Oleh: Dr. Misno, MEI
Lafal al-ijarah dalam bahasa
Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership milkiyah) atas barang itu sendiri
(Antonio, 2001). Secara terminologi, ada beberapa definisi akad ijarah yang
dikemukakan para ulama fiqih: Pertama, Ulama Hanafiyah mendefinisikannya
dengan: “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.”. Kedua, ulama
Syafi`iyah mendefinisikannya dengan: dituju,
yang manfaat suatu
terhadap “Transaksi Artinya: َ….
imbalan dengan dimanfaatkan boleh dan mubah bersifat tertentu,
tertentu.”. Ketiga, Ulama Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan:
“Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu
imbalan.”
Sewa atau akad Ijarah dapat dipakai
sebagai bentuk pembiyaan, pada mulanya bukan merupakan bnetuk pembiayaan,
tetapi kativitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan
untuk membeli aset dapat mendatangi pemilik dana dalam hal ini bank ataupun
lembaga keuangan dan non keuangan yang telah mendapat standarisasi syariah oleh
DSN MUI untuk pembiayaan aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barang
yang dimaksud kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut.
Dasar hukum akad ijarah adalah
dalam Al-Qur`an, yaitu firman Allah Ta’ala dalam surat az-Zukhruf [43]: 32:
أَهُمۡ
يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي
ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ
لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا
يَجۡمَعُونَ
Artinya:
“Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian
mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian dari mereka
dapat mempergunakan sebagian yang lain...”
Demikian juga dalam Firman Allah
surat al-Baqarah [2]: 233:
… وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ
أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم
بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا
تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ
Artinya:
“... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Kedua ayat ini menunjukan mengenai
disyariatkannya ijarah dalam Islam, di mana pada ayat pertama terkait
dengan penggunaan tenaga orang lain sedangkan pada surat Al-Baqarah menunjukan
tentang kebolehan memberikan upah kepada seseorang yang menyusui anak kita.
Dasar hukum berikutnya adalah hadits
dari Nabi Muhammad SAW, diantaranya adalah hadits riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi
bersabda:
أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: berikanlah upahnya buruh sebelum
kering keringatnya.” HR. Ibn Majah dan al-Baihaqi.
Berikutnya adalah hadits riwayat Abd
ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa`id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: “Barang
siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Berdasarkan kedua hadits tersebut
menjelaskan kewajiban seseorang yang memperkerjaan pekerja agar memberikan upah
yang sepadan dengan pekerjaan yang diberinya. Perumpamaan keringat yang kering
adalah tidak menunda-nunda pembayaran setelah pekerjaan selesai dan memberitahu
upah yang akan diberikan.
Adapun sumber hukum dari kaidah
fiqhiyyah diantaranya adalah kaidah:
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.”
Berikutnya adalah kaidah yang kedua,
yaitu “Menghindarkan mafsadat atau kerusakan harus didahulukan atas
mendatangkan kemaslahatan.”
Rukun dari akad ijarah yang harus
dipenuhi dalam transaksi bisnis dan keuangan syariah yaitu:
1) Ijab dan Qobul.
2) Musta`jir (penyewa).
3) Mu`jir (pemilik).
4) Ma`jur (aset yang
disewakan).
5) Ujrah (upah atau
harga sewa).
Adapun syarat dari akad ijarah yang
terdiri dari sebagai berikut:
1)
Kedua
orang yang berakad, menurut ulama Syafi`iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah balig
dan berakal.
2)
Kedua
belah pihak yang berakad menanyatakan kerelaannya untuk melakkukan akad ijarah.
3)
Manfaat
yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak
muncul perselisihan di kemudian hari.
4)
Objek
ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunaan secara langsung dan tidak boleh
cacat.
5)
Objek
ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syariat.
6)
Objek
ijarah adalah sesuatu yang dapat disewakan.
7)
Upah
sewa dalam akad ijarah harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.
8)
Murabahah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...