Jumat, 15 April 2022

Ramadhan di Persimpangan Jalan: Antara Syariah Mulia hingga Fenomena Kenaikan Harga

Oleh: Abd Misno

 


Bulan Ramadhan yang hadir setiap tahun memberikan fenomena tersendiri bagi umat Islam, ia juga mewarnai budaya di seluruh semesta. Kehadirannya disambut dengan suka cita oleh seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia, dari gempita Eropa hingga pedalaman Afrika dan belantara Asia. Semua umat Islam merayakan Ramadhan dengan suka cita, hingga perayaannya menghiasi berbagai media.

Shaum (puasa) di bulan Ramadhan merubah beberapa sendi kehidupan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dari mulai tidak makan dan minum di siang hari, sehingga banyak warung makan dan restaurant yang tutup karena tidak ada pembeli, tradisi berbuka puasa yang selalu dibarengi dengan ta’jil, buka puasa bersama dan berbagai sajian khas yang mengiringinya. Selain itu banyak lagi tradisi yang menjadi kekhasan dari Ramadhan di berbagai penjuru dunia.

Berbagai tradisi yang mengiringi Ramadhan memunculkan berbagai gaya hidup, khususnya terkait dengan konsumsi yang mengalami peningkatan. Jika hari biasa makan “seadanya” maka di bulan Ramadhan akan lebih “istimewa” karena ketika berbuka akan bertambah hidangan khas di dalamnya semisal kurma atau Kolak di Indonesia. Pada tingkat yang masih ditoleransi tentu tidak masalah, sebagai bentuk suka cita di bulan mulia. Menyediakan makanan yang lebih dari hari-hari biasa serta kegiatan lainnya yang membawa pada peningkatan ketakwaan kepada Allah Ta’ala.

Namun yang tidak tepat adalah ketika konsumsi di bulan ini mengalami peningkatan signifikan, hingga memunculkan sifat pemborosan dan mubadzir dalam makanan dan minuman. Ini tentu tidak sesuai dengan syariah Islam yang menganjurkan untuk sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Standar suatu hidangan dianggap berlebihan atau mubadzir adalah ketika makanan yang dihidangkan melebihi apa yang dibutuhkan, hingga makanan itu berlebihan dibuang atau menjadi basi. Apalagi jika konsumsi yang berlebihan akan memudharatkan kesehatan bagi umat Islam, karena setelah seharian berpuasa, kemudian ketika berbuka makan sebanyak-banyaknya.

Tingkat konsumsi yang meningkat seringkali dimanfaatkan oleh para produsen, distributor dan pedagang untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Hingga umat Islam dibuat susah karena harga barang-barang dan jasa naik berlipat ganda, padahal seharusnya Ramadhan menjadi bulan mulia justru dinodai dengan kesusahan dari umat karena naiknya harga-harga sehingga membuat susah dalam mendapatkan keuntungannya.

Kenaikan harga adalah hal wajar ketika terjadi mekanisme pasar yang benar, meningkatnya demand (permintaan) tentu akan menaikan harga, apalagi jika supply (persediaan) mengalami pengurangan. Namun jika kenaikan harga bukan karena mekanisme pasar tapi ada hal lain semisal ihtikar (penimbunan) atau kesewenang-wenangan dalam menentukan harga maka hal ini haruslah ditindak oleh pihak berwenang. Pemerintah tentu saja hal ini harus hadir untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan benar.

Ramadhan di persimpangan jalan, di mana bulan suci yang penuh dengan kemuliaan ini di mana umat Islam disyariahkan untuk beribadah di dalamnya justru seringkali diwarnai dengan tingkat konsumsi yang berlebihan serta harga-harga di pasar meningkat hingga membuat susah umat. Sebagai umat Islam kita harus sadar dan dapat mengambil jalan yang benar dalam menyikapo Ramadhan, tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi di bulan ini serta ketika menjadi produsen, distributor atau pedagang tidak menaikan harga tanpa adanya mekanisme pasar yang benar. Demikian pula tidak melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan syariah Islam, utamanya dalam aktifitas di bulan Ramadhan ini.

Mari mengisi Ramadhan dengan penuh peribadahan, apabila melakukan aktifitas ekonomi semisal konsumsi maka sesuaikanlah dengan kemampuan dan selalu bersifat sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Apabila kita sebagai produsen, distributor atau pedagang makan hendaknya tidak berbuat curang atau karena kepentingan dunia kemudian menaikan harga semaunya. Kebijakan pemerintah yang meningkatkan beberapa komidtas dan jasa mencapai 30% masih bisa dilakukan dengan syarat tidak memberatkan masyakarat. Wallahua’lam, Jumat 15 April 2022.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...