Oleh : Arijulmanan, MHI
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
1. Tauhid
2. Maslahah dan
Falah
3. Khalifah (Wakil
Alloh di muka bumi)
4. Al-Amwal
(Harta)
5. Adl (Adil)
6. Ukhuwah
(Persaudaraan)
7. Akhlak (Etika)
8. Ulil Amri
(Pemerintah)
9. Hurriyah dan
Mas’uliyah (Kebebasan dan Tanggung jawab)
10. Berjamaah
(Kerjasama Sinergy)[1]
1. Tauhid
Tauhid merupakan dasar pijakan
ekonomi syariah.
Karena setiap muslim, dalam menjalankan
kegiatan apapun, pijakan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang
Kholik.
Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA berfirman :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka menyembah-ku“ (QS. Ad Dzariyat : 56).
Tauhid meliputi:
a.
Tauhid Rububiyah (Penciptaan)
b.
Tauhid Uluhiyah (Peribadatan)
c.
Tauhid Asma’ wa Shifaat (Nama-nama dan
Sifat-sifat Alloh)
Atas dasar prinsip itulah, seorang
muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid
ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Alloh SUBHANAHU
WA TA’ALA.
2. Maslahah dan
Falah
Dalam Islam, tujuan Syariah Islam
yang biasa disebut maqashid syariah adalah mewujudkan kemaslahan
untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu FALAH.
Falah dalam dimensi dunia berarti
sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas
dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi
akhirat Falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan
kemuliaan abadi.
Maslahah adalah segala sesuatu yang
mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didenfinisikan sebagai jalbul
manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak
kemadharatan). Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala aktivitas
ekonomi yang mendatangakan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan
maslahah.
3. Khalifah
(Wakil Alloh di muka bumi)
Manusia diciptakan Alloh untuk
menjadi kholifah (Wakil Alloh) di muka Bumi, yang diantara tugasnya adalah
mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Alloh.
Dan Dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas mengujimu
tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat
siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam mengembangkan tugasnya sebagai
khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara
yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya ke arah
yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan
semua kelengkapan akal, spritual dan material
Firman Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA :
“ Sesungguhnya Kami telah
menunjukannya jalan yang lurus, ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.
(QS. Al-Insan : 3) “
Firman Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA:
Sesungguhnya Alloh tidak mengubah
keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri. (QS. Ar-Ra'ad: 11)
4. Al-Amwal
(Harta)
Berdasarkan konsep ekonomi Islam,
Alloh sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat
relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang
kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.
Konsep ini bertolak belakang dengan
konsep pemilikkan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini
kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu
Konsekuensinya, penguasaan manusia
terhadap sumberdaya, faktor produksi atau asset produksi hanyalah bersifat
titipan dari Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.
Perbedaan kepemilikan harta dalam
ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional berimplikasi pada banyak hal. Salah
satunya adalah pemanfaatan harta yang dititipkan ini pun haruslah disesuaikan
dengan apa yang ditentukan Sang Pemilik. Terutama dengan memperhatikan masalah
halal haram, dan kemaslahatan dari pemanfaatan harta.
5. Adl (Adil)
Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA yang
menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan
pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial.
Komitmen syariah Islam terhadap
keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat – ayat dan
hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al Qur’an maupun
dalam Sunnah.
Bahkan keadilan merupakan suatu
persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Alloh SUBHANAHU
WA TA’ALA.
Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA berfirman
:
“ Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena
Alloh, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
( QS. Al-Maidah : 8)
6. Ukhuwah
(Persaudaraan)
Al-Quran dan Sunnah mengajarkan
Ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena
pada dasarnya setiap mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya.
Sesungguhnya orang-orang mukmin
adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah
kepada Alloh supaya kamu mendapat rahmat.
Dalam ayat lainnya bahkan Alloh
Ta'ala mengkategorikan kenikmatan ukhuwah sebagai kenikmatan yang melebihi
dunia dengan segala isinya (QS. Al-Anfal:63)
Implikasi dari prinsip ini dalam
perekonomian Islam tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam
pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu
kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarakat atau negara.
Dari Abu Hurairah ra Bahwa Rasulloh
SAW bersabda,” Barangsiapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mukmin,
maka Alloh akan melapangkan baginya kesulitan hari akherat. Barangsiapa yang
menutupi aib seorang mukmin maka Alloh akan menutupi aibnya pada hari kiamat.
Alloh senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong
saudaranya (HR. Muslim & Turmudzi)
7. Akhlak
(Etika)
Akhlak atau budi pekerti merupakan
salah satu inti dari ajaran Islam. Sejumlah akhlak yang baik banyak terdapat
dalam Al-Quran seperti ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong
menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.
Karena ekonomi Islam merupakan
bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma
dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara ekonomi Islam dengan
ekonomi konvensional.
Salah satu akhlak dalam muamalah
adalah perintah untuk berbuat jujur dan amanah dalam menjual:
Dari Abu Sa'id ra dari Nabi Muhammad
SAW bersabda,” Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan
di akherat) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada”. (HR. Turmudzi)
8. Ulil Amri
(Pemerintah)
Dalam Islam, negara bertanggung
jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Alloh secara
sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan di segala
bidang, terutama ekonomi.
Negara bertanggung jawab atas
pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi
ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.
Alloh Ta'ala berfirman: “ Hai
orang-orang yang beriman, tatatilah Alloh dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri
diantara kalian. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Alloh dan Rasul-Nya. (QS. An-Nisa: 58)
9. Hurriyah dan
Mas’uliyah (Kebebasan dan Tanggung Jawab)
Al-Hurriyah adalah kebebasan dan
Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua
pendekatan , yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh / falsafah
tasyri'.
Pengertian kebebasan dalam perspektif
teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan
yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia.
Sedangkan dalam perspektif falsafah
tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan. Termasuk
juga kebebasan manusia mengelola alam sebagai khalifah fil ardh.
Pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, namun sesungguhnya adalah di hari
akhir, yang disebut dengan hisab.
10. Berjamaah
(Kerjasama Sinergy)
Prinsip kerjasama merupakan satu
prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita
lihat dari 'pahala' yang Alloh berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan
dengan cara ”berjama'ah” seperti sholat yang pahalanya 27 derajat lebih baik
dibandingkan dengan sholat sendiri-sendiri.
Dalam beraktivitas ekonomi, dengan
berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu
usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya.
Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya.
Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika
keberjamaahan ini dapat berjalan dengan baik, insya Alloh hasil yang akan
didapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin maksimal.
Suatu barisan belum dikatakan
sinergis jika tidak memiliki suatu struktur barisan yang kokoh atau berjama'ah
termasuk dalam bidang ekonomi.
Alloh Ta'ala berfirman: Sesungguhnya
Alloh menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS.
As-Shof: 3)
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
tersebut di atas adalah kumpulan dari norma-norma atau nilai-nilai Ekonomi
Islam yang jelas dan praktis. Dengan prinsip Ekonomi Islam tersebut dapat
membangun ummat sehingga tujuan Ekonomi Islam dapat terwujud.
Adapun tujuan Ekonomi Islam adalah:
1. Kesejahteraan
ekonomi dalam kerangka norma moral Islam
2. Persaudaraan
dan keadilan universal
3. Distribusi
pendapatan dan kekayaan yang merata (adil)
4. Kebebasan individu
dalam konteks kemaslahatan sosial[2]
[1]
Rikza Maulan, Sekretaris DPS Takaful, dalam Training Ekonomi Islam Takaful
Indonesia
[2]
Mohammad Hidayat, Pengantar Ekonomi Islam, PKES, hlm. 24-27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...