Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2020

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir?


Oleh: Abd Misno Mohd Djahri



Salah satu dari perkataan yang umum di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala, benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Akan tetapi keempatnya memiliki karakter masing-masing, yang apabila kita rinci terbagi menjadi dua; Pertama; Rezeki dan Kematian, Kedua; Jodoh dan Perceraian. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas karena terkait dengan Qadha dan Qadar yang masuk ke ranah tauhid atau keyakinan sebagai seorang muslim. Selain itu jangan sampai kita masuk ke dalam aliran Jabariah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti wayang yang dipaksa mengikuti takdirNya, atau seperti Qadariah yang meyakini semuanya adalah kehendak manusia tanpa campur tangan Allah Ta’ala.

Beriman dengan Qadha dan Qadar
Dasar keimanan terhadap qadha dan qadar adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, yaitu firmanNya:
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ
Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. QS. Al-Hijr: 21.
Pada ayat yang lainnya disebutkan:  
وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا
“Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21).
Riwayat shahih mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. HR. Muslim.
Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah ta’ala ialah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Tuhanku, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Tulislah takaran (takdir) segala sesuatu hingga hari kiamat.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat dipahami bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir seluruh makhlukNya. Riwayat lainnya menjelaskan:
 كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.
“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” HR. Muslim, Thirmidzi dan Abu Dawud.
Ada dua istilah yang kemudian dibahas oleh para ulama, yaitu; qadha dan qadar. Keduanya memiliki makna yang berbeda ketika disatukan dalam satu pembahasan (qadha-qadar) apabila dipisah maknanya sama yaitu takdir dari Allah Ta’ala. Secara lebih rinci ada dua pendapat mengenai hal ini;   

Pertama, Qadha dan Qadar bermakna Sama.
Mereka menyatakan bahwa makna qadha dan qadar itu sama maknanya yaitu ketentuan dari Allah Ta’ala sejak zaman dahulu kala. Pendapat ini dipegang oleh Abdul Aziz bin Abdullah yang menyatakan:
القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر
Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya samya, aitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir.
Persamaaan makna ini sebagaimana tercatat dalam al-Qamus al-Muhith, yaitu;
القدر : القضاء والحكم
Qadar adalah qadha dan hukum.
Merujuk kepada pendapat ini maka tidak ada perbedaan makna antara qadha dan qadar yaitu ketetapan dari Allah Ta’ala sejak zaman azali.

Kedua, Berbeda makna antara Qadha dan Qadar.  
Pendapat ini memiliki dua pendapat yang berbeda pula, yaitu;
1.      Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477).
Al-Jurjani menyatakan,
والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها
Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. (at-Ta’rifat, hlm. 174)
2.      Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,
والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع
Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.
Pendapat ini dipegang pula oleh Muhammad bin Shaleh yang menyatakan “Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’”.
Ulama dari kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa makna qadha dan qadar itu berbeda. Syekh M. Nawawi Banten menyatakan:
اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة
“Ulama tauhid atau mutakallimin berbeda pendapat perihal makna qadha dan qadar. Qadha menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah ‘realitas’ pada saat sesuatu di luar azali kelak. Sementara qadar menurut mereka adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
Beliau memberikan contoh qadha dan qadar menurut kelompok Asyariyyah, Qadha adalah putusan Allah pada azali bahwa kelak kita akan menjadi apa. Sementara qadar adalah realisasi Allah atas qadha terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.
 فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر
“Kehendak Allah yang berkaitan pada azali, misalnya kau kelak menjadi orang alim atau berpengetahuan adalah qadha. Sementara penciptaan ilmu di dalam dirimu setelah ujudmu hadir di dunia sesuai dengan kehendak-Nya pada azali adalah qadar,” (Kasyifatus Saja, 12).
Sedangkan bagi kelompok Maturidiyyah, qadha dipahami sebagai penciptaan Allah atas sesuatu disertai penyempurnaan sesuai ilmu-Nya. Dengan kata lain, qadha adalah batasan yang Allah buat pada azali atas setiap makhluk dengan batasan yang ada pada semua makhluk itu seperti baik, buruk, memberi manfaat, menyebabkan mudarat, dan seterusnya.
وقول الأشاعرة هو المشهور وعلى كل فالقضاء قديم والقدر حادث بخلاف قول الماتريدية وقيل كل منهما بمعنى إرادته تعالى
“Pandangan ulama Asy’ariyyah cukup masyhur. Atas setiap pandangan itu, yang jelas qadha itu qadim (dulu tanpa awal). Sementara qadar itu hadits (baru). Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Maturidiyyah. Ada ulama berkata bahwa qadha dan qadar adalah pengertian dari kehendak-Nya,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
Merujuk pada berbagai pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qadha dan qadar adalah takdir dan ketetapan dari Allah Ta’ala. Pada dasarnya ia bersifat azali sejak penciptaan Qalam (pena) yang telah dititahkan oleh Allah Ta’ala untuk menuliskan takdir semesta. Ketetapan ini tidaklah meniadakan adanya usaha dari ikhtiar manusia, dengan kata lain takdir dari Allah Ta’ala terkait dengan usaha maksimal dari manusia.

Iman dengan Takdir: Rezeki dan Kematian
Kembali pada pembahasan di awal, bahwa rizki dan ajal merupakan takdir dari Allah Ta’ala, maka tidak bisa seorangpun untuk menolaknya. Terkait dengan rizki Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24).
Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71).
Merujuk pada ayat-ayat ini maka jelas sekali bahwa rizki dari Allah Ta’ala sudah ditetapkan, namun demikian manusia memiliki usaha untuk menjemput rizki tersebut. Semakin dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjemput rizki tersebut maka ia akan mendapatkan apa yang dia usahakan. Sehingga jika ada orang yang mengatakan bahwa rizki itu sudah ditentukan, jadi kita tidak perlu usaha maka perkataan ini tidak tepat. Karena perintah untuk berikhtiar sendiri sangat jelas, seperti dalam firmaNya:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. QS. Al-Mulk:15.
Pada ayat yang lainnya juga disebutkan secara jelas:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. QS. Al-Jumu’ah: 10.
Merujuk pada pemahaman dari ayat ini adalah bahwa, rizki itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala akan tetapi manusia juga diperintahkan untuk mencarinya, menjemputnya dan mendapatkan rizki yang halal.
Adapun berkaitan dengan ajal maka Allah Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).
Selain dua ayat ini, banyak sekali ayat dan juga hadits yang menunjukan bahwa ajal atau kematian itu sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala waktu dan tempatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. HR. Bukhari dan Muslim.
Sebagaimana berkaitan dengan rizki yang sudah ditentukan maka ajal atau kematian juga sudah ditentukan. Namun ia tidak meniadakan ikhtiar manusia, maksudnya dalam konteks kematian jika ada orang yang buhun diri kemudia dia beralasan bahwa itu adalah takdir maka bisa dikatakan bahwa ketika seseorang bunuh diri dan meninggal dunia maka itu adalah takdir. Tetapi ia berdosa karena telah membunuh dirinya sendiri, sehingga ia akan disiksa di neraka, sebagaimana ayat dan juga sabda Nabi yang mulia:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat”. HR. Bukhari dan Muslim.
Ayat dan hadits ini menunjukan larangan untuk bunuh diri serta ancaman bagi yang melakukannya. Walaupun mati adalah takdir, tetapi manusia memiliki kontrisbusi (kehendak) dalam prosesnya. Kehendak inilah yang kemudian menjadi sebab ia mendapatkan siksa.

Iman dengan Takdir:  Jodoh dan Perceraian.
Berikutnya terkait dengan jodoh dan perceraian, bahwa keduanya adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Jodoh seseorang sudah ditentukan, sebagaimana firmanNya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). QS. An-Nur: 26.
Ayat ini berbicara secara umum bahwa manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan , sebagaimana firmanNya:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan,
جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات
“Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.”
Jika ada seseorang yang ternyata tidak menikah hingga meninggal dunia maka bukan berarti ia tidak ada pasangan. Adanya unsur kehendak dalam dirinya untuk tidak menikah atau hal lainnya yang menjadikan ia tidak berjumpa dengan pasangannya. Intinya adalah bahwa jodoh itu sudah takdir, namun manusia juga memiliki kehendakn untuk mencarinya dan menentukannya. Jika seseorang telah berusaha untuk mencari pasangan kemudian hingga menikah maka itulah jodohnya. Jika ternyata kemudian ia bercerai dan menikah dengan orang lain maka itupun takdirNya juga.
Perceraian sebagai takdir dari Allah Ta’ala juga merupakan ketetapan yang sudah pasti adanya. Namun ia juga tidak lepas dari kehendak dari manusia, kehidupan keluarga yang penuh dengan romantika; suka dan duka silih berganti, gelombang dan prahara rumah tangga yang sering menerjang terkadang berakhir dengan perceraian. Perceraian itu takdir ketika sudah terjadi, tetapi manusia memiliki kehendak untuk melakukannya atau bersabar dan tetap mempertahankan keluarganya.

Kesimpulan
Pembahasan mengenai jodoh, rizki, ajal dan perceraian terkait erat dengan tauhid atau keimanan seorang muslim yaitu iman (percaya/yakin) dengan takdir dari Allah Ta’ala. Semua hal di dunia ini sudah ditakdirkan, tetap manusia memiliki kehendak dan ikhtiar. Kaya atau miskin, bahagia atau sengsara, menikah atau tetap sendiri, mempertahankan keluarga atau bercerai semua itu adalah pilihan bagi manusia.
Jika kita menganggap bahwa semua itu sudah menjadi takdirNya dan manusia hanya menjalankannya maka ia terbawa pada pemikiran Jabariyah atau Jabriah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti boneka (wayang) yang dipaksa mengikuti takdir dari Allah Ta’ala. Sedangkan bila ia berkeyakinan bahwa manusia memiliki kehendak penuh untuk melakukan segala sesuatu tanpa takdir Allah, maka ia terjebak ke dalam pemikiran Qadariah di mana manusia seolah-olah bebas tanpa kuasa dariNya.
Maka, jalan tengah dari keduanya yang merupakan solusi terbaik adalah pendapat dari Ahlu Sunnah wal Jamaah yang meyakini bahwasanya semua takdir semesta telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak awal mula penciptaan, tetapi manusia memiliki kehendak dan ikhtiar untuk menentukan dan memilih yang yang terbaik baginya. Istilah lainnnya menyatakan “Beralih dari satu takdir ke takdir lainnya”, karena kita tidak tahu yang mana takdir kita. Oleh karena itu tetap yakin dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dan melakukan hal-hal yang baik agar kehidupan kita berakhir dalam kebaikan yaitu di surga sebagai negeri keabadian. Wallahu a’lam, (Menjelang tengah hari di Bogor City, 02 Juli 2020).

Selasa, 26 Mei 2020

“Berdamai” dengan Corona, apa bisa?


Oleh: Abd Misno Mohd Djahri


 Pandemi Virus Corona telah menyisakan kesusahan yang berkepanjangan bagi umat manusia, hingga putus asa kadang terbersit di jiwa. Sudah lewat tiga bulan, sejak virus ini ditemukan di Wuhan kini menyisakan kata “Berdamai dengan Corona”. Sebuah kalimat yang menggambarkan keputusasaan, keprihatinan dan secercah harapan untuk menerima sebuah kenyataan. Walaupun kata “berdamai” sedikit dipolitisir sehingga menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Berdamai” dengan Corona sejatinya bukan dalam makna yang sebenarnya. Ia adalah ungkapan yang menggambarkan bahwa kita sebagai umat manusia yang saat ini tengah berada dalam wabah Corona harus berani untuk menerimanya sebagai sebuah fakta. Berusaha terus untuk mencari obat penawarnya, serta hidup dengan protocol (aturan) yang dapat menghindar dari terpapar oleh virus Corona.
Apakah bisa “berdamai” dengan Virus Corona? Jawabannya tentu saja bisa. Menerapkan The New Normal (kebiasaan baru) dalam kehidupan berupa menjaga kesehatan, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan adalah beberapa contoh kebiasaan baru yang harus dijalankan. Mengurangi segala bentuk interaksi secara langsung dengan manusia, utamanya mereka yang berasal dari “Zona Merah”, yaitu kawasan yang masyarakatnya banyak terinfeksi virus ini.
Pengembangan tekhnologi informasi dan komunikasi sangat membantu dalam upaya menjaga jarak dan mengurangi interaksi ini. Work from Home (bekerja dari rumah), belajar dari rumah, dan melakukan aktifitas dari rumah menjadi solusi yang memerlukan kecanggihan tekhnologi ini. Walaupun di Indonesia masaih terlalu banyak hambatan, tetapi ini adalah salah satu jalan keluar. Maka, “berdamai” dengan Corona dapat dilakukan dengan cara ini.
Kebiasaan baru ini memang belum biasa saat ini, tapi pada satu masa nanti masyarakat akan mau menerimanya dan terbiasa dengannya. Demikian pula aktifitas lainnya seperti belajar secara daring, di mana banyak lembaga pendidikan yang sudah menerapkannya saat ini. Kalaupun ada pertemuan, hanya dilakukan dengan terbatas dan sesuai protocol yang ketat. Sehingga kegiatan dapat dilaksanakan, serta dampak negatif dari aktifitas ini dapat dihindarkan.
Belanja secara online saat ini sudah mulai dibiasakan, berbagai kendala ke depan akan segera dihilangkan. Membeli makanan atau pakaian yang tidak dapat dicoba tentu saja bisa dicari solusinya, garansi atas makanan yang dibeli bisa dilakukan dalam pembelian online. Lebih dari itu adalah etika berjualan berupa kejujuran dalam menjual menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pedagang. Sehingga kenyamanan dalam berbelanja secara daring ke depan akan menjadi kenyamanan bagi masyarakat.
“Berdamai” dengan Corona memang sudah selayaknya dilakukan. Sekali lagi bukan dalam makna bahasa, tetapi makna kiasan berupa kehidupan yang harus siap berhadapan dengan makhluk kecil ini ciptaan Ar-Rahmaan. berusaha menghindari dengan gaya hidup Islami adalah solusi sejati bagi kehidupan umat manusia di bumi ini dan akhirat nanti.



Jumat, 29 Juli 2016

METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM

METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM
Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

BAB I
TEORI ILMU PENGETAHUAN

A.  Pengertian Pengetahuan dan Ilmu
Pengertian ilmu Menurut Van Poelje adalah tiap kesatuan pengetahuan, di mana dari masing-masing bagian bergantung satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu.
Menurut Muhammad Hatta, Pengertian ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, juga menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari dalam.
The Liang Gie mengatakan, Pengertian ilmu yaitu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.
Pengertian ilmu Menurut Abu Bakar adalah suatu pendapat atau buah pikiran, yang memenuhi persyaratan dalam ilmu pengetahuan terhadap suatu bidang masalah tertentu.
Berikutnya kita membahas mengenai Pengertian ilmu Pengetahuan dalam tulisan ini. Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Soerjono Soekanto adalah Pengetahuan (knowledge) yang tersusun sitematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan dimana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya.
Menurut Sutrisno Hadi, Pengertian ilmu Pengetahuan ialah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmonis dalam suatu bangunan yang teratur.
Sondang Siagian Mengungkapkan, Pengertian ilmu Pengetahuan merupakan suatu objek, ilmiah yang memiliki sekelompok prinsipil, dalil, rumus, yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, dalil-dalil, prinsip-prinsip dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
Jadi dari berbagai Pengertian Ilmu Pengetahuan di atas, terlihat bahwa ilmu pengetahuan itu konkrit, sehingga dapat diamati, dipelajari dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metolodologi, objek, sistematika dan teori tersendiri.


Rabu, 10 Juni 2015

Syariah adalah...

Dr. Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, MEI

Syariah secara bahasa adalah الوارد (al-waarid) yang berarti jalan, dikatakan pula نحو الماء  yaitu tempat keluarnya (mata) air. Ia juga bermakna jalan yang dilewati untuk menuju sumber air tersebut.[1] Apabila dikatakan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Al-Raghib al-Ashfahani menyatakan bahwa syariah adalah metode atau jalan yang jelas dan terang. Apabila dikatakan : شرعت له طريقا (aku mensyariatkan padanya sebuah jalan).[2] Kata الشريعة al-syari'ah bisa pula bermakna sebuah tempat di tepi pantai. Manna' Khalil al-Qathan mencatat bahwa “syariat” menurut bahasa bermakna sumber air yang digunakan untuk minum, kemudian digunakan oleh orang-orang Arab dengan arti jalan yang lurus (al-syirath al-mustaqim) yang demikian itu karena tempat keluarnya air adalah sumber kehidupan dan keselamatan/kesehatan badan. Ia juga bermakna arah dari jalan yang lurus yang mengarahkankan manusia kepada kebaikan, padanya ada kehidupan jiwa dan pengoptimalan akal mereka.[3]
Kata "syariah" dan derivasinya terdapat di dalam beberapa ayat al-Qur’an, misalnya firman Allah ta’ala: 
 ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (QS. al-Jatsiyah [45]: 18).
Imam al-Thabari menafsirkan ayat ini bahwasanya Allah ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, “Sesunggunya Dia telah menjadikanmu (Muhammad) setelah para nabi dari Bani Israil sebagaimana yang telah diberitakan Allah kepadamu sifat-sifat mereka”, Allah berfirman عَلَى شَرِيعَةٍ yakni berada di atas jalan, sunnah dan manhaj yang sesuai dengan kehendak Kami yang telah disampaikan pula sebelummu dari para rasul.[4]
Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa terdapat dua permasalahan dalam ayat ini, pertama bahwa Allah ta’ala telah memberikan syariat kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam sebagaimana nabi-nabi sebelumnya. Kesamaan syariatNya adalah pada masalah tauhid atau aqidah sedangkan dalam masalah aqidah terdapat kekhasan tersendiri. Kedua, ayat ini sebagai dalil bahwa syar’u man qablana (syariat sebelum kita) bukanlah sebuah syariat untuk kita karena Allah ta’ala telah mengistimewakan umat Islam dengan syariatNya sendiri.[5]
Kesimpulannya adalah bahwa makna syariah pada ayat ini adalah peraturan atau cara beragama yang datang dari Allah ta’ala kepada manusia. Sedangkan dalam ayat yang lainnya bermakna tata cara beragama : 
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَاوَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. al-Syura [42]: 13).
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ta’ala telah mensyariatkan kepada umat Islam agamaNya sebagaimana disyariatkan kepada Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan ‘Isa yaitu agar menegakan tauhidullah.[6] Ayat ini juga menunjukan bahwasanya syariah Allah ta’ala mencakup seluruh bagian dari agama baik dalam masalah aqidah maupun ibadah. Ia diturunkan bagi kebaikan umat manusia sejak zaman Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dengan esensi yang sama yaitu perintah untuk menyembahNya dan tidak mempersekutukannya dengan yang lain. Makna syariah yang serupa disebutkan pula dalam firmanNya :  
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih,. (QS. al-Syura [47]: 21).
Secara terminology syariat adalah “Seperangkat norma yang mengatur masalah-masalah bagaimana tata cara beribadah kepada Allah ta'ala, serta bermuamalah dengan sesama manusia”. Al-Fairuz Abady menyebutkan bahwa “syariat” adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada para hambaNya.[7] Pada definisi ini terkandung makna bahwa syariat adalah hukum Allah ta’ala yang diperuntukan bagi umat manusia yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Senada dengan definisi sebelumnya, Ibnu Mandzur menyatakan bahwa syariah adalah:
ما سنَّ الله من الدِّين وأَمَر به كالصوم والصلاة والحج والزكاة وسائر أَعمال البرِّ
Segala sesuatu yang ditetapkan  Allah dari dien (agama) dan diperintahkanNya seperti puasa, shalat, haji, zakat dan amal kebaikan lainnya.[8] 
Definisi ini seperti yang disebutkan oleh Manna' Al-Qathan yang menyebutkan bahwa syariat secara istilah adalah “Setiap sesuatu yang datang dari Allah ta'ala yang disampaikan oleh utusan/RasulNya kepada para hambaNya, dan Dia adalah pembuat syariat yang awal, hukumNya dinamakan syar'an.[9]  Mahmud Syaltut memberikan definisi secara lebih detail, dengan menyatakan syariat adalah:
النّظم الّتى شرعها الله أصولها ليأخذ الإنسان بها نفسه بعلاقاته بربّه وعلاقاته بأخيه المسلم وعلاقاته بأخيه الإنسان وعلاقاته بالكون وعلاقاته بالحياة
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah atau hasil penalaran atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan umat manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia; sesama muslim atau non muslim, maupun dengan alam sekitarnya.[10]
Berdasarkan pengertian ini tampak bahwa Syaltut membagi Islam ke dalam beberapa bagian, yaitu masalah hubungan manusia dengan Tuhan (Aqidah), masalah manusia dengan manusia lainnya dan dengan alam sekitarnya yang disebut dengan syariah. Maka aqidah adalah pondasi bagi tegaknya bangunan syariah yang dibangun melalui ketetapan dari Allah ta’ala dan juga nalar manusia yang disebut dengan fiqh. Syariah pada beberapa literature juga sinonim dengan istilah syara’, millah dan diin.
Para ahli hukum Islam di Indonesia memberikan definisi dari syariah Islam dengan beberapa pengertian. Hasbi Ash-Shidieqy yang mendefinisikannya dengan “Segala yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin, baik ditetapkan oleh al-Qur’an ataupun sunnah Rasul yang berupa sabda, perbuatan, ataupun taqrirNya”.[11] Pengertian ini memandang bahwa syariah adalah agama Islam secara keseluruhan, baik bidang aqidah ataupun muamalah.
Sedangkan M. Ali Hasan menyatakan bahwa syari'ah adalah “Hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya (manusia) yang dibawa oleh para nabi, baik menyangkut cara mengerjakannya yang disebut far'iyah amaliyah (cabang-cabang amaliyah) dan untuk itulah fiqh dibuat, atau yang menyangkut petunjuk beri'tiqad yang disebut ashliyah i'tiqadiyah (pokok keyakinan), dan untuk itu para ulama menciptakan ilmu kalam (ilmu tauhid). Dalam bagian lain ia juga menyebutkan bahwa syariah adalah “Semua yang disyariatkan Allah untuk kaum muslimin baik melalui Al-Qur’an maupun melalui sunnah rasul.[12]


[1] Ibnu Mandzur, Lisaan al-Arab, hlm. 2238
[2] Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad al-Raghib al-Ashfahani, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, (Beirut: Daar al-Ma’rifah, tt.), hlm. 258.   
[3] Manna' Khalil al-Qathan, At-Tasyri' Wa Al-Fiqhi fi Al-Islam Tarikhan wa Manhajan, Mesir : Maktabah Wahbah, 2001, hlm. 13. 
[4] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Tafsir al-Qurthubi Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ayi al-Qur’an, (Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah, tt), hlm. 85.
[5] Abu Adbillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Qurthubi, al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an Juz 19, (Beirut: Muasasah al-Risalah, 2006), hlm. 154-155.
[6] Abu Adbillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Qurthubi, al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an Juz 18, hlm. 451.
[7] Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abady, Al-Qamus al-Muhith, hlm. 732.
[8] Ibnu Mandzur, Lisaan al-Arab, hlm. 2238
[9] Manna' Khalil al-Qaththan, al-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam, hlm. 13
[10] Mahmud Syalthut, Al-Islam Aqidah wa al-Syari'ah, hlm. 7.
[11] Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra , 2001. hlm. 18.
[12] M. Ali Hasan, Perbandingan Madzhab, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 1995, hlm. 5. 

Senin, 13 April 2015

TINDAKAN MENCEGAH ISLAMI PHOBIA

Fahman Fanani

Pengertian
            Islamopobia adalah kata istilah yang kontroversial yang merujuk pransangka dan  diskriminasi terhadap agama islam dan kaum muslim.  Runnymede Trust seorang Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai "rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim," dinyatakan bahwa hal tersebut juga merujuk pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa. Di dalamnya juga ada persepsi bahwa Islam tidak mempunyai norma yang sesuai dengan budaya lain, lebih rendah dibanding budaya barat dan lebih berupa ideologi politik yang bengis daripada berupa suatu agama.
            Pada belakang belakangan ini banyak sekali agama lain suka berprasangka buruk terhadap agama islam, kata  mereka agama islam itu adalah agama para teroris, dan berikut inilah buktinya saat kaum muslim mencoba membangun sebuah bank syariah di Bali banyak para warga bali mencoba untuk menolak pembangunan bank syariah dan akhirnya digagalkan, dan saya mulai bertanya “ada apa dengan agama Islam, apakah pembangunan bank syariah itu apa termasuk teror bagi mereka ?, dan mengapa mereka selalu berfikir demikian terhadap agama tersebut ?, apakah pandangan mereka terhadap agama islam itu hanya bisa dilihat dari segi negatifnya saja ? apakah mereka tidak bisa memandang kalau agama islam adalah agama yang cinta damai ?”. Dan ini beberapa ulasan orang orang terhadap agama islam : “Istilah islamophobia ini dapat disebut sebuah penghinaan dan digunakan untuk mendiskreditkan pengritik ideologi Islam. Itu karena “phobia” adalah sebuah kelainan sebagaimana sudah disebut di atas. Berikut ini adalah daftar pendek dari beberapa phobia: Achluophobia atau Lygophobia (takut akan kegelapan), Acrophobia (takut akan ketinggian), Androphobia (takut akan laki-laki), Aviatophobia (takut akan terbang), Chiraptophobia (takut akan disentuh), Claustrophobia (takut akan ruangan tertutup), Coitiphobia (takut akan coitus), Decidophobia (takut akan membuat keputusan), Agrophobia atau Demophobia (takut akan keramaian), Eleutherophobia (takut akan kebebasan), Gynophobia (takut akan perempuan), Hadephobia (takut akan neraka – ini adalah phobia yg menjangkiti semua muslim), Hylophobia (takut akan hutan), Insectophobia (takut akan serangga), Isolophobia (takut akan kesunyian, sendirian), Necrophobia (takut akan kematian atau benda-benda yg sudah mati), Neophobia (takut akan apapun yang baru), Phasmophobia (takut akan hantu), Philophobia (takut akan jatuh cinta atau dalam cinta), Xenophobia (takut akan orang asing atau bangsa lain), dll.Mengapa muslim menggunakan kata islamophobia ini? Ini karena ketidakmampuan muslim untuk menjawab kritik terhadap Islam. Ketika gagal untuk menjawab, maka mereka menggunakan ad hominem untuk mendiskreditkan para pengritiknya dengan merusak karakternya. Dengan menggolongkan kritik terhadap Islam sebagai kelainan jiwa, maka muslim membebaskan diri mereka dari menanggapi kritik yang benar terhadap keyakinan mereka.Oleh karena itu, kata baru “islamophobia” adalah gejala dari kebangkrutan intelektual ulama Islam untuk berargumen secara logis dalam membela Islam terhadap kritik yg logis dan rasional. Memang, Islam di jaman teknologi informasi sekarang ini menghadapi tantangannya yg paling berat, yaitu terpampangnya segala catatan sejarah Islam yg paling telanjang. Dulu catatan sejarah itu tidak mungkin diakses secara mudah oleh orang awam. Sekarang siapapun dapat membuat kesimpulannya sendiri-sendiri tentang apa itu Islam berdasarkan ketelanjangan sejarah Islam yg sekarang berceceran di mana-mana di Internet. Ulasan ini merupakan ulasan yang paling menyakitkan bagi kaum muslim mengapa ? karena mereka tidak pernah berfikir positif terhadap agama tersebut tapi bagi beberapa kaum muslim yang salah itu bukan agamanya melainkan kaum muslim sendiri yang selalu menyimpang terhadap syariat dan fiqh sehingga agama lain selalu berfikiran kalau yang salah itu adalah agama islam tapi yang sebenarnya itu adalah kesalahan para penganut agama itu sendiri yang tidak menjaga nama baik islam.

        Dan berikut cara Mengatasi Islamofobia yang diulas oleh tokoh dunia bernama Thomas Hammarberg. Thomas Hammarberg adalah Komisaris Hak Asasi Manusia, dipilih oleh Dewan Majelis Parliamentray Eropa. Berikut adalah transkrip wawancara yang disarika dari Globalia MAGAZINE dengannya tentang masalah Islamofobia dan diskriminasi terhadap Muslim di Eropa:Anda telah memperhatikan “intolerance” meningkat terhadap Muslim di Eropa. Bagaimana anda melihat masalah ini dan apa yang menjadi akar permasalahnnya?Sebenarnya masalah ini dapat dikategorikan sangat serius, sebab beberapa partai politik yang merencanakan agenda Islamofobia telah memenangkan dukungan dalam pemilihan umum dengan cara yang sangat disayangkan. Hungaria, Belanda dan Swedia adalah contoh terakhir. Jadi saya pikir kita harus sangat berhati-hati dan melihat ini sebagai ancaman besar terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai eropa dasar lalu terkait masalah tersebut, ada dua aspek yang mendominasinya yakni kebodohan dan rasa takut. Kebodohan, bahwa mereka benar-benar tidak mengetahui fakta tentang kelompok atau orang yang ditargetkan. Dan rasa takut, biasanya ketakutan tentang masa depan mereka sendiri, pekerjaan mereka dan seterusnya.Apakah masalah Islamophobia telah diabaikan dan diabaikan terlalu lama?Ya, permasalahan ini telah diabaikan selama bertahun-tahun. Saya mengetahui bahwa di sejumlah kota di Eropa di beberapa negara telah mengadakan diskusi, namun diskusi tak berujung, salah satunya tentang izin bagi komunitas Muslim untuk membangun masjid. Segala macam kesulitan telah dibesarkan pada tingkat lokal terhadap proyek tersebut.Apa langkah-langkah dapat diambil untuk mengatasi masalah ini dan untuk memerangi Islamophobia?Yang paling penting adalah para politisi harus mampu mengatasi kebebasan beragama dan menghormati agama. Pada prinsipnya terhadap segala tindakan dan propaganda Islamofobia. Dan saya pikir politisi tidak melakukan itu, terutama di negara-negara dimana partai-partai ekstremis kini telah tumbuh dan memasuki Parlament tersebut.

Kedua, saya merasa perlu untuk menginformasikan lebih baik tentang apa Islam sebenarnya. Bahwa Islam adalah salah satu dari tiga agama yang berasal dari tradisi Ibrahim dan begitu banyak Muslim yang ada di Eropa.  Jadi mereka adalah bagian dari masyarakat eropa. Politisi Eropa harus menyadari hal ini dan membela hak-hak agama dan politik lainnya.

            Dan inilah cara mengatasi Islamopobia yang lebih baik yang sesuai dengan syariat islam dan cara menggunakan khutbah wida’ khutbah ini pernah disampaikan oleh Rasulullah pada 9 Dzulhijjah 10 H di lembah Uranah, Arafah. Dan berikut inilah isi khutbahya :

            Ya, saudara-saudaraku, perhatikan apa yang akan aku sampaikan, aku tidak tahu apakah tahun depan aku masih berada di antara kalian. Dengan itu dengarkan baik-baik apa yang kukatakan dan sampaikan ini kepada mereka yang tidak

dapat hadir pada waktu ini.

Ya, saudara-saudaraku, seperti kita ketahui, bulan ini, hari ini dan kota ini adalah suci, oleh itu pandanglah kehidupan dan milik setiap orang Muslim sebagai kepercayaan yang suci.Kembalikan barang-barang yang diamanah kepadamu kepada pemilik yang sebenarnya. Jangan kau lukai orang lain sebagaimana orang lain tidak melukaimu

Ingatlah bahwa kamu akan bertemu dengan Allah SWT dan Dia akan memperhitungkan amalanmu dengan sebenar-benarnya. Allah SWT telah melarang mu memungut riba, oleh itu mula dari sekarang ini dan untuk seterusnya kewajiban membayar riba dihapuskan.

Waspadalah terhadap syaitan, demi keselamatan Agamamu. Dia telah kehilangan semua harapannya untuk membawa kalian pada kesesatan yang nyata, tapi waspadalah agar tidak terjebak pada tipuan halusnya.

Ya, saudara-saudaraku, adalah benar kamu mempunyai hak tertentu terhadap isteri-isterimu, tapi mereka juga mempunyai hak atas dirimu . Apabila mereka mematuhi hakmu maka mereka memperoleh haknya untuk mendapat makanan dan pakaian secara layak.

Perlakukanlah isteri-isterimu dengan baik dan bersikaplah manis terhadap mereka, kerana mereka adalah pendampingmu dan penolong mu yang setia. Dan adalah hakmu untuk melarang mereka berteman dengan orang-orang yang tidak kamu sukai, dan juga terlarang melakukan perzinaan

Ya, saudara-saudaraku, dengarkanlah baik-baik, sembahlah Allah, Solat Lima kali dalam sehari, laksanakan Puasa selama bulan Ramadhan, dan tunaikanlah Zakat, serta laksanakan ibadah Haji bila mampu. Ketahuilah bahwa sesama Muslim adalah bersaudara. Kamu semua adalah sederajat. Tidak ada Perbedaan satu terhadap yang lain kecuali Ketaqwaan dan Amal Shalih.

Ingatlah, Suatu hari kamu akan menghadap Allah dan harus mempertanggungjawabkan semua amalanmu. Kerana itu berhati-hatilah jangan menyimpang dari jalan kebenaran setelah kepergianku nanti.

Ya, saudara-saudaraku, tidak akan ada Nabi atau Rasul sesudahku dan tidak akan ada agama lain yang lahir. Oleh itu dengarlah baik-baik ya Saudaraku, dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu, bahwa aku meninggalkan dua pusaka, Al-Qur’an dan contoh-contohku sebagai As-Sunnah dan bila kalian mengikutinya tidak mungkin akan tersesat.

Siapa yang mendengarkan perkataanku ini wajib menyampaikannya kepada Yang lain dan seterusnya dan mungkin yang terakhir memahami kata-kataku ini akan lebih baik dari yang langsung mendengarkan. Demi Allah aku bersaksi bahawa aku telah menyampaikan ajaran-Mu kepada umatku ya Allah.

 Source : Ulasan ThommasBerg : https://www.islampos.com/thomas-hammarberg-mengatasi-islamofobia-adalah-prioritas-utama-kami-329/

            : Khutbah Wida’ : http://mosleem.com/cara-mengatasi-islamophobia

Selasa, 11 Februari 2014

Hukum Tuhan, Hukum Allah dan Hukum Manusia

Oleh: Abu Aisyah

Soal: Apakah hukum yang diciptakan Allah OTOMATIS berarti universal? Allah banyak sekali menciptakan partikularitas bukan?
Jawab: Hukum-hukum Tuhan akan bersifat universal, karena ia adalah basic value (nilai dasar) yang Dia ciptakan untuk umat manusia. Hanya saja perlu diketahui terlebih dahulu tentang ontology Syariah sebagai Hukum Tuhan. Syariah sebagai Hukum Tuhan adalah nilai-nilai universal yang ada pada setiap agama, Cristian, Islam dan yang lainnya. Apabila dikaitkan dengan HRD Syariah, maka ia adalah values of humanisme yang bersifat universal dan akan diterima oleh seluruh umat manusia tanpa melihat suku dan agama. Sebagai contoh, SDM harus memiliki sifat professional, memiliki dedikasi, amanah (Bisa dipercaya), Shidiq (jujur dan terbuka), Fatonah (Kecerdasan), tabligh (transparent) dan memperhatikan I’malu ‘ala makanatikum inny ‘amilun (The right man on the right places). Sehingga sejatinya HRD Syariah bersifat universal yang bisa diimplementasikan oleh seluruh manusia dengan berbagai agama dan kepercayaan. Istilah “Syariah” lebih menjadi icon marketing yang berbeda dengan pemahaman masyarakat awam, apalagi apabila kita coba mendalami perbedaan antara Syariah dan Fiqh, Syariah adalah nilai-nilai universal sedangkan fiqh adalah jurisprudence yang dinamis. Jadi pemahaman syariah bukan dipahami secara saklek sebagai hukum Islam yang terkesan puritan. Bahkan ia adalah hukum yang fleksibel dan memiliki nilai humanism yang tinggi.
Hukum Tuhan yang bersifat particular sejatinya adalah “Hukum Tuhan” dengan campur tangan manusia. Sehingga hakikat dari Hukum Tuhan yang dipahami masyarakat saat ini adalah hukum buatan manusia. Hukum Tuhan yang particular oleh masyarakat dipahami dengan fiqh yang seolah-olah baku, padahal dalam Filsafat Hukum Islam, yang particular pun memiliki sifat general yang universal. Jadi tidak terjebak oleh kulit tanpa melihat substansi dan ontologinya. Hukum-hukum particular Tuhan yang sebenarnya buatan manusia sejatinya sangat dinamis dan sangat mungkin berubah. Namun hakikat dari yang particular adalah Hukum Tuhan yang universal. Ringkasnya dalam hukum Islam hukum yang general berupa Hukum Tuhan yang universal itulah syariah dalam Islam, sedangkan hukum Tuhan yang particular sejatinya bukan hukum Tuhan, melainkan hukum buatan manusia yang dalam Islam disebut dengan fiqh atau jurisprudence yang dinamis.       

Soal: Apakah SEMUA AYAT dalam Qur'an mengenai hal yang universal, sehingga bisa ditarik kesimpulan seperti itu? Ataukah, ada ayat-ayat yang memang menangani atau bicara tentang hal-hal yang partikular, sehingga kesimpulan seperti itu menjadi relatif?
Jawab: Semua ayat dalam al-Qur’an bersifat universal dalam arti selaras dengan nilai-nilai global kemanusiaan. Ia adalah Hukum Tuhan yang memiliki basic value universal karena tidak hanya bagi umat Islam tapi juga bagi penganut agama yang lainnya. Lebih jelasnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an apabila dipahami maka valuenya adalah rahmatan lil ‘alamiin (universal). Tidak ada satu ayatpun dalam al-Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat dzalim, bahkan menghina Tuhan agama lain itu tidak diperbolehkan sebagaimana firmanNya dalam QS. al-An’am: 108 “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah…” Kalaupun ada yang memahaminya dengan sikap yang berlebihan dan sectarian sejatinya itu adalah pemahamannya bukan mewakili hukum Tuhan walaupun ia menyatakan ini dari al-Qur’an. Sehingga kesimpulannya semua ayat al-Qur’an bersifat universal, ini adalah kesimpulan general. Kalaupun ada ayat-ayat yang bersifat particular, sejatinya ia juga memiliki substansi sifat universal. Hukum-hukum yang particular akan senantiasa menyelaraskan diri dengan nilai-nilai kemanusiaan karena ia akan dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya. Sifat universal harus dipahami sebagai sifat yang elegan yang tidak melihat manusia dari suku bangsa, agama dan kepercayaan. Apabila dikorelasikan dengan teori HRD Syariah maka nilai-nilai yang diambil dari al-Qur’an adalah ayat-ayat universal yang dapat diterima oleh semua golongan, suku bangsa dan agama. Karena ia menekankan bagaimana SDM bisa memberikan kontribusi positif bagi perusahaan tanpa perusahaan tersebut mendzaliminya, perbedaan mendasarnya bahwa semua itu menggunakan Islamic value sebagai tool of engibering.

Soal: Kalau memang ada ayat yang bicara tentang hal yang partikular, apakah perubahan di dunia yang menyangkut hal-hal partikular tidak mengubah "prinsip partikular" tersebut?
Jawab: Ayat-ayat yang bersifat particular dalam al-Qur’an tetap memiliki substansi universal, bahkan ia sangat fleksibel dan responsive dengan perubahan zaman. Inilah kenapa ekonomi Islam bisa diterima oleh semua kalangan dari berbagai agama. Apanya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai universal di semua agama dan kepercayaan? Apa yang dibawa ekonomi Islam bisa ditafsirkan sesuai dengan pemahaman masing-masing orang. Hukum-hukum particular dalam Islam (nano ekonomi  contohnya) memiliki basic value yang universal dan tidak akan ditolak oleh semua agama, selain itu ia juga memiliki struktur imunasi yang responsive terhadap perubahan zaman. Tentu saja tanpa mengubah “prinsip particular” (yang menurut saya tidak tepat istilah ini, yang tepat adalah prinsip universal/dasar) prinsip dasar tersebut. hukum universal adalah riba haram (unlawfull), namun Islam memberikan variasi akad yang bisa memberikan keuntungan pada para pemilik modal. Sehingga perubahan tidaklah merubah prinsip dasar, bahkan elastisitas hukum Islam telah menjadikannya abadi sepanjang zaman. Ia jangan dilihat hanya dari satu kelompok pemahaman yang puritan atau opini yang tidak relevan apalagi terjebak pencitraan yang lebih bertendensi politik dan kekuasaan serta hegemoni colonial.
Apabila dikaitkan dengan HRD Syariah, maka prinsip-prinsip yang digunakan adalah nilai-nilai universal yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan bahkan akan sangat menguntungkan bagi seluruh manusia untuk melaksanakannya tanpa melihat agama dan kepercayaan. Itulah nilai universal yang kami pahami.