Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juni 2022

Akad Ijarah Muntahiya bi Tamlik

Oleh: Dr. Misno, MEI



Ijarah muntahiyah bit-tamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat perpindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa. (Ifham, 2015). IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. (Chapra, 2008) Hal ini dapat disimpulkan terdapat dua bentuk penggabungan akad (hybrid contract) sekaligus yaitu sewa-menyewa dengan jual beli dan sewa menyewa dengan hibah.

Dasar Hukum dari al –Qur`an adalah firman Allah dalam surat az-Zukhruf [43]: 32:

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ 

Artinya: “Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan Sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian dari mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain...”

 

Demikian pula firman Allah surat al-Baqarah [2]: 233:

وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ 

Artinya: “... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

Adapun landasan hukum dari Hadits adalah hadits riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.”

Demikian pula hadits riwayat Abd ar-Raazzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa`id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: Barang siapa memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”

Dua hadits tersebut menjelaskan kewajiban seseorang yang mempekerjaan pekerja agar memberikan upah yang sepadan dengan pekerjaan yang diberinya. Perumpamaan keringat yang kering adalah tidak menunda-nunda pembayaran setelah pekerjaan selesai dan memberitahu upah yang akan diberikan.

Kaidah Fiqih yang menjadi dasar hukumnya adalah kaidah yang pertama:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Rukun dari akad ijarah muntahiyah bit-tamlik yang harus dipenuhi dalam transaksi keuangan yaitu:

1)      Ijab dan Qobul.

2)      Musta`jir (penyewa).

3)      Mu`jir (pemilik).

4)      Ma`jur (aset yang disewakan).

5)      Ujrah (upah atau harga sewa).

Syarat dari akad ijarah muntahiyah bit-tamlik dalam transaksi keuangan yang harus dipenuhi dalam transaksi keuangan yaitu:

1)      Adanya akad, yaitu sesuatu yang mesti ada agar keberadaan suatu akad diakui syara’.

2)      Syarat sahnya akad adalah tidak terdapatnya lima hal perusak sahnya akad yaitu ketidakjelasan jenis yang menyebabkan pertengkaran, adanya paksaan, membatasi kepemilikan terhadap suatu barang, terdapat unsur tipuan, terdapat bahaya dalam pelaksanaan akad.

3) syarat berlakunya akad. Untuk kelangsungan akad diperlukan dua syarat adanya kepemilikan atau kekuasaan dan di dalam objek akad tidak ada hak orang lain.

Akad Ijarah dalam Islam

Oleh: Dr. Misno, MEI




Lafal al-ijarah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership milkiyah) atas barang itu sendiri (Antonio, 2001). Secara terminologi, ada beberapa definisi akad ijarah yang dikemukakan para ulama fiqih: Pertama, Ulama Hanafiyah mendefinisikannya dengan: “Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan.”. Kedua, ulama Syafi`iyah mendefinisikannya dengan: dituju,  yang  manfaat  suatu  terhadap  “Transaksi  Artinya: َ….  imbalan dengan dimanfaatkan boleh dan mubah bersifat tertentu, tertentu.”. Ketiga, Ulama Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.”

Sewa atau akad Ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiyaan, pada mulanya bukan merupakan bnetuk pembiayaan, tetapi kativitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli aset dapat mendatangi pemilik dana dalam hal ini bank ataupun lembaga keuangan dan non keuangan yang telah mendapat standarisasi syariah oleh DSN MUI untuk pembiayaan aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barang yang dimaksud kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut.

Dasar hukum akad ijarah adalah dalam Al-Qur`an, yaitu firman Allah Ta’ala dalam surat az-Zukhruf [43]: 32:

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ 

 

Artinya: “Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian dari mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain...”

 

Demikian juga dalam Firman Allah surat al-Baqarah [2]: 233:

وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ 

Artinya: “... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

Kedua ayat ini menunjukan mengenai disyariatkannya ijarah dalam Islam, di mana pada ayat pertama terkait dengan penggunaan tenaga orang lain sedangkan pada surat Al-Baqarah menunjukan tentang kebolehan memberikan upah kepada seseorang yang menyusui anak kita.

Dasar hukum berikutnya adalah hadits dari Nabi Muhammad SAW, diantaranya adalah hadits  riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya.” HR. Ibn Majah dan al-Baihaqi.

 

Berikutnya adalah hadits riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa`id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

Berdasarkan kedua hadits tersebut menjelaskan kewajiban seseorang yang memperkerjaan pekerja agar memberikan upah yang sepadan dengan pekerjaan yang diberinya. Perumpamaan keringat yang kering adalah tidak menunda-nunda pembayaran setelah pekerjaan selesai dan memberitahu upah yang akan diberikan.

Adapun sumber hukum dari kaidah fiqhiyyah diantaranya adalah kaidah:

الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 

Berikutnya adalah kaidah yang kedua, yaitu “Menghindarkan mafsadat atau kerusakan harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi bisnis dan keuangan syariah yaitu:

1)  Ijab dan Qobul.

2)  Musta`jir (penyewa).

3)  Mu`jir (pemilik).

4)  Ma`jur (aset yang disewakan).

5)  Ujrah (upah atau harga sewa).

Adapun syarat dari akad ijarah yang terdiri dari sebagai berikut:

1)      Kedua orang yang berakad, menurut ulama Syafi`iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah balig dan berakal.

2)      Kedua belah pihak yang berakad menanyatakan kerelaannya untuk melakkukan akad ijarah.

3)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari.

4)      Objek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunaan secara langsung dan tidak boleh cacat.

5)      Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syariat.

6)      Objek ijarah adalah sesuatu yang dapat disewakan.

7)      Upah sewa dalam akad ijarah harus jelas dan disepakati kedua belah pihak.

8)      Murabahah

Rabu, 02 Juni 2021

THE LIVING MAQASHID

 

THE LIVING MAQASHID

Memahami Tujuan Syariah Islam dalam Bingkai Perubahan

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

 

 

PENDAHULUAN

=======

 

Islam adalah agama yang paripurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari seseorang bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan ketika sedang terlelap tidur telah ada aturannya dalam Islam. Demikian pula Islam mengatur dari masalah aqidah dan kepercayaan, ibadah ritual hingga muamalah dengan sesama umat manusia dan semesta. Islam mengatur masalah-masalah kecil semacam aturan dalam buang air kecil, ia juga mengatur masalah besar semisal politik dan urusan kenegaraan serta hubungan internasional.

Sifat paripurna dari Islam juga tampak dari maksud dan tujuan kehadirannya bagi umat manusia. Ia hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, memberikan petunjuk dan pedoman dalam bertingkah laku, bermuamalah hingga berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan syariah Islam yang dikenal dengan Maqashid Syariah memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Imam Al-Ghazali dan Asy-Syathibi merumuskannya dalam maqashid al-khmasah yaitu; melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta benda. Perlindungan terhadap agama menjadi tujuan utama syariah, yaitu melindunginya dari berbagai penyimpangan sehingga tujuan diciptakannya jin dan manusia akan tercapai yaitu hanya beribadah kepada Allah Ta’ala. Selanjutnya adalah melindungi segala hal terkait dengan kebutuhan dasar dari manusia, nyawa mereka harus terlindungi, akal mereka harus senantiasa terpelihara, keturunan mereka harus dijaga hingga harta bendanya tidak boleh dilanggar oleh yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka teori tentang Maqashid Syariah juga terus berkembang, dalam makna term hifdz bukan hanya sekadar menjaga atau melindungi namun lebih dari itu adalah mengembangkan dan menstimulus agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di masyarakat. Maka berbagai pemikiran mengenai maqashid syariah yang dihasilkan dari kajian mendalam melahirkan temuan-temuan baru terkait dengan hikmah at-tasyri’ atau maksud dan tujuan syariah.

Jika pada awal perkembangannya maqashid syariah hanya membahas lima hal saja yang dikenal dengan maqashid al-khamsah, maka saat ini berkembang dengan adanya hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan), hifdz daulah (menjaga negara) dan hifdz al-ummah (menjaga umat) Islam dari segala bentuk penyimpangan baik dari sisi aqidah, ibadah ataupun muamalah.

Perkembangan dari maqashid syariah tidak lepas dari perubahan karena waktu dan tempat di mana Islam berada. Kebutuhan manusia di masa lalu berbeda dengan kebutuhan di masa sekarang, tentu saja selain kebutuhan yang akan selalu ada seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian pula tempat yang berbeda meniscayakan adanya kebutuhan yang berbeda di antara manusia yang tinggal di berbagai tempat di seluruh dunia.

Mereka yang tinggal di wilayah padang pasir memiliki kebutuhan yang berbeda dengan yang tinggal di wilayah bersalju, demikian pula yang tinggal di wilayah tropis akan berbeda kebutuhannya dengan mereka yang tinggal di wilayah sub tropis. Maka, bagaimana syariah Islam menanggapi hal ini? apakah maksud dan tujuan syariah tidak akan berubah karena perbedaan waktu dan tempat? Atau mengalami dinamisasi bersamaan dengan perubahan tersebut?.

The Living Maqashid adalah maqashid syariah yang terus bergerak secara dinamis seiring perubahan zaman. Kehidupan umat manusia yang terus berubah karena perkembangan tekhnologi meniscayakan adanya perkembangan dalam teori maqashid syariah. Demikian pula perubahan waktu dan tempat di mana Islam berkembang meniscayakan adanya pergerakan tersebut.

Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in menyatakan:

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة

Taghayyur al-fatwa wakhtilafuhā bi sababi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl wa an-niyah wa al-awā’id. (Perubahan fatwa dan perbedaanya disebabkan berubahnya waktu dan tempat, kondisi masyarakat, niat dan adat).

Ibnu Qayyim menyatakan pula bahwa ijtihad, sebagai perwujudan berfikir merdeka, bersifat kontekstual dengan perkembangan zaman, situasi dan kondisi. Atas dasar hal tersebut, untuk melakukan ijtihad seorang mujtahid harus memahami hal ihwal manusia, kultur masyarakat dan ilmu-ilmu bantu yang senantiasa berubah, sehingga mujtahid dalam ijtihadnya dapat terhindar dari kekeliruan. dan mengacu pada jiwa syari’at.

Pada bagian lainnya beliau mencatat:

وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة بالقاعدة الآنفة الذكر: "لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان". أمّا الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة الناهية كحرمة المحرمات المطلقة،  فهذه لا تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان والأجيال

Dan pendapat seluruh ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum syariat yang bisa berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia, adalah hukum-hukum yang bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau: yang ditetapkan karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud daripada kaidah “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman”. Sedangkan hukum asasi yang dengannya satang syariat sebagai pondasinya melalui nushus (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak boleh berganti hanya dengan perubahan zaman akan tetapi dia tetap berdiri sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan generasi. (Ibnu Al-Qayyim: 1/49).

Jika fatwa hukum akan mengalami perubahan karena berubahnya waktu dan tempat, maka maksud dan tujuan syariah yang menjadi dasar dari perubahan tersebut mestilah akan senantiasa mengikuti perkembangan zaman atau ada di berbagai tempat sebagai wujud fitrah penciptaan Allah Ta’ala atas semua makhlukNya.

Imam Al-Qarrafi juga berpendapat adanya perubahan karena kebiasaan yang ada di masyarakat dalam kitabnya Al-furuq:

أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُورُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ فَإِذَا تَغَيَّرَتْ الْعَادَةُ فِي النَّقْدِ وَالسِّكَّةِ إلَى سِكَّةٍ أُخْرَى حُمِلَ الثَّمَنُ فِي الْبَيْعِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ عَلَى السِّكَّةِ الَّتِي تَجَدَّدَتْ الْعَادَةُ بِهَا دُونَ مَا قَبْلَهَا

Sesungguhnya Hukum yang tersusun atas kebiasaan maka akan eksis sebagaimana kebiasaan tersebut, dan akan batal sebagaimana kebiasaan itu pula, seperti uang tunai dalam muamalat. Maka apabila adat dalam pembayaran telah berubah kepada bentuk mata uang yang lain, maka metode dan pembayarannya pun turut berubah kepada yang telah diperbaharui (Al-Qarrafi: 1/176).

Perubahan yang ada di masyarakat akan berpengaruh terhadap perubahan hukumnya, dan perubahan hukum tersebut salah satunya adalah karena adanya kemashlahatan yang bisa diraih selain menhilangkan kesusahan yang ada. Maka jelas sekali bahwa pada beberapa bagian khususnya yang bersifat haajiyat maka perubahan dari maqashid Syariah menjadi sebuah keniscayaang.

Bagaimana maqashid syariah bergerak dinamis seiring perubahan zaman? Buku ini akan membahas bagaimana sejatinya maksud dan tujuan syariah itu akan senantiasa relevan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Inilah sejatinya makna dari rahmatan lill’alamiin menjadi rahmat untuk semua kapan saja dan di mana saja.

Selasa, 01 Juni 2021

Teori Maqashid Syariah Imam Asy-Syathibi


Imam Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat menyusun kaidah-kaidah maqashid syari’ah yang harus dijadikan dasar dalam ijtihad dengan mendasarkan pada maqashid syari’ah. Seluruh kaidah-kaidah maqashid diklasifikasikan oleh Syathibi ke dalam tiga kategori besar: kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tema maslahat dan mafsadat, kaidah-kaidah yang berkaitan dengan dasar penghilangan kesulitan, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan akibat-akibat perbuatan dan tujuan orang-orang mukallaf.

Kategori pertama menekankan pada realisasi kemaslahatan sebagai tujuan dari ketentuan hukum Islam. Termasuk ke dalam kategori ini adalah kaidah-kaidah sebagai berikut:

أَنَّ وَضْعَ الشَّرَائِعِ إِنَّمَا هُوَ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْعَاجِلِ وَالْآجِلِ مَعًا

Penentuan hukum-hukum syari’at adalah untuk kemaslahatan hamba, baik untuk saat ini maupun nanti.

أَنَّ الطَّاعَةَ أَوِ الْمَعْصِيَةَ تَعْظُمُ بِحَسَبِ عِظَمِ الْمَصْلَحَةِ أَوِ الْمَفْسَدَةِ النَّاشِئَةِ عَنْهَا

Yang bisa dipahami dari penentuan Tuhan adalah bahwa ketaatan dan kemaksiatan diukur dengan tingkat kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya.

فَالْأَوَامِرُ وَالنَّوَاهِي مِنْ جِهَةِ اللَّفْظِ عَلَى تَسَاوٍ فِي دَلَالَةِ الِاقْتِضَاءِ وَالتَّفْرِقَةِ بَيْنَ مَا هُوَ مِنْهَا أَمْرُ وُجُوبٍ ، أَوْ نَدْبٍ ، وَمَا هُوَ نَهْيُ تَحْرِيمٍ ، أَوْ كَرَاهَةٍ لَا تُعْلَمُ مِنَ النُّصُوصِ ، وَإِنْ عُلِمَ مِنْهَا بَعْضٌ فَالْأَكْثَرُ مِنْهَا غَيْرُ مَعْلُومٍ ، وَمَا حَصَلَ لَنَا الْفَرْقُ بَيْنَهَا إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْمَعَانِي وَالنَّظَرِ إِلَى الْمَصَالِحِ وَفِي أَيِّ مَرْتَبَةٍ تَقَعُ

Perintah dan larangan dari sisi teks adalah sama dalam hal kekuatan dalilnya, perbedaan antara apakah ia berketetapan hukum wajib atau sunnah dan antara haram atau makruh tidak bisa diketahui dari nash, tetapi dari makna dan  analisis dalam hal kemaslahatannya dan dalam tingkatan apa hal itu terjadi.

فَالْمَصْلَحَةُ إِذَا كَانَتْ هِيَ الْغَالِبَةَ عِنْدَ مُنَاظَرَتِهَا مَعَ الْمَفْسَدَةِ فِي حُكْمِ الِاعْتِيَادِ فَهِيَ الْمَقْصُودَةُ شَرْعًا ، وَلِتَحْصِيلِهَا وَقَعَ الطَّلَبُ عَلَى الْعِبَادِ

Kemaslahatan jika bersifat dominan dibandingkan kemafsadatan dalam hukum kebiasaan, maka kemaslahatan itulah sesungguhnya yang dikehendaki secara syara’ yang perlu diwujudkan.

Berdasarkan kaidah-kaidah kategorisasi pertama ini diketahui dengan jelas bahwa nilai, makna, dan eksistensi kemaslahatan menentukan suatu status hukum dan diposisikan di atas otoritas teks, yang dalam fiqh klasik memiliki otoritas sangat kuat.

Kategori kedua adalah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dasar berpikir maqashid untuk menghilangkan kesulitan atau kesukaran. Kaidah-kaidah yang masuk dalam kategorisasi kedua ini adalah:

مِنْ قَصْدِ الشَّارِعِ إِلَى التَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ عَنْهُ مَفْسَدَةٌ فِي طَرِيقِ الْمَصْلَحَةِ قَصْدُهُ إِلَى إِيقَاعِ الْمَفْسَدَةِ شَرْعًا

Syari’ (Allah) memberikan beban taklif bukan bertujuan untuk menyulitkan dan menyengsarakan.

لَا يُنَازَعُ فِي أَنَّ الشَّارِعَ قَاصِدٌ لِلتَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ فِيهِ كُلْفَةٌ وَمَشَقَّةٌ , لكن يلاحظ على تلك المشقة اللازمة للتكاليف

Tidak dipertentangkan bahwa Allah telah menetapkan hukum taklif yang di dalamnya terdapat beban dan kesulitan, tetapi bukanlah esensi kesulitan itu yang sesungguhnya dikehendaki, melainkan kemaslahatan yang akan kembali kepada orang mukallaf yang menjalankannya.

الشَّرِيعَةُ جَارِيَةٌ فِي التَّكْلِيفِ بِمُقْتَضَاهَا عَلَى الطَّرِيقِ الْوَسَطِ الْأَعْدَلِ , بَلْ هُوَ تَكْلِيفٌ جَارٍ عَلَى مُوَازَنَةٍ تَقْتَضِي فِي جَمِيعِ الْمُكَلَّفِينَ غَايَةَ الِاعْتِدَالِ

Syari’at perlu dijalankan dengan cara yang moderat dan adil, mengambil dari dua sisi secara seimbang, yang bisa dilakukan oleh hamba tanpa kesulitan dan kelemahan.

الْأَصْلَ إِذَا أَدَّى الْقَوْلُ بِحَمْلِهِ عَلَى عُمُومِهِ إِلَى الْحَرَجِ أَوْ إِلَى مَا لَا يُمْكِنُ شَرْعًا أَوْ عَقْلًا ، فَهُوَ غَيْرُ جَارٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ وَلَا اطِّرَادٍ ، فَلَا يَسْتَمِرُّ الْإِطْلَاقُ

Pada dasarnya, apabila pelaksanaan suatu pendapat akan mengarahkan pada kesulitan atau pada hal yang tidak mungkin secara logika dan syara’, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan istiqamah (tetap) sehingga tidak perlu diteruskan.

Kaidah-kaidah di atas menunjukkan bahwa ijtihad berbasis maqashid berpihak pada kemudahan dan kemampuan mukallaf sebagai pelaksana hukum.

Sementara itu, kategorisasi ketiga adalah sekelompok kaidah yang berhubungan dengan akibat akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh mukallaf serta tujuan mukallaf itu sendiri, yaitu:

النَّظَرُ فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً

Menganalisis akibat akhir perbuatan hukum adalah diperintahkan oleh syara’, baik perbuatan itu sesuai dengan tujuan syara’ maupun bertentangan.

فَإِنَّ عَلَى الْمُجْتَهِدِ أَنْ يَنْظُرَ فِي الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا

Mujtahid wajib menganalisis sebab-sebab dan akibat-akibat hukum.

Berdasarkan kategorisasi yang terakhir, bahwa ijtihad tidak hanya berfokus pada teks dalil, tapi juga pada konteks peristiwa atau perbuatan hukum dan pada sisi  akibat sebagai upaya untuk mengetahui sisi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.

Berdasarkan ketiga kategorisasi yang telah dibahas sebelumnya tampak bahwa kemaslahatan, kemudahan, dan tujuan akhir suatu ketentuan hukum menjadi dasar utama yang hendak dicapai oleh maqashid syari’ah.

Senin, 01 Juni 2020

Membaca sebagai Implementasi Hifdz Al-‘Aql dalam Maqashid Shariah


Oleh: Abd Misno Mohd Djahri

Membaca adalah aktifitas memaknai setiap huruf dan kata dalam sebuah kalimat, lebih dari itu adalah memahami pesan yang dibuat oleh penulis kepada para pembacanya. Sebagai aktifitas yang merupakan hasil dari peradaban menulis, maka membaca menjadi hal yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Bahkan membaca menjadi awal dari sebuah ilmu pengetahuan, ia juga menjadi stimulus bagi perkembangan ilmu dan peradaban umat manusia.
Secara internal membaca memiliki efek positif bagi setiap orang yang membacanya. Seseorang yang membaca sejatinya ia sedang memasukan berbagai nutrisi bergizi bagi akalnya. Kecerdasan manusia akan terus berkembang bila nutrisi dalam bentuk bacaan terus dimasukan. Tentu saja syaratnya adalah bacaan tersebut memiliki gizi positif bagi akal manusia. Membaca akan memberikan stimulus bagi akal agar terus berkembang, sehingga akalnya akan terus memiliki ketajaman yang optimal.
Membaca dalam perspektif Islam menjadi satu aktifitas yang merupakan implementasi dari Maqashid Syariah khususnya hifdz al-‘aql yaitu melindungi akal manusia. Islam sebagai agama yang memiliki perhatian kepada ilmu pengetahuan sangat menganjurkan umatnya untuk membaca. Jika hifdz al-‘aql oleh para ulama dipahami sebagai menjaga dan melindungi akal manusia dengan contoh klasik yaitu larangan mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak akal seperti khamr dan minuman keras lainnya, maka dalam konteks yang lebih luas ia juga termasuk bagaimana stimulus agar akal juga harus mampu untuk berkembang. Mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi akal menjadi bagian dari tujuan syariah Islam (Maqashid Syariah)
Membaca sebagai aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut. Sehingga sangat wajar jika aktifitas ini sangat dianjurkan dalam Islam. Wahyu pertama dengan kata “Iqra” yang berarti bacalah atau ikutilah adalah bukti nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan aktifitas ini. Tentu saja membaca dalam konteks Islam didasari dan diawali dengan menyebut nama Rabb (Tuhan) sebagai awal dan sumber penciptaan.
Hifdz al-‘Aql sebagai satu dari maqashid syariah menjadi maksud dan tujuan diturunkannya syariah Islam. Menjaga dan melindungi akal berarti bagaimana agar akal itu selalu dalam keadaan sadar dan memiliki nilai kemanusiaan yang didasarkan kepada nilai-nilai Ilahiah. Setelah terjaga dan terlindungi dengan baik, selanjutkan akal tersebut harus dikembangkan dengan berbagai stimulus yang muncul dari dalam dan juga luar dirinya. Unsur dari dalam meliputi hidayah dari Allah Ta’ala yang masuk ke dalam qalbunya, kemudian diolah dengan akalnya sehingga melahirkan satu kesadaran mendalam tentang eksistensi dirinya di semesta hingga kemudian mampu memberikan kontribusi positif bagi alam raya. Unsur dari luar adalah ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui proses pembelajaran yang diikutinya. Membaca adalah salah satu dari unsur dari luar yang akan mampu untuk mengembangkan akal pikiran manusia.
Sehingga ketika membaca adalah sebuah kebutuhan manusia, Islam telah memberikan stimulus yang sangat kuat agar manusia selalu menjaga, melindungi dan mengembangkan akalnya. Membaca adalah implementasi dari maksud dan tujuan hadirnya syariah Islam di semesta. Mari Membaca... ammd 01062020.

Rabu, 27 Mei 2020

Fiqh Covid-19: Hukum Shalat Berjamaah dengan Pysical Distancing


Oleh: Abdurrahman Misno BP
Direktur Program Pascasarjana INAIS Bogor



Covid-19 telah memberikan banyak hikmah bagi umat Islam, salah satu bidang yang banyak terkena dampaknya adalah fiqh Islam. Sebagai hasil dari pemikiran seorang mujtahid maka fiqh Islam adalah produk pemahaman yang banyak dipengaruhi oleh keadaan masyarakat pada waktu itu, selain metode penetapan hukum yang mereka lakukan (madzhab). Maka, ketika terjadi perubahan zaman misalnya munculnya wabah ini maka berbagai dimensi fiqh Islam mengalami perubahan, bahkan bagi mereka yang belum bisa mmebedakan antara syariah dan fiqh akan gagal paham.
Banyak sekali fiqh Islam yang kemudian mengalami perubahan karena munculnya wabah ini, diantaranya adalah; larangan oleh pemerintah dn dikukung oleh sebagian umat Islam untuk shalat berjamaah di masjid baik lima waktu ataupun Jumat dan taraweh di bulan Ramadhan. Demikian pula tidak dilaksanakannya i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, serta shalat Idhul Fitri di lapangan.
Bagi mereka yang ingin tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid maka siap-siap akan mendapatkan hukuman seperti pemukulan (viral di media sosisal) dan denda yang mengancam (masih berupa ancaman). Pada wilayah yang belum terpapar virus ini (zona hijau) masih diperkenankan untuk melaksanakan dengan protokol standar penanganan Covid-19 seperti mencuci tangan dan menjaga jarak (pysical distancing).
Pysical distancing adalah upaya menjaga jarak aman lebih kurang 1 hingga 2 meter antara manusia agar tidak terjadi penularan virus ini. Bagaimana pysical distancing dilaksanakan dalam shalat berjamaah? Padahal kita diperintahkan untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Inilah fenomena yang menarik perhatian penulis untuk membahasnya. Terlepas dari berita dan gambar yang menyebar di media sosial mengenai pelaksanaan shalat Jumat di Rusia dengan shaf berjarak rata-rata satu meter serta pelaksanaan shalat di depan Ka’bah yang juga dilaksanakan dengan jarak satu meter antar jamaah, maka penulis juga berfikir sebelum itu apakah ini mungkin untuk dilaksanakan? Apakah shalat berjamaah di masjid dengan jarak antar Jamaah lebih kurang satu meter tidak mengurangi kesempurnaan shalat?
Merapatkan dan meluruskan shaf adalah salah satu dari kesempurnaan shalat berjamaah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).
Merujuk pada riwayat ini maka lurusnya jamaah dalam shalat berjamaah merupakan salah satu kesempurnaan shalat. Riwayat lainnya menyebutkan:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).
Riwayat ini menunjukkan tidak tegaknya shalat berjamaah apabila shaf mereka tidak lurus. Tentu saja bisa dipahami bahwa “tidak tegak” menunjukan ketidaksempurnaan shalat berjamaah yang tidak meluruskan shaf. Berkaitan dengan hal ini juga sebuah riwayat menyebutkan dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).
Ini adalah salah satu hikmah dari lurusnya shaf dalam shalat berjamaah yang disebutkan oleh Nabi, bahwa shaf yang tidak lurus menunjukan hati umat Islam yang tidak seiya-sekata dalam gerak dan juga langkah. Hal ini bisa dipahami, karena gesture atau gerak tubuh dalam shalat merupakan gambaran hati setiap yang melaksanakannya.
Kembali ke permasalahan awal, bahwa lurusnya shalat merupakan salah satu bentuk kesempurnaan shalat berjamaah. Bagaimana dengan rapatnya shalat? Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:
المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن
“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).
Ini adalah pemahaman (fiqh) beliau atas riwayat sebelumnya yaitu bahwa meluruskan shaf adalah dengan bertemunya pundak bagian atas dan mata kaki di bagian bawah yang saling bertemu antara jamaah. Lebih detail lagi beliau mengatakan:
المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة

“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, https://ar.islamway.net/fatwa/11956).
Adapun rapatnya shaf merupakan salah satu bentuk dari sunnah Nabi, sebagaimana sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري
“Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).
Riwayat ini dijelaskan oleh Anas bin Malik yang menyatakan;
كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه
“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).
Atsar ini menunjukan pemahaman Anas untuk menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beiau bersabda:
أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله
“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Al Imam Bukhari membuat judul bab:
بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ
“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari bab ini dengan menyatakan.
الْمُرَاد بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفّ وَسَدِّ خَلَلِهِ ، وَقَدْ وَرَدَ الْأَمْرُ بِسَدِّ خَلَل اَلصَّفّ وَالتَّرْغِيب فِيهِ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ
Yang dimaksudkan dengan hal itu adalah bersungguh-sungguh dalam melurukan shaf dan menutupi celah-celah. Perintah dan anjuran untuk menutupi celah shaf  itu ada dalam banyak hadits”. [Fathul Bâri, 3/77]
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Nashiruddin Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Ibnu Al Utsaimin mengatakan:
ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم
“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).
Berdasarkan penjelasan ini, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekadar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.
Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157).
Merujuk kepada beberapa pendapat sebelumnya maka shalat berjamaah dengan jarak tertentu adalah sah, namun tidak sempurna. Tentu saja hukum ini akan mengalami perubahan ketika ternyata sebab penerapan jarak ini karena adanya bahaya yang mengancam, misalnya adalah Covid-19 yang sedang mewabah ini. Seperti ketika ada orang yang sakit dengan penyakit menular pada jarak tertentu maka ketika shalat di dekatnya kita tidak boleh untuk terlalu dekat karena dikhawatirkan akan menularkan penyakitnya.
Adanya jarak dalam shalat berjamaah khususnya di masjid saat ini karena mewabahnya virus corona menjadi alasan kuat, karena menjaga nyawa (hifdz an-nafs) merupakan tujuan dari syariat Islam. Hukum menjaga dan melindungi nyawa manusia lebih wajib dari perintah meluruskan dan merapatkan shaf, apalagi jika bahaya dari virus ini sangat jelas dan diprediksi kuat akan menular apalagi terlalu dekat dengan orang lain. Sehingga kemudian ada pemikirn selanjutnya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau shalat Idhul Fitri di mushala (lapangan) karena sebab bahaya yang mengancam nyawa manusia.
Salah satu dari tujuan Syariah Islam (maqashid syariah) adalah untuk menjaga dan melindungi nyawa manusia, sehingga ketika ia terancam maka meninggalkan sesuatu yang hukumnya sunnah menjadi boleh. Apalagi jika hal sunnah tersebut adalah pemahaman (fiqh) mujtahid dalam memahami sebuah riwayat.
Sunnah meluruskan dan merapatkan shaf merupakan bagian dari syariah Islam yang sangat terpuji karena merupakan salah satu bentuk dari kesempurnaan shalat berjamaah, namun karena bahaya dari virus corona ini yang menyebar karena kedekatan fisik menjadikan shalat berjamaah tetap sah dan boleh dilakukan walaupun memiliki jarak antara 15 cm hingga 100 cm. Karena untuk melindungi nyawa mereka dari bahaya virus ini yang bisa mengakibatkan kematian apabila tertular. Begitu bahayanya virus ini bahkan di beberapa tempat dan wilayah tidak lagi mewajibkan shalat berjamaah lima waktu termasuk shalat Jumat dan Idhul Adha. Ini adalah keadaan emergency atau darurat karena bahayanya lebih besar apabila tetap dilaksanakan. Wallahu a’lam. 27042020.