Jumat, 10 Juli 2015

SISTEMATIKA PENULISAN SKRIPSI HUKUM ISLAM



Sistematika Penulisan skripsi pada Jurusan Hukum Islam beserta seluruh Program Studi yang ada di dalamnya adalah sebagai berikut:
  1. SAMPUL SKRIPSI; Judul Skripsi, Maksud Penulisan Skripsi, Nama Mahasiswa, NIM, Program Studi, Jurusan dan Sekolah Tinggi Agama Islam dan Tahun.
  2. LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING SKRIPSI; Lembar persetujuan dari pembimbing skripsi berisi nama pembimbing, tanggal dan tanda tangan. 
  3. LEMBAR PENGESAHAN PENGUJI SKRIPSI; Lembar pengesahan dari penguji skripsi berisi nama penguji dan tanggal (waktu pelaksanaan ujian skripsi)
  4. LEMBAR PERNYATAAN; Pernyataan keaslian naskah skripsi dan bukan plagiasi bermaterei Rp 6000,-
  5. ABSTRAK
  6. KATA PENGANTAR
  7. MOTTO
  8. PEDOMAN TRANSLITERASI
  9. DAFTAR ISI
  10. DAFTAR TABEL (bila ada)
  11. DAFTAR GAMBAR (bila ada)
  12. DAFTAR LAMPIRAN (bila ada)
  13. BAB  I PENDAHULUAN
  14. BAB II KERANGKA TEORI DAN METODOLOGI
  15. BAB III DESKRIPSI DATA
  16. BAB IV ANALISA DATA
  17. BAB  V PENUTUP
  18. DAFTAR PUSTAKA
  19. LAMPIRAN-LAMPIRAN
  20. RIWAYAT HIDUP PENULIS

Prasasti Batu Tulis

PRASASTI BATUTULIS

Prasasti Batutulis geus dialihaksarakeun ku sababaraha urang ahli, di antarana Friederich (1853), Holle (1869), Pleyte (1911), Purbacaraka (1921), jeung Noorduyn (1957). Ku Saléh Danasasmita, alihaksarana téh kieu,

0 0 wang na pun ini sakakala, prebu ratu purané pun, diwastu
diya wingaran prebu guru déwataprana diwastu diya dingaran sri
baduga maharaja ratu haji di pakwan pajajaran sri sang ratu dé-
wata pun ya nu nyusuk na pakwan diya anak rahyang nis-
kala sa(ng) sida-mokta di gunatiga i(n)cu rahyang niskala wastu
ka(n)cana sa(ng), sida-mokta ka nusalara(ng), ya siya nu nyiyan sakaka-
la gugunungan ngabalay nyiyan samida, nyiyan sanghyang talaga
rena mahawijaya, ya siya pun 0 0 i saka, panca panda-
wa '(m)ban bumi 0 0

Pakuan Pajajaran atau Pakuan (Pakwan) atau Pajajaran adalah pusat pemerintahan Kerajaan Sunda, sebuah kerajaan yang selama beberapa abad (abad ke-7 hingga abad ke-16) pernah berdiri di wilayah barat pulau Jawa. Lokasi Pakuan Pajajaran berada di wilayah Bogor, Jawa Barat sekarang.

Kamis, 09 Juli 2015

Baduy dan Perbankan Syariah

Persepsi Komunitas Baduy terhadap Perbankan Syariah
Studi Kasus di Kampung Kaduketug, Desa Kenekes Kec. Leuwidamar, Kab. Lebak, Provinsi  Banten
Oleh: Abdurrahman MBP

A.      Latar Belakang Masalah

Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini masih kurang menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, baik jaringan maupun volume usaha, dibandingkan dengan pertumbuhan bank konvensional. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah bank syariah yang masih sedikit khususnya di daerah-daerah terpencil Indonesia.
Pendirian bank syariah, merupakan suatu indikasi akan kemudharatan system bunga atau riba. Hal ini ditegaskan dengan lahirnya fatwa MUI (16-12-2003) tentang haramnnya berbagai bunga yang dikukuhkan Januari 2004. Keluarnya beberapa fatwa MUI tentang ekonomi syariah, lebih mengukuhkan eksistensi perbankan syariah di tengah prosesi pertumbuhan kegiatan usaha perbankan syariah di semua nusantara. Eksistensi perbankan sebagai layanan jasa keuangan berbasis pada kepercayaan nasabah.
Bank syariah mulai eksis setelah undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah secara berdampingan ( dual banking sistem ). Berdasarkan undang-undang tersebut bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memungkinkan kegiatan bank syariah menjadi lebih leluasa atau luas. Eksistensi bank syariah bahkan semakin di perkuat dengan adanya undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 ( UU BI ). Penetapan Undang-undang ini memungkinkan diterapkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam menjalankan aktivitas bank, Bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip keadilan.
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dengan nasabah.
2. Prinsip kesederajatan.
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
3. Prinsip ketentraman
Produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir dan bathin Pelaksanaan prinsip-prinsip diataslah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional, sebagaimana telah ditulis Dixon (1992) : .....the basic difference between islamic and western banks is that the former operate on an aquity-based system in which a predetermined rate of return is not guaranteed, whilst in the latter case the system is based on enterest financing. This fundamental difference stems from the sharia’s prohibition of riba ( usury or interest ) and gharar (uncertainty, risk or speculation)”.
Konsep riba tersebut sebenarnya telah lama dikenal dan telah mengalami perkembangan makna. Visser ( 1998 ), misalnya mengungkapkan perkembangan pengertian riba tersebut. “ the concept of ‘usury’ has a long historical life, throughout most of charging financial interest in excess of the principal a mount of a loan, although in some instances, and more especially in more recent times, it has been interpreted as interest above the legal or socially acceptable rate”
Pemungutan riba dengan jelas dan tegas telah diharamkan Allah, sebagaimana termaktub dalam Al-qur’an surah 2 : 278- 279 : “ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba ( yang belum di pungut ) jika kamu orang-orang yang beriman, maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat ( dari pengambilan riba ) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
Pelarangan riba ini tentunya terkait dengan keburukan-keburukan praktik riba. Yusuf al-Qardawi mengemukakan setidaknya ada empat alasan pelarangan riba, yakni:
1.    Taking interest implies taking another person’s property without giving him anything in exchange. The lender receives something for nothing.
2.    Dependence on interest discourages people from working to earn money. Money lent at interest will not be used in industry, trade or commerce, all of which need capital, thus depriving society of benefits.
3.    Permitting the taking of interest discourages people from doing good. If interest is prohibited, people will lend to each other with goodwill expecting nothing more back than they have loaned.
4.    The lender is likely to be wealthy and the borrower poor. The poor will be exploited by the wealthy through the charging of interest on loans. (Journal Ali Mutasowifin. 2003 ).
Kenyataan ini harus diakui merupakan ironi, mengingat masyarakat Lebak mayoritas beragama Islam, tetapi belum menunjukkan persepsi yang baik terhadap perbankan syariah. Kehadiran bank syariah, ternyata belum mampu mengalihkan secara signifikan persepsi nasabah bank konvensional ke bank syariah. Permasalahan tersebut diidentifikasi dalam cetak biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia Bank Indonesia (2002) sebagai hal-hal penting yang harus diperhatikan, dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah. Hal-hal penting tersebut adalah :
1. Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap.
2. Cakupan pasar yang masih terbatas
3. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai produk dan jasa perbankan syariah
4. Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif
5. Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal
6. Porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi perbankan syariah yang masih perlu ditingkatkan.

Jumat, 03 Juli 2015

Metode Penelitian Hukum Islam

A.    Pengertian metode penelitian
Metode berasal dari bahasa yunani methodos, cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai sesuatu. Metode merupakan langkah-langkah praktis dan sistematis yang ada dalam ilmu-ilmu tertentu yang sudah tidak dipertanyakan karena sudah bersifat aplikatif.
            Kata metodelogi sendiri berasal dari tiga kata yunani, meta, hetodos, dan logos. Meta artinya menuju, melalui, dan mengikuti. Sementara hetodos berate jalan atau cara, sedangkan logos berati studi tentang atau teori tentang ilmu pengetahuan. Metodologi berati pengetahuan tentang metode atau cara-cara yang berlaku dalam kajian dalam kajian atau penelitian.
            Metodelogi penelitian merupakan ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian
B.     Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah pencarian pengetahuan atau lebih tepatnya pengetahuan yang benar, pengetahuan yang benar berguna untuk menjawab pertanyaan atau ketidak tahuan tertentu.
C.    Hukum islam sebagai objek kajian
metodelogi penelitian hukum islam, menunjukan bahwa hukum islam merupakan objek penelitian. Ruang lingkup kajian Hukum islam merujuk kepada empat produk hukum pemikiran hukum islam tersebut, diantaranya fikih, perundang-undangan di negeri-negeri muslim, keputusan pengadilan agama, dan fatwa-fatwa ulama.
1.      Fikih
fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat prakis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
2.      Fatwa
Secara etimologis fatwa berati petuahan, nasehat, dan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.dalam terminology ushul fikih, fatwa dimaknainsebagai pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat
            Fatwa adalah pendapat hukum yang tidak mengikat yang dikeluarkan untuk menanggapi persoaln hukum.
3.      Peraturan perundangan di negeri muslim
Peraturan perundangan dinegeri-negeri muslim adalah aturan hukum yang diundangkan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemaslahatan warga Negara tersebut,
4.      Keputusan-keputusan pengadilan agama
Keputusan-keputusan pengadilan agama (qadha) adalah hukum hasil ijtihad individual atau  kolektif berupa keputusan dari sebuah persengketaan yang dihadapkan kepada ulama di pengadilan. Qadha bersifat mengikat

Antropologi Hukum Islam

Antropologi merupakan istilah yang berasal dari bahasa yunani, yakni berasal dari kata “antropos” dan kata “logos”. Antropos dalam bahasa yunani berarti manusia sedangkan logos dalam bahasa yunani berarti ilmu. Dengan demikian, pengertian antropologi secara harafiah adalah ilmu tentang manusia. Antropologi merupakan bidang ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan manusia sebagai makhluk sosial.
B. Pendekatan Antropologi
Dalam memahami agama, pendekatan antropologi dapat dilakukan dengan melihat wujud dari praktek keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini agama nampak akrab dan dekat dengan masalah-masalah yang dihadapi manusia dan berupaya menjelaskan dan memberikan jawabannya. Antropologi dalam kaitan ini lebih mengutamakan pengamatan langsung yang cenderung bersifat partisipatif dan mengambil kesimpulan-kesimpulan yang bersifat induktif untuk mengimbangi kesimpulan yang bersifat deduktif.
Pendekatan antropologis induktif dengan grounded dilakukan dengan turun ke lapangan atau setidak-tidaknya dengan upaya membebaskan diri dari kungkungan teori-teori formal yang pada dasarnya sangat abstrak sebagaimana yang dilakukan dalam bidang sosiologi dan bahkan ekonomi yang yang mempergunakan model-model matematis.
Dengan menggunakan pendekatan antropologi banyak yang dapat diketahui, diantaranya adalah bahwa agama memiliki korelasi dengan etos kerja dan perkembangan ekonomi suatu masyarakat. Oleh karena itu apabila ingin mengubah pandangan dan sikap etos kerja seseorang, maka dapat dilakukan dengan cara mengubah pandangan keagamaannya. Disamping itu pendekatan antropologis ini juga dapat dilakukan untuk mengetahui hubungan antara agama dengan Negara serta dapat pula dilakukan untuk mengetahui keterkaitan antara agama dengan psikoterapi.
Demikian juga masalah hubungan patologi sosial dengan agama sebagaimana yang dihasilkan oleh Sigmun Freud, meskipun hasil penelitiannya berakhir kurang dengan simpati terhadap realitas keberagamaan, namun C.G. Jung malah menemukan hasil temuan psikoanalisanya yang berbalik arah dari apa yang ditemukan oleh Freud, menurutnya ada korelasi yang sangat positif antara agama dengan kesehatan mental.
Berdasarkan dari paparan tersebut diatas, jelas bahwa pendekatan antropologi dapat digunakan untuk mengetahui beberapa hubungan antara agama dengan berbagai masalah kehidupan manusia dan demikian akan terlihat bahwa agama dapat dikorelasikan dengan berbagai fenomena kehidupan manusia. Antropologi berupaya melihat hubungan antara agama dengan berbagai pranata social yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian pendekatan antropologi sangat dibutuhkan dalam memahami ajaran agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat pembahasan dan informasi yang dapat dijelaskan melalui bantuan ilmu antropologi.
Dengan menggunakan pendekatan dan perspektif antropologis tersebut dapat diketahui bahwa doktrin-doktrin dan fenomena-fenomena keagamaan ternyata tidak berdiri sendiri dan tidak pernah terlepas dari adanya jaringan institusi atau kelembagaan social kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya.
C. Kajian Antropologi Islam
Dalam kalangan pakar antropologi sendiri, masing-masing pakar mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap substansi kajian antropologi. Kecenderungan pertama sebagian antropolog hanya memberikan perhatian pada kajian tentang fosil manusia purba dan ukuran tengkorak mereka. Kecenderungan kedua memberikan perhatian pada kajian tentang manusia pra-sejarah dan peninggalan mereka. Sedangkan kecenderungan ketiga memberikan perhatian pokok pada perilaku aneh dalam tradisi bangsa-bangsa, terutama dalam perilaku seksual.
Fenomena agama adalah fenomena universal manusia, walaupun peristiwa perubahan sosial telah mengubah orientasi dan makna agama, hal itu tidak berhasil meniadakan eksistensi agama dalam masyarakat. Sehingga kajian tentang agama selalu akan terus berkembang dan menjadi kajian yang penting. Karena sifat universalitas agama dalam masyarakat, maka kajian tentang masyarakat tidak akan lengkap tanpa melihat agama sebagai salah satu faktornya. Seringkali kajian tentang politik, ekonomi dan perubahan sosial dalam suatu masyarakat melupakan keberadaan agama sebagai salah satu faktor determinan. Tidak mengherankan jika hasil kajiannya tidak dapat menggambarkan realitas sosial yang lebih lengkap.
Pernyataan bahwa agama adalah suatu fenomena abadi, akan memberikan gambaran bahwa keberadaan agama tidak lepas dari pengaruh realitas di sekelilingnya. Seringkali praktik-praktik keagamaan pada suatu masyarakat dikembangkan dari doktrin ajaran agama dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan budaya. Pertemuan antara doktrin agama dan realitas budaya terlihat sangat jelas dalam praktik ritual agama. Suatu pendekatan yang berusaha menjelaskan keragaman kebudayaan pada tingkatan tindakan keseharian harus selalu memperhitungkan persoalan bagaimana tindakan itu dikerangka oleh kebudayaan. Dalam Islam, misalnya saja perayaan Idul Fitri di Indonesia yang dirayakan dengan tradisi sungkeman-bersilaturahmi kepada yang lebih tua, selametan, perayaan megengan yang dilakukan sebelum datangnya bulan ramadhan, telonan, tingkeban, nyambung tuwuh adalah sebuah bukti dari keterpautan antara nilai agama dan kebudayaan. Pertautan antara agama dan realitas budaya dimungkinkan terjadi karena agama tidak berada dalam realitas yang vakum-selalu original. Mengingkari keterpautan agama dengan realitas budaya berarti mengingkari realitas agama sendiri yang selalu berhubungan dengan manusia, yang pasti dilingkari oleh budayanya.
Tradisi slametan suatu upacara makan yang terdiri atas sesajian, makanan simbolik, sambutan resmi, dan do’a. Peserta slametan (orang jawa) memandangnya sebagai ringkasan tradisi lokal, namun secara totalitas slametan adalah peristiwa komunal, namun tiak mendefinikan komunitas secara tegas; selamatan berlangsung melalui ungkapan verbal yang panjang dimana semua orang setuju dengannya, walaupun hadirin secara peorangan belum sepakat akan maknanya. Tetapi manakala upacara ini menyatukan semua orang dalam perspektif yang bersama mengenai manusia, Tuhan, dan dunia, maka upacara yang dilakukan tersebut tidak mewakili pendangan siapapun secara khusus. Apabila dilakukan pengamatan tentang berbagai unsur dalam selamatan ini, maka selamatan merupakan pola kompromi kebudayaan, sikap dan gaya retorik yang diwujudkannya dalam berbagai variasi yang dibawa kedalam nuansa kehidupan keagamaan yang berbeda-beda.
Signifikansi selametan tergantung pada apa dan bagaimana peserta selametan menggunakan konse-konsep kunci yang sebagian berasal dari Islam. Sebagian menarik sebagai ajaran ortodok, ada pula yang menempatkan konsep-konsep Islam dalam ajaran Jawa atau memahaminya sebagai simbolisme universal manusia. Namun selametan juga mencerminkan suatu fungsi kritis dari simbolisme dalam tatanan yang secara ideologis beranekaragam kepentingan yang dapat mendorong kesadaran kolektif untuk menjadikan suatu kesatuan, sehingga dapat dikatakan bahwa selamatan sebagai “ambiguitas yang teratur”.
Jika kembali pada persoalan kajian antropologi bagi kajian Islam, maka dapat dilihat relevansinya dengan melihat dari dua hal. Pertama, penjelasan antropologi sangat berguna untuk membantu mempelajari agama secara empirik, artinya kajian agama harus diarahkan pada pemahaman aspek-aspek social context yang melingkupi agama. Kajian agama secara empiris dapat diarahkan ke dalam dua aspek yaitu manusia dan budaya. Pada dasarnya agama diciptakan untuk membantu manusia untuk dapat memenuhi keinginan-keinginan kemanusiaannya, dan sekaligus mengarahkan kepada kehidupan yang lebih baik. Hal ini jelas menunjukkan bahwa persoalan agama yang harus diamati secara empiris adalah tentang manusia. Tanpa memahami manusia maka pemahaman tentang agama tidak akan menjadi sempurna.
Kemudian sebagai akibat dari pentingnya kajian manusia, maka mengkaji budaya dan masyarakat yang melingkupi kehidupan manusia juga menjadi sangat penting. Kebudayaan, sebagai system of meaning yang memberikan arti bagi kehidupan dan perilaku manusia, adalah aspek esensial manusia yang tidak dapat dipisahkan dalam memahami manusia. Mengutip Max Weber bahwa manusia adalah makhluk yang terjebak dalam jaring-jaring kepentingan yang mereka buat sendiri, maka budaya adalah jaring-jaring itu. Geertz kemudian mengelaborasi pengertian kebudayaan sebagai pola makna (pattern of meaning) yang diwariskan secara historis dan tersimpan dalam simbol-simbol yang dengan itu manusia kemudian berkomunikasi, berperilaku dan memandang kehidupan. Oleh karena itu analisis tentang kebudayaan dan manusia dalam tradisi antropologi tidaklah berupaya menemukan hukum-hukum seperti di ilmu-ilmu alam, melainkan kajian interpretatif untuk mencari makna (meaning).
Kesulitan mempelajari agama dengan pendekatan budaya, dengan mempelajari wacana, pemahaman dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan ajaran agama, dirasakan juga oleh mereka yang beragama. Kesulitan itu terjadi karena ketakutan untuk membicarakan masalah agama yang sakral dan bahkan mungkin tabu untuk dipelajari. Persoalan itu ditambah lagi dengan keyakinan bahwa agama adalah bukan hasil rekayasa intelektual manusia, tetapi berasal dari wahyu suci Tuhan. Sehingga realitas keagamaan diyakini sebagai sebuah “takdir sosial” yang tak perlu lagi dipahami.
Namun sesungguhnya harus disadari bahwa tidak dapat dielakkan agama tanpa pengaruh budaya-ulah pikir manusia-tidak akan dapat berkembang meluas ke seluruh manusia. Bukankah penyebaran agama sangat terkait dengan usaha manusia untuk menyebarkannya ke wilayah-wilayah lain. Dan bukankah pula usaha-usaha manusia, jika dalam Islam bisa dilihat peran para sahabat, menerjemahkan dan mengkonstruksi ajaran agama ke dalam suatu kerangka sistem yang dapat diikuti oleh manusia. Lahirnya ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fikih dan ilmu usul fikih adalah hasil konstruksi intelektual manusia dalam menerjemahkan ajaran agama sesuai dengan kebutuhan manusia di dalam lingkungan sosial dan budayanya.
Secara garis besar kajian agama dalam antropologi dapat dikategorikan ke dalam empat kerangka teoritis; intellectualist, structuralist, functionalist dan symbolist. Tradisi kajian agama dalam antropologi diawali dengan mengkaji agama dari sudut pandang intelektualisme yang mencoba untuk melihat definisi agama dalam setiap masyarakat dan kemudian melihat perkembangan (religious development) dalam satu masyarakat. Termasuk dalam tradisi adalah dengan mendefinisikan agama sebagai kepercayaan terhadap adanya kekuatan supranatural. Walaupun definisi agama ini sangat minimalis, definisi ini menunjukkan kecenderungan melakukan generalisasi realitas agama dari animisme sampai kepada agama monoteis.
Jamaluddin ‘Athiyyah, dalam artikelnya di jurnal The Contemporery Muslim menawarkan bahwa obyek kajian dari antropologi Islam adalah sebagai berikut ini:
1. Penciptaan manusia, meliputi awal penciptaan manusia dan bagaimana manusia kemudian berkembang termasuk teori evolusi Darwin sebagai komparasinya. Juga pertanyaan tentang apakah sebelum Adam AS. ada Adam-Adam lain. Seperti kecenderungan Iqbal, misalnya, yang mengatakan dalam bukunya The Reconstraction of Religious Thought in Islam, bahwa Adam yang disebut dalam al Qur’an lebih banyak bersifat konsep tinimbang histories.
2. Susunan manusia, meliputi susunan yang membentuk manusia; tubuh, jiwa, ruh, akal, hati, mata hati dan nurani. Sehingga dapat didapatkan konsep manusia yang utuh sesuai dengan konsep Islam. Sehingga dengannya manusia akan berbeda dengan malaikat, jin, hewan, tumbuhan dan benda mati. Sambil menjelaskan perbedaan manusia dengan makhluk tersebut.
3. Macam-macam manusia, yaitu perbedaan manusia antara lelaki dan perempuan, suku-suku, bangsa-bangsa, perbedaan bahasa, dan hikmah dibalik perbedaan ini.
4. Tujuan diciptakannya manusia dan apa misi yang dibawanya di atas bumi, pengkajian tentang ibadah, khilafah, pembumidayaan dunia dan sebagainya.
5. Hubungan manusia dengan semesta, yakni manusia sebagai pusat semesta dan pembahasan tentang lingkungan hidup.
6. Hubungan manusia dengan Tuhan-nya, yakni mengkaji tentang beragama manusia, peran nabi-nabi, kitab-kitab suci dan ibadah.
7. Manusia masa depan, yang mengkaji tentang rekayasa manusia masa depan yaitu tentang pembibitan buatan, bioteknologi, manusia robot dan hal-hal lainnya.
8. Manusia setelah mati, yang membahas bagaiman manusia setelah mati, serta apa yang harus ia persiapkan di dunia ini bagi kehidupannya di akherat nanti.
Di Indonesia usaha para antropolog untuk memahami hubungan agama dan sosial telah banyak dilakukan. Barangkali karya Clifford Geertz The Religion of Java yang ditulis pada awal 1960an menjadi karya yang populer sekaligus penting bagi diskusi tentang agama di Indonesia khususnya di Jawa. Pandangan Geertz yang mengungkapkan tentang adanya trikotomi-santri, abangan dan priyayi di dalam masyarakat Jawa, ternyata telah mempengaruhi banyak orang dalam melakukan analisis baik tentang hubungan antara agama dan budaya, ataupun hubungan antara agama dan politik. Dalam diskursus interaksi antara agama-khususnya Islam-dan budaya di Jawa, pandangan Geertz telah mengilhami banyak orang untuk melihat lebih mendalam tentang interrelasi antara keduanya. Keterpengaruhan itu bisa dilihat dari beberapa pandangan yang mencoba menerapkan kerangka berfikir Geertz ataupun mereka yang ingin melakukan kritik terhadap wacana Geertz.
Pandangan trikotomi Geertz tentang pengelompokan masyarakat Jawa berdasar religio-kulturalnya berpengaruh terhadap cara pandang para ahli dalam melihat hubungan agama dan politik. Penjelasan Geertz tentang adanya pengelompokkan masyarakat Jawa ke dalam kelompok sosial politik didasarkan pada orientasi ideologi keagamaan. Walaupun Geertz mengkelompokkan masyarakat Jawa ke dalam tiga kelompok, ketika dihadapkan pada realitas politik, yang jelas-jelas menunjukkan oposisinya adalah kelompok abangan dan santri. Pernyataan Geertz bahwa abangan adalah kelompok masyarakat yang berbasis pertanian dan santri yang berbasis pada perdagangan dan priyayi yang dominan di dalam birokrasi, ternyata mempunyai afiliasi politik yang berbeda. Kaum abangan lebih dekat dengan partai politik dengan isu-isu kerakyatan, priyayi dengan partai nasionalis, dan kaum santri memilih partai-partai yang memberikan perhatian besar terhadap masalah keagamaan.
D.      Aliran dan Tokoh Antropologi Islam
Setidaknya ada dua aliran dalam antropologi yang kemudian banyak mempengaruhi antropologi modern. Aliran pertama adalah aliran Inggris. Dengan memberi perhatin pada kajian tentang hakikat-hakikat, eksprimen, serta deskripsi yang amat teliti tentang objek kajian. Aliran ini dianut oleh banyak ilmuan Jerman dan Amerika. Dan aliran kedua adalah aliran Perancis, yang menggunakan metode holistic analytic intellectualism. Namun demikian, menurut Akbar S. Ahmad, pakar-pakar antropologi sosial tetap saja hanya mencurahkan perhatian mereka pada sisi sosial kehidupan manusia. Atau hubungan antara sesama manusia dalam sebuah lingkungan masyarakat tempat mereka hidup. Sementara dimensi-dimensi lain yang demikian banyak tentang kehidupan sosial dan peradaban, mereka tinggalkan.
Seperti disinggung sebelumnya, timbulnya antropologi modern tidak terlepas dari kepentingan kolonialisme. Ketika Napoleon menjajah Mesir, ia membawa serta sebanyak 150 ahli ilmu pengetahuan, sebagian dari mereka adalah ahli sosiologi dan antropologi. Dari tangan mereka kemudian diawali kajian-kajian antropologis terhadap negara-negara jajahan di Asia, Afrika dan negara-negara sekitar lautan teduh. Bukanlah sebuah kebetulan jika pakar-pakar antropologi Inggris yang paling terkemuka pasca perang dunia I dan II adalah mantan pegawai di negara-negara jajahan Inggris. Seperti Evan Pritchard, Leach dan Nadel. Bahkan yang terakhir, menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat administrasi kolonial dalam penelitian antropologisnya dengan memerintahkan polisi kolonial untuk mengumpulkan penduduk sebagai objek questioner yang ia buat.
Jika antropologi modern lahir di tangan ilmuan Barat, terutama kalangan missionaris dan pegawai administrasi kolonial, itu tidak berarti bahwa antropologi adalah karya mutlak ilmuan Barat. Sejarah ilmu pengetahuan justru mengukir dengan tinta emas bahwa ilmuan Islamlah yang telah membangun dan menyusun konstruksi ilmu antropologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Tercatat nama-nama Ibn Khaldun, al Biruni, Ibn Bathuthah, al Mas’udi, al Idrisi, Ibnu Zubair serta Raghib al Ashfahani yang menulis kitab Tafshil ‘n Nasyatain wa Tahshil ‘s Sa’adatain. Pada era modern ini, terdapat beberapa ilmuan Islam yang telah melakukan kajian antropologis, seperti Dr. Bintu Syathi, ‘Abbas Mahmud al ‘Aqqad, Dr. Aminah Nushair, Abdul Mun’im Allam, Muhammad Khadar, Dr. Zaki Isma’il, Dr. Akbar S. Ahmad, Kurshid Ahmad, Muhammad Iqbal, Sayyid Quthb, Muhammad Quthb, Abul Wafa at-taftazani, Al ‘Ajami dan ilmuan lainnya.
Karya Ibn Khaldun, dengan teori-teori dan materi ilmiahnya, telah mendahului dan mengungguli karya-karya ilmuan Barat seperti Karl Mark, Max Weber, Vilfredo Pareto, Ernest Gellner dan ilmuan Barat lainnya. Teori kepemimpinan (typologi of leadership) yang ditulis Weber, serta teori Pareto tentang sirkulasi kepemimpinan (circulation of elites) dalam masyarakat Islam, semua itu tak lebih dari modifikasi atas teori-teori dan pemikiran yang telah digagas oleh Ibn Khaldun. Meskipun amat disayangkan, usaha Ibn Khaldun tersebut tidak dilanjutkan oleh ilmuan pasca Ibn Khaldun.
Menurut Akbar S. Ahmad, dari sekian ilmuan Islam yang telah mencurahkan pemikiran mereka dalam bidang antropologi tersebut, al Biruni berhak menyandang gelar Bapak antropologi. Tentang alasan pemilihan al Biruni sebagai Bapak antropologi dijelaskan dengan terperinci oleh Akbar S. Ahmad dalam tulisannya: Al-Biruni: The First Anthropologist. Al Biruni, menurut Akbar lagi, adalah ilmuan antropologi sejati dengan ukuran karakteristik yang paling tinggi sekalipun. Dan buku yang ditulis al Biruni tentang India yang berjudul Kitab Al Hind, terus menjadi salah satu referensi yang paling penting tentang Asia Selatan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa antropologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya, adalah ilmu-ilmu yang lahir di tangan ilmuan muslim sekitar seribu tahun sebelum ilmuan Barat mempelajari ilmu-ilmu itu. Maka ketika umat Islam kembali mempelajari ilmu-ilmu tersebut, yang dilakukannya adalah semacam “menemukan kembali” apa yang sebelumnya dimiliki
E. Membangun kembali Antropologi Islam
Usaha terberat ilmuan muslim untuk membangun antropologi Islam adalah bagaimana mengelaborasi warisan antropologis yang telah ditinggalkan oleh ilmuan muslim terdahulu, kemudian merekonstruksi warisan keilmuan itu dalam format keilmuan modern. Oleh karena itu, seperti disarankan oleh Akbar S. Ahmad, bahwa ilmuwan muslim tidak harus membuang seluruh kajian ilmuan Barat. Setidaknya, kreatifitas yang telah mereka hasilkan bisa dijadikan bahan komparatif untuk langkah-langkah yang akan dilakukan oleh antropologi Islam. Yang dapat dilakukan kemudian adalah melakukan Islamisasi ilmu pengetahuan sebagaimana yang digagas oleh Al Faruqi. Islamisasi ilmu pengetahuan tersebut dilakukan dengan tujuan-tujuan, seperti didefinisikan oleh Al Faruqi yaitu dengan melakukan penguasaan-penguasaan, antara lain : a. Penguasaan disiplin ilmu modern, b. Penguasaan warisan Islam, c. Penentuan relevensi khusus Islam bagi setiap bidang pengetahuan modern, d. Pencarian cara-cara untuk menciptakan perpaduan kreatif antara warisan dan pengetahuan modern, e. Pengarahan pemikiran Islam ke jalan yang menuntunnya menuju pemenuhan pola Ilahiah dari Allah.
Oleh Al Faruqi, konsep tersebut dijabarkan dalam 12 langkah sistematis untuk mengislamisasikan ilmu pengetahuan. Kedua belas langkah tersebut yaitu:
1.    Penguasaan didiplin ilmu modern. Pada fase ini, disiplin ilmu modern harus dibagi menjadi kategori, prinsip, metodologi, masalah dan tema.
2.    Survei displin ilmu. Setelah kategori-kategori dari disiplin-disiplin itu dibagi-bagi, suatu survei pengetahuan harus ditulis mengenai masing-masing disiplin itu.
3.    Penguasaan warisan Islam. Warisan Islam harus dikuasai dengan cara yang sama. Tetapi di sini yang diperlukan adalah bunga rampai mengenai warisan Muslim yang menyinggung masing-masing disiplin tersebut.
4. Penguasaan warisan Islam. Setelah bunga rampai selesai dipersiapkan, warisan Islam harus dianalisis dari perspektif masalah-masalah masa kini.
5.    Penentuan relevansi khusus antara Islam dengan disiplin ilmu.
6.    Penilaian kritis terhadap disiplin modern. Begitu relevansi Islam dengan masing-masing disiplin ditentukan, dia harus dinilai dan dianalisis dari sudut pandang Islam.
7.    Penilaian kritis terhdap warisan Islam. Begitu juga, sumbangan warisan Islam dalam setiap bidang aktivitas manusia harus dianalisis dan relevansi masa kininya harus ditemukan.
8.    Survei terhadap masalah-masalah utama yang dihadapi ummah. Suatu kajian sistematis tentang masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, intelektual, budaya, moral dan spiritual Muslim.
9.    Survei masalah-masalah kemanusiaan. Suatu kajian yang serupa, tetapi lebih terpusat pada seluruh umat manusia, juga harus dibuat.
10. Analisis dan sintesis kreatif. Pada tahap ini, pada sarjana Muslim sudah harus siap untuk memadukan warisan Islam dengan disiplin-disiplin ilmu modern dan mendobrak kemandegan pembangunan selama berabad-abad.
11. Menyusun kembali disiplin ilmu modern ke dalam kerangka Islam. Begitu keseimbangan antara warisan antara warisan Islam dan disiplin ilmu modern berhasil dicapai, buku daras Universitas harus ditulis untuk menyusun disiplin-disiplin ilmu modern dalam cetakan Islam.
12. Menyebarkan pengetahuan Islam. Karya intelektual yang dihasilkan dari langkah-langkah sebelumnya harus digunakan untuk membangunkan, menerangi dan memperkaya umat manusia.
Meskipun gagasan Islamisasi ilmu pengetahuan seperti yang ditawarkan al Faruqi tersebut dikritik oleh beberapa orang ilmuan muslim sendiri, namun gaung gagasannya tersebut telah menggema ke seluruh dunia Islam. Di Malaysia telah didirikan ISTAC, di Indonesia didirikan ISTECS, dan untuk skala internasional telah berdiri International Institute of Islamic Thought (IIIT), atau di dunia Arab dikenal dengan Ma’had ‘Alami lil Fikri aI islami untuk mengembangkan lebih lanjut gagasan Al Faruqi untuk mengislamkan ilmu pengetahuan tersebut. Alternatif lainnya adalah merekonstruksi antropologi Islam dengan secara kreatif menciptakan teori, metodologi dan teknis sendiri. Tanpa menafikan secara total pencapaian ilmu pengetahuan Barat. Untuk mewujudkan hal itu, kita dapat menggunakan tiga ciri pembeda pengetahuan, yakni tentang: apa (ontologi), bagaimana (epistemologi) dan untuk apa (aksiologi) pengetahuan tersebut diketahui, disusun dan dimanfaatkan.
Usaha yang lebih meluas adalah membentuk sebuah konsep keilmuan Islam, yang mencakup tidak saja antropologi namun juga ilmu-ilmu sosial lainnya. Jamaluddin ‘Athiyyah menawarkan apa yang ia namakan dengan ilmu umm mother knowledge, yang darinya filsafat ilmu Islam digagas. Ilmu ini terdiri dari tauhid sebagai pokok dari sekalian ilmu. Darinya akan berkembang ilmu-ilmu lain sebagai margin-margin yang menyerap cahaya ilmu umm tersebut.
Secara cerdas, dengan substanssi yang sama, Ziauddin Sardar menawarkan untuk membentuk world View/weltanschauung Islam. Dalam konsep ini, epistemologi Islam disusun dari sintesa aqidah, syari’ah dan akhlak. Epistemologi ini akan menjadi aksis bagi sistem pandangan dunia Islam yang mencakup Sains dan tekhnologi, struktur politik dan sosial, usaha ekonomi, serta teori lingkungan.
Kemudian, setelah sistem pandangan dunia Islam tersebut dapat dirumuskan, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:
Mengembalikan wahyu sebagai sumber antropologi. Dari al Qur’an dan Hadist ditelusuri konsep-konsep maupun petunjuk tentang antropologi Islam. Nash-nash tersebut, sebagian memberikan kata putus pada beberapa masalah antropologis, dan sebagian lain hanya memberikan tuntunan dalam kajian antropologi. Di sini, dibutuhkan suatu usaha untuk mengklasifikasikan sumber-sumber tersebut dan kemudian menyimpulkan inti sari dari petunjuk- petunjuk tersebut, sehingga dihasilkan petunjuk konsep antropologis Islami yang utuh.
Menjadikan tauhid sebagai dasar teoritis-metodologis dalam melakukan riset-riset ilmiah. Dalam langkah ini, konsep-konsep antropologi Barat yang materialis dibersihkan dari unsur-unsur materialisme dan atheisme, kemudian ditiupkan didalamnya konsep tauhid sebagai ganti dari kecenderungan materialis dan atheis tersebut.
Membebaskan anggitan keilmuan antropologi dari metodologi empiris yang terbatas. Sebaliknya, dalam anggitan antropologi Islam yang kita gagas menggunakan multi metodologi; induksi, deduksi, exprimental, historis, palsafi, dan tekstual.
Menciptakan kedisiplinan ilmiah dan membebaskan riset ilmiah dari pengaruh ideologis. Konsep antropologi Barat yang amat dipengaruhi oleh paktor ideologis, pada gilirannya menghasilkan kajian antropologis yang terbias oleh faktor ideologis yang dianut oleh periset. Sehingga M. Grauvitz dalam bukunya Methodes de Sciences Sociales mengatakan: Objektifitas secara utuh dalam antropologi mustahil diwujudkan, dan usaha untuk menciptakan suatu kesimpulan bersama terhadap suatu fenonema adalah suatu usaha yang sia-sia. Maka, dalam kajian antropologi Islam harus dibedakan secara tegas antara faktor ideologis diri dan kejujuran ilmiah terhadap riset yang ia jalankan.
Mengembalikan unsur moral/akhlak dalam riset ilmiah. Dalam konsep-konsep antropologi Barat, manusia “ditelanjangi” dari nilai-nilai yang ia pegang serta kecenderungannya, maka dalam konsep antropologi Islam unsur akhlak ini dimasukan sebagai bagian dari konsep tersebut.
Membedakan antara yang sakral yang profan dalam kajian antropologis. Dalam konsep antropologi Barat kenisbian nilai telah menjadi taken for granted, dan tanpa membedakan antara yang sakral dengan yang profan. Sedangkan dalam konsep antropologi Islam unsur ini amat diperhatikan. Karena Islam mengatur kehidupan manusia dari semua segi; materi, ruhani, intelektualitas dan akhlak yang berpedoman pada ajaran-ajaran yang konstan (tsabit), sehingga bentuk perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam tatanan masyarakat yang telah menyimpang dari nilai-nilai yang konstan ini tidak akan diterima sebagai suatu kondisi final suatu masyarakat 30.
Setelah langkah-langkah di atas dilaksanakan, maka kita sudah mendapatkan sebuah konsep antropologi Islam yang utuh. Namun dengan terciptanya sebuah konsep tidak serta merta menghasilkan apa yang diinginkan jika tidak dilakukan langkah aplikatif yang real. Oleh karena itu, untuk mewujudkan secara real konsep-konsep antropologi Islam, Akbar S. Ahmad menyarankan untuk menulis sejarah sosial yang ringkas tentang sirah Rasulullah Saw. yang bisa dipahami oleh pembaca muslim maupun non-muslim. Sehingga dari sejarah masyarakat Islam ideal tersebut dapat ditarik suatu konsep tentang masyarakat Islam yang dicita-citakan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan dari pemaparan dan pengkajian tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa; antropologi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari dan mengkaji tentang manusia yang meliputi asal-usul manusia dan perkembangannya secara biologis, secara fisik, bahasa, kebudayaan, dan asas-asas kebudayaan suku-suku bangsa sesuai dengan ajaran Islam.
Pengkajian terhadap antropologi Islam tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan, karena agama adalah fenomena universal yang menyangkut seluruh peristiwa perubahan sosial manusia, sehingga kajian tentang agama selalu akan terus berkembang dan menjadi kajian yang penting seiring dengan perkembangan perubahan manusia. Karena sifat universalitas agama dalam masyarakat, maka kajian tentang masyarakat tidak akan lengkap tanpa melihat agama sebagai salah satu faktornya, dan demikian pula sebaliknya.
Agama adalah suatu fenomena abadi manusia yang secara langsung memberikan gambaran bahwa keberadaan agama tidak lepas dari pengaruh realitas di sekelilingnya. Seringkali praktik-praktik keagamaan pada suatu masyarakat dikembangkan dari doktrin ajaran agama dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan budaya. Agama Islam adalah agama yang diperuntukkan untuk mengatur manusia menuju kehidupan yang lebih baik, sehingga pemahaman terhadap agama harus dilakukan melalui pengamatan secara empiris tentang manusia itu sendiri. Tanpa memahami manusia maka pemahaman tentang agama tidak akan menjadi sempurna.
REFERENSI
Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. ll, cet. l, Jakarta, Balai Pustaka, 1991.
Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi I dan II, cet. III, penerbit: Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.