Oleh: Dr. Misno, MEI
Bulan Ramadhan yang dimuliakan hendaknya jangan dikotori dengan
berbagai perbuatan yang diharamkan dalam Islam, khususnya bagi para pedagang. Berikut
adalah tiga hal haram yang tidak boleh dilakukan oleh para pedagang di bulan
Ramadhan dan bulan-bulan lainya:
Pertama, kadzib (berdusta). Berapa banyak
para pedagang di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya berbohong dan berdusta
atas dagangannya. Mengatakan kualitas abrangnya bagus, padahal kualitas biasa,
mengatakan modalnya sekian padahal tidak sebenarnya. Atau memberikan harga yang
seolah-olah murah padahal dusta belaka. Berdusta sangat diharamkan dalam Islam,
sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا
اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kalian kepada Allah,
dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar (jujur). QS. at-Taubah:119.
Demikian pula kalamNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ
مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا
تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang
beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar
kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu
kerjakan.” (QS. As-Shaff: 2-3)
Larangan berbohong dalam hadits adalah Riwayat berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ
الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ
وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ
وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ
الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ
وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu
berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan
mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan
tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur.
Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada
kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang
senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh
sebagai pendusta (pembohong). HR. Muslim dan Ahmad.
Ayat dan hadits tersebut secara jelas menunjukan tentang keharaman
berbohong atau berdusta, termasuk juga dusta dalam perdagangan yang banyak
dilakukan oleh para pedagang. Contoh yang paling banyak terjadi saat ini adalah
menuliskan di atas dagangannya discount dari harga yang sebenarnya sudah
dinaikan. Dikatakan turun harga padahal harganya sudah dinaikan, serta discount
yang tidak sebenarnya dilakukan. Maka ini adalah dosa besar dalam Islam dan
bukan ciri dari pedagang yang beriman.
Kedua, Berbuat curang (ghissy). Beberapa
pedagang memanfaatkan momen Ramadhan dan hari raya dengan melakukan kecurangan,
padahal hal ini jelas diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa yang berbuat curang/menipu kepada kami (kaum Muslimin),
maka ia bukan termasuk golongan kami. HR. Muslim.
Hadits ini secara jelas mengancam orang-orang yang berbuat curang
khususnya dalam berdagang, sebagaimana asbab al-wurud (sebab munculnya
hadits) riwayat ini adalah karena kecurangan yang dilakukan oleh seorang
pedagang kurma di pasar yang berbuat curang dengan mencampur kurma kualitas
yang bagus dengan yang buruk. Termasuk perbuatan curang yang dilakukan oleh
pemimpin juga masuk ke dalam kriteria ini, sebagai sabda beliau:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قاَلَ:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: “ماَ مِنْ عَبْدٍ
يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ، وَهُوَ غَاشٌّ
لِرَعِيَّتِهِ، إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ma’qil bin Yasar Radiyallahu anhu ia berkata: Aku pernah
mendengar Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang
hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam
keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.
HR. Bukhari dan Muslim.
Riwayat ini mengandung ancaman bagi para pemimpin yang berbuat
curang kepada rakyatnya, baik itu kebijakan yang tidak benar, menaikan harga
dengan tidak semestinya atau mendzalimi rakyat dengan harga yang terus
meningkat padahal tidak ada sebab. Kalaupun ada sebab bukan karena mekanisme
pasar yang berjalan, tapi berniat jahat dengan menjadikan rakyat sebagai obyek
berkhianat.
Ketiga, ihtikar (penimbunan). Beberapa pedagang baik produens, distributor dan
penjual sengaja menimbun barang-barang kebutuhan agar harga menjadi naik dan
masyarakat kesulitan dalam mendapatkannya. Kalaupun ada barang di pasar tapi
jumlahnya sedikit sehingga harganya menjadi naik. Maka dalam hal ini dilarang
oleh Islam, sebagaimana sabda dari Nabi Muhamamd Shalallahu Alaihi Wassalam:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidak boleh menimbun
barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, No.
1605).
Dari Ma’qil bin
Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda,
مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ
لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من
النَّارِ يَومَ القيامَةِ.
“Siapa yang mempengaruhi
harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah
untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari
kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad
hadits ini dhaif).
Merujuk pada dua Riwayat ini maka jelas sekali bahwa perbuatan ihtikar
atau menimbun diharamkan dalam Islam karena membawa keumdharatan bagi
masyarakat. Sementara para pedagang mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang
diharamkan tersebut, sehingga perbuatan ini tidak boleh dilakukan oleh umat
Islam dan para pedagang lainnya. Bagi yang melakukannya harus dikenakan hukuman
yang setimpal, baik dunia maupun di akhirat.
Keempat, tadlis, yaitu pedagang yang
menutupi cacat atau kekurangan barang sehingga pembeli tidak mengetahuinya. Ini
adalag bentuk penipuan yang banyak dilakukan para pedagang, apalagi dengan system
jual beli online, mudah sekali mereka menipu pembeli dan tidak mau untuk
memberikan garansi atau hak khiyar sebagaimana disyariatkan dalam Islam.
Perbuatan tadlis diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala
serta sabda Nabi Shalallahu alaihi wassalam.
Keharaman tadlis secara umum terdapat dalam kalamNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا (29) النساء
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. Al-Nisaa: 29.
Sedangkan hadits dari Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam
adalah terkait larangan beliau dalam menjual unta/sapi atau domba dengan sengaja
tidak memerah susunya, beliau bersabda:
لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ
اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا
اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ
Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum
dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah
ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia
boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhari, Muslim, Abu
Dawud dan at-Tirmidzi).
Kelima, najasy, yaitu permintaan
palsu (false demand) di mana seorang pedagang dengan dibantu oleh
rekan-rekannya membuat scenario permintaan palsu dengan memerintahkan
rekan-rekannya tersebut untuk menawar barang yang dijualnya dengan harapan
orang lain yang akan membelinya memandang bahwa barang yang dijualnya tersebut
ternyata laku. Ibnu Hajar al-Asqalani
memahami bai’ najasy sebagai:
وفي الشرع الزيادة في ثمن السلعة ممن لا يريد
شراءها ليقع غيره فيها
“(Jual beli
najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang
yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan
orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)
Perbuatan ini haram dalam Islam sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu
alaihi wassalam:
وَلاَ تَنَاجَشُوا
“ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR.
Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)
Riwayat lainnya
dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli
najasy.” (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516).
Maka hendaknya bagi pedagang muslim dan juga non muslim untuk
menghindari lima jual beli yang diharamkan dalam Islam tersebut, selain
beberapa lagi yang lainnya. Hal ini akan membawa kepada kemashlahatan di dunia
dan juga di akhirat. Kemashlahatan di dunia dalam bentuk loyalitas dari
costumer kita yang terjaga dan menjaga hubungan yang baik dengan para pembeli,
sedangkan mashlahat di akhriat maka kita akan mendapatkan pahala atas
perdagangan yang baik tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول
الله صلى الله عليه و سلم: « التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ
الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء – يَوْمَ الْقِيَامَةِ » رواه ابن ماجه والحاكم
والدارقطني وغيرهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang
jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang
shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”
Semoga kita termasuk ke dalam golongan para pedagang yang selalu
berbuat jujur baik selama Ramadhan ataupun setelahnya. Wallahu a’lam. Bogor, 06
April 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...