Sabtu, 11 Februari 2017

Praktik Imbal Jasa Pada Masa Nabi Muhammad SAW dan Sahabat


Oleh: Abdurrahman Misno BP

Imbal Jasa dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna, ia telah mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk dalam masalah Imbal Jasa. Ayat-ayat Al-Qur’an memberikan pedoman dasar dalam melaksanakan praktik imbal jasa, sementara hadits-hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia memberikan contoh nyata praktik pelaksanaan imbal jasa yang sesuai dengan Islam.
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai imbal jasa dalam Islam, maka marilah kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang menunjukan kesempurnaan Islam dalam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Allah ta’ala berfirman: 
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. QS. An-Nahl: 89.
Ayat ini menunjukan bahwa Al-Qur’an telah diturunkan dengan membawa penjelasan dalam semua hal, baik yang bersifat aqidah, ibadah ataupun Muamalah. Termasuk dalam masalah imbal jasa. hal ini dikuatkan kembali oleh sabda dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam:
عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: تَرَكَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا طَائِرٌ يَطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ عِنْدَنَا مِنْهُ عِلْمٌ
Dari Abu Dzarr ra., beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami (wafat) dan tidaklah seekor burung pun yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan kami memiliki ilmunya. HR. At-Thabrani dan Ibnu Hibban.
Merujuk pada ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan kesempurnaan Islam, maka dapat disimpulkan bahwa Islam mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Termasuk dalam managemen imbal jasa. Maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berpaling dan menolak aturan Islam dalam masalah ini.



Soal Ekonomi Islam


Oleh: Abdurrahman Misno BP

1.    Islam adalah agama yang sempurna, kesempurnaannya mencakup seluruh sendi kehidupan manusia termasuk dalam masalah ekonomi. Apa saja sumber hukum ekonomi dalam Islam?
2.    Ekonomi Islam adalah ekonomi yang adil karena datang dari Alah Ta’ala, apa saja karakteristik dari ekonomi Islam?
3.    Salah satu dari jual beli yang diharamkan dalam Islam adalah bai’ najasy, apa yang dimaksud dengan bai’ najasy berikan contohnya!
4.    Islam mengharamkan riba secara jelas dalam QS. Al-Baqarah: 273, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya bunga bank sebagai riba. Kenapa Bungan bank termasuk riba yang diharamkan?

5.    Bapak Ahmad memberikan iuran pada perusahaan asuransi sebesar Rp. 250.000,- . Pihak asuransi akan memberikan klaim sebesar Rp. 100.000.000,- jika Pak Ahmad meninggal dunia. Bagaimana hukum asuransi ini dalam Islam? 

Tugas Pemimpin dalam Islam



Pada prinsipnya menurut Islam setiap orang adalah pemimpin. Ini sejalan dengan fungsi dan peran manusia di muka bumi sebagai khalifahtullah, yang diberi tugas untuk senantiasa mengabdi dan beribadah kepada-Nya

"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah". (Al-Anbiya’: 73)

"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami". (As-Sajdah: 24)

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, Allah lebih mengetahui kemaslahatan keduanya”. (Qs. An-Nisa; 4: 135)

“Hai orang-orang yang beriman! Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah. Dan janganlah rasa benci mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat dengan taqwa…” (Q.s. Al-Maidah 5: 8)

"Sesungguhnya Allah 

Minggu, 05 Februari 2017

PERPSKETIF ISLAM ATAS LAYANAN PRIORITY BANKING PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BOGOR


Abdurahman Misno Bambang Prawiro
Ketua Program Studi Muamalah STEI TAZKIA Bogor
drmisnomei@tazkia.ac.id
Yaser Taufik Syamlan
STEI Tazkia Bogor


Abstrak
Kebutuhan akan layanan perbankan syariah yang lebih fleksibel menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh perbankan syariah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan produk priority banking bagi nasabah yang memiliki dana lebih rata-rata diatas Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah). Data yang dikumpulkan menunjukan bahwa persentasi nasabah prioritas mendominasi Dana Pihak Ketiga di perbankan di Indonesia. Layanan ini ditawarkan baik oleh Bank Konvensional maupun Bank Syariah yang mencakup layanan dasar, wealth management dan special gift. Layanan priority banking yang ada pada perbankan syariah terindikasi merupakan intifa’ yang merupakan riba dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam peneilitan ini adalah normative legal studies dengan analisis menggunakan ushul fiqh untuk mengidentifikasi ada tidaknya riba dalam layanan priority banking pada Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Data diperoleh melalui teknik wawancara dan interview langsung. Hasil penelitian ini adalah bahwa terdapat 3 jenis layanan Priority Banking yang ditawarkan kepada Nasabah baik dari simpanan dengan akad wadiah ataupun mudharabah yaitu Layanan Keuangan, Layanan Non Keuangan, dan Program Spesial bagi Nasabah Priority Banking. Ketiga layanan tersebut dibiayai sendiri dari kas internal BSM. Dalam hal ini, penelitian ini menyimpulkan bahwa bagi layanan yang menghasilkan manfaat dengan sifat materiil yang mempunyai akad Wadiah maka itu merupakan riba. Namun apabila yang menghasilkan manfaat dengan tersebut immaterial maka ia bukan riba dana dapat diteruskan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah hendaknya pihak BSM merubah jenis akad yang digunakan sehingga terbebas dari riba dalam hutang-piutang dan memperbanyak produk investasi karena itu lebih dibutuhkan oleh Nasabah.


Key Word: Priority Banking, Bank Syariah Mandiri, riba, intifa’ dan layanan tambahan.