Kamis, 02 Juni 2022

Akad Ijarah Muntahiya bi Tamlik

Oleh: Dr. Misno, MEI



Ijarah muntahiyah bit-tamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat perpindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa. (Ifham, 2015). IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. (Chapra, 2008) Hal ini dapat disimpulkan terdapat dua bentuk penggabungan akad (hybrid contract) sekaligus yaitu sewa-menyewa dengan jual beli dan sewa menyewa dengan hibah.

Dasar Hukum dari al –Qur`an adalah firman Allah dalam surat az-Zukhruf [43]: 32:

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ 

Artinya: “Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan Sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian dari mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain...”

 

Demikian pula firman Allah surat al-Baqarah [2]: 233:

وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ 

Artinya: “... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

Adapun landasan hukum dari Hadits adalah hadits riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

Demikian pula hadits riwayat Abd ar-Raazzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa`id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: Barang siapa memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”

Dua hadits tersebut menjelaskan kewajiban seseorang yang mempekerjaan pekerja agar memberikan upah yang sepadan dengan pekerjaan yang diberinya. Perumpamaan keringat yang kering adalah tidak menunda-nunda pembayaran setelah pekerjaan selesai dan memberitahu upah yang akan diberikan.

Kaidah Fiqih yang menjadi dasar hukumnya adalah kaidah yang pertama:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Rukun dari akad ijarah muntahiyah bit-tamlik yang harus dipenuhi dalam transaksi keuangan yaitu:

1)      Ijab dan Qobul.

2)      Musta`jir (penyewa).

3)      Mu`jir (pemilik).

4)      Ma`jur (aset yang disewakan).

5)      Ujrah (upah atau harga sewa).

Syarat dari akad ijarah muntahiyah bit-tamlik dalam transaksi keuangan yang harus dipenuhi dalam transaksi keuangan yaitu:

1)      Adanya akad, yaitu sesuatu yang mesti ada agar keberadaan suatu akad diakui syara’.

2)      Syarat sahnya akad adalah tidak terdapatnya lima hal perusak sahnya akad yaitu ketidakjelasan jenis yang menyebabkan pertengkaran, adanya paksaan, membatasi kepemilikan terhadap suatu barang, terdapat unsur tipuan, terdapat bahaya dalam pelaksanaan akad.

3) syarat berlakunya akad. Untuk kelangsungan akad diperlukan dua syarat adanya kepemilikan atau kekuasaan dan di dalam objek akad tidak ada hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...