Oleh: Misno bin Mohamad Djahri
Salah saru dari berita yang berkembang di Indonesia saat ini adalah
dicabutnya izin usaha Bar and Restaurant “Holywings” di beberapa wilayah. Pencabutan
izin ini didasarkan kepada promo mereka yang terkesan mengandung unsur sara, di
mana dalam promonya mereka memberikan “Gordon’s Dry Gin atau Gordons Pink”,
yaitu satu jenis minuman keras (khamr) bagi mereka yang Bernama “Muhammad dan
Maria. Tentu saja nama “Muhammad” yang digunakan menundang amarah masyarakat
muslim, karena nama ini adalah nama Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam
dan identik dengan muslim. Namun ada hal yang menarik juga, bahwa ketika
izin operasional ditutup maka para pemilik dan pemegang saham menyayangkan
dengan menyebutkan bahwa sekitar 2.850 pekerjanya adalah muslim. Pertanyaan besarnya
adalah “Kenapa banyak muslim yang bekerja di tempat yang menjual minuman keras
(khamr)?”
Jawaban dari pertanyaan ini sangat banyak, mulai dari kebutuhan hidup
masyarakat muslim yang semakin meningkat dan susahnya mencari pekerjaan sehingga
mereka mau bekerja di tempat seperti itu. Sebagian lainya tidak paham hukum
bekerja di tempat yang menjual minuman keras, mungkin mereka beranggapan bahwa “selama
tidak mengonsumsi masih boleh”, hingga mereka menganggapnya tidak masalah.
Keharaman dari khamr atau minuman keras sudah tidak
diragukan lagi, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. QS Al Maidah: 90.
Kalimat “jauhilah” dalam ayat ini bermakna tinggalkanlah yang
hukumnya adalah haram untuk mengonsumsinya. Secara lebih tegas disebutkan dalam
firmanNya yang lain:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berpikir. QS. Al Baqarah: 219.
Ayat ini secara jelas menunjukan bahwa khamr (minuman keras) itu diharamkan dalam Islam, hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ،
وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar
r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan
setiap yang memabukkan itu haram.” HR. Muslim.
Selain ayat dan hadits tersebut, masih banyak lagi dalil-dalil yang
menunjukan keharaman minuman keras dan semua yang memabukan. Jika dzatnya haram
maka hukum jual belinya juga haram dan bekerja di tempat tersebut juga haram.
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَ جَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ
وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil
jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan
mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi. HR. Abu Dawud.
Maka jika jual belinya haram maka bekerja pada tempat yang menjual khamr
hukumnya juga menjadi haram, dan penghasilan yang diperolehnya juga
otomatis haram juga.
Maka sebagai seorang muslim hendaknya kita berhati-hati dalam bekerja
dan mencari nafkah, jangan sampai terjatuh kepada pekerjaan yang haram. sebagaimana
sebuah Riwayat menyebutkan:
إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ
نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ
وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ
أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ
إِلاَّ بِطَاعَتِهِ
Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku
bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan
semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah
cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian
untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi
Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu
Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih.
Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866).
Pada riwayat lainnya dijelaskan:
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ
وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ
رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ
خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah
jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang
hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya,
walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah
jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang
halal dan tinggalkan yang haram. HR. Ibnu Majah.
Jika hari ini masih ada beberapa saudara muslim kita yang bekerja
di tampat yang menjual khamr atau tempat maksiat lainnya maka segeralah
bertaubat dan mencari pekerjaan yang halal. Fenomena ini ternyata sudah
diprediksi oleh Nabi dalam sabdanya:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ
يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak
lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari
harta haram. HR. Ahmad dan Bukhari.
Maka, bagi karyawan Holywings dan semua yang terlibat dalam jual
beli khamr serta benda dan jasa yang mengandung maksiat lainnya,
segeralah bertaubat dan mencari pekerjaan yang halal. Karena keharaman khamr
merupakan syariat Allah Ta’ala dan pasti mengandung hikmah yang sangat
banyak bagi individu dan masyarakat.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan seluruh umat Islam
dari pekerjaan yang haram, dan jangan lupa kita selalu berdoa:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari
yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada
selain-Mu. HR. Tirmidzi.
Bogor, Rabu pagi 29062022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...