Tampilkan postingan dengan label Islamic Economic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Economic. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Mei 2025

Visiting Lecturer STAI Sirojul Falah: Memahami Ilmu Hadis dalam Konteks Ekonomi Syariah dan Pendidikan Islam

 


 

Bogor, 29 April 2025 – Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sirojul Falah Bogor sukses menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecturer bertajuk “The Science of Hadith: Istinbath bidang Ekonomi Syariah dan Pendidikan Islam”. Acara ini menghadirkan pakar hadis internasional, Dr. Mohd Murshidi Bin Mohd Noor, dosen senior dari Universiti Utara Malaysia (UUM).

Ilmu Hadis dalam Konteks Multidisipliner

Dalam kuliahnya, Dr. Murshidi menekankan pentingnya metodologi ilmiah dalam studi hadis untuk menjawab tantangan kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi syariah dan pendidikan Islam. Beliau menguraikan bagaimana proses istinbath (penggalian hukum) dari hadis-hadis Nabi dapat memberikan landasan epistemologis yang kuat bagi formulasi kebijakan ekonomi dan strategi pendidikan Islam.

Salah satu poin penting yang disorot dalam pemaparannya adalah penggunaan prinsip maqasid syariah dalam interpretasi hadis. Dengan pendekatan ini, hadis tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual, sehingga mampu memberi kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat muslim modern.

“Hadis adalah sumber dinamis yang harus difahami secara mendalam agar tidak terlepas dari semangat Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujar Dr. Murshidi.

Dialog Akademik yang Inspiratif

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Misno, SHI., SE., MEI., MH., M.Pd selaku Direktur P3M STAI Sirojul Falah ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom. Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi mahasiswa, dosen, dan peneliti dari berbagai institusi di Indonesia.

Dr. Misno dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi dengan akademisi internasional seperti Dr. Murshidi merupakan langkah strategis STAI Sirojul Falah dalam mengembangkan tradisi keilmuan Islam berbasis riset dan integrasi ilmu.

Kegiatan dengan Output Ilmiah

Kegiatan ini juga menghasilkan rekaman video yang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi STAI Sirojul Falah pada tautan berikut:
🔗 Tonton Kuliah Lengkap di YouTube

Rekaman ini menjadi sumber referensi berharga bagi mahasiswa dan akademisi yang ingin memperdalam kajian hadis dalam perspektif terapan.


Penutup
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, STAI Sirojul Falah kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang adaptif terhadap isu-isu kontemporer, dan berperan aktif dalam membentuk pemikir muslim yang unggul di bidang syariah dan pendidikan.


Visiting Lecturer: Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia


Bogor, 7 Mei 2025 – Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sirojul Falah Bogor kembali menghadirkan program Visiting Lecturer dengan tema “Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu malam, 7 Mei 2025, pukul 20.00–21.30 WIB.

Acara ini menghadirkan narasumber utama Ust. Eris Munandar, S.E.I., M.E.K., dosen STAI Al-Hidayah Tasikmalaya, yang membawakan materi tentang tantangan dan dinamika dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dari perspektif ekonomi dan hukum Islam. Dalam pemaparannya, Ust. Eris menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga wakaf, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan tata kelola wakaf yang profesional dan berkelanjutan.

Diskusi ini dipandu oleh Dr. Misno, M.E.I., M.H., M.Pd., selaku Direktur P3M STAI Sirojul Falah, yang sekaligus menjadi host dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Dr. Misno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk memperkaya wawasan civitas akademika terhadap isu-isu aktual dalam dunia keislaman dan ekonomi syariah.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi umat. Maka, penting bagi kita untuk memahami tata kelola wakaf secara lebih mendalam dan kontekstual,” ujar Dr. Misno.

Acara ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta peserta umum dari berbagai daerah, yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga sesi tanya jawab.

Kegiatan Visiting Lecturer ini merupakan salah satu agenda rutin P3M STAI Sirojul Falah dalam rangka memperluas jejaring keilmuan dan menghadirkan perspektif baru dari para akademisi dan praktisi di berbagai bidang keislaman.


Untuk informasi lebih lanjut:
📞 0858-8575-3838
🌐 www.staisifabogor.ac.id
📧 p3mstaisifa@staisifabogor.ac.id


 

Jumat, 21 Maret 2025

MUHASABAH EKONOMI SYARIAH

Oleh: Dr. Misno, MEI


 

Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa hadirnya kita di alam semesta adalah atas kuasaNya, lebih dari itu ada tujuan utama yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala. Ini sebagaimana firmanNya:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. Adz-Dzariyat: 56.

Salah satu dari bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala adalah melaksanakan semua yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarangnya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa Ayat 59.

Taat kepada Allah Ta’ala meliputi seluruh aktifitas kita, dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan Ketika sedang tidur. Maka seluruh aktifitas kita hendaklah dalam ketaatan kepadaNya, baik dalam bidang Aqidah, ibadah, muamalah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan seluruh sendi kehidupan kita.

Ekonomi adalah aktifitas manusia yang berupaya untuk mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk melakukan aktifitas ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam. Bahkan kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara kaafah (keseluruhan).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةًۭ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌۭ

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. QS. Al-Baqarah: 208.

Allah Ta’ala telah memberikan aturan syariah dalam ekonomi baik berupa perintah untuk bekerja dan berwirausaha hingga larangan berupa transaksi dengan obyek haram atau akad yang mengandung unsur gharar, riba, maysir dan akad-akad batil lainnya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. An-Nisaa: 29.

Maka, apabila Allah dan rasulNya sudah menetapkan suatu perkara (hukum) termasuk dalam masalah ekonomi tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۭا مُّبِينًۭا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. QS. Al-Ahzab: 36.

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. QS. An-Nisaa: 115.

Maka, mari kita Kembali kepada Allah Ta’ala, Kembali kepada system ekonomi syariah. Semoga ia menjadi satu jalan Allah Ta’ala untuk mendapatkan keridhaanNya. Karena, begitu banyak dosa dan kesalahan kita sehingga jangan sampai ditambah dengan dosa-dosa karena melakukan system ekonomi yang tidak sesuai dengan syariah Islamiyah. 21032025.

Minggu, 02 Maret 2025

Ramadhan dan Islamic Wealth Management

Oleh: Dr. Misno, MEI., MH., M.Pd

 


Alhamdulillah, Ramadhan sudah kita lalui beberapa hari. Maknanya bulan yang penuh dengan keberkahan ini telah kita isi dengan amal-amal kebajikan, berpuasa (shaum), shalat tarawih, membaca Al-Qur’an dan amal sholeh lainnya baik yang wajib, sunnah ataupun yang mubah. Semangat beribadah di bulan Ramadhan semakin terasa karena Sebagian Masyarakat juga antusias dalam mengisinya dengan amal-amal jama’i sehingga nuansa Ramadhan semakin terasa di berbagai tempat di penjuru dunia.

Namun, ada yang sedikit terlupa atau menjadi sebuah budaya, di mana Ketika Ramadhan tiba maka tingkat konsumsi masyarakat meningkat hal ini terlihat dengan jumlah belanja bertambah pada setiap keluarga. Jika pada bulan-bulan biasa makan cukup dengan nasi dan lauk saja, maka di saat berbuka puasa ada yang Istimewa dari menunya, ditambah dengan ada kolak, es, bubur dan makanan kecil lainnya. Menjelang Hari Raya Idhul Fitri pasar semakin ramai, baik pasar tradisional, pasar modern dan pasar di dunia maya (marketplace). Membeli barang-barang untuk hari raya semisal baju, celana, sarung, mukena dan berbagai aksesoris untuk merayakan hari raya.

Tidak salah untuk memberikan nuansa Istimewa di bulan Ramadhan dengan hidangan yang special, demikian pula tidak salah membeli beraneka kebutuhan untuk hari raya. Tapi, jika hal tersebut menjadikan kondisi keuangan kita mengalami defisit (berkurang atau bahkan nombok) maka ini perlu diantisipasi. Salah satunya adalah dengan mengelola keuangan keluarga secara Islami, atau yang disebut dengan istilah Islamic Wealth Management.

Pengelolaan Harta Secara Islami (Islamic Wealth Management) sejatinya adalah mengelola harta yang dititipkan oleh Allah Ta’ala kepada kita sebagai manusia. Maka ada tiga tahapan utama yang harus dipahami, yaitu; Pertama, wealth creation yaitu mengelola sumber pendapatan (keuangan) harus dari sumber yang halal dan thayiib. Kedua, Wealth Purification and Protection yaitu mengeluarkan hak harta dalam bentuk zakat, infaq, sedekah atau wakaf. Kemudian berupaya menjagga harta tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk masa yang akan datang dan keturunan. Ketiga, Wealth Ditribustion and Accumulation yaitu mendistribusikan harta (uang) untuk hal-hal utama yaitu; menabung, konsumsi, Listrik dan kebutuhan pokok lainnya. Setelah itu baru kebutuhan yang tidak mendesak tapi masih diperlukan, hingga menimbang-nimbang kebutuhan yang tidak mendesak dan tidak diperlukan. Selain itu memerhatikan pula tabungan, investasi atau usaha yang dapat menambah pendapatan keluarga.

Implementasi Islamic Wealth Management di bulan Ramadhan ini adalah dengan memerhatikan kembali distribusi dari uang dalam keluarga; apakah kita sudah menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah di akhir Ramadhan atau zakat maal yang menjadi kewajiban apabila sudah mencapai nishab (ukuran standar seharga 84 Gram emas) dan haul (satu tahun). Setelah itu memeriksa kembali apakah pola konsumsi kita masih wajar sehingga masih dalam ambang batas ukuran konsumsi bulanan. Jangan lupa untuk tetap menabung dan menambah pendapatan melalu cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam. Semoga Ramadhan ini kita dapat meraih keberkahannya sehingga dapat mengakhirinya dengan suka cita dengan keadaan keuangan juga tetap terjaga. 02032025

Rabu, 14 Februari 2024

Manajemen SDM Syariah

By: Misno and AI


Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah adalah pendekatan dalam pengelolaan SDM yang menggabungkan prinsip-prinsip manajemen SDM dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan ajaran Islam, mempromosikan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bagi karyawan, serta memastikan bahwa kebijakan dan praktik SDM yang diterapkan sesuai dengan hukum-hukum Syariah.

Berikut adalah beberapa aspek penting dari Manajemen SDM Syariah:

Rekrutmen dan Seleksi: Dalam Manajemen SDM Syariah, rekrutmen dan seleksi karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam. Proses ini harus mengutamakan kualifikasi dan kompetensi, serta memperhatikan integritas, keadilan, dan akhlak calon karyawan.

Pengembangan Karyawan: Organisasi yang menerapkan Manajemen SDM Syariah memberikan perhatian khusus pada pengembangan karyawan dalam aspek keagamaan, moral, dan profesional. Ini dapat mencakup penyediaan pelatihan yang mendukung pengembangan pribadi dan profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pengelolaan Kinerja: Penilaian kinerja karyawan dalam Manajemen SDM Syariah mencakup aspek etika dan moral, selain dari kinerja kerja yang lebih teknis. Karyawan dinilai berdasarkan kontribusi mereka terhadap nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, kerja keras, dan tanggung jawab.

Kompensasi dan Manfaat: Sistem kompensasi dan manfaat dalam Manajemen SDM Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal pengelolaan dana pensiun, asuransi kesehatan, dan pembagian keuntungan.

Keseimbangan Kerja-Hidup: Organisasi yang menerapkan Manajemen SDM Syariah juga memperhatikan keseimbangan antara kegiatan kerja dan kehidupan pribadi karyawan. Mereka mendorong fleksibilitas kerja dan memberikan perhatian pada kebutuhan karyawan untuk beribadah dan berinteraksi dengan keluarga.

Manajemen SDM Syariah bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, memberikan kesejahteraan bagi karyawan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi secara keseluruhan. Ini juga memastikan bahwa praktik-praktik SDM yang diterapkan di dalam organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Bogor, 14022024.

Teori Manajemen Syariah

Oleh: Misno dan AI


 

Manajemen Syariah adalah pendekatan dalam pengelolaan organisasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam serta berlandaskan pada hukum-hukum syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam hal etika bisnis, keadilan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.

Penerapan Manajemen Syariah dapat mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan organisasi, seperti manajemen keuangan, manajemen operasional, manajemen sumber daya manusia, dan lain-lain. Beberapa prinsip utama dalam Manajemen Syariah antara lain:

1. **Ketaatan pada Ajaran Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah harus menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

2. **Keadilan dan Transparansi**: Manajemen Syariah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam segala aspek operasional, termasuk dalam hal keputusan bisnis, pembagian keuntungan, dan pengelolaan aset perusahaan.

3. **Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Mereka diharapkan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

4. **Pencegahan Ribawi (Riba)**: Manajemen Syariah menolak praktik riba atau bunga dalam transaksi keuangan dan investasi. Sebagai gantinya, mereka mendorong praktik-praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti profit-sharing (mudharabah) dan jual-beli dengan sistem bagi hasil (musharakah).

5. **Pembinaan Etika Bisnis Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan mempromosikan etika bisnis Islam yang mencakup jujur, adil, dan berintegritas dalam semua interaksi bisnis.

Penerapan Manajemen Syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan Islam, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan, lembaga amal, dan lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Bogor 1402024.

Kamis, 06 Juli 2023

LARANGAN RIBA DALAM ISLAM

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 003

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN RIBA DALAM ISLAM

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. QS. Al-Baqarah: 275.

Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.” HR. Muslim

 

Faidah Hukum Ayat dan Hadits:

1.     Orang yang mengonsumsi riba di dunia hidupnya tidak tenang dan di akhirat seperti orang yang kerasukan setan. 

2.     Allah Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

3.     Ampunan Allah Ta’ala bagi orang-orang yang di masa lalu menggunakan akad riba dalam transaksinya.

4.     Ancaman masuk neraka bagi mereka yang mengulangi transaksi yang mengandung riba, bahkan kekal di dalamnya.

5.     Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya.

 

Mari sama-sama kita meninggalkan transaksi yang mengandung uinsur riba dan memperbanyak jual beli serta transaksi yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 002

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. QS. Al-Baqarah: 188.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘ HR. Muslim.

 

Faidah Hukum Ayat dan Hadits:

1.     Larangan mengonsumsi harta milik sendiri dan orang lain dengan cara batil.

2.     Konsumsi batil adalah; transaksi batil, bohong dalam jual beli, mencopet, mencuri, merampok, korupsi dan melakukan transaksi yang diharamkan Islam lainnya.

3.     Larangan mengadukan sengketa kepada hakim (pengadilan) dengan tujuan mendapatkan harta yang bukan haknya.

4.     Termasuk perbuatan dosa (haram) melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain baik sebagian ataupun secara keseluruhan.

5.     Kehormatan dan harta seorang muslim haram untuk dilanggar, kecuali dengan izin dan keridhaan.

Mari bersama-sama kita menjaga diri kita jangan sampai mengonsumsi harta sendiri dan harta orang lain dengan cara yang batil serta diharamkan oleh syariat Islam.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

 

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 001

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. An-Nisaa: 29.

Hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزار والحاكم

“Nabi saw pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” HR. Bazzar dan al-Hakim.

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي

“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” HR. Al-Baihaqi.

 

Faidah Hukum Ayat-Hadits:

1.     Larangan mengonsumsi harta milik sendiri dan orang lain dengan cara batil.

2.     Konsumsi batil adalah; bohong dalam jual beli, riba, mencopet, mencuri, merampok, korupsi dan melakukan transaksi yang diharamkan Islam lainnya.

3.     Jual beli menjadi solusi agar terbebas dari konsumsi batil, dengan persyaratan saling Ridha.

4.     Larangan membunuh diri sendiri dan orang lain, termasuk membunuh perekonomian saudara muslim dengan tidak mendukung ekonomi mereka.

5.     Salah satu pekerjaan yang baik adalah dengan jual beli yang mabrur (baik).

 

Mari bersama kita meninggalkan mengonsumsi harta sendiri dan orang lain dengan cara yang batil yaitu yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Serta menggalakan untuk berniaga (bisnis) yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

 

Kamis, 16 Maret 2023

Penjelasan Al-Quran tentang Riba yang Harus Dijauhi serta Cara Mendakwahkannya

Ahmad Berhimin, SE., ME

 


Riba dalam Al-Quran dijelaskan sebagai suatu praktik yang dilarang dan harus dijauhi oleh umat Islam. Riba dijelaskan sebagai suatu praktik yang merugikan dan merusak tatanan keadilan dalam masyarakat. Beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang larangan riba antara lain:

1.     Surat Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Ayat ini menjelaskan bahwa riba merupakan suatu tindakan yang sama dengan tindakan setan dan penyakit gila. Riba juga dilarang oleh Allah, sementara jual beli adalah suatu praktik yang diperbolehkan oleh Allah. Orang yang telah mengetahui larangan Allah tentang riba dan berhenti mengambil riba akan mendapat pengampunan, sedangkan orang yang terus mengambil riba akan menjadi penghuni neraka.

2.     Surat Ali Imran ayat 130:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk tidak memakan riba dengan berlipat ganda dan untuk takut kepada Allah agar dapat memperoleh keberuntungan.

3.     Surat An-Nisa ayat 161:

"Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari yang demikian itu, dan mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan bagi orang-orang di antara mereka yang kafir itu siksa yang pedih."

Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang mengambil riba telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah dan mengambil harta orang dengan cara yang tidak benar. Mereka akan mendapat siksa yang pedih karena tindakan mereka.

Berdasarkan penjelasan ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu tindakan yang dilarang oleh Allah dan harus dijauhi oleh umat Islam. Riba dianggap merusak tatanan keadilan dalam masyarakat dan merupakan suatu tindakan yang sama dengan tindakan setan. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari riba dan memperoleh keberkahan dari Allah.

 

Bagaimana Berdakwah tentang Bahaya Riba kepada Sahabat Kita agar Tidak Marah atau Tersinggung?

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu kita memberitahukan bahaya riba kepada teman atau sahabat kita tanpa menimbulkan marah atau emosi:

1.     Sampaikan dengan santai dan tegas

Ketika memberitahu tentang bahaya riba, sampaikan dengan santai namun tetap tegas dan jelas. Jangan terlalu emosional atau terkesan menggurui. Bicaralah dengan sopan dan penuh rasa hormat, dan jangan menunjukkan sikap superioritas.

2.     Gunakan contoh kasus nyata

Memberikan contoh kasus nyata tentang orang-orang yang telah terjerumus dalam masalah hutang riba dan mengalami dampak negatif yang besar dapat membantu sahabat atau teman kita memahami bahaya riba secara lebih jelas. Dengan melihat dampak yang nyata dan nyata dari hutang riba, mereka mungkin lebih mampu memahami pentingnya menghindari riba.

3.     Berikan alternatif yang baik

Setelah menjelaskan bahaya riba, berikan alternatif yang baik dalam mengelola keuangan mereka. Berikan penjelasan tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan bagaimana mereka dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikan saran tentang cara mengelola keuangan mereka dengan cara yang lebih bijak dan berkelanjutan.

4.     Berikan dukungan dan bantuan

Jika mereka memiliki hutang riba atau kesulitan dalam mengelola keuangan mereka, berikan dukungan dan bantuan dalam menyelesaikan masalah mereka. Ajak mereka untuk mempertimbangkan alternatif yang lebih baik, seperti pinjaman tanpa bunga atau bantuan keuangan dari keluarga atau teman dekat.

5.     Jangan memaksakan

Terakhir, jangan memaksakan pendapat atau saran kepada mereka. Biarkan mereka mempertimbangkan sendiri dan membuat keputusan mereka sendiri. Ingatlah bahwa setiap orang memiliki cara pandang dan pengalaman yang berbeda dalam mengelola keuangan mereka, sehingga tetaplah bersikap sopan dan hormat dalam memberikan saran dan dukungan. berhiminahmad11@gmail.com @ Putra lintang 15032023

 

  

 

Bagaimana Menjaga Perilaku Hidup Agar Terhindar dari Riba?

Ahmad Berhimin, SE., ME

 


Riba adalah praktik keuangan yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba. Berikut adalah artikel yang membahas tentang bagaimana menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba.

1.     Membuat Rencana Keuangan

Langkah pertama untuk terhindar dari riba adalah dengan membuat rencana keuangan yang baik. Dalam rencana keuangan tersebut, Anda harus memperhitungkan pengeluaran dan pemasukan uang secara detail. Dengan memiliki rencana keuangan yang baik, Anda akan terhindar dari hutang dan riba yang terkait dengan hutang.

2.     Menghindari Kredit dan Pinjaman

Selanjutnya, Anda harus menghindari kredit dan pinjaman. Kredit dan pinjaman memiliki risiko riba yang tinggi. Oleh karena itu, jika memungkinkan, hindarilah kredit dan pinjaman. Jika memang harus menggunakan kredit atau pinjaman, pastikan untuk memilih produk keuangan yang tidak memiliki unsur riba.

3.     Menghindari Kartu Kredit

Kartu kredit dapat menjadi sumber hutang yang besar jika tidak digunakan dengan bijak. Jangan gunakan kartu kredit untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan atau untuk memenuhi keinginan yang tidak penting. Gunakan kartu kredit hanya untuk keperluan yang mendesak dan pastikan untuk membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.

4.     Menghindari Investasi yang Mengandung Riba

Investasi yang mengandung unsur riba, seperti bunga deposito atau saham perbankan, harus dihindari. Sebagai gantinya, Anda dapat memilih investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti investasi pada properti, emas, atau perusahaan yang tidak terlibat dalam praktik riba.

5.     Menabung secara Teratur

Menabung secara teratur adalah cara yang baik untuk membangun kekayaan dan menghindari riba. Anda dapat menabung secara teratur di bank yang tidak memberikan bunga pada tabungan Anda. Selain itu, Anda juga dapat menabung di bentuk tabungan emas atau tabungan pendidikan.

Dengan mengikuti beberapa tips di atas, Anda dapat menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba. Penting untuk diingat bahwa menjaga diri dari riba bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, namun juga menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

Selain lima tips di atas, ada beberapa hal yang juga dapat membantu seseorang untuk menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba, yaitu:

1.     Membuat Perencanaan Pembelian

Sebelum membeli sesuatu, sebaiknya Anda membuat perencanaan pembelian terlebih dahulu. Hal ini dapat membantu Anda untuk menghindari membeli barang-barang yang tidak diperlukan atau yang melebihi kemampuan keuangan Anda. Dengan demikian, Anda tidak akan terjebak dalam hutang yang harus membayar riba.

2.     Mengurangi Konsumsi Barang yang Tidak Penting

Mengurangi konsumsi barang yang tidak penting juga dapat membantu Anda untuk menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba. Anda dapat membatasi penggunaan barang-barang elektronik atau fashion yang tidak terlalu dibutuhkan. Selain membantu menghemat pengeluaran, mengurangi konsumsi barang juga dapat memperkuat kesadaran diri terhadap kebutuhan dan keinginan yang sebenarnya.

3.     Mengikuti Pelatihan dan Edukasi Keuangan

Mengikuti pelatihan dan edukasi keuangan dapat membantu Anda untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keuangan dengan baik. Dalam pelatihan dan edukasi keuangan, biasanya dibahas tentang bagaimana cara menghindari hutang dan riba, cara membuat rencana keuangan, dan cara mengelola keuangan dengan bijak.

4.     Berdiskusi dengan Ahli Keuangan Syariah

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli keuangan syariah. Ahli keuangan syariah dapat memberikan saran dan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam mengelola keuangan.

5.     Menjalin Hubungan dengan Komunitas yang Sama

Menjalin hubungan dengan komunitas yang sama dapat membantu Anda untuk memperoleh dukungan dan motivasi dalam menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba. Dalam komunitas tersebut, Anda dapat berbagi pengalaman, tips, dan strategi untuk mengelola keuangan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dalam menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran yang tinggi. Namun, dengan mengikuti beberapa tips dan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, diharapkan dapat membantu Anda untuk mengelola keuangan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba adalah:

1.     Menggunakan Produk Keuangan Syariah

Pertama-tama, Anda dapat menggunakan produk keuangan syariah untuk menghindari riba. Produk keuangan syariah seperti tabungan, deposito, pembiayaan, dan asuransi, didesain berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan tidak menggunakan sistem bunga atau riba.

2.     Menghindari Penggunaan Kartu Kredit

Kartu kredit dapat menjadi salah satu sumber utama hutang yang harus membayar riba. Oleh karena itu, hindarilah penggunaan kartu kredit jika memungkinkan. Jika Anda memang membutuhkan kartu kredit, gunakanlah dengan bijak dan pastikan untuk selalu membayar tagihan tepat waktu agar tidak terjebak dalam hutang.

3.     Membuat Rencana Keuangan

Membuat rencana keuangan dapat membantu Anda mengelola keuangan dengan baik dan menghindari hutang yang harus membayar riba. Dalam rencana keuangan, buatlah daftar pengeluaran bulanan, tabungan, dan investasi yang ingin dilakukan. Dengan membuat rencana keuangan, Anda dapat memprioritaskan pengeluaran dan menghindari pembelian yang tidak diperlukan.

4.     Mengelola Utang dengan Bijak

Jika Anda memang memiliki utang, pastikan untuk mengelolanya dengan bijak. Bayarlah utang tepat waktu dan hindari membayar bunga atau riba yang tidak perlu. Jika memungkinkan, cobalah untuk melakukan negosiasi dengan kreditur untuk mengurangi bunga atau riba yang harus dibayar.

5.     Meningkatkan Pengetahuan Keuangan

Meningkatkan pengetahuan keuangan dapat membantu Anda untuk mengelola keuangan dengan baik dan menghindari hutang yang harus membayar riba. Baca buku, ikuti pelatihan atau seminar keuangan, dan jangan ragu untuk bertanya kepada ahli keuangan syariah jika membutuhkan bantuan. Dengan melakukan tindakan-tindakan di atas, diharapkan Anda dapat menjaga perilaku hidup agar terhindar dari riba dan mengelola keuangan dengan bijak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. berhiminahmad11@gmail.com @ Putra lintang 15032023


Metode Belajar Syariah Islam Tentang Riba

Ahmad Berhimin. SE., ME

 


Aturan Islam tentang riba sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam. Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan kecurangan dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan. Bagi mereka yang ingin mempelajari tentang aturan Islam tentang riba, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

1.     Membaca Al-Quran

Bacaan Al-Quran adalah sumber utama aturan Islam tentang riba. Surah Al-Baqarah, ayat 275-281, secara khusus membahas tentang riba dan hukumnya dalam Islam. Penting untuk membaca dan memahami ayat-ayat tersebut untuk memperoleh pemahaman yang benar tentang riba.

2.     Membaca hadis

Hadis adalah kumpulan perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad Shalalllahu Alaihi Wassalam Hadis juga membahas tentang aturan Islam tentang riba. Sebagai contoh, hadis-hadis berikut menguraikan pandangan Islam tentang riba: “Sesungguhnya riba itu ada 70 pintu, dan yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya.” (HR Ahmad dan al-Bazzar) “Janganlah kamu memakan riba. Dan apabila kalian bertemu dengan orang yang melakukannya, bunuhlah dia.” (HR Muslim)

3.     Membaca kitab kuning

Kitab kuning adalah kumpulan kitab pelajaran tradisional Islam. Banyak dari kitab kuning membahas tentang riba dan aturan Islam tentang riba. Sebagai contoh, Kitab Tafsir Jalalain, Fathul Qorib, atau al-Muwatha, secara khusus membahas tentang riba dan aturan Islam tentang riba.

4.     Membaca buku tentang riba

Banyak buku tentang riba yang tersedia di toko buku atau toko online. Buku-buku ini membahas secara rinci tentang riba dan hukum Islam tentang riba. Beberapa buku yang dapat direkomendasikan adalah: "Riba: The Hidden Evil" oleh Dr. Muhammad Imran Ashraf Usmani”, "Islamic Finance For Dummies" oleh Faleel Jamaldeen dan "Islamic Banking and Finance: Fundamentals and Contemporary Issues" oleh Abu Umar Faruq Ahmad

5.     Meminta bantuan dari ahli hukum Islam

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami aturan Islam tentang riba, Anda dapat meminta bantuan dari ahli hukum Islam atau ustaz terpercaya. Mereka dapat membantu menjelaskan konsep dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang mungkin Anda miliki.

Dalam kesimpulannya, mempelajari aturan Islam tentang riba sangat penting bagi umat Islam. Ada banyak sumber yang tersedia untuk mempelajari aturan ini, termasuk Al-Quran, hadis, kitab kuning, buku, dan ahli hukum Islam. Dengan memahami aturan ini, kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan menghindari riba.

 

Selain cara-cara yang telah disebutkan, berikut ini adalah beberapa tips tambahan untuk mempelajari tentang aturan Islam tentang riba:

1.     Bergabung dengan komunitas atau forum diskusi

Bergabung dengan komunitas atau forum diskusi online dapat menjadi cara yang efektif untuk belajar tentang riba. Anda dapat berdiskusi dengan orang-orang yang memiliki pengalaman atau pengetahuan yang lebih luas tentang topik ini, dan bertanya tentang masalah atau kekhawatiran yang mungkin Anda miliki.

2.     Menghadiri seminar atau lokakarya

Seminar atau lokakarya tentang riba dapat menjadi cara yang efektif untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang topik ini. Anda dapat menghadiri acara seperti ini untuk mendapatkan informasi terbaru tentang aturan Islam tentang riba, dan memperluas jaringan Anda dengan bertemu dengan orang-orang yang memiliki minat yang sama.

3.     Berdoa dan meminta petunjuk kepada Allah Ta’ala

Terakhir, namun tidak kalah pentingnya, berdoa dan meminta petunjuk kepada Allah Ta’ala adalah hal yang sangat penting ketika mempelajari tentang aturan Islam tentang riba. Allah Ta’ala adalah sumber kebijaksanaan dan pengetahuan, dan dengan meminta petunjuk-Nya, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan Islam tentang riba.

Dalam kesimpulannya, mempelajari tentang aturan Islam tentang riba adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dengan memahami konsep ini, kita dapat menghindari praktik riba dan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada banyak sumber yang tersedia untuk mempelajari tentang riba, dan dengan mengambil beberapa langkah praktis seperti yang telah disebutkan di atas, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang aturan Islam tentang riba.

 

setelah kita mempelari tentang riba akan tetapi kenapa masih ada yang memperaktekan riba atau kompensional di negara kita padahal negara kita umat islam paling banyak penganutnya.

Meskipun kita telah mempelajari tentang riba dan mengetahui bahayanya, masih ada banyak orang yang mempraktikkan riba atau kompensasi di negara kita. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1.     Kurangnya pemahaman tentang riba: Banyak orang yang mempraktikkan riba atau kompensasi mungkin tidak sepenuhnya memahami bahayanya dan efek negatifnya terhadap kehidupan mereka.

2.     Ketergantungan pada pinjaman: Banyak orang yang tidak memiliki opsi lain selain meminjam uang dengan bunga tinggi karena mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, investasi bisnis, atau pendidikan. Pemerintah atau lembaga keuangan juga terkadang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

3.     Kondisi ekonomi yang sulit: Di negara kita, masih banyak orang yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dan mereka mungkin merasa terpaksa untuk mempraktikkan riba atau kompensasi sebagai cara untuk mencari penghasilan tambahan atau memenuhi kebutuhan hidup mereka.

4.     Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum: Meskipun praktik riba dilarang dalam Islam dan diatur dalam undang-undang di beberapa negara, masih banyak orang yang mempraktikkannya karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

Oleh karena itu, selain mempelajari tentang riba, penting juga bagi kita untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya riba dan membantu mereka mencari solusi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita juga harus terus memperjuangkan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap praktik riba agar dapat meminimalkan risiko terjadinya praktik riba di masyarakat.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa riba merupakan praktik yang dilarang dalam Islam karena dapat merusak keadilan dan menghasilkan keuntungan yang tidak sah. Praktik riba masih sering terjadi di negara kita, terutama karena kurangnya pemahaman tentang bahayanya, ketergantungan pada pinjaman, kondisi ekonomi yang sulit, dan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum.

Untuk itu, sebagai umat Islam, kita perlu mempelajari prinsip-prinsip Islam tentang riba dan terus berusaha mengedukasi masyarakat tentang bahaya riba serta mencari solusi alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, kita juga harus terus memperjuangkan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap praktik riba agar dapat meminimalkan risiko terjadinya praktik riba di masyarakat. berhiminahmad11@gmail.com @ Putra Lintang 15032023