Rabu, 06 April 2022

Lima Hal Haram bagi Pedagang di Bulan Ramadhan

Oleh: Dr. Misno, MEI

 


Bulan Ramadhan yang dimuliakan hendaknya jangan dikotori dengan berbagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam, khususnya bagi para pedagang. Berikut adalah tiga hal haram yang tidak boleh dilakukan oleh para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainya:

Pertama, kadzib (berdusta). Berapa banyak para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya berbohong dan berdusta atas dagangannya. Mengatakan kualitas abrangnya bagus, padahal kualitas biasa, mengatakan modalnya sekian padahal tidak sebenarnya. Atau memberikan harga yang seolah-olah murah padahal dusta belaka. Berdusta sangat diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar (jujur). QS. at-Taubah:119.

Demikian pula kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 2-3)

Larangan berbohong dalam hadits adalah Riwayat berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong). HR. Muslim dan Ahmad.

Ayat dan hadits tersebut secara jelas menunjukan tentang keharaman berbohong atau berdusta, termasuk juga dusta dalam perdagangan yang banyak dilakukan oleh para pedagang. Contoh yang paling banyak terjadi saat ini adalah menuliskan di atas dagangannya discount dari harga yang sebenarnya sudah dinaikan. Dikatakan turun harga padahal harganya sudah dinaikan, serta discount yang tidak sebenarnya dilakukan. Maka ini adalah dosa besar dalam Islam dan bukan ciri dari pedagang yang beriman.

Kedua, Berbuat curang (ghissy). Beberapa pedagang memanfaatkan momen Ramadhan dan hari raya dengan melakukan kecurangan, padahal hal ini jelas diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang berbuat curang/menipu kepada kami (kaum Muslimin), maka ia bukan termasuk golongan kami. HR. Muslim.

Hadits ini secara jelas mengancam orang-orang yang berbuat curang khususnya dalam berdagang, sebagaimana asbab al-wurud (sebab munculnya hadits) riwayat ini adalah karena kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang kurma di pasar yang berbuat curang dengan mencampur kurma kualitas yang bagus dengan yang buruk. Termasuk perbuatan curang yang dilakukan oleh pemimpin juga masuk ke dalam kriteria ini, sebagai sabda beliau:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: “ماَ مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ma’qil bin Yasar Radiyallahu anhu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga. HR. Bukhari dan Muslim.

Riwayat ini mengandung ancaman bagi para pemimpin yang berbuat curang kepada rakyatnya, baik itu kebijakan yang tidak benar, menaikan harga dengan tidak semestinya atau mendzalimi rakyat dengan harga yang terus meningkat padahal tidak ada sebab. Kalaupun ada sebab bukan karena mekanisme pasar yang berjalan, tapi berniat jahat dengan menjadikan rakyat sebagai obyek berkhianat.

Ketiga, ihtikar (penimbunan). Beberapa pedagang baik produens, distributor dan penjual sengaja menimbun barang-barang kebutuhan agar harga menjadi naik dan masyarakat kesulitan dalam mendapatkannya. Kalaupun ada barang di pasar tapi jumlahnya sedikit sehingga harganya menjadi naik. Maka dalam hal ini dilarang oleh Islam, sebagaimana sabda dari Nabi Muhamamd Shalallahu Alaihi Wassalam:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, No. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Merujuk pada dua Riwayat ini maka jelas sekali bahwa perbuatan ihtikar atau menimbun diharamkan dalam Islam karena membawa keumdharatan bagi masyarakat. Sementara para pedagang mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang diharamkan tersebut, sehingga perbuatan ini tidak boleh dilakukan oleh umat Islam dan para pedagang lainnya. Bagi yang melakukannya harus dikenakan hukuman yang setimpal, baik dunia maupun di akhirat.

Keempat, tadlis, yaitu pedagang yang menutupi cacat atau kekurangan barang sehingga pembeli tidak mengetahuinya. Ini adalag bentuk penipuan yang banyak dilakukan para pedagang, apalagi dengan system jual beli online, mudah sekali mereka menipu pembeli dan tidak mau untuk memberikan garansi atau hak khiyar sebagaimana disyariatkan dalam Islam. Perbuatan tadlis diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala serta sabda Nabi Shalallahu alaihi wassalam.

Keharaman tadlis secara umum terdapat dalam kalamNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) النساء

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. Al-Nisaa: 29.

Sedangkan hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam adalah terkait larangan beliau dalam menjual unta/sapi atau domba dengan sengaja tidak memerah susunya, beliau bersabda:

لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ

Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Kelima, najasy, yaitu permintaan palsu (false demand) di mana seorang pedagang dengan dibantu oleh rekan-rekannya membuat scenario permintaan palsu dengan memerintahkan rekan-rekannya tersebut untuk menawar barang yang dijualnya dengan harapan orang lain yang akan membelinya memandang bahwa barang yang dijualnya tersebut ternyata laku.  Ibnu Hajar al-Asqalani memahami bai’ najasy sebagai:

وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد شراءها ليقع غيره فيها

“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)

Perbuatan ini haram dalam Islam sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam:

وَلاَ تَنَاجَشُوا

“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)

Riwayat lainnya dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516).

Maka hendaknya bagi pedagang muslim dan juga non muslim untuk menghindari lima jual beli yang diharamkan dalam Islam tersebut, selain beberapa lagi yang lainnya. Hal ini akan membawa kepada kemashlahatan di dunia dan juga di akhirat. Kemashlahatan di dunia dalam bentuk loyalitas dari costumer kita yang terjaga dan menjaga hubungan yang baik dengan para pembeli, sedangkan mashlahat di akhriat maka kita akan mendapatkan pahala atas perdagangan yang baik tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء –  يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم والدارقطني وغيرهم

 

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”

Semoga kita termasuk ke dalam golongan para pedagang yang selalu berbuat jujur baik selama Ramadhan ataupun setelahnya. Wallahu a’lam. Bogor, 06 April 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...