Oleh : Sutisna
Riba bukan hanya merupakan
persoalan masyarakat Islam tetapi berbagai kalangan diluar Islam pun memandang
serius persoalan ini. Karenanya kajian terhadap masalah riba dapat diruntut
mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahan
bahasan orang Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan kristen dari masa
ke masa juga mempunyai pandangan sendiri tentang riba. Oleh karena itu sepantasnya
tentang ribapun melihat prespektif dari kalangan non muslim tersebut pula
dikaji karena ternyata merekapun tidak menyenangi riba apalagi Islam. Terbukti
ternyata orang Yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga, larangan ini
ternyata ada dalam kitab mereka (perjanjian lama), termasuk dalam Undang-undang
Talmud.
Kitab Exodus (keluaran)
pasal 22 ayat 25 menyatakan, ”Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang
dari umat Ku orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku
sebagai penagih utang terhadap dia janganlah engkau bebankan bunga uang
terhadapnya.”
Begitu juga dalam kitab
Deuteronomy (ulangan) pasal 23 ayat 19
menyatakan ” janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang
maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan. Dalam kitab Levicitus
(Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan ”Janganlah engkau mengambil bunga atau
riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa
hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah engkau berikan dengan meminta riba.”
Itulah sebagai gambaran
bahwa riba dalam pandangan agama lainpun tidak diperbolehkan, apalagi kalau
kita melihat dalam perspektif Islam. Oleh karena itu harus kita jauhi sebab
dampaknya sangat buruk bagi kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...