Oleh:
Prof.
Dr. Shalah
ash-Shawi dan
Prof. Dr.
'Abdullah al-Mushlih
Pendahuluan
Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.Mengapa Dinamakan Bursa
Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.
Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.
Macam-macam Transaksi Pasar Bursa
Pertama: Dari Sisi Waktunya- Transaksi instan. Yakni transaksi
dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli
secara langsung atau paling lambat 2×24 jam.
- Transaksi berjangka. Yakni transaksi
yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan
disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada
hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan
serah-terimanya di muka.
Yang dimaksud dengan transaksi instan adalah serah-terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual-beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah-terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, dimana jual-beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan diantara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan beberapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa memberikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagaimana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu; menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima sebagian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan mengandalkan cara jual-beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni prediksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
- Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa
komoditi).
- Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa
efek).
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Kebanyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusahaan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah-ubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Berbagai Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:- Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para
pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi
instan maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham,
giro maupun barang-barang komoditi.
- Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan
proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro
komersial.
- Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman
kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan
yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk
para pemiliknya.
- Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro
piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal
tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan
permintaan.
Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham
Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:- Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya
bukanlah jual-beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur
serah-terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang
bertransaksi, padahal syarat jual-beli adalah adanya serah-terima
dalam barang yang disyaratkan ada serah-terima barang dagangan dan
pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
- Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan
sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro
piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli
di pasar sesunguhnya dan diserah-terimakan pada saatnya nanti,
tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu
transaksi sebagaimana syaratnya jual beli as-Salm.
- Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali
barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga
menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual-beli ini
terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum
diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang
bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual
pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling
tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi,
yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang
pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila
mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak
menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan
para pejudi.
- Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli
saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di
pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang
yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat
transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan
serah-terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa
kesulitan.
- Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari
dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala
besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya
bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak
orang-orang yang butuh jual-beli. Namun justru terpengaruh oleh
banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati
pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan
dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan
sejenisnya. Disinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan
syari'at. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga
secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada
perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk
menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja
melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi
jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik
saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah
sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga
mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah
harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu
berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan
harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan.
Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara
kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan,
sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura
melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi
di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu pasar saham ini telah
menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor
penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia
ekonomi menyebabkan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang
singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya
para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat.
Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar
ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar
bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan
roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat
cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempat bumi.
Hukum-hukum Syariat tentang Transaksi Bursa Saham
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instan, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Dilihat dari objeknya terkadang berupa jual-beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual-beli kertas saham dan giro.Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syari'atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikut Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual-beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual-beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syari'at, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual-beli yang terdapat di dalamnya satu-persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”1 Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.2
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syari'at Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
- Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat
transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar
bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus
dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
- Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali
penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak
lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan
harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara
sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti
perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh
menjual barang sebelum diterima.
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An'am [6] : 153)
Allah 'Azza wa Jalla adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Kesimpulan
Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual-beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua; transaksi instan dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham
- Transaksi instan terhadap objek saham bila saham itu
merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi
objeknya bukan barang haram.
- Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang
dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis
riba.
- Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek
terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena termasuk di
dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak
bisa disejajarkan dengan jual-beli as-Salm, karena tidak ada
pembayaran uang di muka.
Catatan Kaki:
Sumber: Artikel ini
disalin dari sebuah berkas yang diunduh dari situs Yayasan al-Sofwa
(http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdownload&id=16),
dengan sedikit perubahan. Artikel ini dapat juga Anda temukan dalam
buku “Fikih Ekonomi Keuangan Islam,” bab ke-7; Beberapa
Problematika Kontemporer, halaman 291-322, yang diterbitkan oleh
Pustaka Darul Haq (http://darulhaq.com), seri buku ke-114, yang
ditulis oleh Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah
al-Mushlih.
TANPA HAK
CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan,
mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan
syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan
komersil dan harus mencantumkan sumbernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...