Jumat, 03 Juli 2015

Contoh Soal Sosiologi Hukum Islam



Jawablah 5 (lima) dari 8 (delapan) pertanyaan berkut ini dengan jelas dan tepat
1.    Sosiologi hukum Islam adalah mata kuliah yang mengkaji mengenai hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Bagaimana pendapat anda mengenai manfaat dari mata kuliah ini!
2.    Hukum Islam adalah aturan dari Allah ta’ala bagi seluruh umat manusia, ia terdiri dari elemen-elemen yaitu syariah, Fiqh, Qanun, Fatwa. Apa perbedaan dari keempatnya? Berikan contohnya masing-masing!  
3.    Islam mengharamkan riba secara tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu sebab pengharamannya juga karena akab berdampak negative kepada masyarakat. Sebutkan tiga efek negatif riba bagi perekonomian di masyarakat!   
4.    Gadai atau rahn dalam Islam muncul sebagai akad tabaru’ (sosial), namun saat ini ia menjadi akad tijari (bisnis). Salah satu praktik rahn di masyarakat Bogor adalah pelaku gadai (rahin) dirugikan karena tidak adanya batasan dalam akad tersebut sehingga penerima gadai (murtahin) mengambil keuntungan dari harta rahn tersebut. Apa solusi yang anda tawarkan dalam hal ini?
5.    Money changer saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi ketika seseorang berada di luar negeri. Apabila transaksi money changer dilihat dari sosisologi hukum Islam maka ia dibolehkan karena adanya kebutuhan manusia. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?
6.    Akad Murabahah menjadi primadona di lembaga keuangan syariah karena mudah untuk diaplikasikan. Bagaimana latar sosial di masa Nabi yang membolehkan akad ini?   
7.    Perubahan zaman dan kompleknya kebutuhan masyarakat memunculkan berbagai pengembangan hukum Islam, termasuk dalam pengalokasian mustahiq zakat. Sebutkan pengembangan pemikiran delapan mustahik zakat di masa lalu dan masa sekarang! Kenapa perubahan hukum itu terjadi?  
8.    Wakaf uang menjadi jenis wakaf baru yang belum ada sebelumnya, para cendekiawan muslim kontemporer membolehkannya dengan beberapa persyaratan. Apa hikmah diperbolehkannya wakaf tunai?

Good Luck, May Allah Bless You Forever

Jawaban

1.    –Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tidaktertulis) di dalam Negara atau masyarakat.
-Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
-Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
-Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
-Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum dimasyarakat

2.    syariah: aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
- Qanun : Kumpulan dari ketentuan yang menjadi hukum atau mengatur perilaku individu pada masyarakat, di mana ketentuan itu memaksa individu itu untuk mematuhinya dengan kekuatan tatkala ditetapkan
-Fiqh : Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang di gali dari dalil-dalil terperinci (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
-Fatwa :sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum islam. sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
* Qanun bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dan sering juga tercantum sanksi dan hukuman yang harus dijatuhkan. Sedangkan fatwa sifatnya tidak mengikat, karena fatwa pada hakikatnya adalah sebuah pandangan atau pendapat tentang hukum suatu masalah fiqih. Orang yang bertanya atau minta fatwa tidak diwajibkan untuk menerima fatwa itu. Bisa saja dia menolak sebuah fatwa. Oleh karena itu, kalau sekedar menerima saja tidak menjadi kewajiban,

3.    3 dampak negatif Riba bagi kehidupan masyarakat :
a.    Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.
Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempit, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.
b.    Bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial.
Riba memiliki implikasi buruk terhadap social kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.
c.    Bahaya terhadap perekonomian.
Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba
.
4.    Kalau menurut saya antara kedua belah pihak harus mengadakan perjanjian batas penggunaan harta gadai,dan harus ada pemberitahuan  kepada pihak rahin ketika murtahin ingin menggunakan harta gadai tersebut,dan jika si murtahin menggunakan harta gadai maka harus bagi hasil dengan rahin juga, sehingga ada nya sistem transparansi dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak dan juga barang gadai milik rahin tidak bisa sepenuhnya digunakan untuk kepentingan bisnis si murtahin.
5.    Menurut saya sangat dibutuhkan juga, karena kita tinggal di Indonesia yang notabennya nilai mata uang kita hanya bisa dipergunakan dalam negeri saja, tidak seperti mata uang Dollar yang bisa digunakan baik dalam maupun luar negeri sehingga tidak memerlukan money changer, maka money changer adalah salah satu kebutuhan bisnis saat ini yang sangat dibutuhkan, dan juga ditinjau secara hukum money changer bukan membeli uang melainkan menukar nilai mata uang.

6.    Awalnya transaksi jual beli murobahah adalah transaksi jual beli sederhana, yaitu kerelaan penjual memberitahukan kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diambilnya.
Murobahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun dalam sistem ekonomi saat ini terdapat kesulitan dalam penerapan mudharabah dan musyarokah untuk pembiayaan beberapa sektor, oleh karena itu beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murobahah sebagai bentuk pembiayaan alternative dengan syarat-syarat tertentu.

7.    Kedelapan asnaf penerima zakat dari masa klasik dan masa sekarang tidak mengalami perubahan yang besar. Perubahan asnaf tersebut hanya terhadap penilaian kapasitas kemampuan setiap asnaf. Seperti hak zakat bagi mualaf, pada masa klasik hak zakat bagi mualaf diberikan langsung kepada yang bersangkutan, namun pada masa kini harta zakat untuk mualaf dialihkan kepada fasilitas yang menunjang para mualaf untuk lebih memahami tentang islam seperti mualaf center dan seminar mengenai islam. Harta zakat bagi budak pada masa klasik dialih fungsikan pada masa kini dalam hal yang bermanfaat bagi sosial seperti dalam hal pendidikan dan kesehatan. Untuk masalah fakir pada masa kini tergantung pada tingkat kemiskinan yang ditetapkan oleh setiap negara karena setiap negara memiliki batas sendiri mengenai kemiskinan
8.    Hikmah diperbolehkannya wakaf tunai yaitu mempermudah para waqif yang ingin mewaqafkan hartanya dijalan Allah untuk kepentingan umat, karena terkadang salah satu alasan orang enggan untuk berwakaf adalah sulit mencari sesuatu tanah atau semacamnya untuk diwaqafkan, maka dengan waqaf tunai mempermudah itu semua dan semoga menjadikan motivasi bagi orang-orang yang ingin berwaqaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...