Kamis, 26 Juli 2012

Yahudi Tidak Cerdas...

Oleh : Uthia Helmi



Apakah Yahudi Cerdas?
Dalam catatan sejarah, di manapun dan kapan- pun, Yahudi menjadi objek kebencian, digambar- kan dekil, kikir, busuk, haus darah, rakus, peng- hianat, egois dan pengecut. Mereka dikenal piawai memonopoli sumber-sumber ekonomi terpenting, berkepribadian memuakkan, tidak lebih simbol ke- sialan di kalangan mayoitas masyarakat Eropa.
Lalu mereka mencuci otak masyarakat inter- nasional, khususnya Eropa dan Amerika. Keber- hasilan Yahudi adalah hasil perjuangan panjang dan keras. Mereka tahu bahwa satu-satunya jalan untuk memperbaiki citra mereka adalah dengan mendominasi media massa internasional. Seperti yang diungkapkan oleh Rabi Yahudi pada tahun 1869 dalam khutbahnya di kota Braga: ”Jika Emas merupakan kekuatan pertama kita untuk men- dominasi dunia, maka dunia jurnalistik merupakan kekuatan kedua.” (hlm. 14) Atau pernyataan para pemimpin Yahudi: “Media massa pemerintah meru- pakan potensi yang harus kita kuasai untuk mem- pengaruhi opini publik, kita akan terus menanam- kan pengaruh tanpa terjun langsung (hlm. 26). Realisasi rencana mereka tentang bidang publistik didiskusikan dalam Konferensi Zionis pertama di Swiss tahun 1897 menghasil kan rencana kerja pemimpin-pemimpin Zionis no 12, yaitu:
1)   Menguasai dan mengendalikan dunia pers,
2)   Tidak memberi kesempatan kepada media massa non-Yahudi yang memuat gagasan-gagasan anti Yahudi,
3)   Melakukan sensor yang ketat (melalui surat izin dari penguasa) sebelum berita disiarkan
4)   Menerbitkan berbagai media massa untuk men- dukung kelompok aristokrat, republikan, revolu- sioner, hingga kelompok anarki,
5)   Mempengaruhi publik saat diperlukan dan mere- dam gejolak yang ditimbulkan,
6)   Memberikan dorongan kepada orang-orang je- nius untuk mengendalikan media massa yang beroplah besar, khususnya yang anti Yahudi. Jika suatu saat orang tersebut menunjukkan gejala-gejala tidak setia, maka akan dibongkar skandal-skandalnya, sekaligus pelajaran bagi yang lain.

Hanya beberapa tahun setelah itu, para pengusaha Yahudi berhasil menguasai sebagian besar media massa Eropa dan Amerika. Yang menandai keber- hasilan mereka adalah tentang propaganda Nazi Jerman atas prakarsa Hitler untuk mengusir kaum Yahudi, agar masyarakat dunia simpati dan iba, kemudian mengumpulkan bantuan kemanusiaan (ahli-ahli sejarah menyediakan hadiah 50 ribu dolar untuk pihak yang mampu membuktikan kebenaran peristiwa tersebut. Hingga detik ini ahli-ahli sejarah, terutama Wills Carto, masih menunggu orang yang sanggup membuktikan tragedi tersebut). (hlm. 13-14) Perasaan simpati tersebut mereka manfaatkan untuk kepentingan proyek pemukiman Yahudi di Palestina tanpa menghargai sedikit hak-hak warga Palestina. Propaganda Yahudi selalu disertai upaya menjatuhkan bangsa Arab (yang dalam pandangan Barat adalah Islam) di hadapan masyarakat dunia.
Fungsi media massa bagi Yahudi dalam mem- pengaruhi opini publik antara lain:
1)   Menentukan jabatan seseorang, (hlm. 14) misal, pembunuhan atas penentang mereka, Presiden Amerika ke-35 John Fitzgerald Kennedy, Benyamin Franklin, menteri pertahanan Amerika James Frostal, Jenderal George Brown, Spiro Agnew. Mereka dibunuh namun bukti-bukti yang menunjukkan kalau Yahudi pembunuhnya hilang (hlm. 70); dukungan terhadap pendukung Yahudi, Churchill, (hlm. 41) Franklin Roosevelt, (hlm. 45) Harry Truman, (hlm. 70) Gerald Rudolf Ford (hlm. 71)
2)   Menggiring masyarakat Barat untuk memusuhi bangsa Arab dengan mengungkit kembali ke- kalahan Nashrani dalam perang salib dan meng- gambarkan Arab sebagai bangsa primitif, (hlm. 16)
3)   Memegang kunci aktivitas politik, moneter dan ekonomi, (hlm. 18)
4)   Mengubah opini bahwa penyerangan Israel atas negara lain (seperti ketika menyerang reaktor nuklir Irak dengan memakai istilah) adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, (hlm. 19)
5)   Kepercayaan dunia atas Israel, (hlm. 21)
6)   Menanamkan ide-ide dan pengaruh Zionis (harian Luvigaro dan Le Cutidia di Perancis membela agresi Zionis atas Libanon; pemban- taian muslimin Palestina di Shabra dab shathila; dan mengecam harian lain yang membeberkan pembantaian tersebut), (hlm.22)
7)   Propaganda akhlak buruk, penyimpangan sek- sual melalui buku-buku dan film-film porno, (hlm. 24, 59, 64)
8)   Berusaha menutupi kejahatan teror mereka atas muslim Palestina dan membungkam siapa yang membeberkannya, (hlm. 26)
9)     Membangkitkan kebencian umat Hindu di India atas Islam (hlm. 26).



Organisasi dunia (IMF, PBB) dijadikan alat Yahudi untuk memonitor musuh-musuhnya, misal, resolusi Dewan Keamanan PBB yang tidak pernah merugi- kan mereka karena banyak anggotanya merupakan Yahudi; atau hak veto hanya digunakan jika me- nyangkut kepentingan Yahudi. (hlm. 54-55)


Dinas Spionase dan Penghianatan
Untuk memenuhi targetnya, Yahudi mengkoor- dinasi mayoritas grup-grup hiburan, membangun gedung-gedung untuk pentas seni atau kontes ratu-ratuan, sehingga manusia menggandrunginya.
Sementara tidak ada yang digandrungi Yahudi selain berdirinya Israel Raya denga berbagai cara. Target mereka antara lain: (hlm. 66)
1)   Menjaring promotor untuk menjadi mata-mata,
2)   Menghancurkan dan mengalihkan aktivitas ma- syarakat non-Yahudi dari politik, ekonomi dan sosial ke bidang hiburan/ olahraga dan penye- lewengan (ketika serdadu Israel mencincang muslim Palestina di Beirut (1982), media massa mereka menulis: “Kita sangat bangga kesebe- lasan sepak bola kita masuk ke babak final piala dunia”. Sementara pasukan Israel berada di wilayah Sidon, Tyr, dan ad-Dmur, serta me- nguasai Gurun sinai, Dataran Tinggi Golan dan al-Quds. Saat perwira dan jenderal-jenderal negara Arab menyiapkan kesebelasannya, Israel tengah mengirimkan pasukannya ke front-front pertempuran. Usai pertandingan seorang menteri negara Arab berkomentar: “Pertan- dingan yang sangat cantik, kemenangan ini berkat keung gulan para pemain kita”. Dan Shamir menegaskan bahwa pasukannya telah memasuki Libanon dan menghabisi kaum Muslimin berkat keunggulan mereka”), (hlm. 68)
3)   Menggiring manusia menangggalkan hakikat kemanusiaannya agar mudah dikontrol,
4)   Mendukung kandidat-kandidatnya duduk di pe- merintahan atau departemen, kemudian mem- perbudaknya dengan memanfaatkan skandal skandal pribadinya.

Spionase Yahudi berusaha mencari informasi dengan terjun langsung bertopeng delegasi diplo- matik, negoisator, pakar (tahun 1964 Dr. Hamond, arkeolog Amerika datang ke al-Khalil, Palestina, untuk meneliti kepurbakalaan. Tahun 1967 ia meng hilang dan muncul setelah pencaplokan Israel atas al-Khalil dengan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang Israel), konsultan, budayawan; atau dengan memperalat warga negara setempat. (hlm. 66)

Dari uraian di atas, seolah-olah Yahudi menguasai dunia (Islam) dalam berbagai bidang adalah karena kecerdasan mereka, sebenarnya tidak, karena mereka melakukan dengan kelicikan, tipuan dan memanfaatkan situasi dan kondisi yang ternyata menguntungkan mereka. “Kemenangan” yang di- peroleh Yahudi adalah karena: (hlm. 74-75) faktor eksternal: Persekongkolan antara Yahudi, Kristen, Komunis dan Kebatinan; Faktor internal, yang mempermudah musuh-musuh Islam melakukan kejahatannya
1)   Banyak kalangan intelektual dan pejabat peme- rintahan Islam yang tidak menghargai eksistensi umat Islam,
2)   Media yang memasok kejahatan dan meng- adopsi kesesatan yang diterima umat Islam,
3)   Beberapa negara Islam mudah menerima berbagai isme (seperti SEPILIS) dan tertipu oleh simbol-simbol musuh,
4)   Tanpa disadari sesama umat Islam saling ber- tikai untuk hal-hal yang seharusnya bisa ditoleransi, seperti perbedaan madhab,
5)   Jiwa kaum muslimin yang sering lalai, tengge- lam dalam hawa nafsu, lebih memprioritaskan kehidupan dunia.

Sumber:
Yahudi dalam Informasi dan Organisasi, Fuad bin Sayyid Abdurrahman Arrifa’i, Gema Insani Press, Jakarta, 2002.

Rabu, 25 Juli 2012

Profit Sharing dan Revenue Sharing


Oleh : Suherman, MA


1) Pengertian Profit Sharing
        Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.   
          Sistem profit and loss sharing  dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya. 
          Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.     
2) Pengertian Revenue Sharing
   Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.  Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
          Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
           Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.  Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
          Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.  Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. 

Selasa, 24 Juli 2012

Bursa Saham dalam Perspektif Islam

Oleh: 
Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih

Pendahuluan

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual-beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.

Mengapa Dinamakan Bursa
Ada yang mengatakan, bahwa disebut sebagai bursa karena dinisbatkan kepada sebuah hotel di Belgia dimana kalangan konglomerat dan para broker berkumpul untuk melakukan operasi kerja mereka. Atau dinisbatkan kepada sorang lelaki Belgia bernama Deer Bursiah, yang memiliki sebuah istana tempat berkumpulnya kaum konglomerat dan para broker untuk tujuan yang sama.
Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hendak melakukan perjanjian jual-beli dipertemukan. Tentunya semua itu dapat menggiring kepada berbagai keuntungan yang sebagian diantaranya akan penulis paparkan sebentar lagi.
Namun, di sisi lain ia juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual-beli, memakan uang orang dengan bathil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat. Karena disebabkan oleh bursa itu, banyak kekayaan dan potensi ekonomi yang hancur terpuruk dalam pelimbahan dalam waktu pendek, persis seperti kehancuran akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya.

Macam-macam Transaksi Pasar Bursa

Pertama: Dari Sisi Waktunya
  • Transaksi instan. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah-terima jual-beli secara langsung atau paling lambat 2×24 jam.
  • Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah-terimanya di muka.
Baik transaksi instan maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang menggunakan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instan adalah serah-terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual-beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah-terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual-beli secara riil, dimana jual-beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan diantara transaksi berjangka ada yang bersifat permanen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan beberapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Mengaplikasikan sistem investasi dalam dunia bursa memberikan pengertian lain bagi sistem investasi itu tidak sebagaimana yang dikenal dalam ruang lingkup pembahasan fiqih Islam.
Kerjasama investasi dalam fiqih Islam yaitu; menyerahkan modal kepada orang yang mau berniaga dengan menerima sebagian keuntungannya. Transaksi ini merealisasikan kesempurnaan hubungan saling melengkapi antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian berusaha dengan orang yang memiliki keahlian berusaha tetapi tidak memiliki modal.
Kerjasama investasi dalam dunia bursa adalah dengan mengandalkan cara jual-beli atas dasar prediksi/ramalan, yakni prediksi aktivitas harga pasar untuk mendapatkan harga yang lebih.

Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
  • Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
  • Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Kebanyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusahaan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah-ubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.

Berbagai Dampak Positif Bursa Saham

Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
  • Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instan maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro maupun barang-barang komoditi.
  • Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial.
  • Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
  • Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi, yakni pergulatan semua hal tersebut dalam dunia bisnis melalui aktivitas penawaran dan permintaan.

Beberapa Dampak Negatif Bursa Saham

Adapun dampak-dampak negatif dari adanya bursa saham ini tergambar pada hal-hal berikut:
  • Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual-beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah-terima dalam pasar saham ini antara kedua pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual-beli adalah adanya serah-terima dalam barang yang disyaratkan ada serah-terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya.
  • Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesunguhnya dan diserah-terimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli as-Salm.
  • Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Orang kedua itu juga menjualnya kembali sebelum dia terima. Demikianlah jual-beli ini terjadi secara berulang-ulang terhadap satu objek jualan sebelum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli terakhir yang bisa jadi sebenarnya ingin membeli barang itu langsung dari penjual pertama yang menjual barang yang belum dia miliki, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yakni hari penutupan harga. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir hanya mencari keuntungan lebih bila mendapatkan keuntungan saja, dan melepasnya bila sudah tidak menguntungkan pada waktu tersebut persis seperti yang dilakukan para pejudi.
  • Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga lebih murah, atau langsung melakukan serah-terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan.
  • Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam skala besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual-beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian diantaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi berasal dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Disinilah tersembunyi bahaya besar menurut tinjauan syari'at. Karena cara demikian menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga berpengaruh buruk sekali pada perekonomian yang ada.
Sebagai contoh saja bukan untuk menyebutkan secara keseluruhan: sebagian besar investor sengaja melempar sejumlah kertas saham dan giro, sehingga harganya menjadi jatuh karena terlalu banyak penawaran. Pada akhirnya para pemilik saham kecil-kecilan bergegas menjualnya kembali dengan harga murah sekali, karena khawatir harga saham-saham itu semakin jatuh sehingga mereka semakin rugi. Dengan adanya penawaran mereka itu, mulailah harga saham itu terus menurun, sehingga para investor besar itu berkesempatan membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harapan akan bisa meninggikan harganya dengan banyaknya permintaan. Pada akhirnya para investor besarlah yang beruntung sementara kerugian besar-besaran harus ditanggung investor kecil-kecilan, sebagai akibat dari perbuatan investor besar yang berpura-pura melempar kertas-kertas saham itu sebagai ikutan. Hal itupun terjadi di pasar komoditi komersial.
Oleh sebab itu pasar saham ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ekonom. Faktor penyebabnya adalah bahwa pasar ini pada suatu saat dalam dunia ekonomi menyebabkan hilangnya modal besar-besaran dalam waktu yang singkat sekali. Di sisi lain pasar ini bisa menyebabkan munculnya para OKB (orang kaya baru) tanpa banyak mengeluarkan keringat. Bahkan pada saat terjadi krisis ekonomi berat di dunia, banyak pakar ekonomi yang menuntut agar pasar bursa itu dibubarkan. Karena pasar bursa itu bisa menyebabkan hilangnya banyak modal, menggulingkan roda perekonomian hingga jatuh ke jurang dalam waktu yang sangat cepat, seperti yang terjadi akibat bencana alam dan gempat bumi.

Hukum-hukum Syariat tentang Transaksi Bursa Saham

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi bursa itu di antaranya ada yang bersifat instan, pasti dan permanen, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang di muka. Dilihat dari objeknya terkadang berupa jual-beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual-beli kertas saham dan giro.
Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syari'atnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikut Rabithah al-Alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
Pertama: Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual-beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual-beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syari'at, seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual-beli yang terdapat di dalamnya satu-persatu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila (di)syaratkan harus ada serah-terima langsung pada saat transaksi menurut syari'at, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syari'at pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
Ketiga: Sesungguhnya transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari'at, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual-beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena semua itu adalah aktifitas jual-beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syari'at, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda; “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.1 Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.2
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syari'at Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
  • Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
  • Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktifitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual-beli di negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syari'at Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. al-An'am [6] : 153)
Allah 'Azza wa Jalla adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

Kesimpulan

Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual-beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua; transaksi instan dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham
  • Transaksi instan terhadap objek saham bila saham itu merupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
  • Transaksi instan maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
  • Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena termasuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual-beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.

Catatan Kaki:
  1. ^ Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232, an-Nasa'i 7/288, at-Tirmidzi berkata; “Hadits ini hasan. Dan hadits ini adalah shahih.
  2. ^ Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 5/191, dan Abu Dawud no. 3493.
Sumber: Artikel ini disalin dari sebuah berkas yang diunduh dari situs Yayasan al-Sofwa (http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdownload&id=16), dengan sedikit perubahan. Artikel ini dapat juga Anda temukan dalam buku “Fikih Ekonomi Keuangan Islam,” bab ke-7; Beberapa Problematika Kontemporer, halaman 291-322, yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Haq (http://darulhaq.com), seri buku ke-114, yang ditulis oleh Prof. Dr. Shalah ash-Shawi dan Prof. Dr. 'Abdullah al-Mushlih.
TANPA HAK CIPTA. Anda diperbolehkan menyebarluaskan, mengutip/menyalin sebagian atau seluruh isi dari artikel ini dengan syarat Anda tidak melakukan perubahan apapun, tidak untuk tujuan komersil dan harus mencantumkan sumbernya.

Islam Memerangi Narkoba Sejak 14 Abad Lalu



Dr. Bilal Philip


The State of Qatar is to mark Anti-Drugs Day on June 26 as part of a global campaign
against illicit drugs. The production, sale and consumption of intoxicating addictive drugs
have become a world-wide problem. Today, hardly any country is safe from its
destructive influence. The number of lives lost and ruined yearly because of drugs is
unimaginable. Furthermore, the problem has been increasing exponentially with every
decade. Due to the increased awareness of law-enforcement agencies around the world to
the problem, an international war against drugs was declared some years ago and
international bodies, like the UN, have made it a significant part of their agenda.
However, for one-fifth of the world’s population, the anti-drugs campaign began 1,400
years ago, when the rest of the world was drowning in drug-crazed debauchery. It began
in a small city called Madinah, in the north of Arabia when the following Qur’anic verses
(5: 90-91) were first revealed to Prophet Muhammad (peace be upon him) and his
followers:
“O Believers! Intoxicants, gambling, idolatry and fortune-telling are
abominations devised by Satan. So, avoid them in order to be successful.
Satan seeks to stir up enmity and hatred among you through intoxicants
and gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from
regular prayer. So, will you not then desist?” (Qur'an, 5:90-91)
The term used in the revelation, khamr, refers to all forms of intoxicating drugs as
Prophet Muhammad (peace be upon him) stated, “Every intoxicant is khamr and every
form of khamr is haraam (forbidden).” The Prophet (peace be upon him) was also quoted
as saying: “Every intoxicant and every narcotic is unlawful,” and, “If a substance
intoxicates when taken in large quantities then even small quantities of it are forbidden.”
The most common and popular intoxicating drug in the seventh century was alcohol and
it remains until today, in spite of the wide variety of synthetic drugs which are currently
on the market. Consequently, its production, sale and consumption were all absolutely
abolished with the revelation of this verse in the heart of Arabia 14 centuries ago.
War on Drugs
Clauses in the Prohibition
It is worth noting that the prohibition of drugs in these two Qur’anic verses addresses a
number of socio-religious issues with far-reaching implications.
Label: Branding Drugs as an Abomination (Rijs).
By labeling drugs as filth in this verse, Allah addresses the natural inclination of human
psychology to avoid what is filthy, dirty and nasty. No matter how clean and pure
something might seem at first, once someone informs that it is, in fact, impure and filthy,
humans are naturally inclined to avoid it. The divine label of “filth” also counters the
various enticing names which people may give to drugs, like ecstasy, ice, etc. Prophet
Muhammad (peace be upon him) also referred to drugs as filth saying, “Intoxicants are
the mother of all filthy and evil acts.”
Classification: Equating drugs to Gambling and Idolatry
The Almighty put intoxicating substances in the same category as gambling, where most
people lose their savings, become addicted and destroy their lives. The harm of gambling
is so well known that most countries have laws prohibiting most of its forms. Taking
drugs is a big gamble. Many people die from it and most have their lives ruined. Only a
few who become addicted to it manage to escape its clutches and return to a normal life.
In these verses drug consumption is also put on par with sacrifice to false gods;
something so objectionable that most societies today have abandoned it. When a person
takes drugs, he sacrifices his health, his wealth and his faith to the false gods which his
own desires have become, as the Almighty said, “Have you seen the one who makes his
desires his god?” (Qur’an)
Health and wealth are blessings from God which are to be used in beneficial ways
pleasing to God. They are responsibilities about which everyone will be asked on the Day
of Judgment. The Prophet (peace be upon him) said, “No one’s feet will move from his
place of resurrection until he is asked about five things: his health and how he used it, his
wealth from where he earned it and how he spent it, ...”
Drug consumption is also made equivalent to fortunetelling, which is absolutely
forbidden in Islam. Fortunetelling, which claims knowledge of the unseen and the future
belonging exclusively to God, is a major act of disbelief. Thus, Allah implies that the
very faith of those who consume drugs comes into question. Prophet Muhammad (peace
-2-
War on Drugs
be upon him) reiterated this point by saying, “A person is not a believer while he drinks
alcohol.”
By classifying drugs on a par with games of chance, idolatrous practices and the
fortunetelling, all of which have been pronounced as absolutely forbidden, the prohibition
of drugs is further emphasized.
Satanic Origin: Branding them as devised by Satan.
Allah identified the origin of drugs for humans to realize that they are weapons of their
most avowed enemy, Satan. In the battle for human souls, Satan uses a variety of tools
which he beautifies and makes alluring in order to trap human beings
Avoidance: Emphasizing the Prohibition by using Avoidance.
Allah’s use of the imperative ‘avoid’ makes the injunction much stronger and more
comprehensive than it would have been had the word ‘prohibited’ been used instead. The
implication here is that one should not only refrain from the consumption of drugs but
also anything to do with their production and distribution should be avoided.
Consequently, the Prophet (peace be upon him) said, “Ten people are cursed due to
intoxicants, the one who prepares it, the one for whom it was prepared, the one who
consumes it, the one who carries it, the one to whom it is carried, the one who pours it,
the one who sells it, the one who benefits from its sale, the one who buys it and the one
for whom it was bought.”
He further emphasized the importance of avoidance by stating, “One should not sit at a
table at which alcohol is consumed.” Furthermore, the Prophet (peace be upon him)
prohibited Muslims from even keeping the containers in which alcohol was traditionally
kept.
Success: Linking the avoidance of Drugs to Prosperity
In the above verse, the Almighty also made the avoidance of intoxicants a precondition
for prosperity. People naturally desire success and wealth and they despise failure and
poverty. Thus, Allah addresses the human psyche by promising success to those who
avoid intoxicants. When the wealth normally consumed by addicts is recycled, the
financial benefits to society are quite tangible. However, the social benefits to both the
individual and family are even more priceless. Furthermore, real wealth, is as the Prophet
(peace be upon him) said “richness of the heart and soul, and not an abundance of
-3-
War on Drugs
property.” It is contentment which those who take drugs seek but never find, and that
only comes from a sober search for God.
Ultimate success is paradise, so the Prophet (peace be upon him) informed that, “One
who consumes drugs and does not repent will not drink it in the Hereafter even if he
enters Paradise.”
Sows Discord and Hatred
In these verses, the Almighty points out that Satan uses drugs to create enmity among
people. It has been proven statistically that the majority of hate-crimes are committed by
those under the influence of drugs.
Hinders Remembrance of God and Prayer
The Almighty warned of the most evil consequence of drug consumption; that it prevents
people from remembering God and making regular prayer, which is their regular means
of remaining in contact with God. Once the consciousness of God is lost, corruption
quickly fills the vacuum and those under the influence easily commit the most heinous of
crimes without any sense of shame or morality. Intoxicated people are very susceptible to
the most perverse suggestions. They lose their shyness and moral values leading to some
of the most incredibly evil acts.
Reports of drug-crazed fathers raping their own baby daughters, husbands killing their
wives and eating them, and so on, abound in newspapers around the world. In one
narration from the Prophet (peace be upon him) he was reported to have said,
“Intoxicants are the mother of despicable acts and the greatest of major sins. Whoever
consumes them abandons regular prayer, and rapes his mother or his aunt.”
Prayer is a deterrent against indecency and sinfulness, as the Almighty said (Qur’an) and
it is the foundation of remembrance of God. Allah points out that the consumption of
drugs breaks the believers’ main link with God and thereby destroys spiritual well-being.
In order to further emphasize its danger to prayer, the Prophet (peace be upon him) said,
“The prayer of one who drinks alcohol will not be accepted for forty days and nights.”
A Rhetorical Question
This verse is concluded with a rhetorical question, “Will you not, then, desist?” This
grammatical construction creates the strongest possible threat. On hearing it, the
Prophet’s companion’s response was, “We do, Our Lord: We do!” After hearing all the
-4-
War on Drugs
expressions of prohibition and grasping their implications, can an intelligent person
ignore warning? This question addresses common sense and reason. It invites the
thinking person to make the necessary steps to help remove this destructive channel from
society.
History Repeats Itself
Descriptions of Madinah at the time when these verses were revealed to Prophet
Muhammad (peace be upon him) illustrate the impact that they had on the fledgling
community there. Historians reported that the streets of Madinah flowed with wine, as
containers were broken and poured in the streets, and even those who had cups of wine in
their hands and others who had wine glasses at their lips, stopped immediately and
emptied them in the streets.
The prohibition of drugs has remained a way of life for Muslims from that day until
today. Though some elements of Muslim society have indulged at different points in
history, and many modern Muslim governments have become lax and permissive, for the
vast majority of Muslims, the production and consumption of drugs remains prohibited.
In the West and East, governments of countries like, USA, Canada, Russia, etc., have at
varying times in the 20th century and for varying lengths of time prohibited the
production, sale and consumptions of alcohol, however, these periods of prohibition all
came to an end. Drugs cannot be eliminated by legislation alone. Legislation is a
beginning, it is a tool, but the will to implement the legislation has to come from the
power of faith within the population as a whole. The various successful anti-addiction
programmes, like Alcoholics Anonymous, which were developed in the secular West all
require individuals trying to overcome their addictions to call on God, the Higher Power,
to help them succeed.
by Dr. Bilal Philips
Qatar’s Guest Centre
www.bilalphilips.com

Senin, 23 Juli 2012

Untukmu Ibu...


Oleh : Julias Muda Pratama


Oh Ibu…
Betapa beratnya kau mengandungku
Betapa sakitnya kau melahirkanku
Kau mendidikku dari kecil hingga dewasa
Sungguh besar jasamu bagiku Ibu

Wahai ibu…
Kusangat berterima kasih kepadamu
Kau adalah pahlawanku
Ku tak bisa membalas jasamu Ibu
Hanya ketaatan dan baktiku padamu  
Sebagai sebuah perintah Allah…

Shahabat...


Oleh : Hilyaturahmi

Shahabat…
Kau selalu berada di sampingku, kala aku membutuhkanmu
Kau selalu membantuku, ketika aku memerlukan bantuanmu
Engkau adalah tempat mengadu kala hati terasa pilu

Oh…. Shahabat yang baik hati
Kau tidak pernah menyakiti hati
Jangan tinggalkan aku tanpamu
Aku ingin tetap bersamamu

Kau menghiburku tatkala hati terasa pilu
Kau pelipur lara ketika hati terluka  
Akan selalu kuingat selalu dirimu
Kau adalah shahabat sejati
Tuk meraih ridha Ilahi