Tampilkan postingan dengan label Maqashid Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maqashid Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Maret 2023

Solusi Islam dalam Menghadapi Pemanasan Global

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Pemanasan global adalah fenomena peningkatan suhu rata-rata bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Fenomena ini menjadi masalah global yang harus diatasi bersama. Dalam hal ini, Islam juga turut menitikberatkan masalah lingkungan hidup dan memberikan pandangan tentang bagaimana umat Islam seharusnya bertindak terkait dengan masalah lingkungan hidup, termasuk pemanasan global.

Pertama-tama, pandangan Islam tentang kelestarian lingkungan hidup dapat ditemukan dalam Alquran. Di antaranya, dalam surat Al-A'raf ayat 56, Allah Ta’ala berfirman, "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah diperbaiki (keadaannya) dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan; sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia seharusnya bertindak sebagai pengelola bumi yang baik dan menjaga kelestariannya. Hal ini berkaitan dengan perintah Allah Ta’ala agar manusia menjadi khalifah di muka bumi (surat Al-Baqarah ayat 30), yang artinya sebagai pengurus atau pemelihara bumi. Dalam pandangan Islam, manusia bertanggung jawab menjaga kelestarian bumi dan menjaga keberlangsungan hidup makhluk di dalamnya.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui hadis. Salah satu hadis yang terkenal adalah hadis yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini dijadikan untuk kepentingan manusia, namun manusia juga diberikan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian bumi agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Dalam pandangan Islam, menjaga kelestarian lingkungan juga berarti menjaga keseimbangan alam. Alam yang seimbang akan menghasilkan manfaat bagi manusia, sedangkan alam yang tidak seimbang akan menghasilkan bencana dan musibah.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus bertindak untuk menjaga kelestarian bumi dan lingkungan hidup. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah:

 

1.     Mengurangi penggunaan energi fosil

Penggunaan energi fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara, merupakan salah satu penyebab utama pemanasan global. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi penggunaan energi fosil dengan menggunakan energi terbarukan, seperti energi surya dan angin.

 

2.     Mengurangi produksi sampah

Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menghasilkan gas rumah kaca. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi produksi sampah dengan melakukan daur ulang, menghindari penggunaan kantong plastik, dan membuang sampah pada tempatnya.

 

3.     Menjaga kebersihan lingkungan

Menjaga kebersihan lingkungan dapat membantu mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya bencana alam. Sebagai umat Muslim, kita dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, membersihkan lingkungan sekitar rumah, dan mengikuti program kebersihan lingkungan di wilayah tempat tinggal kita.

 

4.     Mengurangi emisi gas rumah kaca

Emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida, metana, dan nitrat oksida dapat menyebabkan pemanasan global. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menggunakan produk ramah lingkungan, dan mengurangi konsumsi daging.

 

5.     Menanam pohon

Menanam pohon dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas udara. Sebagai umat Muslim, kita dapat menanam pohon di halaman rumah atau di lingkungan sekitar kita untuk membantu menjaga kelestarian lingkungan.

 

6.     Menggunakan produk organik

Produk organik, seperti makanan organik, dapat membantu mengurangi penggunaan pestisida dan bahan kimia berbahaya. Sebagai umat Muslim, kita dapat memilih menggunakan produk organik untuk membantu menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan tubuh.

 

7.     Mengurangi penggunaan air

Penggunaan air yang berlebihan dapat menyebabkan kelangkaan air di masa depan. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi penggunaan air dengan mengumpulkan air hujan, memperbaiki keran yang bocor, dan menggunakan air secukupnya.

 

8.     Mengikuti program lingkungan

Mengikuti program lingkungan di wilayah tempat tinggal kita dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengikuti program lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lingkungan.

 

9.     Mengajarkan anak-anak tentang lingkungan

Mengajarkan anak-anak tentang lingkungan dapat membantu mereka memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai orang tua atau guru, kita dapat mengajarkan anak-anak tentang kebersihan lingkungan, penghematan energi, dan pengurangan sampah.

 

10.  Berpartisipasi dalam kampanye lingkungan

Berpartisipasi dalam kampanye lingkungan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai umat Muslim, kita dapat berpartisipasi dalam kampanye lingkungan yang diselenggarakan oleh lembaga lingkungan atau organisasi masyarakat.

 

11.  Menggunakan kendaraan ramah lingkungan

Menggunakan kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda atau kendaraan listrik, dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebagai umat Muslim, kita dapat memilih menggunakan kendaraan ramah lingkungan untuk perjalanan jarak dekat.

 

12.  Menggunakan produk ramah lingkungan

Menggunakan produk ramah lingkungan, seperti sabun cuci piring dan deterjen organik, dapat membantu mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya dan mencemari lingkungan. Sebagai umat Muslim, kita dapat memilih menggunakan produk ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

 

13.  Mengurangi konsumsi daging

Produksi daging membutuhkan banyak sumber daya dan menyebabkan emisi gas rumah kaca yang tinggi. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi konsumsi daging atau memilih untuk menjadi vegetarian atau vegan untuk membantu mengurangi dampak produksi daging terhadap lingkungan.

 

14.  Menggunakan energi terbarukan

Menggunakan energi terbarukan seperti tenaga surya atau tenaga angin dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan. Sebagai umat Muslim, kita dapat memilih untuk menggunakan energi terbarukan di rumah atau di tempat kerja kita.

 

15.  Menjaga kebersihan air

Menjaga kebersihan air sangat penting untuk menjaga kesehatan lingkungan dan manusia. Sebagai umat Muslim, kita dapat menjaga kebersihan air dengan tidak membuang limbah ke sungai atau danau, membuang sampah pada tempatnya, dan mengikuti program pengolahan air limbah di wilayah tempat tinggal kita.

 

16.  Mengurangi konsumsi energi

Mengurangi konsumsi energi dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan menghemat biaya energi. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi konsumsi energi dengan mematikan peralatan listrik saat tidak digunakan, menggunakan lampu hemat energi, dan mengurangi penggunaan AC.

 

17.  Mengurangi penggunaan kantong plastik

Penggunaan kantong plastik dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan makhluk hidup. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa tas belanja sendiri atau menggunakan kantong kain yang dapat digunakan ulang.

 

18.  Membuang sampah pada tempatnya

Membuang sampah pada tempatnya sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sebagai umat Muslim, kita dapat membawa sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan.

 

19.  Mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya

Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Sebagai umat Muslim, kita dapat mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya seperti pestisida, bahan pembersih, dan bahan pewarna.

 

20.  Menjaga kelestarian lingkungan

Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita sebagai umat manusia. Sebagai umat Muslim, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan mengurangi dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan

Dalam Islam, kelestarian lingkungan dianggap sebagai amanah yang harus dijaga oleh manusia. Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarianlingkungan dan mengurangi dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan. Dengan melakukan langkah-langkah yang ramah lingkungan, kita dapat membantu mengurangi pemanasan global dan memperbaiki keseimbangan ekosistem.

 

Kesimpulan

Pemanasan global adalah masalah lingkungan yang serius dan membutuhkan tindakan segera dari seluruh umat manusia. Sebagai umat Muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan mengurangi dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan. Islam mengajarkan kita untuk memelihara lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam Islam, alam semesta dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dijaga dan dijaga dengan baik oleh manusia. Dengan mempraktikkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membantu mengurangi pemanasan global dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

 

Dunia Memerlukan Islam

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Islam, agama yang didirikan oleh Nabi Muhammad di Makkah pada abad ke-7, telah menjadi agama global yang tersebar di seluruh dunia. Berdasarkan data dari Pew Research Center, sekitar 1,8 miliar orang di seluruh dunia mengidentifikasi diri mereka sebagai Muslim. Oleh karena itu, urgensi Islam bagi dunia tidak dapat diabaikan.

Pertama-tama, Islam memiliki kontribusi besar dalam mengembangkan peradaban manusia. Selama Abad Kejayaan Islam, yang dimulai pada abad ke-7 dan berlangsung hingga abad ke-13, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Muslim terkenal sebagai penemu dan pencipta berbagai penemuan, seperti kertas, bedak, aljabar, dan banyak lagi.

Kedua, Islam memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dan harmoni antar umat manusia. Islam mengajarkan nilai-nilai seperti kesederhanaan, toleransi, dan kasih sayang. Dalam banyak konflik di seluruh dunia, pemimpin Muslim telah berperan aktif untuk memediasi dan mencari solusi damai.

Ketiga, Islam juga memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan kesadaran umat manusia. Islam adalah agama yang sangat terorganisir dan mempunyai aturan dan norma yang jelas. Oleh karena itu, Islam dapat menjadi penghubung antara umat manusia yang berbeda budaya dan latar belakang.

Keempat, Islam memiliki peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial. Konsep zakat dalam Islam, yaitu memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan, dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi.

Kelima, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan fisik dan spiritual. Islam mengajarkan nilai-nilai seperti menjaga kesehatan, menghindari perilaku merusak, dan melakukan kegiatan fisik. Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan spiritual, seperti melalui shalat dan berpuasa.

Keenam, Islam juga memiliki kontribusi besar dalam bidang seni dan budaya. Seni Islam memiliki karakteristik yang unik dan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti arsitektur, kaligrafi, dan seni rupa. Seni dan budaya Islam telah mempengaruhi seni dan budaya di seluruh dunia.

Ketujuh, Islam mengajarkan nilai-nilai seperti rasa hormat dan penghargaan terhadap orang tua dan keluarga. Keluarga merupakan unit dasar dalam Islam, dan Islam mengajarkan pentingnya membentuk keluarga yang harmonis dan stabil.

Kedelapan, Islam juga memberikan perhatian khusus pada hak-hak perempuan. Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam segala hal, termasuk hak atas pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, Islam juga mengajarkan perlunya menjaga martabat dan kehormatan perempuan.

Kesembilan, Islam juga memiliki peran penting dalam memperkuat moral dan etika dalam kehidupan manusia. Islam mengajarkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, kepercayaan, kesabaran, dan belas kasih. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai-nilai tersebut dapat membantu individu untuk menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab.

Kesepuluh, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Muslim diwajibkan untuk menjaga lingkungan dan hewan, serta menghindari perilaku yang merusak lingkungan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dunia saat ini yang semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Kesebelas, Islam juga memiliki peran penting dalam bidang pendidikan. Muslim di seluruh dunia menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, dan banyak lembaga pendidikan Islam terkenal di seluruh dunia. Islam juga mengajarkan nilai-nilai seperti kecintaan pada ilmu pengetahuan dan pembelajaran seumur hidup.

Keduabelas, Islam juga memiliki peran penting dalam mempromosikan perdamaian dan mengurangi konflik di dunia. Muslim di seluruh dunia telah berperan aktif dalam upaya perdamaian, seperti yang terlihat dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Ketigabelas, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan tetangga. Islam mengajarkan bahwa tetangga harus diperlakukan dengan baik dan harus membantu mereka dalam waktu kesulitan. Hal ini dapat membantu dalam membangun hubungan yang baik antara umat manusia.

Keempatbelas, Islam juga memiliki peran penting dalam mempromosikan perdamaian antar agama. Islam mengajarkan bahwa semua agama memiliki nilai-nilai yang sama dan harus saling menghormati. Hal ini dapat membantu mengurangi konflik antar agama di seluruh dunia.

Kelima belas, Islam juga memiliki kontribusi besar dalam bidang ekonomi. Islam mengajarkan nilai-nilai seperti keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan, serta memberikan pedoman tentang cara mengelola uang secara bijaksana.

Keenambelas, Islam juga mengajarkan pentingnya berkontribusi pada masyarakat. Muslim di seluruh dunia telah berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, seperti memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam dan membantu orang yang membutuhkan.

Ketujuhbelas, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga perdamaian dalam keluarga dan masyarakat. Islam mengajarkan bahwa konflik dalam keluarga dan masyarakat dapat dihindari dengan cara berkomunikasi yang baik dan mencari solusi bersama.

Kedelapanbelas, Islam juga memberikan perhatian khusus pada hak asasi manusia. Islam mengajarkan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil dan setara, tanpa memandang latar belakang atau agama mereka.

Kesembilanbelas, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kebahagiaan dan kesejahteraan individu. Islam mengajarkan bahwa individu harus mencari kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup mereka, dan memastikan bahwa kebahagiaan tersebut tidak merugikan orang lain atau masyarakat.

Keduapuluh, Islam juga memiliki peran penting dalam membentuk sistem pemerintahan yang adil dan demokratis. Islam mengajarkan bahwa pemerintah harus dipimpin oleh orang yang adil dan jujur, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, Islam memiliki urgensi yang besar bagi dunia. Islam mengajarkan nilai-nilai moral yang dapat membantu individu menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab. Islam juga memiliki peran penting dalam mempromosikan perdamaian dan menjaga hubungan yang baik antara umat manusia. Selain itu, Islam juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan, ekonomi, hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan yang adil dan demokratis.

Dalam era globalisasi dan modernisasi seperti saat ini, penting bagi kita untuk memahami urgensi Islam bagi dunia. Dalam menghadapi tantangan dan masalah dunia saat ini, nilai-nilai Islam dapat membantu kita menemukan solusi yang tepat dan mengatasi masalah dengan cara yang benar dan bijaksana.

Oleh karena itu, kita harus mempelajari Islam dengan baik dan mempraktekkan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama ini. Dengan cara ini, kita dapat berkontribusi pada perdamaian dan kemajuan dunia, serta menciptakan dunia yang lebih baik dan lebih damai untuk kita semua. Wallahua’lam, ChatGPT03122023.

Jumat, 09 September 2022

Keutamaan Menanam Pohon dalam Islam

Oleh: Misno Mohd Djahri

 


Islam agama yang paripurna, kesempurnaannya terletak pada sendi-sendi syariahnya yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari mulai sendi-sendi internal manusia, sampai masalah eksternal terkait dengan manusia lainnya dan alam semesta.

Menanam adalah salah satu dari bagian kehidupan manusia yang dianjurkan dalam Islam, hal ini karena manusia sebagai khalifah di muka bumi dalam makna menjadi penanggungjawab semesta bertanggungjawab untuk seluruh kehidupan semesta. Namun faktanya, banyak sekali kerusakan di muka bumi yang terjadi adalah karena manusia. Mengenai hal ini Allah Ta’ala berfirman:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ

Telah nampak jelas kerusakan di darat 6dan di laut yang disebabkan oleh perbuatan tangan Manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar… QS. Ar-Ruum: 41.

Kerusakan baik secara fisik ataupun sistem ekosistem yang sudah berjalan sesuai dengan kehendakNya adalah karena ulah manusia. Sehingga sudah selayaknya manusia bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ada, termasuk harus berupaya untuk memperbaiki kerusakan semesta.

Salah satu cara untuk memperbaiki kerusakan alam adalah dengan menanam pohon, sebagai bentuk memperbaiki kerusakan yang di muka bumi.

Islam memandang bahwa menanam pohon bukanlah sekadar memperbaiki kerusakan lingkungan, lebih dari itu adalah sebagai ibadah dan sarana mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Rasulullah Shalallahu walaihi wassalam dalam banyak hadits telah bersabda:   

  يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَ مَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَ لاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً

Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu sebagai sedekah dan pahalanya untuknya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut sebagai sedekah dan pahalanya untuknya, dan tidaklah kepunyaan seorang itu berkurang melainkan menjadi sedekah dan pahala baginya, HR. Muslim.

Hadits ini menunjukan bahwa ketika seseorang menanam pohon, maka ia akan mendapatkan pahala dari proses menanamnya. Bahkan ketika hasil dari pohon tersebut dicuri orang, dimakan oleh manusia atau hewan, maka ia akan mendapatkan pahala. Sebagaimana sabda beliau:  

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا, أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَة إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, tidak pula menanam tanaman kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, melainkan menjadi sedekah dan pahalanya untuk yang menanam,” HR. Bukhari

Secara lebih detail dalam Riwayat lainnya dijelaskan:

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Jikapun akan terjadi hari Kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit, jika ia mampu sebelum terjadi hari Kiamat, maka tanamlah. HR. Bukhari dan Ahmad.

Merujuk pada hadits-hadits tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menganjurkan untuk bercocok tanam, khususnya tanaman yang dapat memenuhi kebutuhan pokok umat manusia. Karena ia adalah salah satu usaha untuk menghidupkan tanah mata, sebagaimana firmanNya:

وَءَايَةٌۭ لَّهُمُ ٱلْأَرْضُ ٱلْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَٰهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّۭا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ

Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan. QS. Yaasin: 33.

Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat tentang bercocok tanam, “Bercocok tanam termasuk fardhu kifâyah. Imam (penguasa) berkewajiban mendesak rakyatnya untuk bercocok tanam dan yang semakna dengan itu, seperti menanam pohon”. Bahkan untuk memotivasi umat beliau agar gemar menanam pohon beliau mengatakan “Muslim mana saja yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah dan amal jariah yang tiada putusnya”.

Demikian pula Abu Hayyan al-Andalusi (w 745 H) dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith menyatakan “Bumi yang mati adalah bumi yang tidak ada pohon-pohonnya. Sedangkan Ibn ‘Asyur (Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir): bumi yang mati adalah bumi yang kering dan patah karena tak ada kehidupan tumbuhan di dalamnya. Cara menghidupkannya adalah dengan menanam tanaman, rumput, dan pepohonan.

Merujuk pada pendapat para ulama tersebut, maka jelas sekali bagaimana Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menanam pohon dan bercocok tanam sebagai sarana untuk memakmurkan bumi, memperbaiki kerusakan yang ada dan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Lebih dari itu adalah bahwa menanam pohon akan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk mendapatkan ridha dari Allah Ta’ala (QS. Al-Bayyinah: 5) dan mengikuti petunjuk dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam (QS. Al-Ahzab: 21). Dari sini tidak ada alasan bagi kita untuk merusak alam semesta, bahkan sebaliknya harus menjaga kelestariannya. Salah satu caranya adalah dengan menanam pohon dan menjaga kelestarian hutan dan bumi ini. Wallahu’alam, 09092022.

 

 

 

Jumat, 01 April 2022

Antara Kelangkaan Minyak Goreng dan Ekonomi Syariah

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

 


Salah satu dari permasalahan di masyarakat yang belum lama terjadi adalah mengenai kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Masalah ini diawali dengan pengaturan dari pemerintah yang berlaku sejak mulai 1 Februari 2022, di mana harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Walaupun kebijakan ini bukan satu-satunya, karena masih banyak pemicu lainnya yang memperparah keadaan ini, di mana masyarakat khususnya ibu-ibu sampai antri untuk mendapatkan minyak goreng.

Alhamdulillah, akhirnya pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Yang diharapkan bisa memacu kelancaran pasokan minyak goreng di pasar. Dengan demikian, ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi berlaku. Masalah belum selesai karena tiba-tiba bersamaan dengan beredarnya kembali minyak goreng ternyata harganya membumbung tinggi, walaupun akhirnya dalam beberapa hari kembali normal.

Bagaimana ekonomi syariah menanggapi hal ini? Apakah hanya diam saja atau tidak peduli dengan permasalahan yang dihadapi oleh bangs aini? Jawabannya adalah bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang memberikan kemashlahatan untuk semua. Sehingga semua permasalahan dibahas secara detail dalam ekonomi syariah, termasuk dalam masalah minyak goreng di negeri ini. Bagaimana solusi ekonomi syariah dalam menghadapi permasalah seperti ini?

Pertama, pemahaman terhadap ekonomi syariah yang benar menjadi sebuah keniscyaan. Ekonomi syariah adalah sistem ekononomi yang datang dari Allah Ta’ala, sehingga ia akan sesuai dengan seluruh sendi kehidupan manusia. Maka, ekonomi syariah mengatur mengenai etika produksi, distribusi dan konsumsi yaitu harus menjunjung tinggi kemashlahatan untuk umat manusia. Maka dalam konteks ini adalah bahwa produsen, distributor dan pedagang ritel haruslah merujuk pada etika ekonomi syariah ini. Mereka tidak boleh memudharatkan masyarakat hanya karena mengejar keuntungan semata, sebagaimana haramnya ihtikar (menimbun) dalam Islam. Analisis saya adalah bahwa kelangkaan ini terjadi karena adanya penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, salah satu pemicunya adalah karena penetapan harga oleh pemerintah yang dianggap sangat rendah dan merugikan para pengusaha minyak goreng.

Kedua, peran pemerintah dalam menetapkan harga sejatinya sudah benar, yaitu untuk memberikan kemashlahatan untuk masyarakat. Namun sayangnya tidak diantisipasi dengan kebijakan lebih detail dan mengikutsertakan para pengusaha minyak goreng dalam kebijakan ini. Maka kebijakan ini terkesan hanya lipsservices untuk menyenangkan masyarakat sesaat. Namun efeknya justru sebaliknya, menyengsarakan rakyat banyak. Maka dalam hal ini pemerintah hendaknya dalam mengeluarkan berbagai kebijakan haruslah didasarkan kepada kemashlahatan yang sebenarnya, bukan hanya untuk pencitraan saja.

Ketiga, perang pemerintah dalam hal ini sangat penting khususnya terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata. Faktanya bahwa ternyata para pengusaha minyak telah menjadi penentu dalam penetapan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah bahkan harus memebrikan subsidi yang sangat banyak untuk menekan harga di pasar, tentu saja ini bukan kebijakan yang membawa mashlahat karena faktanya justru menyengsarakan masyarakat. Maka dalam hal ini, pemerintah harus kembali melihat setiap kebijakan yang ada haruslah didasarkan kepada kemashlahatan, buka sekadar pencitraan atau menarik hati masyarakat. Demikian pula pemerintah harus berani bertindak tegas kepada para pengusaha yang hanya mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan kemashlahatan untuk masyarakat.

Merujuk pada tiga solusi yang diberikan oleh ekonomi syariah, maka sangat jelas sekali bahwa ekonomi syariah memberikan jalan kelaur yang komprehensif bukan hanya penyelesaian sementara tapi menyeluruh dalam memberikan kemashlahatan kepada masyarakat. Ekonomi syariah memberikan aturan dan etika dalam produksi, distribusi dan konsumsi. Demikian pula ekonomi syariah menempatkan pemerintah sebagai pengayom dalam setiap aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah hendaknya merujuk kepada kemashlahatan untuk masyarakat.

Selain itu bahwa ekonomi syariah bukan hanya aturan yang sifatnya duniawi, tapi juga ukhrawi yang berarti setiap Tindakan kejahatan akan mendapatkan hukuman tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat sana. Maksudnya adalah bahwa penimbungan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangggungjawab akan mendapat hukuman di dunia dan juga di akhriat. Hal ini sebagaimana pemerintah yang akan mendapatkan pahala ketika mengeluarkan berbagai kebijakan dan sebaliknya berdosa ketika justru memudharatkan warga negaranya. Walahu’alam. 01 April 2022.

 

Sabtu, 11 Desember 2021

ALLAH MASIH MENJAGA 'AIB KITA, SAMPAI BILA? (Refleksi Kasus Perkosaan oleh HW di Bandung)

Oleh: Misno Mohd Djahri


Berita viral yang saat ini beredar adalah tentang seorang ustadz di wilayah Bandung yang “memperkosa” santriwatinya sebanyak 12 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan aparat terkait diketahui bahwa kejadian ini telah berlangsung sejak 2016, hingga beberapa dari santriwati tersebut hamil dan meahirkan.

Berita ini langsung menyebar dan menjadi trending di berbagai platform media, berbagai kutukan dari dari berbagai pihak muncul dengan langsung memberikan usulan hukuman bagi pelaku. Dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup hingga dikebiri.

Tentu saja berita ini semakin disebarkan oleh mereka yang memiliki rasa tidak suka dengan Islam, pesantren dan tokoh agama (ustadz). Hingga muncul stigma di masyarakat “oh… pesantren juga selain sarang teroris juga sarang predator seks”.

Penulis sangat mengecam keras tindakan ini, karena telah melanggar aturan dari Allah Ta’ala tentang keharaman berzina yang sudah jelas hukumnya dalam Islam. Selain itu perbuatan ini memberikan dampak negatif dan trauma berkepanjangan kepada para korbannya, sehingga sangat jelas kenapa Islam juga mengharamkan perbuatan pemerkosaan, zina dan hal-hal yang menjurus kepada hubungan di luar pernikahan yang sah.

Oknum ustadz tersebut memang telah berbuat salah, haram dan berdosa karena telah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Demikian pula telah menodai kesucian tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dalam Islam. Tentu saja perbuatannya tidak memiliki hubungan signifikan dengan Islam dan lembaga pendidikannya semisal pesantren. Oknum ini adalah manusia biasa yang memiliki kesalahan dan dosa, sebagai tokoh agama iya mungkin dia memiliki ilmu dan keimanan yang pada suatu masa lebih tinggi dari manusia kebanyakan. Namun di suatu masa imannya menurun hingga kemudian melakukan perbuatan haram tersebut. Di sinilah kita harus menyikapi masalah ini dengan bijak, mengambil hikmah dari peristiwa ini.

Hukuman bagi pelaku tentu saja dalam Islam sudah sangat jelas, yaitu bagi pezina yang sudah menikah adalah dirajam sampai meninggal dunia, hal ini dilaksanakan oleh pemerintah yang sah. Namun dalam konteks Indonesia karena belum ada hukuma rajam maka digantikan dengan hukuman yang akan membuat pelakunya jera, taubat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dalam hal ini bisa berupa penjara, hukuman seumur hidup atau bahkan dihukum mati, tergantung pada efek negatif yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Tentu saja hukuman yang paling ideal adalah sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yaitu hukum rajam bagi pezina yang telah menikah dan dicambuk serta diasingkan jika pelaku belum menikah. Namun jika belum bisa dilaksanakan maka boleh menggunakan hukuman lainnya yang memberikan efek jera bagi pelakunya serta pelajaran bagi masyarakat.

Kembali ke sifat manusia yang penuh dosa dan kesalahan, oknum ustadz ini memang telah berbuat salah sehingga layak untuk diberikan hukuman. Dosa dan kesalahan seseorang terkadang berbanding lurus dengan tingkat keimanannya, maksudnya adalah bahwa semakin tinggi tingkat keimanan seseorang maka semakin besar godaan yang akan menerpanya. Sebuah pepatah menyatakan “Semakin tinggi pohon maka semakin kencang angin yang menerpanya”. Oknum ustadz ini tidak kuat menghadapi terpaan angin yang begitu kuat, hingga akhirnya roboh dan tumbang. Keimanannya merosot tajam hingga kemudian hawa nafsu mendominasinya dan akhirnya terjerat di dalamnya, sehingga dia layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana dengan kita? Ya… kita juga manusia. Begitu banyak dosa dan kesalahan yang telah kita lakukan hingga sering sekali mengakibatkan kita tergelincir ke dalam lembah kehinaan. Sama seperti oknum ustadz tersebut, bedanya dosa yang dilakukannya terkait dengan pihak lain yang dirugikan lahir dan batin. Mungkin dosa dan kesalahan kita tidak sampai merugikan orang lain, hanya kita dan Rabb yang mengetahuinya, perbuatan syirik, riya, sum’ah, sombong, takabur, iri, dengki ada dosa yang banyak menimpa orang beriman utamanya mereka yang memiliki ilmu dan keimanan. Sehingga introspeksi diri (muhasabah) menjadi sebuah keniscyaan…

Allah masih sayang kita sehingga menutup seluruh dosa dan kesalahan kita, oknum ustadz tadi jelas sudah sangat keterlaluan sehingga Allah Ta’ala membuka aib dan kesalahannya. Sementara kita? Allah masih sayang dengan kita sehingga aib kita masih terjaga, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala dan kita sebagai hamba. Sangat mudah jika Allah menghendaki aib kita terbuka, tapi kasih sayang Allah lebih besar dari segala kasih di dunia. Sehingga terusah kita memperbaiki diri, jauhi segala dosa dan kesalahan diri, walau terkadang kita terjatuh, maka segera bangkit lagi, perbaiki diri, mujahadah diri. Semoga aib kita masih terjaga, dan di suatu masa akan hilang selamanya. Sampai nanti menutup mata, dan berjumpa dengan Rabb yang Maha Mulia di surgaNya. Aameen… 111221.

Rabu, 02 Juni 2021

THE LIVING MAQASHID

 

THE LIVING MAQASHID

Memahami Tujuan Syariah Islam dalam Bingkai Perubahan

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

 

 

PENDAHULUAN

=======

 

Islam adalah agama yang paripurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari seseorang bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan ketika sedang terlelap tidur telah ada aturannya dalam Islam. Demikian pula Islam mengatur dari masalah aqidah dan kepercayaan, ibadah ritual hingga muamalah dengan sesama umat manusia dan semesta. Islam mengatur masalah-masalah kecil semacam aturan dalam buang air kecil, ia juga mengatur masalah besar semisal politik dan urusan kenegaraan serta hubungan internasional.

Sifat paripurna dari Islam juga tampak dari maksud dan tujuan kehadirannya bagi umat manusia. Ia hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, memberikan petunjuk dan pedoman dalam bertingkah laku, bermuamalah hingga berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan syariah Islam yang dikenal dengan Maqashid Syariah memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Imam Al-Ghazali dan Asy-Syathibi merumuskannya dalam maqashid al-khmasah yaitu; melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta benda. Perlindungan terhadap agama menjadi tujuan utama syariah, yaitu melindunginya dari berbagai penyimpangan sehingga tujuan diciptakannya jin dan manusia akan tercapai yaitu hanya beribadah kepada Allah Ta’ala. Selanjutnya adalah melindungi segala hal terkait dengan kebutuhan dasar dari manusia, nyawa mereka harus terlindungi, akal mereka harus senantiasa terpelihara, keturunan mereka harus dijaga hingga harta bendanya tidak boleh dilanggar oleh yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka teori tentang Maqashid Syariah juga terus berkembang, dalam makna term hifdz bukan hanya sekadar menjaga atau melindungi namun lebih dari itu adalah mengembangkan dan menstimulus agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di masyarakat. Maka berbagai pemikiran mengenai maqashid syariah yang dihasilkan dari kajian mendalam melahirkan temuan-temuan baru terkait dengan hikmah at-tasyri’ atau maksud dan tujuan syariah.

Jika pada awal perkembangannya maqashid syariah hanya membahas lima hal saja yang dikenal dengan maqashid al-khamsah, maka saat ini berkembang dengan adanya hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan), hifdz daulah (menjaga negara) dan hifdz al-ummah (menjaga umat) Islam dari segala bentuk penyimpangan baik dari sisi aqidah, ibadah ataupun muamalah.

Perkembangan dari maqashid syariah tidak lepas dari perubahan karena waktu dan tempat di mana Islam berada. Kebutuhan manusia di masa lalu berbeda dengan kebutuhan di masa sekarang, tentu saja selain kebutuhan yang akan selalu ada seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian pula tempat yang berbeda meniscayakan adanya kebutuhan yang berbeda di antara manusia yang tinggal di berbagai tempat di seluruh dunia.

Mereka yang tinggal di wilayah padang pasir memiliki kebutuhan yang berbeda dengan yang tinggal di wilayah bersalju, demikian pula yang tinggal di wilayah tropis akan berbeda kebutuhannya dengan mereka yang tinggal di wilayah sub tropis. Maka, bagaimana syariah Islam menanggapi hal ini? apakah maksud dan tujuan syariah tidak akan berubah karena perbedaan waktu dan tempat? Atau mengalami dinamisasi bersamaan dengan perubahan tersebut?.

The Living Maqashid adalah maqashid syariah yang terus bergerak secara dinamis seiring perubahan zaman. Kehidupan umat manusia yang terus berubah karena perkembangan tekhnologi meniscayakan adanya perkembangan dalam teori maqashid syariah. Demikian pula perubahan waktu dan tempat di mana Islam berkembang meniscayakan adanya pergerakan tersebut.

Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in menyatakan:

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة

Taghayyur al-fatwa wakhtilafuhā bi sababi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl wa an-niyah wa al-awā’id. (Perubahan fatwa dan perbedaanya disebabkan berubahnya waktu dan tempat, kondisi masyarakat, niat dan adat).

Ibnu Qayyim menyatakan pula bahwa ijtihad, sebagai perwujudan berfikir merdeka, bersifat kontekstual dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi. Atas dasar hal tersebut, untuk melakukan ijtihad seorang mujtahid harus memahami hal ihwal manusia, kultur masyarakat dan ilmu-ilmu bantu yang senantiasa berubah, sehingga mujtahid dalam ijtihadnya dapat terhindar dari kekeliruan. dan mengacu pada jiwa syari’at.

Pada bagian lainnya beliau mencatat:

وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة بالقاعدة الآنفة الذكر: "لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان". أمّا الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة الناهية كحرمة المحرمات المطلقة،  فهذه لا تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان والأجيال

Dan pendapat seluruh ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum syariat yang bisa berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia, adalah hukum-hukum yang bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau: yang ditetapkan karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud daripada kaidah “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman”. Sedangkan hukum asasi yang dengannya satang syariat sebagai pondasinya melalui nushus (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak boleh berganti hanya dengan perubahan zaman akan tetapi dia tetap berdiri sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan generasi. (Ibnu Al-Qayyim: 1/49).

Jika fatwa hukum akan mengalami perubahan karena berubahnya waktu dan tempat, maka maksud dan tujuan syariah yang menjadi dasar dari perubahan tersebut mestilah akan senantiasa mengikuti perkembangan zaman atau ada di berbagai tempat sebagai wujud fitrah penciptaan Allah Ta’ala atas semua makhlukNya.

Imam Al-Qarrafi juga berpendapat adanya perubahan karena kebiasaan yang ada di masyarakat dalam kitabnya Al-furuq:

أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُورُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ فَإِذَا تَغَيَّرَتْ الْعَادَةُ فِي النَّقْدِ وَالسِّكَّةِ إلَى سِكَّةٍ أُخْرَى حُمِلَ الثَّمَنُ فِي الْبَيْعِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ عَلَى السِّكَّةِ الَّتِي تَجَدَّدَتْ الْعَادَةُ بِهَا دُونَ مَا قَبْلَهَا

Sesungguhnya Hukum yang tersusun atas kebiasaan maka akan eksis sebagaimana kebiasaan tersebut, dan akan batal sebagaimana kebiasaan itu pula, seperti uang tunai dalam muamalat. Maka apabila adat dalam pembayaran telah berubah kepada bentuk mata uang yang lain, maka metode dan pembayarannya pun turut berubah kepada yang telah diperbaharui (Al-Qarrafi: 1/176).

Perubahan yang ada di masyarakat akan berpengaruh terhadap perubahan hukumnya, dan perubahan hukum tersebut salah satunya adalah karena adanya kemashlahatan yang bisa diraih selain menhilangkan kesusahan yang ada. Maka jelas sekali bahwa pada beberapa bagian khususnya yang bersifat haajiyat maka perubahan dari maqashid Syariah menjadi sebuah keniscayaang.

Bagaimana maqashid syariah bergerak dinamis seiring perubahan zaman? Buku ini akan membahas bagaimana sejatinya maksud dan tujuan syariah itu akan senantiasa relevan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Inilah sejatinya makna dari rahmatan lill’alamiin menjadi rahmat untuk semua kapan saja dan di mana saja.

Selasa, 01 Juni 2021

Teori Maqashid Syariah Imam Asy-Syathibi


Imam Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat menyusun kaidah-kaidah maqashid syari’ah yang harus dijadikan dasar dalam ijtihad dengan mendasarkan pada maqashid syari’ah. Seluruh kaidah-kaidah maqashid diklasifikasikan oleh Syathibi ke dalam tiga kategori besar: kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tema maslahat dan mafsadat, kaidah-kaidah yang berkaitan dengan dasar penghilangan kesulitan, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan akibat-akibat perbuatan dan tujuan orang-orang mukallaf.

Kategori pertama menekankan pada realisasi kemaslahatan sebagai tujuan dari ketentuan hukum Islam. Termasuk ke dalam kategori ini adalah kaidah-kaidah sebagai berikut:

أَنَّ وَضْعَ الشَّرَائِعِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْعَاجِلِ وَالْآجِلِ مَعًا

Penentuan hukum-hukum syari’at adalah untuk kemaslahatan hamba, baik untuk saat ini maupun nanti.

أَنَّ الطَّاعَةَ أَوِ الْمَعْصِيَةَ تَعْظُمُ بِحَسَبِ عِظَمِ الْمَصْلَحَةِ أَوِ الْمَفْسَدَةِ النَّاشِئَةِ عَنْهَا

Yang bisa dipahami dari penentuan Tuhan adalah bahwa ketaatan dan kemaksiatan diukur dengan tingkat kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya.

فَالْأَوَامِرُ وَالنَّوَاهِي مِنْ جِهَةِ اللَّفْظِ عَلَى تَسَاوٍ فِي دَلَالَةِ الِاقْتِضَاءِ وَالتَّفْرِقَةِ بَيْنَ مَا هُوَ مِنْهَا أَمْرُ وُجُوبٍ ، أَوْ نَدْبٍ ، وَمَا هُوَ نَهْيُ تَحْرِيمٍ ، أَوْ كَرَاهَةٍ لَا تُعْلَمُ مِنَ النُّصُوصِ ، وَإِنْ عُلِمَ مِنْهَا بَعْضٌ فَالْأَكْثَرُ مِنْهَا غَيْرُ مَعْلُومٍ ، وَمَا حَصَلَ لَنَا الْفَرْقُ بَيْنَهَا إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْمَعَانِي وَالنَّظَرِ إِلَى الْمَصَالِحِ وَفِي أَيِّ مَرْتَبَةٍ تَقَعُ

Perintah dan larangan dari sisi teks adalah sama dalam hal kekuatan dalilnya, perbedaan antara apakah ia berketetapan hukum wajib atau sunnah dan antara haram atau makruh tidak bisa diketahui dari nash, tetapi dari makna dan  analisis dalam hal kemaslahatannya dan dalam tingkatan apa hal itu terjadi.

فَالْمَصْلَحَةُ إِذَا كَانَتْ هِيَ الْغَالِبَةَ عِنْدَ مُنَاظَرَتِهَا مَعَ الْمَفْسَدَةِ فِي حُكْمِ الِاعْتِيَادِ فَهِيَ الْمَقْصُودَةُ شَرْعًا ، وَلِتَحْصِيلِهَا وَقَعَ الطَّلَبُ عَلَى الْعِبَادِ

Kemaslahatan jika bersifat dominan dibandingkan kemafsadatan dalam hukum kebiasaan, maka kemaslahatan itulah sesungguhnya yang dikehendaki secara syara’ yang perlu diwujudkan.

Berdasarkan kaidah-kaidah kategorisasi pertama ini diketahui dengan jelas bahwa nilai, makna, dan eksistensi kemaslahatan menentukan suatu status hukum dan diposisikan di atas otoritas teks, yang dalam fiqh klasik memiliki otoritas sangat kuat.

Kategori kedua adalah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dasar berpikir maqashid untuk menghilangkan kesulitan atau kesukaran. Kaidah-kaidah yang masuk dalam kategorisasi kedua ini adalah:

مِنْ قَصْدِ الشَّارِعِ إِلَى التَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ عَنْهُ مَفْسَدَةٌ فِي طَرِيقِ الْمَصْلَحَةِ قَصْدُهُ إِلَى إِيقَاعِ الْمَفْسَدَةِ شَرْعًا

Syari’ (Allah) memberikan beban taklif bukan bertujuan untuk menyulitkan dan menyengsarakan.

لَا يُنَازَعُ فِي أَنَّ الشَّارِعَ قَاصِدٌ لِلتَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ فِيهِ كُلْفَةٌ وَمَشَقَّةٌ , لكن يلاحظ على تلك المشقة اللازمة للتكاليف

Tidak dipertentangkan bahwa Allah telah menetapkan hukum taklif yang di dalamnya terdapat beban dan kesulitan, tetapi bukanlah esensi kesulitan itu yang sesungguhnya dikehendaki, melainkan kemaslahatan yang akan kembali kepada orang mukallaf yang menjalankannya.

الشَّرِيعَةُ جَارِيَةٌ فِي التَّكْلِيفِ بِمُقْتَضَاهَا عَلَى الطَّرِيقِ الْوَسَطِ الْأَعْدَلِ , بَلْ هُوَ تَكْلِيفٌ جَارٍ عَلَى مُوَازَنَةٍ تَقْتَضِي فِي جَمِيعِ الْمُكَلَّفِينَ غَايَةَ الِاعْتِدَالِ

Syari’at perlu dijalankan dengan cara yang moderat dan adil, mengambil dari dua sisi secara seimbang, yang bisa dilakukan oleh hamba tanpa kesulitan dan kelemahan.

الْأَصْلَ إِذَا أَدَّى الْقَوْلُ بِحَمْلِهِ عَلَى عُمُومِهِ إِلَى الْحَرَجِ أَوْ إِلَى مَا لَا يُمْكِنُ شَرْعًا أَوْ عَقْلًا ، فَهُوَ غَيْرُ جَارٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ وَلَا اطِّرَادٍ ، فَلَا يَسْتَمِرُّ الْإِطْلَاقُ

Pada dasarnya, apabila pelaksanaan suatu pendapat akan mengarahkan pada kesulitan atau pada hal yang tidak mungkin secara logika dan syara’, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan istiqamah (tetap) sehingga tidak perlu diteruskan.

Kaidah-kaidah di atas menunjukkan bahwa ijtihad berbasis maqashid berpihak pada kemudahan dan kemampuan mukallaf sebagai pelaksana hukum.

Sementara itu, kategorisasi ketiga adalah sekelompok kaidah yang berhubungan dengan akibat akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh mukallaf serta tujuan mukallaf itu sendiri, yaitu:

النَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً

Menganalisis akibat akhir perbuatan hukum adalah diperintahkan oleh syara’, baik perbuatan itu sesuai dengan tujuan syara’ maupun bertentangan.

فَإِنَّ عَلَى الْمُجْتَهِدِ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا

Mujtahid wajib menganalisis sebab-sebab dan akibat-akibat hukum.

Berdasarkan kategorisasi yang terakhir, bahwa ijtihad tidak hanya berfokus pada teks dalil, tapi juga pada konteks peristiwa atau perbuatan hukum dan pada sisi  akibat sebagai upaya untuk mengetahui sisi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.

Berdasarkan ketiga kategorisasi yang telah dibahas sebelumnya tampak bahwa kemaslahatan, kemudahan, dan tujuan akhir suatu ketentuan hukum menjadi dasar utama yang hendak dicapai oleh maqashid syari’ah.

Rabu, 23 September 2020

Pengantar: Fiqh Muamalah

Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI 


Pendahuluan

Perkembangan ekonomi dan bisnis syariah saat ini sangat pesat, terbukti dengan berbagai lembaga ekonomi dan bisnis yang bermunculan seperti jamur di musim hujan. Jika pada perkembangan awal ekonomi dan bisnis syariah hanya terbatas pada perbankan syariah dan asuransi saja, maka saat ini telah merambah ke berbagai sektor keuangan lainnya serta bisnis real di masyarakat.

Jumlah perbankan syariah di Indonesia hingga tahun 2020 mencapai 198 Bank Syariah dengan rincian 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah ini akan terus bertambah dengan adanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dikonversi serta membuka unit usaha syariah.

Sementara jumlah asuransi syariah di Indonesia hingga tahun 2020 sebanyak 62 perusahaan dengan perincian 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. Asuransi umum syariah yang full syariah sebanyak 5 perusahaan dan unit syariah 24 perusahaan. Sedangkan jumlah reasuransi full syariah masih satu perusahaan dan perusahaan reasuransi unit syariah yang sempat 3 pada 2015 turun menjadi 2 perusahaan. Secara total sampai tahun 2019, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai 62 perusahaan.

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga terus bertambah, hingga tahun 2020 tercatat jumlah entitas IKNB Syariah sebanyak 197 institusi, yang terdiri dari 105 perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah secara penuh (full fledged) dan 92 unit usaha syariah. Penambahan jumlah entitas terbanyak pada industri LKM Syariah dari yang awalnya berjumlah 59 lembaga di tahun 2018 menjadi 75 lembaga di tahun 2020.  

Tidak hanya pada bisnis keuangan, ekonomi dan bisnis syariah kini telah memasuki sektor real bisnis di masyarakat. Munculnya Koperasi 212 menjadi titik awal bisnis syariah pada sektor real, kemudian dilanjutkan dengan berbagai perusahaan yang berbasis syariah, mulai dari hotel syariah, property syariah, rumah sakit syariah hingga pariwisata syariah. Tren halal lifestyle menjadi energi dalam perkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Peningkatan jumlah Lembaga Amil Zakat juga terlihat jelas, hingga tahun 2020 jumlah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) sebanyak 17 lembaga, Lembaga Amil Zakat (Laz) tingkat Provinsi 7 lembaga dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten Kotamadya 16 lembaga. Tentu saja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga zakat milik negara memiliki jumlah perwakilan di setiap level pemerintahan hingga ke desa dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid dan lembaga pemerintahan serta swasta.

Geliat Islamic philantrophy semakin terasa dengan berkembangnya lembaga pengelola wakaf yang khusus memberdayakan dana wakaf. Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator telah memberikan izin lembaga pengelola wakaf uang di Indonesia sejak 2010 hingga 2020 mencapai 224 lembaga. Jumlah ini akan terus bertambah dengan masih diprosesnya beberapa lembaga yang mengusulkan untuk menjadi pengelola wakaf. Trend wakaf uang memang menjadi bahan kajian di dunia akademisi, apalagi kemudian diluncurkan wakaf link sukuk sebagai program pemberdayaan wakaf.

Lembaga-lembaga sejenis juga kini bermunculan, misalnya Bank Infaq yang dibentuk oleh Sandiaqa Uno menunjukan geliat baru ekonomi syariah. Hingga tahun 2020 Bank Infaq telah memiliki cabang sebanyak 34 cabang Bank Infaq. Sebanyak 27 di antaranya sudah beroperasi dan menebar manfaat pinjaman ke 258 sahabat Infaq. Jumlah ini akan terus bertambah dengan masih diprosesnya cabang-cabang di seluruh Indonesia.

Melihat perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang sangat pesat, maka kajian dan pendalaman terhadap dasar dari aktifitas ini menjadi sebuah keniscayaan. Studi Fiqh Muamalah sebagai asas dalam aktifitas ekonomi dan bisnis syariah harus terus dilakukan, memahami teks-teks wahyu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengkaji meyode ijtihad para cendekiawan muslim mengenai tema ini serta mengembangkan lebih lanjut ruang lingkup dari muamalah dalam Islam akan memandu ekonomi dan bisnis syariah agar selalu berada di atas syariah (aturan) yang lurus.

Inovasi dalam berbagai akad yang dikembangkan saat ini adalah jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi ekonomi dan bisnis syariah. Tentu saja semua itu membutuhkan adanya pemahaman dasar terhadap fiqh muamalah dalam Islam. Memahami kaidah pokok, asas, prinsip dasar hingga tujuan dari syariah (maqashid syariah) dalam muamalah akan menjadikan fiqh muamalah senantiasa dapat menjawab berbagai permasalahan baru yang ada di tengah masyarakat.  

Prediksi bahwa ekonomi dan bisnis syariah akan semakin berkembang di masa-masa yang akan datang, haruslah diimbangi dengan kajian dari fiqh muamalah yang lebih memiliki pondasi kokoh dari sumber-sumber klasik (turats), pengembangan metode dalam penetapan hukum serta inovasi-inovasi yang menjadikan masyarakat terpenuhi segala kebutuhannya khususnya dalam aktivitas dan bisnis mereka.  


Info Muamalah: 085885753838