Sinopsis
Judul Buku: The Living Fiqh of Munakahat: Dinamika Hukum Pernikahan Islam Klasik Hingga Kontemporer
Sebagai makhluk
biologis manusia memerlukan pernikahan sebagai bentuk penyaluran syahwatnya,
tentu saja tujuannya adalah meneruskan generasi manusia berikutnya. Pernikahan
dapat dilihat bukan hanya dari perspektif biologis, karena sejatinya pernikahan
melibatkan keluarga besar, komunitas dan masyarakat. Sehingga pernikahan dapat
dilihat dari perspektif sosiologis sebagai interaksi antar individu laki-laki
dan perempuan beserta keluarga besarnya.
Islam sebagai
rahmat bagi seluruh alam telah memberikan pedoman dalam pernikahan, (QS.
An-Nisaa: 21). Ikatan yang kokoh ini karena pernikahan memiliki banyak dimensi,
dari mulai penyaluran hasrat seksual, meneruskan generasi berikutnya, kebutuhan
akan kasih sayang dalam keluarga, hingga status sosial yang merupakan bagian
dari budaya yang ada di lingkungan sosialnya.
Perspektif
Islam mengenai pernikahan tercakup dalam kajian fiqh munakahat (hukum
pernikahan Islam), di mana ia telah secara detail dijelaskan dalam ayat-ayat
al-Qur’an dan al-hadits serta pendapat para ulama dalam ruang lingkup ilmu
fiqh. Fiqh sendiri dipahami sebagai hasil pemahaman seorang mujtahid atas nash
dari al-Qur’an dan al-Sunnah.
Bagaimana Fiqh
Munakahat yang dinamis mengikuti perkembangan zaman? Bagian mana saja yang
sudah bersifat baku dan tidak boleh bertentangan dengan syariah? Serta bagian
mana yang dibolehkan sebagai sebuah budaya, adat dan kebiasaan yang berlaku di
masyarakat? The Living Fiqh of Munakahat akan menjawabnya dengan tuntas…
Selamat Membaca…
Info: 085885753838
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...