adil.60
            Walaupun mayoritas kaum Sunni menerima prinsip-prinsip umum tersebut, namun perbedaan-perbedaan dalam banyak detail dalam masalah politik dan pemerintahan ini tetap tak terhindarkan. Hal ini akan terlihat nanti dalam bahasan pemikiran politik mereka.

Referensi : buku fiqh siyasah oleh Dr.J.Suyuthi Pulungan,M.A.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...