Kamis, 02 Juni 2022

Akad Mudharabah dalam Islam

Oleh: Dr. Misno, MEI



Mudharabah diambil dari kata dharaba yakni: melakukan perjalanan untuk berdagang.  Hal ini sesuai dengan firman Allah surat al-Muzammil [73]: 20:

وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ  

Artinya: “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” 

 

Mudharabah dalam bahasa Arab juga berasal dari kata:     رب , yang sinonimnya: جر إِت , seperti dalam kalimat: yang artinya:  إِت yakni: ia memberikan modal untuk berdagang kepada fulan. (Muslich, 2013).  Kata ب juga berarti memukul dan berjalan. Pengertian memukul dan berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memikulkan kakinya dalam menjalankan usaha. (Antonio, 2010).

Secara etimologi mudharabah adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal. (Mardani, 2012). Para ulama mendefinisikan mudharbah, diantaranya:

Sayyid Sabiq mendefinisikan mudharabah dengan “ akad yang dilakukan oleh dua pihak, yang salah satu pihak menjadi pemodal untuk diperdagangkan, dengan ketentuan keuntungan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama.” Sementara Ibnu Qudamah mendefinisikan mudharabah dengan “ pihak pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan selanjutnya berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.” Imam Taqiyyuddin mendefinisikan mudharabah dengan “Akad atas harta, yang kemudian dikelola oleh pihak pengelola modal untuk perdagangan.”

Nisbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola modal harus disepakasi diawal perjanjian. Besarnya nisbah bagi hasil masing- masing   pihak   tidak   diatur   dalam syariah, tetapi   tergantung kesepakatan mereka. Nisbah bagi hasil bisa dibagi rata 50:50, tetapi bisa juga 30:70, 60:40, atau proporsi yang disepakati.

Di luar porsi bagi hasil yang diterima pengelola, pengelola tidak diperkenankan meminta gaji atau konpensasi lainnya untuk hasil kerjanya. Semua mazhab sepakat dalam hal ini. Namun demikian, Imam Ahmad memperbolehkan pengelola untuk mendapatkan uang makan harian dari rekening mudharabah. Ulama dari mazhab Hanafi memperbolehkan untuk mendapatkan uang harian seperti, akomodasi, makan, dan transportasi apabila dalam perjalanan bisnis luar kota. (Ascarya, 2015).

Dasar Hukumnya adalah Firman Allah surat al-Muzammil [73]: 20 :

وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ

Artinya: “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah S.W.T...”

Firman Allah surat al-Jumu`ah 62:10:

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ  

Artinya: “…apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah S.W.T...”

 

Firman Allah surat al-Baqarah 2: 198:

لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ  

Artinya: “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...”.

Dasar hukum dari hadits adalah riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَإِخْلاَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.

Artinya: “Dari shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jaul beli secara tangguh, muqharadah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual “.

 

Berikutnya adalah hadits  riwayat Thabrani:

كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ )رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس

Artinya ”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.

(HR ath_Thabrani). Hadits ini menjelaskan praktik mudharabah muqayyadah.

 

Hadits tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mudharabah adalah salah satu kegiatan yang diberkahi. Nabi penah memberi syarat kepada mudharib dalam transsaksi mudharabah dan Apabila persyaratan tersebut dilanggar mudharib siap menanggung resiko yang telah diperbuat.

Dasar hukum dari Kaidah Fiqih adalah:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

 

Rukun dan syarat-nya mayoritas ulama fiqih membagi rukun mudharabah menjadi tiga, yaitu:

1)      `Aqid (pemilik modal dan pengelola modal).

2)      Ma`qud `alaih (modal, usaha, dan keuntungan).

3)      Shigat (ijab dan kabul).

Adapun yang menjadi syarat sahnya akad mudharabah yang berhubungan dengan rukun-rukun itu sendiri, yaitu:

a.         Disyaratkan kedua belah pihak pemilik modal dan pelaksana usaha, keduanya harus memiliki kompetensi beraktifitas dalam pengertian kedua belah pihak sudah dewasa, berakal, cakap dan tidak dilarang dalam emeberdayakan hartanya.

b.        Objek transaksi seperti modal harus berupa mata uang, harus diketahui dengan jelas ukurannya dan bukan berbentuk tangguhan, dapat diserah terimakan kepada pihak pengelola modal.

c.         Untuk bentuk usaha berbentuk perniagaan, tidak menyusahkan pengelola modal dengan ketentuan-ketentuan menyulitkan.

d.        Nisbah keuntungan harus diketahui secara jelas ukurannya dan dibagi dengan presentase yang bersifat seimbang atau merata.

e.         Pemilik modal melafalkan ijab seperti “aku serahkan modal ini kepadamu untuk usaha, jika terdapat keuntungan akan dibagi dua” dan ucapan qobul dari pengelola modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...