Kamis, 02 Juni 2022

Akad Murabahah dalam Islam

Oleh: Dr. Misno, MEI



Murabahah atau disebut juga ba`i bitsamanil ajil. Kata murabahah berasal dari kata bahasa Arab ْ الربح  ribhu yang artinya keuntungan (Ascarya, 2015). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan yang berarti suatu penjualan barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati (Rais dan Hasanudin, 2011)

Secara termininologi murabahah adalah akad jual beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Antonio, 2010) Dalam murabahah ketika pembeli ingin membeli barang dari penjual, si penjual harus memberi tahu harga asli dari barang tersebut. Setelah mengetahui harga asli barang, penjual dan pembeli menyepakati keuntungan yang harus didapat oleh penjual dari tambahan harga jual kepada pembeli. Ada beberapa pendapat ulama fiqih tentang murabahah:

1)      Ulama Hanafiyah berpendapat murabahah dengan pemindahan sesuatu yang dimiliki dengan akad awal dan harga awal disertai tambahan keuntungan.

2)      Ulama Malikiyah berpendapat murabahah dengan jual beli di mana pemilik barang menyebutkan harga beli barang tersebut, kemudian ia mengambil keuntungan dari pembeli secara sekaligus dengan mengatakan, “Saya membelinya dengan harga sepuluh dinar dan Anda berikan keuntungan kepadaku sebesar satu dinar atau dua dinar.” Atau merincinya dengan mengatakan, “Anda berikan keuntungan sebesar satu dirham per satu dinar- nya. Atau bisa juga ditentukan dengan ukuran tertentu maupun dengan menggunakan persentase.

3)      Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat murabahah dengan jual beli dengan harga pokok atau harga perolehan penjual ditambah keuntungan satu dirhampada setiap sepuluh dinar.Atau semisalnya, dengan syarat kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui harga pokok (Farid, 2018).

Dasar hukum dari akad murabahah adalah ayat al-qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW., ayat Al-Qur`an yang menjadi dasar hukumnya adalah firman Allah surat al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Artinya: …“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.

Demikian juga Firman Allah surat an-Nisa 4: 29

إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ  

Artinya: “...kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...”.

 

Adapun dasar hukum dari hadits diantaranya adalah hadits  riwayat Baihaqi dan Ibn Majah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان(

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

 

Berikutnya adalah hadits dari Nabi Muhammad riwayat Ibn Majah, dimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ : الْبَيْعُ إلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ ، وَإِخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

 

… dari Shuhaib Nabi SAW bersabda, Allah SWT berfirman: ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

 

Dua hadits tersebut menjelaskan bahwa kegiatan jual beli harus dilakukan dengan suka rela tanpa ada paksaan yang akan menembulkan kerugian disalah satu pihak. Jual beli adalah salah satu kegiatan yang mengandung berkah.

Dasar hukum dari Kaidah Fiqih:

 الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 

Rukun dan Syarat dari murabahah berdasarkan jumhur ulama menyatakan rukum akad murabahah ada empat, yaitu:

1)      Ada orang yang berakad atau al-muta`aqidain (penjual dan pembeli).

2)      Ada sighat (lafal ijab dan qabul).

3)      Ada barang yang dibeli.

4)      Ada nilai tukar pengganti barang. (Djazuli, 2010).

Syarat untuk akad murabahah, yaitu:

1)      Penjual memberi tahu biaya modal kepada pembeli.

2)      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.

3)      Kontrak harus bebas dari riba.

4)      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang yang sudah dibeli.

5)      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

Secara prinsip, jika syarat di atas tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan, yaitu:

1)      Melanjutkan pembelian seperti apa adanaya.

2)      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual.

3)      Membatalkan kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...