Oleh: Abdurrahman Misno
Ramadhan 1443 H telah menjelang, ini adalah momen dimana umat Islam
menjalankan ibadah selama sebulan penuh, khususnya ibadah shaum (puasa)
Ramadhan. Sebagai ibadah yang menjadi kewajiban tahunan ia menjadi istimewa
karena memang banyak memiliki keutamaan. Shaum (puasa) Ramadhan adalah
ibadah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam kalamNya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ
عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. QS. Al-Baqarah:
183.
Ayat ini secara jelas menunjukan tentang kewajiban untuk Shaum (puasa)
sekaligus tujuannya yaitu agar manusia mencapai derajat takwa. Makna takwa adalah
“Mengoptimalkan seluruh potensi jiwa dan raga mereka, untuk mendapatkan
ridha dari Allah Ta’ala”, berarti Shaum (puasa) akan mengantarkan
setiap yang melaksanakannya semakin dekat kepadaNya. Secara lebih luas bahwa Shaum
(puasa) akan mengantarkan kepada ketakwaan yang sebenarnya, yaitu
melaksanakan semua yang diperintahkan dan mejauhi semua yang dilarangnya.
Bagaimana hubungannya dengan ekonomi syariah? Jika Shaum (puasa)
bertujuan agar tercapai derajat takwa, maka bukti ketakwaan ini adalah
melaksanakan semua yang diperintahkan termasuk dalam aktifitas ekonomi. Demikian
pula menjauhkan semua yang dilarang, termasuk menjauhi semua aktifitas ekonomi
yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
Ekonomi syariah sebagai aktifitas untuk mengoptimalkan seluruh sumber
daya alam sebagai karunia Allah Ta’ala untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam
rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, adalah bentuk aktifitas untuk
melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi laranganNya. Sehingga jika Shaum
(puasa) itu tujuannya agar manusia bertakwa, maka salah satu bukti takwanya
adalah melaksanakan aktifitas ekonomi sesuai dengan syariah Islam.
Ekonomi syariah telah mengajarkan berbagai perintah dalam bentuk
jual beli, kerjasama usaha dan aktifitas ekonomi yang halal lainnya. Demikian pula
ekonomi syariah mengandung larangan yang harus ditinggalkan oleh orang-orang
bertakwa, seperti haramnya riba, perjudian, gharar dan akad haram lainnya. Ekonomi
Islam juga melarang segala bentuk aktifitas yang mendzalimi orang lain, berbuat
curang dan mengambil hak yang bukan miliknya.
Maka, ketakwaan yang diharapkan dalam Shaum (puasa)
terimplementasi dalam aktifitas ekonomi yang didasarkan kepada nilai-nilai
syariah. Seluruh aktifitas ekonomi yang dilakukan selalu merujuk kepada
syariahNya, dia tidak berani melakukan transaksi yang diharamkan atau melakukan
kebohongan dalam usahanya. Ia juga tidak akan melakukan kegiatan yang dapat
mendatangkan kemudharatan seperti penimbunan atau mendzalimi umat Islam.
Semoga Shaum (puasa) sampai kepada tujuannya sehingga akan
mampu untuk melaksanakan seluruh aktifitas ekonomi berdasarkan syariat Islam.
Wallahu a’lam, Hari Ketiga, Ramadhan 1443 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...