Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Teori
jalur masuknya Islam ke Nusantara ada empat yaitu Teori India, Teori Persia,
Teori Arab dan Teori China. Keempat teori tersebut masing-masing memiliki
argumentasi yang valid sehingga kesimpulannya adalah jalur masuknya Islam tidak
berasal dari satu wilayah melainkan dari keempat wilayah tersebut. Adapun
masyarakat yang pertama kali menerima Islam adalah yang berada di wilayah
pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Setelah itu Islam disebarkan oleh para da’i ke wilayah pedalaman di seluruh
Nusantara.
Penerimaan
masyarakat Nusantara terhadap Islam membawa konsekuensi penyerapan hukum Islam oleh
mereka. Namun dalam realitasnya tidak semua hukum Islam diserap dan
dilaksanakan oleh mereka. Hal ini terjadi karena mereka telah memiliki adat-istiadat
yang dilaksanakan secara terun-temurun jauh sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat
di Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini adalah yang dilaksanakan oleh masyarakat
Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Ketiga masyarakat pada tiga
lokasi tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam
yaitu masyarakat pesisir dan pedalaman.
Disertasi
ini meneliti mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda
Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Fokus kajiannya adalah unsur-unsur hukum Islam
yang diserap, pola penyerapam hukum Islam, dan faktor yang mempengaruhi penyerapan
tersebut. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan
penelitian dan mendeskripsikan adat pada ketiga komunitas tersebut serta
mengkorelasikannya dengan system hukum Islam.
Metode
penelitian yang digunakan adalah empirical legal study dan normative
legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam
(deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat
Kampung Marunda Pulo lebih kaafah yang berkaitan dengan hukum kelaurga
yaitu perkawinan, kewarisan dan muamalah. Sementara pada masyarakat Kampung
Naga penyerapan terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar,
wali nikah dan walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan
pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan
dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat
Baduy penyerapan hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan
syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan
pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada masyarakat Baduy Luar. Masyarakat
Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan
dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutkan istilah-istilah dalam warisan,
sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi
secara adil harta warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini
menguatkan teori receptie yaitu penyerapan hukum Islam oleh masyarakat
adat, namun masyarakat memilih dan menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini
muncul istilah receptio a selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan
seleksi.
Kata
Kunci:
Penyerapan Hukum, Adat, Hukum Islam, Marunda Pulo, Kampung Naga, Baduy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...