Rabu, 23 September 2020

Pengantar: Fiqh Muamalah

Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI 


Pendahuluan

Perkembangan ekonomi dan bisnis syariah saat ini sangat pesat, terbukti dengan berbagai lembaga ekonomi dan bisnis yang bermunculan seperti jamur di musim hujan. Jika pada perkembangan awal ekonomi dan bisnis syariah hanya terbatas pada perbankan syariah dan asuransi saja, maka saat ini telah merambah ke berbagai sektor keuangan lainnya serta bisnis real di masyarakat.

Jumlah perbankan syariah di Indonesia hingga tahun 2020 mencapai 198 Bank Syariah dengan rincian 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah ini akan terus bertambah dengan adanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dikonversi serta membuka unit usaha syariah.

Sementara jumlah asuransi syariah di Indonesia hingga tahun 2020 sebanyak 62 perusahaan dengan perincian 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. Asuransi umum syariah yang full syariah sebanyak 5 perusahaan dan unit syariah 24 perusahaan. Sedangkan jumlah reasuransi full syariah masih satu perusahaan dan perusahaan reasuransi unit syariah yang sempat 3 pada 2015 turun menjadi 2 perusahaan. Secara total sampai tahun 2019, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai 62 perusahaan.

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga terus bertambah, hingga tahun 2020 tercatat jumlah entitas IKNB Syariah sebanyak 197 institusi, yang terdiri dari 105 perusahaan yang beroperasi dengan prinsip syariah secara penuh (full fledged) dan 92 unit usaha syariah. Penambahan jumlah entitas terbanyak pada industri LKM Syariah dari yang awalnya berjumlah 59 lembaga di tahun 2018 menjadi 75 lembaga di tahun 2020.  

Tidak hanya pada bisnis keuangan, ekonomi dan bisnis syariah kini telah memasuki sektor real bisnis di masyarakat. Munculnya Koperasi 212 menjadi titik awal bisnis syariah pada sektor real, kemudian dilanjutkan dengan berbagai perusahaan yang berbasis syariah, mulai dari hotel syariah, property syariah, rumah sakit syariah hingga pariwisata syariah. Tren halal lifestyle menjadi energi dalam perkembangan ekonomi dan bisnis syariah.

Peningkatan jumlah Lembaga Amil Zakat juga terlihat jelas, hingga tahun 2020 jumlah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) sebanyak 17 lembaga, Lembaga Amil Zakat (Laz) tingkat Provinsi 7 lembaga dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten Kotamadya 16 lembaga. Tentu saja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga zakat milik negara memiliki jumlah perwakilan di setiap level pemerintahan hingga ke desa dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid dan lembaga pemerintahan serta swasta.

Geliat Islamic philantrophy semakin terasa dengan berkembangnya lembaga pengelola wakaf yang khusus memberdayakan dana wakaf. Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator telah memberikan izin lembaga pengelola wakaf uang di Indonesia sejak 2010 hingga 2020 mencapai 224 lembaga. Jumlah ini akan terus bertambah dengan masih diprosesnya beberapa lembaga yang mengusulkan untuk menjadi pengelola wakaf. Trend wakaf uang memang menjadi bahan kajian di dunia akademisi, apalagi kemudian diluncurkan wakaf link sukuk sebagai program pemberdayaan wakaf.

Lembaga-lembaga sejenis juga kini bermunculan, misalnya Bank Infaq yang dibentuk oleh Sandiaqa Uno menunjukan geliat baru ekonomi syariah. Hingga tahun 2020 Bank Infaq telah memiliki cabang sebanyak 34 cabang Bank Infaq. Sebanyak 27 di antaranya sudah beroperasi dan menebar manfaat pinjaman ke 258 sahabat Infaq. Jumlah ini akan terus bertambah dengan masih diprosesnya cabang-cabang di seluruh Indonesia.

Melihat perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang sangat pesat, maka kajian dan pendalaman terhadap dasar dari aktifitas ini menjadi sebuah keniscayaan. Studi Fiqh Muamalah sebagai asas dalam aktifitas ekonomi dan bisnis syariah harus terus dilakukan, memahami teks-teks wahyu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengkaji meyode ijtihad para cendekiawan muslim mengenai tema ini serta mengembangkan lebih lanjut ruang lingkup dari muamalah dalam Islam akan memandu ekonomi dan bisnis syariah agar selalu berada di atas syariah (aturan) yang lurus.

Inovasi dalam berbagai akad yang dikembangkan saat ini adalah jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapi dalam implementasi ekonomi dan bisnis syariah. Tentu saja semua itu membutuhkan adanya pemahaman dasar terhadap fiqh muamalah dalam Islam. Memahami kaidah pokok, asas, prinsip dasar hingga tujuan dari syariah (maqashid syariah) dalam muamalah akan menjadikan fiqh muamalah senantiasa dapat menjawab berbagai permasalahan baru yang ada di tengah masyarakat.  

Prediksi bahwa ekonomi dan bisnis syariah akan semakin berkembang di masa-masa yang akan datang, haruslah diimbangi dengan kajian dari fiqh muamalah yang lebih memiliki pondasi kokoh dari sumber-sumber klasik (turats), pengembangan metode dalam penetapan hukum serta inovasi-inovasi yang menjadikan masyarakat terpenuhi segala kebutuhannya khususnya dalam aktivitas dan bisnis mereka.  


Info Muamalah: 085885753838