Kamis, 30 Juni 2022

Jangan Bicara Ilmu yang Bukan Bidang Keahliannya!

Oleh: Misno Mohd Djahri

 


Setiap manusia memiliki ide, gagasan dan pemikiran yang berbeda sehingga muncullah berbagai teori dan ilmu pengetahuan. Perkembangan dari ilmu pengetahuan meniscayakan adanya spesialisasi pada masing-masing disiplin ilmu, hingga pda perkembangan berikutnya memengaruhi pola pikir seseorang dengan disiplin ilmunya masing-masing. Berangkat dari sinilah kemudian sebuah ilmu akan dikuasai secara mendalam oleh para pakarnya, bagaimana jika ada seorang yang menguasai banyak cabang ilmu? Atau orang yang membahas dan berbicara disiplin ilmu yang bukan bidangnya?

Islam sebagai agama yang sangat memberikan perhatian kepada ilmu pengetahuan telah memberikan jalan dalam mempelajari dan mendalami sebuah disiplin ilmu. Allah Ta’ala berfirman dalam kalamNya:

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍۢ

… niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. QS. Al-Mujadilah: 11.

Ayat menunjukan tingkatan derajat yang lebih tinggi bagi para ahli, expert dan pemilik ilmu di bidangnya masing-masing.

Permasalahan yang muncul adalah ketika ada orang yang “merasa” memiliki kemampuan untuk membahas dan berbicara tentang suatu displin ilmu namun sejatinya ia bukan ahli di bidangnya. Maka dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًۭا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. QS. Al-Isra: 36.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال

“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekadar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).

Wahbah Zuhaili berkata tentang makna ayat tersebut, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui, dan janganlah kamu ikut campur dalam hal yang tidak ada hubungannya denganmu”. Maknanya adalah apabila ada seseorang yang tidak pakar di bidang ilmu tertentu kemudian dia membahas dan membicarakannya maka itu bukanlah ranah dia, karena kita tidak boleh berbicara tanpa ilmu. Maknanya tidak boleh berbicara suatu bidang ilmu tanpa memiliki keahlian padanya.

Hal ini juga dilakukan oleh shahabat Nabi yang mulia, Abu Bakar sangat takut ketika ia berkata yang bukan bidangnya, padahal dia adalah orang yang pertama kali beriman kepada Rasululullah, seraya berkata,

“أي سماء تظلني؟ وأي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم”

“Langit mana tempat saya bernaung, dan bumi mana tempat saya berpijak, jika saya berkata tentang kitab Allah yang tidak saya ketahui,“ itulah komentar Abu Bakar ketika ia ditanya tentang makna “Abba” dalam surah ‘Abasa ayat 31.

Demikian juga sahabat Nabi lainnya, yaitu Umar bin Khattab, beliau tidak malu bertanya kepada Ibnu Abbas tentang tafsir surah An Nasr; Umar bertanya kepadanya karena Ibnu Abbas pernah didoakan oleh Nabi saw,

اللهم فقهه فى الدين وعلمه التأويل

“Ya Allah jadikanlah Ibnu Abbas orang yang dalam ilmu agamanya dan ajarkan ia ilmu tafsir.”

Riwayat-riwayat tersebut memberikan pesan buat kita bahwa ulama itu memilki kepakarannya masing-masing, sebagaimana Umar bertanya kepada Ibnu Abbas tentang tafsir karena ia tidak memiliki pengetahuannya tentangnya.

Maka kita sebagai orang yang masih banyak belajar, hendaknya berhati-hati dalam memberikan pembahasan atau berbicara yang bukan kepakaran kita. Apalagi kita merasa paling pintar dalam bidang yang bukan bidang kita, sampai-sampai menyepelekan orang lain yang pakar dengan kita.

Kemudian juga ada kasus di mana seseorang yang bukan pakar di bidang tertentu, misalnya ekonomi syariah, tetapi dia sok tahu membahas, membicarakan hingga merumuskan satu kurikullum bidang ekonomi syariah. Tentu ini tidak elegan dan tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Islam. Apalagi jika merujuk kepada sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ . فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya ‘Bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” Bukhari.  

Hadits ini menunjukan mengenai bahayanya suatu Amanah baik berupa pekerjaan atau yang lainnya diserahkan kepada bukan ahlinya. Karena jika demikian adanya maka kehancuran ada di depan mata dan tunggu kehancurannya. Demikian pula ketika ada seseorang yang berbicara, membahas atau menulis satu bidang ilmu yang bukan keahliannya, maka tentu saja kerusakan yang akan terjadi.

Oleh karena itu, hendaknya bagi kita yang diberikan sedikit ilmu ini terus belajar, jangan pernah sombong dan membahas serta membicarakan disiplin ilmu yang bukan keahlian kita. Apalagi sok tahu dan menyepelekan orang lain, ini tentu sangat berbahaya dan bisa terjatuh pada kesesatan. Selain itu hendaknya kita selalu muhasabah diri, berlaku lebih tawadhu (rendah hati), zuhud dan akhlak mulia lainnya sebagaimana padi yang ketika semakin berisi akan semakin merunduk. Wallahu a’lam 30 Juni 2022.  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...