Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2024

Teori Manajemen Syariah

Oleh: Misno dan AI


 

Manajemen Syariah adalah pendekatan dalam pengelolaan organisasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam serta berlandaskan pada hukum-hukum syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam hal etika bisnis, keadilan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.

Penerapan Manajemen Syariah dapat mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan organisasi, seperti manajemen keuangan, manajemen operasional, manajemen sumber daya manusia, dan lain-lain. Beberapa prinsip utama dalam Manajemen Syariah antara lain:

1. **Ketaatan pada Ajaran Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah harus menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

2. **Keadilan dan Transparansi**: Manajemen Syariah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam segala aspek operasional, termasuk dalam hal keputusan bisnis, pembagian keuntungan, dan pengelolaan aset perusahaan.

3. **Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Mereka diharapkan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

4. **Pencegahan Ribawi (Riba)**: Manajemen Syariah menolak praktik riba atau bunga dalam transaksi keuangan dan investasi. Sebagai gantinya, mereka mendorong praktik-praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti profit-sharing (mudharabah) dan jual-beli dengan sistem bagi hasil (musharakah).

5. **Pembinaan Etika Bisnis Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan mempromosikan etika bisnis Islam yang mencakup jujur, adil, dan berintegritas dalam semua interaksi bisnis.

Penerapan Manajemen Syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan Islam, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan, lembaga amal, dan lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Bogor 1402024.

Jumat, 02 Desember 2022

Kamu naenyaaak? Kenapa harus Ekonomi Syariah?

Oleh: Bambang Sahaja


 

Kamu Naenyaak? Kenapa setiap muslim harus melaksanakan ekonomi syariah? Kamu bertanya-tanya kenapa riba tidak boleh dalam Islam? Aku jawab ya…

Seorang muslim adalah mereka yang tunduk patuh kepada seluruh aturan Allah Ta’ala, termasuk dalam melaksanakan aktifitas ekonomi. Kewajiban tunduk patuh ini didasarkan kepada pengertian dari Islam itu sendiri yaitu:

اْلإِسْلاَمُ: َاْلإِسْتِسْلاَمُ ِللهِ بِالتَّوْحِيْدِ وَاْلإِنْقِيَادُ لَهُ باِلطَّاعَةِ وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِه

“Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya.”.

Maka kalau kita mengaku sebagai muslim maka wajib tunduk patuh kepada seluruh aturannya, termasuk dalam aktifitas ekonomi sehari-hari.

Selanjutnya adalah bahwa sebagai muslim kita juga diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara kaafah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Masuk Islam secara kaafah maknanya adalah melaksanakan seleuruh syariat Islam termasuk dalam kegiatan ekonomi. Pelaksanaan ini menjadi bukti ketaatan kita kepada Allah dan rasulNya, sebagaimmana firmanNya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisaa: 59.

Merujuk pada pengertian, ayat-ayat tersebut maka jawabannya sangat jelas bahwa kita sebagai seorang muslim wajib untuk tunduk patuh kepada syariat Allah Ta’ala, termasuk dalam aktifitas ekonomi yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits Nabi serta dijelaskan oleh para ulama. Wallahu a’alam, 02122022.

Jumat, 14 Oktober 2022

Penipuan Melalui Transfer Bank Tahun 2022

 Misno bin Mohamad Djahri


Sebagian kita mengenal tokoh Robinhood, yaitu seorang tokoh terkenal yang merampok dan hasilnya diberikan kepada fakir miskin. Sebagian orang menganggapnya sebagai pahlawan karena telah memberikan manfaat kepada mereka yang mendapatkan pertolongan, namun Sebagian lainnya tidak setuju dengan perbuatannya karena satu sisi menolong orang lain, sisi lainnya juga merugikan orang lain. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nyawa, darah, kehormatan dan harta manusia tentu saja tidak menyetujui perbuatan ini. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah diharamkan dalam Islam, walaupun hasilnya untuk orang yang membutuhkan.

Fenomena semacam ini terjadi juga di zaman ini, sebagai bentuk husnudzan (baik sangka) kepada pihak-pihak yang melakukan penipuan mengatasnamakan menolong orang lain yang membutuhkan. Namun jika dia berdusta dengan nama agama dan membantu sesama manusia maka dosanya akan lebih besar dan tentu saja mendapatkan siksaan yang dahsyat di akhirat sana. Inilah beberapa fenomena penipuan yang terjadi di tahun 2022.

Jenis penipuan pertama adalah dengan mengirimkan bukti transfer palsu, ya… bukti transfer itu palsu karena dapat terdeteksi apabila kita lebih cermat melihatnya. Begini kronologinya, ketika saya menyebarkan (share) project donasi untuk Islamic Centre tiba-tiba ada seorang yang mengaku dari “Komunitas Palembang berbagi” mengirimkan bukti transfer dari Bank BRI sebesar Rp, 600.000 dengan kata-kata “Assalamualaikum, ini ada sedikit rezeki buat bantuin donasinya semoga bermanfaat”. Tentu saja saya mengucapkan terimakasih dan doa keberkahan, “Saya dari Komunitas Palembang Berbagi” Pak” begitu pesan WA berikutnya. Hanya berselang satu menit dia kembali mengirim pesan “Pak Maaf, barusan saya buka grup ini salah kirim, cumin 300 mau disumbangkan ke sini. Ternyata ada donasi operasi juga yang mau dibantu bukan Cuma untuk donasi ini saja Pak”. Merasa saya tidak enak dan tidak ada rasa curiga, maka saya meminta nomor rekeningnya, kemudian mentransfer 300 ribu. Dia juga mengirim photo anak yang akan dioperasi forward Open Donasi dari “Relawan Muda Haurgeulis”, yang belum sempat saya download sebelumnya. Ketika masih dalam proses transfer dia mengirim pesan lagi “Mohon dikabari kalau sudah karena mau dikonfirmasi juga ke donasi satunya”. Lalu saya kirimkan bukti transfer dan dia juga mengucapkan “Baik Pak, mohon maaf sebelumnya lagi Pak”. Saya jawab “Iya gak apa-apa tenang aja”, tidak lupa saya mendoakannya “Baarakallahu fi amwaalikum (semoga Allah ta’ala memberkahi harta anda”.

Selang 8 menit dia kembali menghirimkan bukti transfer sebesar Rp 800.000 dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Saya bertanya “Apakah ini donasi lain lagi?” dia menjawab “Iya Pak ini yang lain lagi”. Hanya berselang satu menit, tiba-tiba dia mengirim pesan kembali “”Makanya ini konfirmasi dibagi Pak soalnya keluarga tidak tahu ini kalau 2 donasi yang mau dibantu”. Timbul kecurigaan dalam diri saya, maka saya check rekening saya lewat mobile banking ternyata memamg belum ada dana yang masuk baik yang awal ataupun yang kedua. Orang itu sempat sedikit memaksa untuk mengirimkan kembali dengan jumlah separuh dari nilai transfer yaitu 400 ribu, tapi saya sampaikan bahwa uangnya belum masuk di rekening saya. Dia mencoba memaksa lagi, tapi saya bilang kalau sudah masuk ke rekening saya, maka akan langsung saya kembalikan. Dia sempat beralasan dengan sistem di bank dan sinyal, tapi saya bantah bahwa sinyal di saya bagus dan mobile banking juga lancar. Buktinya transfer saya 300 ribu ke dia tercatat jelas, maka kecurigaan itu semakin kuat. Karena tidak ada bukti untuk menuduhnya menipu maka saya hanya doakan semoga mendapatkan keberkahan dalam mengurus donasi untuk umat.

Dia masih tidak mau mengaku dan meminta saya untuk segera mentransfer, bahkan sempat bilang transfer 300 ribu aja pak katanya untuk operasi anak saudara jam 9 ini yang tersisa 1,5 jam lagi. Kecurigaan itu semakin kuat ketika saya kembali mengecek rekening di mobile banking tidak ada dana masuk. Akhirnya pukul 08.00 pagi saya sadar, ternyata ini adalah salah satu bentuk penipuan karena sampai saat ini dana itu tidak masuk di rekening saya, saya juga bilang bahwa uang yang 300 ribu itu saya ikhlaskan kalau untuk membantu orang lain, tidak lupa saya doakan “Semoga Allah dimudahkan Allah ta’ala, baarakallahu fiika”. Akhir dari pesan WA nya adalah “Ya, mohon kirimkan”  mengakhiri komunikasi kami dan saya yakin ini adalah salah satu bentuk penipuan.

Maka kepada seluruh pengurus Yayasan yang membuka donasi hendaknya berhati-hati dengan berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan donasi juga. Pastikan sebelum mengembalikan cek terlebih dahulu rekening kita apakah ada dana masuk atau tidak. Karena bukti transfer itu dipastikan adalah palsu dengan editan yang kelihatan dari jenis font dan nomor transaksi. Demikian juga kata-kata yang memelas dengan alasan membantu operasi anak yang sakit juga sekadar alasan untuk kita kasihan padahal itu adalah kebohongan yang jelas perbuatan dosa.

Maka, untuk menolong orang lain dalam Islam bukan dengan menipu orang lainnya atau membuat kerugian kepada pihak lainnya, Semoga Allah Ta’ala terhindar dari segala bentuk penipuan makar dan kejahatan manusia lainnya. Wallahu a’alam, Pagi Jumat, 14 Oktober 2022.

Selasa, 16 Agustus 2022

Apabila Suatu Urusan Diberikan Kepada Bukan Ahlinya

Misno bin Mohd Djahri

 


Salah satu dari permasalahan yang sering muncul di antara manusia adalah terkait dengan kemashlahatan yang menjadi harapan bagi mereka. Kemashlahatan dalam makna memberikan kebaikan kepada setiap manusia sesuai dengan porsi-nya masing-masing. Permasalahan akan muncul apabila kemashlahatan tersebut tidak dapat dicapai dikarenakan adanya unsur-unsur yang menghalanginya. Salah satu unsur tersebut adalah manusianya sendiri, di mana ia bukan ahli di bidang tertentu namun diberikan Amanah untuk menjalakannya. Alih-alih yang diharapkan kemashlahatan justru yang terjadi ada kedzaliman karena tidak dapat melaksanakan urusan yang diamanahkan kepadanya.

Inilah makna dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.

‘Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari Kiamat,’ dia (Abu Hurairah) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu?’ Beliau menjawab, ‘Jika satu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah hari Kiamat!’” HR. Bukhari.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitab Fathul Baari, “Kesesuaian matan hadits ini dengan kitab al-Ilmu adalah sesungguhnya mempercayakan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya hanyalah terjadi ketika kebodohan mendominasi dan ilmu diangkat, ini termasuk tanda-tanda kiamat.

Hadits ini sangat kontekstual dengan zaman kita, di mana banyak orang yang diberikan suatu amanah namun sejatinya bukan ahli di bidangnya. Ada yang lebih parah lagi mereka yang mengajukan diri untuk menduduki satu jabatan namun sejatinya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Inilah yang menjadi masalah besar, di mana jika suatu urusan diserahkan atau dipegang oleh orang yang tidak ahli di bidangnya maka kehancuran ada di depan mata. Hal ini karena dia tidak memahami urusan tersebut, sehingga dengan kebodohannya itu ia melakukan berbagai kesalahan hingga kedzaliman dengan orang lain terjadi, baik disadari atau tidak.

Sehingga sudah selayaknya bagi kita untuk memahami kemampuan diri kita masing-masing, jangan sampai menerima apalagi mengajukan diri untuk memegang suatu amanah padahal sejatinya kita tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Demikian pula tidak memberikan Amanah atau suatu urusan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya karena akan membawa kepada kerusakan bagi dirinya dan kedzaliman bagi orang lain. Kalaupun terpaksa memberikan suatu Amanah atau urusan kepada yang belum mampu melaksanakannya maka berilah ia bekal dan latihan agar dapat melaksanakan tugas tersebut.

Memang fenomena di masyarakat banyak terjadi, di mana orang-orang yang tidak memiliki kemampuan masih tetap memegang urusan yang bukan keahliannya. Hal ini diperparah lagi dengan cueknya dia dengan hal tersebut, selain rasa sombong dalam dirinya yang seringkali muncul hingga amanah yang diberikan kepadanya menjadi fitnah (bencana) bagi orang lain di sekitarnya. Jika demikian adanya maka apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kedzaliman yang mungkin ditimbulkan karena amanah yang dipegangnya.

Memperhatikan kembali amanah yang diberikan kepada kita, menambah pengetahuan tentang berbagai hal terkait amanah tersebut serta berusaha untuk menghindari segala bentuk kedzaliman dan efek negatif lainnya dari kebijakan yang kita keluarkan khususnya terkait dengan orang lain. Berkomunikasi dengan orang-orang terdekat dan selalu melaksanakan syura atau musyawarah agar apa yang kita putuskan seminimal mungkin mendatangkan kedzaliman bagi orang lain. Tingkatkan terus ketakwaan kepada Allah Ta’ala sebagai pondasi dalam berbagai tindakan yang dilakukan.

Semoga Allah Ta’ala sentiasa memberikan hidayah serta inayahNya, sehingga kita akan mampu untuk melaksanakan amanah yang ada pada diri kita. Aameen ya rabbal aalameen. 16082022.

 

 

 

Sabtu, 30 Juli 2022

Hijrah Menuju Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Hari ini adalah 1 Muharam 1444 Hijriyah, tanggal baru pada awal tahun hijriyah yang saat ini diperingati sebagai tahun baru Islam. Terlepas dari kontroversi memperingati hari ini sebagai tahun baru Islam, maka tahun hijriyah menjadi momen istimewa untuk merencanakan satu tahun ke depan dan tahun-tahun setelahnya. Merujuk pada penetapan dari tahun hijriyah maka ini adalah memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dari Mekah ke Madinah. Kontekstualisasi dari peristiwa hijrah saat ini adalah bagaimana kita mampu hijrah (meninggalkan segala bentuk keburukan dan kegelapan menuju cahaya terang Islam) menuju kehidupan yang lebih baik dalam segala sendi kehidupan, termasuk hijrah menuju ekonomi, bisnis dan keuangan syariah.

Awal tahun hijriyah menjadi momen untuk Kembali menata diri dan menyiapkan hari-hari ke hadapan. Maka hijrah (beralih) dari system ekonomi, bisnis dan keuangan ribawi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dan membawa banyak kemudharatan bagi umat manusia menuju system ekonomi, bisnis dan keuangan syariah yang terang benderang dan membawa kemashlahatan bagi seluruh umat manusia dan semesta.

Langkah hijrah ini tentu saja diawali dengan terus memupuk keyakinan mendalam tentang syariah Islam yang membawa kemashlahatan (kebaikan) bagi seluruh umat manusia. Termasuk dalam system ekonominya, di mana system ekonomi Islam memberikan keadilan untuk semua tanpa melihat suku, agama, ras dan antara golongan. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan hak bagi masing-masing manusia untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera tidak hanya di dunia namun juga di akhirat sana. Keyakinan ini harus terus dipupuk agar semakin meningkat dan sampai derajat kepada keyakinan yang tidak bisa digoyahkan oleh berbagai godaan.

Langkah berikutnya adalah dengan mempelajari secara intensif dan mendalam mengenai ekonomi, bisnis dan keuangan syariah secara berkesinambungan. Bukan hanya membaca sekilas, atau melihat video dan hanya dari sumber internet saja. Demikian pula bukan hanya dari satu guru atau ustadz tanpa melihat pendapat lain yang banyak selain pendapat orang yang dipercayanya. Hal ini memang perlu ketelatenan dan kesungguhan karena diharapkan akan memahami ekonomi, bisnis dan keuangan syariah secara komprehensif sehingga ia tidak ragu lagi dengan berbagai subhat yang menyatakan bahwa ekonomi, bisnis dan keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan konvensional.

Langkah ketiga setelah memiliki ilmunya adalah mengamalkan sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Semakin berkembangnya studi ekonomi, bisnis dan keuangan syariah maka semua bidang ini telah dibahas dan dikaji oleh para peneliti sehingga tinggal kita mengimplementasikannya. Halal Industry yang berkembang pesat mencakup seluruh bidang bisnis termasuk halal travel dan halal tourisme atau pariwisata syariah. Demikian pula dalam ranah kosmetika dan obat-obatan saat ini kesadaran masyarakat akan jaminan halal komoditas ini sangat tinggi. Sehingga sudah saatnya ekonomi dan bisnis syariah terimplementasi dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.

Selanjutnya adalah mendakwahkan ekonomi, bisnis dan keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan. Jangan sampai masih ada masyarakat yang menyangka bahwa ekonomi syariah dan system ekonomi lainnya tidak jauh berbeda, atau masih ada yang menyatakan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional. Ini menjadi tugas kita Bersama sebagai umat Islam, sama seperti dakwah menyampaikan kebenaran Islam maka dakwah ekonomi syariah menjadi kewajiban bagi umat Islam sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Maka momen awal tahun hijriyah menjadi sangat tepat untuk kita hijrah, meninggalkan segala bentuk system ekonomi yang tidak sesuai dengan syariah Islam menuju system ekonomi, bisnis dan keuangan syariah yang terang benderang dan membawa kemashlahatan bagi seluruh alam. Wallahu a’lam, 30 Juli 2022/01 Muharam 1444 H.  

 

 

Kamis, 02 Juni 2022

Akad Wakalah (Perwakilan) dalam Islam

Oleh: Dr. Misno, MEI



Wakalah atau wikalah merupakan ism masdar yang secara etimologis bermakna taukil, yaitu menyerahkan, mewakilkan, dan menjaga (Mardani, 2015) Secara terminologi wakalah adalah pelimpahan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan dalam hal ini pihak kedua hanya melakukan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan olah pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, perintah tersebut sepenuhnya menjadi milik pihak pertama atau pemberi kuasa.

Konsep terjadinya akad wakalah bil-ujrah antara lain akad wakalah dengan akad ijarah yaitu, dimana perpaduan akad wakalah tersebut nasabah sebagai pihak pembeli yang akan membeli suatu produk yang ditawarkan oleh bank, meminta bank untuk mewakilkan membelikan produk yang dibeli oleh nasabah tersebut dan setelah proses akad wakalah tersebut terlaksana bank sebagai pihak yang menjual meminta suatu imbalan atau disebut juga fee ataupun ujrah kepada pihak nasabah sebagai pihak yang diwakilkan bank, yang ketentan akad wakalah ini disebut dengan akad wakalah bil ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor: 34/DSN-MUI/XI/2002. Wakalah bil ujrah adalah ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee.

Dasar Hukum adalah firman Allah surat al-Nisa' 4: 9:

وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا 

Artinya: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak- anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

 

Demikian pula firman Allah surat al-Hasyr [59]: 18:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسٞ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدٖۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ 

Artinya: "Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

Demikian pula firman Allah surat al-Taubah 9: 60:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

 

Hadits  riwayat Bukhari:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنِ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ سَمِعْتُ اَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلاً اَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَتَقَاضَاهُ فَاَغْلَظَ فَهَمَّ بِهِ اَصْحَابُهُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ دَعُوْهُ فَاِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا ثُمَّ قَالَ اَعْطُوْهُسِنَّا مِثْلَ سِنِّهِ قَالُوْا يَارَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ اَمْثَلَ مِنْ سِنِّهِ فَقَالَ اَعْطُوْهُ فَاِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ اَحْسَنَكُمْ قَضَاءً.

"Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail aku mendengar Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya wajib dipenuhi". Kemudian Beliau berkata: "Berikanlah untuknya seekor anak unta". Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada kecuali yang umurnya lebih tua". Maka Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji".(HR. Al Bukhari dari Abu Huraira No.2306) (Al-Bukhari)

 

Demikian pula hadits "Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syabib   menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang 'Urwah, bahwa Nabi s.a.w. memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia pulang membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Nabi s.a.w. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya 'Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung." Hadits ini menjelaskan pemberian upah kepada Urwah karena telah mewakilkan Nabi untuk memberi seekor kambing. Kegiatan di atas disebut akad wakalah bil ujrah.

Dasar hukum dari Kaidah Fiqih:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Rukun dan Syarat akad ini ada empat rukun dari akad wakalah bil ujrah antara lain adalah:

1.      Wakil (orang yang mendapat kuasa)

2.      Muwakkil (pemberi kuasa)

3.      Muwakkal fih (objek yang diwakilkan)

4.      Shigat (lafal serah terima).

Adapun syarat ketentuan dari akad wakalah bil ujrah adalah:

a.    Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

b.    Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

c.    Wakil adalah orang yang cakap hukum, dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya, dan wakil adalah orang yang diberi amanat.

d.    Muwakkil adalah Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.

e.    Objek atau suatu yang diwakilka harus diketahui dengan jelas, tidak bertentangan dengan syari’ah Islam (Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/XI/2008 tentang Wakalah).

Akad Mudharabah dalam Islam

Oleh: Dr. Misno, MEI



Mudharabah diambil dari kata dharaba yakni: melakukan perjalanan untuk berdagang.  Hal ini sesuai dengan firman Allah surat al-Muzammil [73]: 20:

وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ  

Artinya: “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” 

 

Mudharabah dalam bahasa Arab juga berasal dari kata:     رب , yang sinonimnya: جر إِت , seperti dalam kalimat: yang artinya:  إِت yakni: ia memberikan modal untuk berdagang kepada fulan. (Muslich, 2013).  Kata ب juga berarti memukul dan berjalan. Pengertian memukul dan berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memikulkan kakinya dalam menjalankan usaha. (Antonio, 2010).

Secara etimologi mudharabah adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal. (Mardani, 2012). Para ulama mendefinisikan mudharbah, diantaranya:

Sayyid Sabiq mendefinisikan mudharabah dengan “ akad yang dilakukan oleh dua pihak, yang salah satu pihak menjadi pemodal untuk diperdagangkan, dengan ketentuan keuntungan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama.” Sementara Ibnu Qudamah mendefinisikan mudharabah dengan “ pihak pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan selanjutnya berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.” Imam Taqiyyuddin mendefinisikan mudharabah dengan “Akad atas harta, yang kemudian dikelola oleh pihak pengelola modal untuk perdagangan.”

Nisbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola modal harus disepakasi diawal perjanjian. Besarnya nisbah bagi hasil masing- masing   pihak   tidak   diatur   dalam syariah, tetapi   tergantung kesepakatan mereka. Nisbah bagi hasil bisa dibagi rata 50:50, tetapi bisa juga 30:70, 60:40, atau proporsi yang disepakati.

Di luar porsi bagi hasil yang diterima pengelola, pengelola tidak diperkenankan meminta gaji atau konpensasi lainnya untuk hasil kerjanya. Semua mazhab sepakat dalam hal ini. Namun demikian, Imam Ahmad memperbolehkan pengelola untuk mendapatkan uang makan harian dari rekening mudharabah. Ulama dari mazhab Hanafi memperbolehkan untuk mendapatkan uang harian seperti, akomodasi, makan, dan transportasi apabila dalam perjalanan bisnis luar kota. (Ascarya, 2015).

Dasar Hukumnya adalah Firman Allah surat al-Muzammil [73]: 20 :

وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ

Artinya: “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah S.W.T...”

Firman Allah surat al-Jumu`ah 62:10:

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ  

Artinya: “…apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah S.W.T...”

 

Firman Allah surat al-Baqarah 2: 198:

لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ  

Artinya: “Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu...”.

Dasar hukum dari hadits adalah riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَإِخْلاَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.

Artinya: “Dari shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: jaul beli secara tangguh, muqharadah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual “.

 

Berikutnya adalah hadits  riwayat Thabrani:

كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَة اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ )رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس

Artinya ”Adalah Abbas bin Abdul Muththalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib, agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang, Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggung jawab menanggung risiko. Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah Saw, lalu Rasul membenarkannya”.

(HR ath_Thabrani). Hadits ini menjelaskan praktik mudharabah muqayyadah.

 

Hadits tersebut menjelaskan bahwa kegiatan mudharabah adalah salah satu kegiatan yang diberkahi. Nabi penah memberi syarat kepada mudharib dalam transsaksi mudharabah dan Apabila persyaratan tersebut dilanggar mudharib siap menanggung resiko yang telah diperbuat.

Dasar hukum dari Kaidah Fiqih adalah:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

 

Rukun dan syarat-nya mayoritas ulama fiqih membagi rukun mudharabah menjadi tiga, yaitu:

1)      `Aqid (pemilik modal dan pengelola modal).

2)      Ma`qud `alaih (modal, usaha, dan keuntungan).

3)      Shigat (ijab dan kabul).

Adapun yang menjadi syarat sahnya akad mudharabah yang berhubungan dengan rukun-rukun itu sendiri, yaitu:

a.         Disyaratkan kedua belah pihak pemilik modal dan pelaksana usaha, keduanya harus memiliki kompetensi beraktifitas dalam pengertian kedua belah pihak sudah dewasa, berakal, cakap dan tidak dilarang dalam emeberdayakan hartanya.

b.        Objek transaksi seperti modal harus berupa mata uang, harus diketahui dengan jelas ukurannya dan bukan berbentuk tangguhan, dapat diserah terimakan kepada pihak pengelola modal.

c.         Untuk bentuk usaha berbentuk perniagaan, tidak menyusahkan pengelola modal dengan ketentuan-ketentuan menyulitkan.

d.        Nisbah keuntungan harus diketahui secara jelas ukurannya dan dibagi dengan presentase yang bersifat seimbang atau merata.

e.         Pemilik modal melafalkan ijab seperti “aku serahkan modal ini kepadamu untuk usaha, jika terdapat keuntungan akan dibagi dua” dan ucapan qobul dari pengelola modal.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Oleh: Dr. Misno, MEI



Musyarakah mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan. Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap. (Hosen, 2018)

Ada beberapa pendapat ulama tentang musyarakah mutanaqishah yang terdapat dalam fatwa DSN MUI No.73 antara lain: Pendapat Ibnu Qudamah tentang mudharabah adalah: Apabila salah satu dari dua yang bermitra (syarik) membeli porsi (bagian, hishshah) dari syarik lainnya, maka hukumnya boleh, karena (sebenarnya) ia membeli milik pihak lain.

Pendapat Ibn Abidin tentang musyarakah mutanaqishah: Apabila salah satu dari dua orang yang bermitra (syarik) dalam (kepemilikan) suatu banguan menjual porsi (hissah)-nya kepada pihak lain, maka hukumnya tidak boleh; sedangkan (jika menjual porsinya tersebut) kepada syarik-nya, maka hukumnya boleh.

Pendapat Wahbah Zuhaili tentang musyarakah mutanaqishah: “Musyarakah mutanaqishah ini dibenarkan dalam syariah, karena sebagaimana Ijarah Muntahiyah bi-al-Tamlik bersandar pada janji dari Bank kepada mitra (nasabah)-nya bahwa Bank akan menjual kepada mitra porsi kepemilikannya dalam Syirkah apabila mitra telah membayar kepada Bank harga porsi Bank tersebut.

Di saat berlangsung, Musyarakah mutanaqishah tersebut dipandang sebagai Syirkah ‘Inan, karena kedua belah pihak menyerahkan kontribusi ra’sul mal, dan Bank mendelegasikan kepada nasabah-mitranya untuk mengelola kegiatan usaha. Setelah selesai Syirkah Bank menjual seluruh atau sebagian porsinya kepada mitra, dengan ketentuan akad penjualan ini dilakukan secara terpisah yang tidak terkait dengan akad Syirkah.”

Pendapat Kamal Taufiq Muhammad Hathab tentang musyarakah mutanaqishah: Mengingat bahwa sifat (tabiat) musyarakah merupakan jenis jual-beli --karena musyarakah dianggap sebagai pembelian suatu porsi (hishshah) secara musya’ (tidak ditentukan atas batasnya) dari sebuah pokok-- maka apabila salah satu mitra (syarik) ingin melepaskan haknya dari syirkah, maka ia menjual hishshah yang dimilikinya itu, baik kepada pihak ketiga maupun kepada syarik lainnya yang tetap melanjutkan musyarakah tersebut.

Pendapat Nuruddin Abdul Karim al-Kawamilah tentang musyarakah mutanaqishah: Studi ini sampai pada kesimpulan bahwa Musyarakah Mutanaqisah dipandang sebagai salah satu macam pembiayaan Musyarakah dengan bentuknya yang umum; hal itu mengingat bahwa pembiayaan musyarakah dengan bentuknya yang umum terdiri atas beberapa ragam dan macam yang berbeda-beda. Dilihat dari sudut “kesinambungan pembiayaan” (istimrariyah al-tamwil), musyarakah terbagi menjadi tiga macam: pembiayaan untuk satu kali transaksi, pembiayaan musyarakah permanen, dan pembaiayaan musyarakah mutanaqishah.

Pembiayaan MMQ merupakan bentuk pembiayaan kemitraan berbasis bagi hasil antara pihak BUS/UUS/BPRS dan pihak Nasabah dalam rangka kepemilikan suatu aset properti tertentu yang dimiliki bersama berdasarkan prinsip syirkah 'inan dimana hishshah (porsi modal) pihak Bank berkurang dan beralih secara bertahap kepada pihak Nasabah melalui mekanisme pembelian angsuran atau pengalihan secara komersial (bai'). Bagi hasil antara pihak Bank dan pihak Nasabah didasarkan pada hasil penggunaan manfaat atas asset bersama tersebut secara komersial berupa pendapatan ujroh dari penyewaan aset dengan akad ijarah (sewa) sesuai nisbah bagi hasil dan biaya sewa yang disepakati.

Dasar Hukumnya adalah Firman Allah surat QS. Shad 38: 24:

وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ  

Artinya: "…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."

 

Demikian juga firman Allah surat QS. al-Ma’idah [5]: 1:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ  

Artinya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”

Berikutnya adalah hadits  riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).

 

Hadits selanjutnya adalah Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

الصُّلْحُ جَا ئِزٌ بَينَ المُسْلِمِيْنَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالََا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِم إِلَّاشَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْأَحَلَّ حَرَا مًا

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

 

Hadits tersebut menejaskan Allah akan bersama dua orang yang berserikat. Allah akan memberkahi kedua orang yang berserikat dengan catatan tidak ada yang mengkhianati satu dengan lainnya. Jika ada yang berkhianat Allh akan mencabut keberkahan dari perserikatan tersebut. Dan apabila diantara orang yang berserikat itu berselisih, pilihlah jalan perdamian sebagai pilihan yang baik.

Dasar hukum Kaidah Fiqih adalah pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

 

Rukun dan Syarat. Sebagai sebuah perjanjian, syirkah atau perserikatan harus memenuhi segala rukun dan syaratnya agar perjanjian tersebut sah dan mempunyai akibat hukum seperti undang-undang bagi pihak- pihak yang mengadakan. (Ascarya, 2015). Adapun yang menjadi rukun syirkah menurut ketentuan syariat islam adalah sebagai berikut (Anshori, 2010).:

1.      Sighat (lafadz akad), Sighat pada hakikatnya adalah kemauan para  pihak untuk mengadakan serikat/Kerjasama dalam menjalankan suatu usaha. Contoh lafadz akad: “Aku bersyirkah denganmu untuk untuk urusan ini atau itu” dan pihak lain berkata: “Telah aku terima”.

2.      Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).

3.      Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya`.

4.      Musya` adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik (Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah).

5.      Pokok pekerjaan, setiap perserikatan harus memiliki tujuan atau kerangka kerja yang jelas, serta dibenarkan menurut syariah.

Dalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur kerjasama (syirkah) dan unsur sewa (ijarah). Kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemiikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain. Ketentuan pokok yang terdapat dalam musyarakah mutanaqishah merupakan ketentuan pokok kedua unsur tersebut. Maka syarat dari pelaksanaan akad syirkah adalah sebagai berikut:

a.    Masing-masing pihak harus menunjukkan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

b.    Antar pihak harus saling memeberikan rasa percaya dengan yang lain.

c.    Dalam pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan obyek akad tersebut.

d.    Akad musyarakah mutanaqishah dapat diijarahkan kepada syarik atau pihak lain.

e.    Apabila aset musyarakah menjadi obyek ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.

f.     Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik.

g.    Kadar atau Ukuran atau bagian atau porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik (LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah), harus jelas dan disepakati dalam akad.

h.    Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.

Karena akad musyarakah mutanaqishah berkaitan dengan unsur sewa. Maka ketentuan pokoknya mengikuti rukun dan syarat pada akad ijarah .