Syarah dan Kritik
dengan Metode Takhrij tentang Dakwaan
dan Bukti
(Hadis dari Abdullah bin Abbas)
الشرح
و النقد علي طريقة التخريج في الحديث عن اَلْبَيِّنَةُ وَالْيَمِينُ
(حديث
عن اِبْنِ عَبَّاسٍ)
Oleh: Abu Aisyah
A.
Teks Hadits
Syarah dan Kritik
dengan metode takhrij (pembahasan) hadis tentang dakwaan dan bukti di pengadilan. Hadits dari Abdullah
bin Abbas, dimulai dengan ditemukannya Hadits dalam kitab Takhrij Maudu’i
Bulugh al-Maram Karya Ibn Hajar
al-Asqalani, sebagai berikut :[1]
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( لَوْ يُعْطَى اَلنَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ, لَادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ,
وَأَمْوَالَهُمْ, وَلَكِنِ اَلْيَمِينُ عَلَى اَلْمُدَّعَى عَلَيْهِ )
مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya
orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya
orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak
bersumpah." Muttafaq Alaihi. Dalam hadits selanjutnya disebutkan :
وَلِلْبَيْهَقِيِّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ:
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى
اَلْمُدَّعِي, وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Menurut riwayat
Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah
diwajibkan atas orang yang ingkar."
Berdasarkan footnote di atas, maka Mashadir ashliyah nya adalah Shahih Bukhari, Muslim dan Sunan Baihaqi.
Dilalah atau Tautsiq
diawali dengan menggunakan Kitab Kamus Al-Jami’
al-Shaghir susunan Al-Suyuti dengan menggunakan lafazh awal لَوْ يُعْطَى اَلنَّاسُdiperoleh
petunjuk sebagai berikut : [2]
7495- لو يعطى الناس
بدعواهم لادعى ناس دماء رجال وأموالهم: ولكن اليمين على المدعى عليه -
(حم ق ه) عن ابن عباس
- (صح)
"Seandainya orang-orang selalu
diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut
darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." HR Ahmad, Bukhari, Muslim,
dan Ibnu Majah dari jalan Ibnu
Abbas dengan sanad shahih.
Selain
itu pencarian juga menggunakan lafazh awal اَلْبَيِّنَةُ
maka
diperoleh
petunjuk sebagai berikut : [3]
3225 - البينة على المدعي، واليمين على المدعى
عليه - (ت) عن ابن عمرو - (ض)
Bukti
diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang didakwa. Hadits
Riwayat Tirmidzi dengan derajat Dha’if (lemah).
3226 - البينة على المدعى، واليمين على من أنكر،
إلا في القسامة [("القسامة:
؟؟)]ـ -
(هق) وابن عساكر عن ابن عمر - (ض)
Bukti diwajibkan
atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari kecuali pada Qasama.
Hadits Riwayat Baihaqi dan Ibnu Asakir dari Ibnu Umar dengan derajat dha’if.
Dilalah dan Tautsiq selanjutnya
memakai Kitab Kamus Al-Mu’jam al-Mufahras
li Alfazh al-Hadis al-Nabawi karya A.J. Wensinck dengan menggunakan
lafaz البينة maka diperoleh petunjuk sebagai berikut[4] :
Berdasarkan petunjuk di atas maka mashadir ashliyahnya adalah Shahih Bukhari, Sunan Thirmidzi dan Sunan Ibnu Majah.
Pencarian
selanjutnya menggunakan lafadz maka
diperoleh petunjuk sebagai berikut “
Berdasarkan petunjuk di atas maka mashadir ashliyahnya adalah Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Musnad Ahmad.
Dilalah dan Tautsiq
yang bersifat cek ricek menggunakan CD Maktabah
Syamilah
dengan proses :
1.
Klik tab search (بحث) , kemudian muncul
jendela شاشة البحث
2.
Selanjutnya pilih بحث
في النصوص dan memasukan kalimat الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي pada kolom ابحث
عن حميع هذه العبارة
3.
Selanjutnya pilih Kitab al-Mutun, Al-Ajza al-Haditsiyah
dan kitab al-Takhrij dan centang/klik pilihan المجموعة
كلها
4.
Langkah selanjutnya adalah klik tab تنفيذ
البحث .
Dari proses tersebut maka diperoleh
hasil pencarian bahwa Hadits tersebut terdapat dalam mashadir ashliyah sebagai
berikut : Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi,
Mustakhraj Abu Awwanah, Sunan Al-Daruquthni dan Musnad Syafi’i.
Selain itu digunakan juga kata
kunci dengan lafadz وَالْيَمِينُ
عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
maka diperoleh hasil pencarian bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh : Sunan
Al-Kubra Al-Baihaqi dan Sunan Daruquthni.
[2] Jalaludin Abdurahman Ibn Abi Bakr Al-Suyuti, Al-Jami’ al-Shagir fi Ahadits al-Basyir
al-Nadzir, Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hlm.
[3] Jalaludin Abdurahman Ibn Abi Bakr Al-Suyuti, Al-Jami’ al-Shagir fi Ahadits al-Basyir
al-Nadzir, Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), hlm.
[4] AJ Wensinck, Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits
al-Nabawi, Juz I (Leiden: EJ Brill. 1962), hlm. 358
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...