Tampilkan postingan dengan label Metode Penelitian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Metode Penelitian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Mei 2017

PENGEMBANGAN MAQASHID SYARIAH

PENGEMBANGAN MAQASHID SYARIAH SEBAGAI ALAT ANALISIS DATA DALAM PENELITIAN EKONOMI ISLAM
 Disusun Oleh:
Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI


A.  Latar Belakang
Analisis data dalam sebuah penelitian menjadi hal yang sangat urgen, bahkan ia menjadi jantungnya penelitian ilmiah. Analisis yang salah terhadap data yang ditemukan akan berhujung kepada kesalahan kesimpulan.Penelitian ekonomi Islam khususnya hukum ekonomi syariah yang menggunakan data kualitatif seringkali menggunakan analisis yang tidak tepat. Misalnya judul “Gadai Tanah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, analisis yang digunakan seringkali hany sepintas lalu dan tidak fokus pada satu tool (alat) yang dijadikan sebagai pisau analisis.
Banyaknya penelitian ekonomi Islam yang menggunakan perspektif maqashid syariah menjadi persoalan berikutnya.Analisis yang terlalu general seringkali terjadi karena ketidakpahaman peneliti terhadap hakikat dari maqashid syariah. Belum lag penggunaannya yang tidak sesuai dengan data yang dianalasisnya. Lebih parahnya adalah teori maqashid yang sering digunakan adalah gabungan dari berbagai teori yang selalu disandarkan kepada Al-Ghazali atau Asy-Syathibi. Padahal apabila kita kaji lebih mendalam maka teori-teori mengenai maqashid syariah sangat banyak dan beragam, sehingga penggunaan yang tidak fokus akan menjadikan analisis data tidak valid.
Merujuk pada hal tersebut maka penelitian ini akan mengkaji mengenai pengembangan maqashid syariah sebagai alat analisis data dalam penelitian ekonomi Islam.

B.  Perumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah, maka teridentifikasi beberapa permasalahan yang terkait dengan pengembangan maqashid syariah sebagai alat analisis data dalam penelitian ekonomi Islam. Adapun fokus penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1.      Bagaimana perkembanganpemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam? 
2.      Bagaimana karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan siapa saja tokoh-tokohnya? 
3.      Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada penelitian ekonomi Islam?

C.  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian, yaitu:
1.      Mengetahui perkembangan pemikiran Maqashid Syariah di dunia Islam.
2.      Menguraikan karakter masing-masing teori Maqashid Syariah dan tokoh-tokohnya.
3.      Menganalisis dan mengaplikasikan penerapan maqashid syariah dalam analasis data pada penelitian ekonomi Islam.

D.  Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki dua manfaat, yaitu manfaat secara teoritis dan secara praktis.Secara teoritis penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan analisis data dalam penelitian ilmiah.
Adapun secara praktis maka penelitian ini diharapkan akan bermanfaat bagi seluruh pihak, yaitu:
1.      Mahasiswa yang melakukan penelitian dengan pendekatan maqashid syariahakan terbantu dengan standard analisis yang benar.
2.      Para peneliti, sebagai acuan dalam analisis data kualitatif dengan pendekatan maqashis syariah.
3.      Masyarakat, memperoleh kesimpulan yang komprehensif mengenai satu permasalahan ekonomi dengan pendekatan maqashid syariah.
                              
E.  Signifikansi Penelitian
Penelitian ini memiliki signifikansi dalam penelitian yang bersifat fundamental, yaitu merumuskan gagasan maqashid syariah sebagai analisis data dalam penelitian ekonomi Islam. Secara spesifik signifikansi dari penelitian ini adalah:
1.      Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya mengenai analasis data dalam penelitian ekonomi Islam.
2.      Menjawab permasalahan yang ada dalam analisis data penelitian menggunakan data kualitatif.

3.      Sebagai acuan dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang bersumber dari para pemikir Islam klasik dan kontemporer. 

Jumat, 29 Juli 2016

METODEI PENELITIAN HUKUM ISLAM




a.      Pendahuluan
Ushul fikh dalam kajian hukum Islam secara etimologis dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ushul fikh merupakan satu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam.[1]
Sementara itu, penelitian hukum Islam sebagaimana pendapat Abu Yasid pada hakekatnya secara definisi sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dengan begitu, penelitian dapat dimaknai sebagai proses epistimologi untuk mencapai kebenaran empirik. Capaian-capaian ini bisa juga disebut ilmu pengetahuan dalam pengertiannya yang sangat substantif. Pada prinsipnya ilmu pengetahuan dapat dicapai dengan membingkai tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi, informasi dan metodologi.[2]
Selanjutnya, tulisan ini akan sedikit membahas tentang keterkaitan antara ushul fikh yang merupakan dasar-dasar untuk memahami hukum Islam dengan kegiatan penelitian dalam ranah kajian hukum Islam. tulisan ini juga akan memuat tentang posisi ushul fikh dalam sebuah penelitian hukum Islam.

b.      Tipologi Penelitian Hukum Islam
Berbicara tentang peneltian hukum Islam, Syamsul Anwar membagi menjadi dua yakni:
1)      penelitian hukum Islam deskriptif
Adalah penelitian yang tidak mempertanyakan apa hukumnya, dengan kata lain tidak mencari norma hukum terbaik yang harus dipegangi untuk diterapkan kepada suatu kasus, melainkan mendeskripsikan fenomena hukum dengan mencari hubungan variabel-variabel hukum dan variabel-variabel non hukum. Dalam penelitian hukum Islam deskriptif, terdapat dua pembagian lagi yakni hukum sebagai variabel independen dan hukum sebagai variabel dependen.[3]
Penelitian hukum deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dilihat baik sebagai variabel independen yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini biasanyadigunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan seperti pendekatan sejarah, pendekatan sosiologi, pendekatan politik, pendekatan antropologi dan seterusnya.[4]
Penelitian hukum deskriptif ini telah banyak dikembangkan oleh para pemikir serta cendekiawan baik dalam maupun luar Indonesia. Sebagai contoh palik banyak ditemukan ialah pelitian hukum Islam dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologis ini bermula pada hubungan antara fikh dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini sebagaimana yang ditulis Ali Yafie dalam bukunya, yang berusaha menjelaskan keterkaitan antara Islam yang berasal dari wahyu dengan alam beserta isinya yang meliputi manusia dan kehidupan masyarakat.[5]
Pengembang penelitian hukum Islam dengan pendekatan sosial lain ialah Cik Hasan Bisri. Dalam ideologinya, beliau menggagas istilah Hukum Islam dan Pranata Sosial. Gagasan ini bermula pada asumsi bahwa hukum Islam mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya; dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan orang Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah dan Rasul-Nya itu. Lebih konkret lagi, dalam wujud perilaku manusia (amaliah), baik individual maupun kolektif. Hukum Islam juga mencangkup subtansi yang terinternalisasi kedalam berbagai pranata sosial.dimensi dan substansi hukum itu dapat disilang yang kemudian disebut Hukum Islam dan Pranata Sosial.[6]
2)      penelitian hukum normatif,
Ialah penelitian hukum Islam yang bertujuan menyelidiki norma-norma hukum Islam untuk menemukan kaidah tingkah laku yang dipandang terbaik dan yang dapat diterapkan untuk memberi ketentuan hukum terhadap suatu kasus. Penelitian hukum islam normatif terbagi menjadi tiga yakni: penelitian filosofis, ialah kajian mengenai nilai-nilai dasar hukum Islam;[7] penelitian doktrinal, yaitu kajian untuk menemukan doktrin-doktrin atau asas-asas umum hukum Islam; dan penelitian klinis, disebut juga sebagai penemuan hukum syar’i untuk menemukan hukum in concrito guna menjawab suatu kasus tertentu.[8]
Kiranya penelitian hukum Islam normatif ini merupakan penelitian yang sebagaimana telah disampaikan pada bagian pendahuluan, bahwa penelitian hukum Islam sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Dalam praktiknya, penelitian hukum identik dengan kajian limu hukum. Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang bersifat normatif dimana ilmu yang merefleksikan kepada norma dasar yang diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang tertentu. Misalkan bagaimana pola hidup ideal antar sesama manusia yang didasarkan pada norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan dalam peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu.[9]


c.       Ushul Fikh dalam Penelitian Hukum Islam
Dalam kajian ushul fikh, objek yang dikaji adalah: dalil-dalil atau sumber-sumber huhkum syara’, hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil-dalil itu, dan kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil atau sumber yang mengandungnya.[10] Merujuk pada objek kajian ushul fikh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa secara garis besar ushul fikh merupakan salah satu metode dalam kegiatan penelitian hukum Islam, atau dalam beberapa literatur dikatakan bahwa ushul fikh merupakan metodologi hukum Islam.[11]
Ushul fikh mengenal dua model pendekatan: doktriner-normatif-deduktif dan empiris-historis-induktif. Model pendekatan yang pertama adalah secara doktriner normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas hidupnya pada al-Qur’an dan hadits yang dikenal sebagai sumber ajaran yang disepakati. Biasanya pembahasan yang ada dimulai mengutip satu ayat atau sunnah dan dikelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait. Model pendekatan ini meupkan pendekatan pertama dalam ushul fikh.[12]
Model yang kedua yakni empiris-historis-induktif, model kedua ini memaksa si pemikir untuk melihat realitas sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dilanjukan dengan mengidentifkasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dibutuhkan. Model berfikir induktif ini sebagaimana dikenal dalam penelitian-penelitian sosial.[13]
Pada model pendekatan yang pertama, dilnilai oleh segenap pemikir kontemporer telah out of date, karena banyaknya permasalahn baru yang muncul sedangkan model seperti itu sudah tidak mampu untuk memberikan sosuli yang cukup. Maka disitu menuai berbagai kritik terhadap ushul fikh.[14] Menanggapi kritikan tersebut, Akh. Minhaji menawarkan perpaduan antara model pertama dan kedua sebagai solusi untuk menjadikan ushul fikh tetap sebagai metode penemuan hukum Islam yang tidak tenggelam oleh perkembangan jaman.[15]
Terkait dengan penelitian hukum Islam, ushul fikh memiliki posisi khusus. Meskipun secara umum ushul fikh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam, inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang, namun dalam pengertian khusus, ushul fikh adalah suatu metode penemuan hukum syari’ah. Sebagai metode penemuan hukum, ushul fikh merupakan bagian dari metode penelitian hukum secara umum.[16]
Penggunaan ushul fikh dalam penelitian hukum Islam dapat dilihat dari penerapannya. Dalam penelitian hukum Islam, sangat perlu adanya penggunaan logika berpikir. Penggunaan logika ini merupakan konsep berpikir yang ada dalam kajian ushlu fikh, seperti analogi, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf dan istishhab. Semua itu diperlukan dalam penerapan metode penelitian hukum Islam.[17]
d.      Penutup
Demikian kiranya dari apa yang telah dipaparkan dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ushul fikh dalam penelitian hukum Islam tidak lain adalah bagian metode penelitian hukum Islam itu sendiri. Dalam penggolongan penelitian hukum Islam baik penelitian hukum normatif maupun deskriptif, ushul fikh merupakan satu-satunya metode telah lama dilakukan oleh para ulama’ dan cendekiawan muslim. Hanya dengan adanya perubahan dan perkembangan zaman, ushul fikhpun mengalami transformasi dalam metode penggunaannya. Semua itu tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam sendiri.





Daftar Pustaka
Abdullah Amin dkk., Re-strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta, Yogyakarta: UIN Suka Press, 2007.
Anwar Syamsul, Metodologi Hukum Islam.
------------------, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Book, 2007.
Bisri Cik Hasan, Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004..
Fanani Muhyar, Fikh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LkiS, 2010.
Syarifuddin Amir, Ushul Fikh 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Yafie Ali, Menggagas Fikh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Yasid Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.


Kamis, 15 Oktober 2015

Reception of Islamic Law

Reception of Islamic Law On Indigenous Communities: Study of Legal Anthropology in Baduy and Kampung Naga
By: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro*

Abstract

The first community to accept Islam was the tenant at the coastal areas of Sumatra, Java, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara and Papua. After that Islam disseminated to rural areas throughout the country as the consequence of their reception of Islamic law. However, the fact was not all Islamic law accepted and implemented, because they already have customs practiced continuously by hereditary generations long before the arrival of Islam. Some custom in Indonesia, which still survive was practiced by indigenous community such as Baduy and Kampung Naga.
This research examines the reception of Islamic law by those indigenous communities. The focus of this study is the elements of Islamic law, the reception pattern of Islamic law, and the factors that influence the reception. The purpose and usefulness of this study was to answer the research questions and describe the two customary of communities as well as bad correlation with the Islamic legal system. The method used is empirical legal study. The data used in this study were the primary data source derived from observation, deep interviews and library research.
Research shows that the reception of Islamic law by the community of Baduy in the implementation of Islamic law marriage that is reading the creed of the Prophet Muhammad PBUH records by KUA, especially on the community of Outer Baduy. Reception  in the field of inheritance was limited to the mention of the terms in Islamic inheritance, while the division still follow their customs that divide the estate equally both boys and girls. While the community of Kampung Naga reception occurs in the majority of law and worship in particular muamalah especially in wedding. Islamic law reception process occurs due to internal factors (custom character and creed) and external (social interaction and the power of the state).
The researcher formulated the theory of Islamic law reception by the indigenous communities is Reception through Selection-modification, reception of Islamic law by indigenous communities with the selection and  modification. If Islamic law  is in accordance with the accepted custom, when it conflicts then modified to align with traditional values.

Keywords: Reception of Law, Legal Anthropology, Indigenous Community, Adat, Islamic Law, Baduy, Kampung Naga and Theory Reception through Selection-modification.



* Lecturer at Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah Bogor and Tazkia University College of Islamic Economic, lecturing in Antropologi Hukum Islam and History of Islamic Civilization.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Silabus Hukum Bisnis Islam

`          Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia            

                        Department   :  Hukum Bisnis Syariah



Course Description



Course Name


Hukum Bisnis Islam

Course Code




Status


Department Required Course

Level




Credit Hours


 3  Credit Hours

Pre-requisite (if any)




Grading Scheme






Assignments
:
  30%
Mid-Term Exam
:
  30%
Final Exam
:
  40%

Lecturer(s)







Name
:

Room
:

Tel No
Mobile Phone             
:
:

Email
:

Consultation Hours
:
By arrangement




Semester Offered




Objectives
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang seluk beluk legalitas hukum bisnsis serta contoh kasus dalam realitas. Serta mampu membedakan antara hukum bisnis syari’ah dan hukum bisnis konvensional

Course Synopsis
Mata kuliah Hukum Bisnis Islam adalah mata kuliah wajib, yang mengkaji dan menelusuri tentang seluruh aspek legalitas hukum bisnis dari teori dan prakteknya, baik dari sisi payung hukum (legalitas Undang-undang positif) maupun dalam pandangan syari’ah, mahasiswa akan diberikan pengertian tentang berbagai jenis serta model dalam kaitannya dengan Hukum bisnis baik dalam pandangan syari’ah maupun dalam pandangan hukum positif

Teaching Methodology

Kuliah, Presentasi kelompok, diskusi kelas, tugas

 



 

Week


Course Outline


References/Notes

1
Pengertian Hukum Bisnis Islam (HBI) serta urgensi materi Hukum Bisnis Islam (HBI)


2
Karakteristik Hukum Bisnis Islam (HBI), eksistensi serta perbedaan antara Hukum Bisnis Islam (HBI) dan Hukum Bisnis konvensional


3
Pandangan ulama fiqih dan Ilmu Usul Fiqih  tentang prinsip pokok Hukum Bisnis Islam (HBI)


4
Pertumbuhan Hukum Bisnis Islam di Indonesia,ditinjau dari UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Dan UU perbankan. No.21  tahun 2008


5
Model Akad  dan Jenis  Transaksi yang dibolehkan dalam bisnis Islam, karakteristik dan bentuk akadnya


6
Model Akad  dan Jenis Transaksi yang diharamkan dalam bisnis Islam, karakteristik dan bentuk akadnya

7
Pandangan atas Hukum Bisnis Non Bank ,Hukum Pasar Modal,Legalitas Lembaga pembiayaan Ventura, serta Kedudukan Hukum lembaga pembiayaan Factoring


8


9
Pandangan atas Hukum Bisnis Non Bank, Dasar Hukum perjanjian Leasing, Kedudukan hukum sistem Franchise, Perlindungan Hukum atas perjanjian waralaba dan dasar Hukum penerbitan commercial Paper (CP)


10
Pandangan atas Hukum Bisnis perbankan Syar’ah, Pegertian & Sejarah Bank syari’ah, kegiatan Usaha Perbankan syari’ah serta aspek Hukum Perbankan Syari’ah


11
Hukum Asuransi Syari’ah, Pengertian, perbedaan dengan konvensional, sertafFatwa-fatwa DSN dan Fatwa Internasional tentang Asuransi Syari’ah


12
Hukum Gadai Syari’ah, pengertian, perbandingan konvensional serta fatwa-fatwa DSN dan Fatwa Internasional tentang Gadai Syari’ah


13
Hukum Jaminan dalam pandangan syari’ah, pengertian, serta realita jaminan antara perbankan,LKS Syari’ah dan konvensional


14
Pencucian Uang (Ghasīlul Amwāl) Pengertian dan prosesnya serta pandangan Islam tentang penducian uang

15
Penyelesaian sengketa dalam perbankan syari’ah


16

FINAL EXAM

Main References                :
1.    Faisal Salam Moch., 2006, Pertumbuhan Hukum Bisnis Syari’ah diindonesia, Jakarta : Pustaka.
2.    Burton Simatupang, Richard, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta
3.    Sutedi, Adrian,  2007, Hukum Perbankan, Jakarta : Sinar Grafika.
4.    Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Asuransi Syari’ah, Jakarta : Sinar Grafika.
5.    Fuady , Munir 1994, Hukum Bisnis dalam teori dan praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti.
6.    Jabir Al-Al wani, Taha 2005, terjemah Suharsono, Bisnis Islam, Yogyakarta:  Ak grup.
7.    Ahmad, Mustak,  2006, Etika Bisnis Islam, Terj. Samson Rahman.Jakarta : Al Kautsar,
8.    Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, 1994 Arbitrase Islam diindonesia,
9.    Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti.


Silabus Metode Penelitian Hukum

SILABUS PERKULIAHAN

METODE PENELITIAN HUKUM

I.  Jadwal Kuliah

Hari

Waktu Perkuliahan

Ruang Kuliah
Grup
Dosen
Senin
19.00 – 20.40
9
A
Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum
Mirza Nasution, SH.,M.Hum


II.  Komposisi Penilaian

a. Ujian Tengah Semester                     : 30 % total nilai
b. Tugas                                                   : 10 % total nilai
c. Ujian Akhir Semester                         : 60 % total nilai

Tugas dalam bentuk pembuatan proposal penelitian dan lebih diarahkan pada proposal skripsi (Bab  I Skripsi) untuk tiap-tiap mahasiswa.


III. Silabus

Materi I
:
Ilmu Pengetahuan dan Penelitian

Materi ini membahas tentang rasa ingin tahu sebagai kodrat manusia, perkembangan rasa ingin tahu, cara manusia mencari tahu, penelitian ilmiah, struktur tubuh ilmu pengetahuan dimana salah satunya adalah epistemologi yang terkait dengan metode penelitian. Juga akan dibahas tentang metode berpikir dalam ilmu pengetahuan, hubungan antara ilmu pengetahuan, penelitian dan kebenaran.

Materi II
:
Penelitian Secara Umum

Materi ini secara umum membahas tentang pengertian penelitian, tipologi penelitian, variable penelitian, data dalam penelitian, metode pengambilan data, hipotesis, asumsi, dan analisis data.


Materi III
:
Metode Penelitian Hukum

Materi ini membahas tentang pengertian penelitian hukum, fungsi metodologi dalam penelitian hukum, tipologi dalam penelitian hukum, data dan tipe data dalam penelitian hukum, pengumpulan data, sampling, dan analisis data

Materi IV
:
Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal)

Materi ini akan membahas tentang tipologi penelitian hukum doctrinal, yakni penelitian inventarisasi hukum positif, penelitian asas dan doktrin hukum, penelitian hukum in-concrito, penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum

Materi V
:
Penelitian Hukum Non-Doktrinal

Materi ini membahas tentang penelitian sosiologi hukum dan antrophologi hukum, dimana hukum dipandang bukan sebagai sebuah gejala yang otonom, tetapi merupakan bagian dari gejala sosial atau kebudayaan. Penelitian mengarah pada tehnik penelitian empiris.

Materi VI
:
Tehnik Penulisan

Materi ini membahas tentang aspek teknis dalam penyajian tulisan, seperti penomoran halaman, pengambilan kutipan, penyajian data, system penulisan kepustakaan.

Materi VII
:
Latihan pembuatan proposal penelitian

Materi ini merupakan komponen tugas yang dibebankan kepada setiap mahasiswa (perorangan). Lebih ditujukan untuk disesuaikan dengan rencana skripsi.




IV. Bahan Bacaan


1.      Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1986 ;

2.      Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif ; Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.

3.      Soejono, SH dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

4.      Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1998 ;

5.      Burhan Bungin, Analisis Data Kualitatif, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

6.      Lexi J. Maleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999 ;