Selasa, 28 Mei 2013

Pemikiran Politik Islam, Dari Klasik Ke Modern


Pertumbuhan  pemikiran politik Islam, dalam  periode awal   banyak  dipengaruhi  oleh  pergulatan   kepentingan keagamaan.  Semenjak  Abu  Bakar  naik  sebagai   khalifah pertama Islam, diskursus politik sangat marak. Baik  dalam perbincangan  aktor,  apakah  Abu  Bakar  sebagai  seorang  kepala  pemerintahan saja atau sebagai sekaligus  pemimpin agama.  Di  mana ditandai dengan  perseteruan  yang  keras antara  kalangan  Muhajirin  yang  beretnis  Quraisy  yang merasa  sebagai  pembela  Islam  pertama  dengan  kalangan Anshor,  yang  merasa memiliki tanah  air  Islam  pertama.            

Bahkan  perbincangan  dengan  keputusan  Abu  Bakar untuk memerangi  orang  yang tidak membayar  pajak,  juga telah menimbulkan  sejarah baru tentang  perkembangan pemikiran politik.  Sebab  selama Rasul hidup, beliau  tidak pernah menjatuhkan  hukum  perang  kepada orang  yang tidak  mau membayar  zakat.  Sehingga  terdapat  ahli  sejarah,  yang mengkritisi fenomena dengan politis, bahwasannya Abu Bakar memeranginya  lebih  karena kepentingan  politik,  berupa loyalitas  kepada pemimpin, dari pada persoalan agama  an-sich.

Pergulatan   pemikiran  politik  Islam  juga   cukup menonjal  dalam  mensikapi pemerintahan Umar  bin  Khattab yang  sangat  tegas tetapi demokratis.  Banyak  kebijakan-kebijakan  politik Umar bin Khattab yang  berbeda  dengan  kebijakan  Nabi, semisal dalam persoalan  pembagian  harta rampasan perang. Apakah ini ijtihadi politik Umar sendiri, atau bukan ? Umar bin Khattab juga seorang pemimpin  yang ingin meletakkan politik dalam panggung keadilan, hal  ini tercemin dalam  sikap  Umar  ketika   dilantik   menjadi Khalifah.  Ia mengangkat  pedang  tinggi,  untuk  membela Islam,  jika  ia tidak  selaras  dengan  Islam,  maka  ia menyuruh masyarakat mengingatkannya dengan pedang pula.

Demikian  juga  dalam  masa  pemerintahan   Khalifah Utsman,   pemikiran  politik  tentang kualisi,   aliansi tampaknya  sangat menonjol. Posisi usia Utsman yang  sudah cukup  tua, yang kemudian dimanfaatkan oleh kerabat  dekat Utsman  untuk  mempengaruhi  roda  pemerintahan.

Di mana kemudian   ditandai   dengan   kondisi   nepotisme   dalam pemerintahan Utsman.
Situasi  yang  sangat kondusif  memunculkan  variasi pemikiran  politik  adalah  ketika  Ali  bin Abu  Thalib, diangkat menjadi Khalifah. Konflik politik  berkepanjangan berkaitan  dengan  pembunuhan  Utsman,  menjadikan   sebab timbulnya  perang  saudara di sesama Musli.  Bahkan  istri Rasulullah sendiri, Aisyah, ikut mempimpin perang  melawan Ali  dalam perang Jamal (Onta). Yang mana dikemudian  hari menjadi  diskursus  panjang  tentang  poleh  tidak  wanita menjadi  pemimpin suatu kaum. Dalam masa inilah  kemudian, perbedaan  kepentingan   aqidah  dipolitisir  lebih   jauh menjadi  sebuah  kepentingan  politik.  Dinamika   politik inilah  yang  kemudian  melahirkan  mazhab  politik  Islam klasik yang terbagi dalam tiga mazhab besar; yakni  Sunni, Syi'ah  dan  Khawarij. Dari tiga mazhab  politik  ini,  di kemudian  hari melahirkan derivasi pemikiran  yang  sangat kompleks  dan  berkelanjutan.  Dari  generasi  4  Khilafah Rasyidah  inilah,  ide  pemikiran  politik  Klasik  banyak dibangun.

Pemikiran Islam Klasik
Dalam  sejarah  pertumbuhan peranan  negara  --dalam pemikiran politik Islam klasik-- menduduki posisi  sentral dari keberlangsungan Islam sebagai ajaran yang total  dan fundamental.   Keberadaan  negara  dalam  batas   tertentu sebagai  penjamin  terlaksana  tidaknya  syari'ah   Islam. Bahkan  dalam pandangan Ibnu Taimiyyah  mendirikan negara adalah sebuah tugas suci dan rohani bagi setiap muslim.

Pemikiran Poliitik Islam klasik setidaknya  diwarnai dengan beberapa corak pemikiran yang khas;
1. Terdapatnya  pengaruh yang signifikan  dari  pemikiran-pemikiran  Yunani,  terutama  Plato.  Interaksi  dengan pemikiran  Yunani ini tampak menonjol  dalam  masa-masa pemerintahan kekhilafahan Abbasiyah.
2. Pemikiran politik sebagian besar memberikan  legitimasi terhadap status quo. Baik dalam formulasi teoretik yang memberikan  dukungan  sampai  hanya  memberikan saran-saran.
3. Pemikiran   politik   Islam   lebih    berkecenderungan menampilkan  bentuk-bentuk yang idialis  daripada  yang lebih operasional.

Pemikiran   Islam  klasik  dalam  kaitannya   dengan managemen   kenegaraan   terdapat   variasi pendekatan: Sentralisme Khalifah , Institusionalisme, dan Organisme.

Managemen  kenagaraan dengan pendekatan sentralisme banyak  dikemukakan oleh para filsof baik dari Al-Farabi, Ibnu  Sina  maupun Al-Ghazali. Pandangan Farabi  dan Ibnu Sina  dalam batas tertentu terasa sangat idealis  di  mana khalifah harus dipegang oleh seorang filsuf sebagai bentuk pengaruh  pemikiran Yunani.

Pandangan Al-Ghazali  menjadi lebih realistis dibandingkan dengan mereka karena  Ghazali pernah  terlibat dalam  pemerintahan  dinasti  Abbasiyah, sekaligus teman karib dari Perdana Menteri Nizhamul  Mulk. Pandangan  kaum filsof menempatkan bahwa negara akan  baik dan  tidak sangat tergantung kepada sang  Khalifah,  jika khalifah  baik maka negara akan baik.  Khalifah  merupakan implementasi bayangan Tuhan di bumi.

Sentralnya peran Khalifah tercermin dalam pernyataan Ghazali  dalam  Mukadimmah  buku  "Al-Muhtazhir": Pertama, sesungguhnya  keberesan  agama  tidaklah  tercapai   kalau dunianya tidak beres, sedangkan keberesan dunia tergantung kepada  khalifah yang ditaati. Kedua,  ketentraman   dunia dan keselamatan  jiwa dan harta  hanyalah   dapat  diatur dengan adanya khalifah yang ditaati. Dengan  alasan  ini, Ghazali secara  tegas menyatakan syarat  menjadi  seorang khalifah adalah mewakili pribadi para shahabat utama,  di mana memenuhi syarat ilmiyah dan amaliyah. Syarat ilmiyah yang berkaitan dengan kepribadian  yang baik,  sedang  amaliyah yang  berkaitan  dengan  perasaan emphati  kepada lingkungan dengan baik. Di  mana  kemudian terangkum  ke  dalam syarat yang  4:  najah   (kemampuan bertindak, kewibawaan, wara' (jujur), dan ilmuan (cerdas). Jika  syarat-syarat  tersebut tidak terpenuhi maka ia akan  ditempatkan ke  dalam  level  yang lebih  rendah  wewenangnya   dalam kepemimpinan   sesuai dengan  gelarnya. Khalifah  bagi yang memenuhi syarat kesemuanya,  Imam Dharury, khalifah yang diangkat karena dharurat saja, Wali bisy-syaukah,  kepala negara yang merampas kekuasaan,  dan zus syaukah,   Sehingga   baik buruknya  akhlaq seorang kepala negara  menjadi  prasyarat utama  dari khalifah.

Sedangkan pendekatan institusional banyak dipelopori oleh   Imam  Mawardi,  karya  terbesarnya  dalam   politik terangkum  dalam "Al-Ahkam As-Sulthaniyyah". Bagi Mawardi yang  paling  penting  dalam  pengelolaan  negara adalah pemantapan  struktur  dan  fungsi  kelembagaan, terutama sekali  kelembagaan  kepala  negara  (khalifah)  dan yang memilih  kepala  negara  (ahl-ikhtiar).  Orang-orang yang tergabung  dalam kelembagaan ini adalah  orang-orang  yang terpercaya, ahlul hal wal aqdi (orang yang faham akan satu hal  (profesional) sekaligus orang yang  adil).  Pandangan Mawardi tidak banyak berbeda dalam memandang peran kepala negara (khalifah) sebagai bagian yang sentral.

Pandangan seperti ini memancing kritik  bahwa Mawardi dalam   merumuskan  tulisannya  atas  dasar  apalogi dan legitimasi  kekuasaan  kekhalifahan,  terutama  dalam  hal pembenaran  pergantian khalifah secara turun-temurun  jika keadaan  terpaksa.

Pandangan   Mawardi  tidak  bisa   dilepaskan   dari kedudukan   Mawardi   sebagai   sebagai   seorang    Wazir (Penasehat)  dalam  masa khalifah al-Qadir   dan  al-Qasim pada pemerintahan Abbasiyah. Mawardi mendapatkan perintah dari khalifah bagaimana secara teoritis bisa  mempertahankan kelangsungan  kekhalifahan Sunni  yang  sedang  dalam kemunduran.  Nasehat-nasehat Mawardi ini di kemudian  hari disadur  oleh  Machiavelli dalam "Sang  Pangeran"  sebagai nasehat  kepada  raja bagaimana  menjalankan  pemerintahan yang diambang kemunduran

Nasehat Machiavelli adalah nasehat yang realisme dengan pernyataan  bahwa untuk mempertahankan kekuasaan seorang raja  lebih  harus ditakuti daripada  dicintai rakyatnya. Jika rakyat dicintai maka akan banyak menuntut dan berani. Sedangkan  dalam  pandangan Mawardi, raja yang  baik  demi mempertahankan  kekuasaan adalah raja yang lebih  dicintai rakyatnya dan tidak menimbulkan perasaan takut.

Pandangan   yang   ketiga  dikemukakan   oleh   Ibnu Taimiyyah  di  mana melandaskan pemikirannya  bahwa baik-buruknya  suatu pemerintahan tidak hanya  ditentukan  oleh kualitas  yang  baik dari kepala negara akan  tetapi  oleh organ  kenegaraan  secara luas. Pandangan  Ibnu  Taimiyyah banyak  dirujuk dari bukunya Minhajul Sunnah  dan Siyasah Asy-Syar'iyyah.  Fungsi  organisme yang  ditamsilkan  oleh hadis  tentang hubungan antar mukmin sebagai  saudara  dan bangunan  yang saling melengkapi disadurnya  dalam  bentuk pemerintahan. 

Dengan  pandangan ini Taimiyyah melakukan reformasi sekaligus   melakukan   kritik  sosial   terhadap   sistem kekhalifahan.  Runtuh  dan hancurnya  sistem  kekhilafahan pada  satu sisi disebabkan karena masalah akhlaq  pemimpin yang  merosot.

Akan tetapi tidak  berfungsinya  lembaga-lembaga  pendukung kekhilafahan yang selamanya ini  tampak
hanya  sebagai pelengkap saja. Ketergantungan  yang  besar kepada  sang  Khalifah dalam batas  tertentu  menghasilkan kinerja kekhilafahan yang sesukanya yang kemudian mengarah kepada dekadensi moral. Runtuhnya  kekhalifahan Abbasiyyah  sebagai   akibat serangan tentara Monghol secara mendadak karena terjadinya pengkhianatan   Wazir  terhadap kekhalifahan,   di   mana Khalifah  sendiri  tidak menyadarinya.

Dari  pijakan  ini  Taimiyyah  melakukan   reformasi terhadap  gejala  pengagungan Khalifah pada  mazhab  Sunni maupun Imam Ma'shum pada mazhab Syi'ah sekaligus melakukan kriitikan  kepada  mazhab Khawarij. Pandangan ini sebagai upaya  untuk  mengkatrol peran ummah sebagai bagian  yang spesfik  dari  negara  untuk  turut  menentukan kehidupan bernegara. 

Dalam  batasan  tertentu posisi kepala  negara  akan banyak ditentukan oleh Ummah yang terwakili dalam lembaga legistatif.  Posisi Ummah ini sebagai sarana  transformasi yang memiliki kedudukan suci sebagaimana kedudukan Nabi. Pemimpin  yang sudah terpilih oleh lembaga tersebut harus dibai'ah (disumpah dan dipersaksikan). Dalam proses bai'ah ini,  rakyat atau anggota masyarakat  diperkenankan tidak membai'ah  dan  tidak akan dikenakan penjara  dan ancaman subversif.

Pandangan  Ibnu  Taimiyah ini sebagai  reaksi  dari masa  dis-integrasi kekhilafahan Abbasiyah dan  keimamahan Syiah. Ibnu Taimiyah yang besar dengan mazhab Hambali yang kritis   terhadap  pemerintahan  tidak  banyak melakukan pembelaan   akan  pemerintahaan  yang  ada   akan   tetapi melakukan pembenahan-pembenahan kenegaraan menurut pedoman Qur'an  dan Sunnah sekaligus dengan  menggunakan kekuatan akal.

Dasar-dasar   peletakan  pemikiran  Ibnu   Taimiyyah mengilhami penggalian-penggalian asas politik Islam secara lebih  cermat.  Seperti masalah keadilan,  Ibnu  Taimiyyah memberikan   peryataan  yang  cukup   kontroversi   dengan ungkapan  "Lebih baik dipimpin oleh orang kafir yang  adil daripada  dipimpin  orang Islam yang  zhalim".  Pernyataan seperti  ini  jelas  tidak  bisa  diterima  bagi  kalangan sentralisme khalifah dan institusionalis yang  mengedepan-kan syarat   keislaman  daripada   keadilan.   Pandangan kontroversi  ini  setidaknya  sebagai  akumulasi   masalah Taimiyyah yang menghadapi penguasa Islam yang zalim. Ibnu Taimiyyah yang bermazhab Hambali  sangat sering bersitegang  dengan  penguasa  yang  kemudian menghantarkannnya  ke penjara. Bahkan Taimiiyah maupun Imam  Hambali meninggal  di  penjara.

Konsep  syura  pada  akhirnya  menjadi  embrio  yang dikupas  oleh Taimiyyah. Dengan konsep Syura,  maka ummat akan   ditempatkan  sebagai  peran  yang   sentral   dalam kedudukan   pemerintahan  dan  negara. Syura diambil dari kata al-istikharaaj yang  maksudnya mengambil   madu sedikit demi  sedikit,   jika   hendak mengeluarkannya  dari sarangnya dan  memeriknya,  memilih sesuatu  untuk diketahui keadaannya. Atau Imam  al-Qurtubi berkata bahwa kata istisyarah diambil dari perkataan Arab: Syarratid   Dabbatu Wasyaurabika  idza'alimat   khabaraha bijarinau  ghairahu     ( menguji  hewan  untuk   mengetahui  sejauh  mana larinya atau lainnya.

Syura   kemudian mendapat peran yang legal untuk melakukan prinsip  politik Islam berupa bai'ah. Bai'ah  adalah berasal dari kata bay'a  yang  artinya menjual. Dalam praktek historis, bay'ah sudah dilaksanakan oleh Nabi selama 2 kali Bay'ah Aqobah I dan II) ketika  di Makkah dan kemudian dikembangkan dalam parktek berikutnya.

Dari ketiga perspektif pemikiran tersebut  tampaknya mempunyai  elan vital di jamannya.  Pemikiran  sentralisme khalifah dan institusionalisme melihat bahwa hanya  elemen pemimpin   negaralah  yang  mampu  mempertahankan negara ancaman  kehancuran  dari  luar.  Artinya  pemikiran ini sebenarnya  tidak  menafikan akan  arti  kelembagaan yang
lain.  Sedangkan pemikiran organis muncul  sebagai  bentuk terapi  untuk  membangun kembali sistem  kenegaraan  Islam yang  sudah tercabik-cabik, dengan   menempatkan  kekuatan organis sebagai penyangganya.

Pemikiran Islam Modern
Pemikiran Politik Islam modern mulai tampak  arusnya ketika  dunia Islam dalam kondisi terjajah  oleh  kekuatan barat.  Selama  ini  pemikiran  politik  Islam,   merespon persoalan  internal bergeser kepada  persoalan  eksternal. Kondisi  keterpurukan  dunia  Islam  menjadikan   pengaruh ajaran   Islam  dalam  keseharian  menjadi  pudar   bahkan terancam  punah  (perish). Hal ini  yang  mengilhami  para tokoh  pembaharu Islam seperti Jamaludin al-Afghani  untuk mengumandangkan  produksi  pemikiran dalam  mensikapi dan menggalang umat Islam dalam menghadapi.

Corak  yang  mendasar dari pemikiran  politik  Islam modern adalah sebagai berikut:
a. Formulasi  pemikiran  sedikit  banyak  sebagai   respon kekalahan  dunia  Islam  atas  Barat  daripada   sistem internal masyarakat Islam sendiri
b. Formulasi pemikiran sedikit banyak ingin  mengembalikan pelaksanaan ajaran Islam secara murni (salafi)
c. Dalam   sifat   kenegaraan,  terpusatkan   pada   usaha pembebasan negara.

Dalam  perkembangan  lanjut  terjadi  dinamika  yang cukup  beragam dalam meletakkan landasan  dasar  formulasi pemikiran.  Setidaknya formulasi pemikiran terpilah  dalam dua kelompok besar; pertama, Kalangan-kalangan yang  ingin meletakkan  usaha  permurnian  ajaran  Islam  (Purifikasi) sebagai  jalan  satu-satunya usaha menghadapi  Barat.  Ada kecenderungan kalangan ini bersikap selektif bahkan sampai menolak   pemikiran  Barat,  dalam  kerangka   pembangunan masyarakat.  Pemikiran  ini  sedikit  banyak   mendapatkan pengaruh  dari pemikiran Imam Hambali, Ibnu Taimiyyah,  di masa  klasik. Gerakan purifikasi tampak  difahami  sebagai sarana mengembalikan kejayaan Islam di masa sebelumnya.

Sedangkan  kalangan yang kedua, yakni kalangan  yang sebelumnya melakukan kritik terhadap pemahaman Islam yang cenderung  konservatif. Kalangan ini  menjadi tercerahkan atau    dalam   penilaian   kelompok   purifikasi telah terbaratkan.  Setidaknya pandangan ini berawal dari sikap akomodatif  kepada Barat, di mana tercermin  dengan sikap untuk  membangkitkan Islam setidaknya meniru  model Barat dan  membangun  peradaban  Renaisance.  Hal  inilah yang kemudian mengilhami konsep sekulerisasi pemikiran politik Islam  yang selama ini difahami digunakan  secara sepihak oleh penguasa demi kelangsungan status quo. Pandangan  ini menemukan  titik  sentralnya dalam tulisan politik  Islam sekuler  pertama  yang  dilakukan oleh  Ali Abdul  Raziq, seorang  hakim  syari'ah  dan  dosen  di  Al-Azhar   dalam Kitabnya Al-Islam Al-Ushul Wa Al-Hukmi. Dengan gerakan ini maka  pengadopsian  pemikiran  Barat menjadi  salah  satu kebutuhan yang mendasar untuk membangun masyarakat Islam.

Dalam  dinamika berikutnya, pemikiran politik  Islam tidak hanya merespon intervensi eksternal, yang selama ini dituduh sebagai sumber malapetaka di dunia Islam. Kekuatan eksternal  juga  telah memapankan eksistensinya  di  dunia Islam  dengan membentuk seperangkat sistem kemasyarakatan  yang  cukup  kokoh  dalam  menyebarkan pengaruhnya.  Dari persoalan  inilah  muncul  pemikiran Islam,  yang   lebih spesifik  yang lahir dari gerakan-gerakan sosial  (harakah Islamiyyah), yang berusaha melakukan kritisi terhdap regim pro Barat.

Format  yang  digunakan oleh organisasi  sosial  ini setidaknya terpilahkan dalam 2 pola besar, yakni: pertama, pola Ishlah (pembaharuan, memperbaiki sistem  (evolusi)). Kedua, pola inqilabiah (perombakan total, revolusi).  Dari dua pola  besar tersebut akhirnya terpola  dalam  4  pola besar:
1. Gradualis-Adaptis, di mana organisasi yang termasuk  di dalamnya  adalah  Ikhwanul  Muslimin  di  Maghribi  dan Jama'at Islami di Pakistan
2. Revolusioner  Syi'ah, di mana organisasi yang  termasuk di dalamnya adalah Partai Republik Islam  Iran,  Hizbi Ad-Da'wa  di  Iraq,  Hizbullah  Libanon,  Jihad   Islam Libanon
3. Revolusioner Sunni, di mana organisasi yang termasuk di dalamnya  adalah AL-Jihad Mesir, Organisasi  Pembebasan Islam  Mesir, Ikhwanul Muslimin Siria, Jama'a Abu  Dzar Siria, Hizbi Tharir Jordania dan Siria
4. Messianis-Primitif, di mana organisasi yang termasuk di dalamnya  adalah  Al-Ikhwan Saudi  Arabia,  Tafkir  Wal Hijra Mesir, Mahdiyya Sudan, Al-Arqam.

Sedangkan  diskursus tentang besar  pemikiran  Islam tentang managemen kenegaraan dalam masa modern ditunjukkan oleh peristiwa keruntuhan khilafah Turki Utsmani di  1924. Hancurnya  model  kekhilafahan  klasik  ini memungkinkan munculnya   pemikiran-pemikiran  baru. Respon   terhadap fenomena  ini  muncul beberapa model pengelolaan  negara: Subtansialisme dan formalisme.

Aliran   subtansialisme   berkecenderungan   melihat negara  sebagai  sesuatu yang otonom.  Negara  tidak  bisa dipengaruhi   oleh  keyakinan  ataupun   agama   tertentu. Kalaupun ada pengaruh sebatas pada dataran semangat  tidak sampai  menyentuh pada seluruh aspek.  Pandangan  substan-sialisme tercerahkan dengan semangat sekularisasi di dunia Islam.  Faham  ini dilontarkan pertama kali  oleh  seorang Hakim sekaligus dosen Universitas Al-Azhar dalam  karyanya Al-Islam  Ushul  Wa  Al-Hukmi,  Ali  Abdur  Raziq.   Dalam pemikiran  Ali Abdur Raziq, managemen negara Islam  selama ini  hanya  terpaku  kepada  ijtihad  ulama.  Kekhilafahan selama  lebih dari 8 abad tidak lebih dari  produk  ulama.  Dan sejarah masyarakat Islam adalah tidak layak  digunakan sebagai  pembenaran  sebuah kebijakan  masa  kini.  Banyak sekali  kebijakan  despotis negara berlangsung  dan  kebal kritik  karena didukung ulama atas nama  agama.

Usulan  yang kontroversial dalam usaha merespon  dan sejajar  dengan  managemen kenegaraan  Barat,  maka  dunia Islam  harus  merubah pola  managemen  kenegaraan  seperti Barat. Dengan semboyan, Serahkan Hak Tuhan Pada Tuhan, dan Serahkan Hak Kaisar Pada Kaisar.

Aliran  formalis berkecenderungan  melihat  kesamaan pola  bahwa keberadaan negara tidak bisa  dipisahkan  dari agama  seperti halnya pemikiran Islam Klasik. Agama  dalam batas  tertentu harus terlibat  dalam  urusan  kenegaraan, simbol-simbol  agama  dimungkinkan tercermin  dalam  aspek kelembagaan  negara.  Pandangan formalis  ini  tercerahkan dengan    semangat Pan-Islamisme   (Persatuan    Islam). Kepeloporan   Pan-Islamisme  dikibarkan  oleh   Al-Afghani maupun  Sayyid Rasyid Ridha. Sebelum  runtuhnya kekhilafahn  Utsmani,  Al-Afghani sering  diundang  ke  Turki untuk  mempertahankan  secara teroritis   dan  konseptual tentang  legitimasi   lembaga kekhilafahan  yang  sedang mengalami  krisis  kepercayaan.

Pan-Islamisme  dalam  batas tertentu  adalah  sebagai terapi  terakhir  untuk  mencoba menghidupkan semangat kekhilafahan di dunia Islam. Dalam pemikiran formalisme ini mendapat  klarifikasi dari  Sayyid Abul A'la Al-Maududi. Maududi  melihat  bahwa organisasi kenegaraan adalah sesuatu yang integral  dengan kekuasaan   Tuhan.  Suatu negara  itu  ada   karena   ada kedaulatan Tuhan atas negara, sehingga aturan-aturan dalam negara harus mencerminkan kedulatan Tuhan. Ungkapan ini kemudian diistilahi dengan istilah  theo-Demokrasi, sebagai bentuk pendefinisian kembali demokrasi menurut pandangan Islam.

Pada akhirnya pandangan  formalis  Maududi adalah bagaimana  mengformat sebuah  negara adalah sebagai negara dunia  (world-state). Dan  ini  tidak bisa dipisahkan dari konsep  kekhilafahan dalam   pemikiran   Islam  klasik. Sekaligus   Maududi memberikan klarifikasi tentang fenomena kerajaan di  dunia Islam,  secara  tegas Maududi  mengatakan bahwa  Khilafah Bukan Kerajaan. Khilafah dipandu oleh musyawarah sedangkan kerajaan dipandu oleh kepentingan kaum tertentu.  Kerajaan pada akhirnya hanya akan mengambalikan kekuasaan ke  dalam batas  wilayah,  ras dan kepentingan  tertentu.  Pandangan formalis  kemudian  banyak berdekatan  dengan   pemikiran fundamentalisme  Islam yang ingin meletakkan urusan  agama dan negara adalah urusan yang satu (din wa daulah).

Konsep Dasar Pemikiran Politik Dalam Islam


Pendahuluan Selama ini pembahasan tentang politik didominasi oleh pemahaman politik barat. Apapun yang dibicarakan tentang politik baru akan terasa lengkap dan menarik, atau membuat bangga yang menyampaikan ketika pendapat dari para ahli politik barat yang mereka sitir. Yang perlu diketahui bahwa politik barat mempunyai beberapa karakteristik dalam membangun opini mereka. Beberapa hal tersebut antara lain:
1.      Perebutan kekuasaan
2.      Cenderung membicarakan konflik dibandingkan kerjasama
3.      Senantiasa bersifat rasional dan menolak wahyu
4.      Setiap perbuatan yang dilakukan mesti dihubungkan dengan kepentingan
Pemikiran ini mendominasi dunia politik, terutama setelah perjanjian west phalia (1648). Perjanjian ini membahas tentang konsep negara modern dengan konsep nation state. Maksudnya bahwa setiap negara baru akan diakui eksistensinya apabila memenuhi beberapa syarat dasar negara, yaitu:
1.      Wilayah
2.      Penduduk
3.      Pemerintah yang berdaulat
4.      Pengakuan negara lain
Konsep ini sebenarnya juga diterima dan sama dengan islam dalam syarat negara. Hanya saja dalam pengertian yang lebih spesifik, muncul beberapa persoalan yang sangat membedakannya dengan islam. Beberapa perbedaan tersebut secara mendasar, paling tidak terletak pada hal:
1.      Loyatiltas masyarakat kepada negara
2.      Keyakinan bahwa raja mempunyai hak sendiri dan tuhan juga mempunyai hak yang lain
3.      Mereka lebih berprinsip untuk menikmati hidup di dunia
4.      Yang paling penting dalam politik adalah bahwa kita eksist.
Cara berpikir seperti ini sangat terpengaruh oleh warna pemikiran yunani kuno dan di era sekarang terlihat jelas dengan thesisnya Huntington yang mempertentangkan antara Islam dan Barat sebagai benturan peradaban. Sejarah Politik Islam Adapun sejarah politik Islam tidak bisa dipisahkan dari beberapa kejadian pada masa Rasulullah. Beberapa hal yang dilakukan rasulullah misalnya, terutama setelah hijrah ke Madinah.

1.      Minta pendapat beberapa sahabat
2.      Siap menghukum fatimah jika mencuri
3.      Beberapa hadits tentang kepemimpinan dan pentingnya menjadi pemimpin yang adil
4.      Sistem administrasi yang rapi yang dibangun
Konsep politik ini kemudian dipertegas kembali pada masa pemerintahan khulafaurrashidin. Hanya saja islam pada masa ini diwarnai oleh pergantian kepemimpinan, terutama di masa-mas akhir yang diwarnai oleh pertumpahan darah. Masing-masing masa pergantian mempunyai kharakternya masing-masing. Baru kemudian Islam memasuki masa kekhalifahan yang tidak lagi terpusat di Madinah, melainkan berpindah ke Damaskus (Umayyah), Baghdad (Abbasiyah), dan Turky (Turky Ustmani). Masing-masing kekhalifahan mempunyai karakter politik yang khas pada zamanya. Dan pada mas ustamani dikenal sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam. Politik Dalam Islam Sebagai agama yang sempurna, islam mengatur semua asfek kehidupan manusia, mulai urusan sederhana seperti adab makan, tidur, ke kamar mandi dan seterusnya, sampai urusan keumatan bertetangga, bermasyarakat, dan bernegara. Sayangnya, selama ini banyak yang memahami islam dalam pengertian sangat sempit, yaitu sebatas ritual ibadah saja. Seorang yang rajin sholat ke masjid, mengerjakan puasa dan membayar zakat, atau mungkin dipanggil pak haji dengan jenggot yang panjang dan berpakaian sorban, maka dinilai sebagai orang yang sempurna keislamannya. Islam tidak dimaknai dalam pengertian yang lebih luas. Seakan mereka yang berada di kelompok ini meyakini bahwa dengan cara inilah salah satu jalan untuk masuk sorga. Mereka menganggap urusan selain itu adalah masalah duniawi, yang seakan tidak perlu terlalu diperhatikan. Akibatnya, islam dinilai sebagai agama yang tidak mampu mengikuti perkembangan jaman. Umat islam dikesankan dengan kelompok orang yang tradisional, bersarung, kotor, tidak berpendidikan, kasar, dan sekian banyak image tidak baik lainnya. Sebaliknya, menghadapi kondisi tersebut, sebagian umat islam justru secara membabi buta mengadopsi semua ajaran bahkan nilai yang berasal dari luar. Mereka begitu bangga dengan kemajuan dunia barat. Dan mereka menilai bahwa memang sudah saatnya bagi islam untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Biasanya kelompok inilah yang dikenal sebagai kaum liberalis. Kedua sikap ekstrim tersebut tentu tidak menguntungkan. Dalam konsep politik, kelompok pertama menilai bahwa semua cukup hanya dengan Alqur’an dan Sunnah. Tentu umat islam setuju. Namun, penjelasan yang tidak rinci menjadi persoalan tersendiri. Bagaimana umat islam diminta untuk memahami Alqur’an dan Sunnah, dan bagaimana pula mereka bisa bersikap kritis terhadap sejarah masa lalu pemerintahan islam. Maksudnya bahwa kemunculan islamophobia yang berkembang di dunia barat, sangat mungkin karena kesalahan dalam menafsirkan sejarah. Oleh karena itu, upaya meluruskan sejarah perlu dilakukan. Dan umat islam, jika ternyata memang ada kesalahan sejarah harus berani mengakui dengan jujur. Tidak perlu ada yang ditakutkan. Bukankah kesalahan sejarah tidak berarti kesalahan ajaran. Hal ini justru menjadi kritik bagaimana pemahaman umat islam terhadap agama mereka yang masih sangat lemah. Demikian juga sikap kelompok liberal. Pluralisme, demokrasi, hak asasi manusia, senantiasa menjadi senjata dan menyamakannya secara persis dengan nilai-nilai islam. Tentu hal ini membahayakan. Pemahaman yang salah dan tidak komprehensif sangat menyesatkan. Apalagi dengan melepaskan sama sekali simbol-simbol keagamaan dan syariat yang jelas. Perdebatan ini akan berlangsung terus tanpa mau kembali melihat sejarah. Yakni tidak memulai perdebatan dalam konteks isu kekinian, melainkan berusaha memahami dalil-dalil qoth’i tentang politik dari Alqur’an dan Sunnah. Dan kemudian berusaha melihat sejarah bagaimana Rasulullah dan generasi terdahulu memahami tafsir dalil-dalil tersebut. Asumsi dan keyakinan yang perlu ditumbuhkan adalah bahwa merekalah orang yang paling memahami islam. Perumpamaan dengan permainan pesan berantai merupakan contoh serupa. Yang terakhir menerima pesan, sangat mungkin berbeda dalam menangkap pesan yang disampaikan orang pertama. Filsafat Kehidupan Manusia Konsep politik dalam Islam tidak terlepas dari posisi manusia dalam kehidupan. Manusia merupakan makhluk dijadikan sebagai khalifah oleh Allah di muka bumi. Allah telah menciptakan segalanya, kemudian manusia yang diminta untuk memakmurkan bumi. Tentu saja mereka harus menjalaninya sesuai dengan hukum alam dan undang-undang yang sudah disiapkan oleh Allah. Dalam hal ini, logika yang dipakai adalah ibarat barang elektronik yang sekarang berkembang. Seorang pembeli hendaknya menggunakan barang elektronik tadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pabrik supaya tidak menyebabkan kerusakan yang tidak diinginkan. Manusia juga demikian, harus menggunakan hukum yang telah Allah turunkan. Jadi, peran manusia dalam politik bukan untuk membuat hukum yang baru. Adapun, aturan yang berusaha untuk mengimbangi perkembangan zaman, pada hakikatnya harus tetap sesuai dengan hukum yang baku dari Allah. Perkembangan hukum dilakukan untuk hal-hal yang membawa kebaikan. Demikianlah posisi hubungan antara Allah dengan manusia dan alam ketika pertama kali nabi Adam dan Hawa diturunkan ke muka bumi. Hanya saja dalam perjalanannya, banyak manusia yang tidak taat dengan aturan tadi. Mereka melakukan berbagai kesalahan dan kemaksiatan. Intinya bahwa mereka terjauh dari tuntunan yang diinginkan oleh Allah. Semakin hari, kondisi ini bertambah para sehingga Allah mengutus kepada mereka para nabi yang mengingatkan manusia dari jalan yang benar. Nabi terakhir yang diutus adalah nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam yang menyempurnakan ajaran-ajaran agama sebelumnya. Ajaran Rasulullah sebagai agama sempurna mengatur semua aspek kehidupan termasuk urusan politik. Oleh karena itu, umat islam perlu mewujudkan suasana politik sesuai dengan prinsip-prinsip dan landasan berpolitik yang dicontohkan rasul. Point utama yang diinginkan dalam sistem politik islam adalah penegakan syariat. Dengan syariat ini, manusia diharapkan bisa hidup selalu dalam ma ‘rufat (kebaikan) dan jauh dari hal-hal yang munkarat (jelek). Allah sebagai Penguasa dan Pencipta Allah adalah yang menciptakan manusia dan segala makhluk yang ada di alam semesta. Semua orang percaya akan hal ini, termasuk mereka yang mengaku ateis sekalipun. Mereka sadar bahwa mesti ada kekuatan yang berada di luar kekuatan mereka. Mereka tidak mungkin mampu mengatasi kekuatan itu. Dalam Alquran banyak tantang Allah terhadap mereka orang-orang yang mendustakan misalnya dengan ayat yang mengatakan, dalam kisah perdebatan nabi Musa dan Fir’aun. “Jika engkau memang mempunyai kekuasaan, maka cobalah untuk menerbitkan matahari dari barat. “ Konsep ini dalam kajian keislaman dikenal sebagai tauhid rububiyah. Artinya keyakinan akan kekuatan maha agung. Hanya saja, manusia berbeda dalam menginterprestasikan kekuatan tersebut, sehingga mulainya terjadi perbedaan pemahaman tentang siapa yang dimaksud dengan Tuhan tadi. Ada orang-orang yang menyakini bahwa kekuatan tersebut adalah Allah, tetapi tidak sedikit yang mengira kalau pohon yang besar, batu, berhala, dan berbagai benda lainnya termasuk nenek moyang mereka yang dijadikan sebagai Tuhan. Dalam konsep islam, dengana kayakinan bahwa Allahlah yang menciptakan alam semesta dan Allahlah yang wajib disembah, maka muncul pemahaman bahwa Allah pulalah yang berhak diikuti hukumnya. Hubungan Allah dengan manusia, bagaikan pembuat mobil dan pemakainya. Pemakai mobil yang ingin selamat tentu harus mengikuti panduan dan petunjuk dari sang pembat mobil. Tidak mungkin karena mogok, maka mobil dicarikan rantai dengan asumsi bahwa mobil sama dengan motor. Artinya hukum dalam hal ini tidak bisa hanya dengan mereka-reka saja. Hukum atau aturan yang harus diikuti hendaknya sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah. Manusia harus sadar betul bahwa mereka diciptkan dan dijadikan khalifah di muka bumi ini oleh Allah adalah penciptakana terakhir setelah diciptakan semualangit dan bumi serta berbagai kebutuhan lainnya. Allah memang sudah merencakan semuanya, sebagaimana dialog Allah dengan para malaikat yang diceritakan dalam beberapa surat Alquran. “Sungguh aku akan menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi”. kemudian para malaikat berkata,“Apakah engkau akan menciptakan orang-orang yang akan saling menumpahkan darah wahai Allah”. Allah menjawab “ bahwa aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” Demikian posisi manusia di hadapan Allah. Atas kasih sayang-Nya, karena sifat manusia yang memang cenderung melakukan kerusakan di muka bumi, maka Allah mengutus nabi dan rasul untuk menyelamatkan mereka. Semua nabi dan rasul ini membawa kalimat yang sama, yatu tauhid. Maknanya adalah bahwa manusia harus menjadikan Allah sebagai satu-satunya tuhan dan tidak menyekutukan dengan tuhan-tuhan yang lain. Konsekeuensi tauhid tersebut adalah penerimaan manusia terhadap hukum-hukum yang ditentukan oleh Allah. Meskipun demikian, realitanya, manusia tetap saja banyak yang tidak taat dan berhukum dengan hukum Allah. Hukum Allah ini biasanya disebut dengan syariah. Karena nabi terakhir yang diutus adalah nabi Muhammad dengan membawa risalah islam, maka syariah tersebut sering disebut syariah islamiah. Ukurannya adalah ketaatan kepada ketentuan dalam Alquran dan sunah. Lagi-lagi syariat ini adalah alat Allah untuk menjadikan manusia agar selalu ada dalam kebaikan (ma’rifat) dan terjauh dari hal-hal yang munkar (dibawah kendali setan). Hal ini tentu saja dalam berbagai aspek kehidupan termasuk politik. Dan politik dalam islam adalah politik yang didasari oleh tiga faktor pokok, yaitu:
1.      Tauhid – maksudnya politik benar-benar dibawah kerangkan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, yang menjaga, dan yang akan menghancurkan.  Selain itu Allah punya kekuasaan untuk memerintah dan menjaga. Termasuk  dalam menentukan hukum yang harus kita pakai dalam bermasyarakat.
2.      Risalah – merupakan aturan yang ditentukan Allah melalui rasul yang tercantum dalam Alquran, hadits, ijma’, ijtihad, qiyas dan akal. Pola sistem kemasyarakat dan politik yang dipakai adalah kombinasi dari wahyu Allah dengan tuntutan rasul dalam memahami ayat-ayat qauliyah yang sering disebut sebagai sistem syariah.
3.      Khilafah. –khilafah disebut sebagai wakil, maksudnya yang mewakili Allah dimuka bumi. Dalam hal ini kepemimpinan dirasakan untuk sesama, buka sekedar kepentingan kelompok dan golongan. Makna eqaulity sangat dihargai dalam islam.
(Bersambung ke - Metode Berfikir dan Prinsip-prinsip Politik Islam)
Metode Berfikir dan Prinsip-prinsip Politik Islam
Sebagaimana dibahas sebelumnya, islam tidak hanya sebatas agama, tetapi juga bangsa karena islam juga mengatur negara dan bagaimana masyarakat harus hidup bersama dalam kepemimpinan pemerintah. Hal ini terlihat jelas terutama setelah rasul hijrah ke Madinah. Hal mendasar yang membedakan dengan konsep politik dan negara barat adalah keyakinan dan prinsip untuk mengatur negara sesuai dengan wahyu. Sebagaimana dikatakan oleh imam Al – Ghazali, there is no siyasah without religious sciences.

Sumber  Berfikir

Secara prinsip, umat islam sepakat bahwa sumber hukum islam adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Ijtihad, Qiyas, dan Akal. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan pemahaman karena beberapa hal:

terdapat beberapa ayat Al-quran yang dimansukhkan (ayat lama dihapuskan dan diganti dengan ayat baru)
bahasa Al-quran menggunakan bahasa arab
secara prinsip manusia mempunyai perbedaan karakter.
Karena perbedaan tersebut, muncul perdebatan tentang seberapa besar peran akal dalam menafsirkan Al-quran dan hadits. Sebagian kelompok meletakkan wahyu sebagai harga mutlak tanpa persepsi yang luas, sementara yang lainnya sangat leluasa dalam menggunakan akal.

Metode Berfikir

Metode adalah cara yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan dalam pemikiran. Kegiatan ini digunakan untuk mengukur suatu kebenaran, memferivikasi, dan merasionalkan hasil berfikir. Dalam islam, metode ini dikenal sebagai manhaj.

Menhaj dalam hal ini terletak pada dua keseimbangan Islam, disatu sisi menunjukkan bahwa islam menghargai pemikiran, disisi lain pemikiran ini dibatasi oleh prinsip-prinsip keislaman. Islam tidak membiarkan manusia hanya menggantungkan diri pada akal, karena akal punya keterbatasan.

Pada poin ini dalam cara berfikir islam dan barat mempunyai perdebatan yang tidak kunjung selesai. Barat sangat mengutamakan pemikiran atas dasar kemanfaatan, konsistensi dan koherensi. Bahkan itulah yang disebut sebagai sumber kebenaran, tapi bagi islam wahyu tetaplah kebenaran yang mutlak.

Hanya saja kemudian, di islam muncul perdebatan tentang siapa yang paling berhak untuk melakukan pemikiran terhadap persoalan keagamaan dan keumatan. Jika dijawab ulama, sekarang kembali muncul perdebatan tentang siapa yang dianggap sebagai ulama.

Perdebatan konsep politik islam dan barat

Pada dasarnya semua pemikiran politik sepakat bahwa pemerintahan dan politik dimaksudkan untuk mengatur masyarakat sehingga bisa hidup dalam kedamaian, keadilan, dan penjaminan terhadap berbagai kebutuhan hidup masyarakat lainnya.

Hampir semua pemimpin dunia sekarang ini merasa bangga jika disebut sebagai pemimpin yang demokratis, termasuk mereka yang memimpin secara diktator sekalipun. Saddam Hussein atau pak Harto misalnya yang dipersoalkan dengan beberapa pelanggaran HAM, kemungkinan akan marah jika ketika masih berkuasa disebut sebagai pemerintah yang tidak demokratis. Demokrasi begitu diagungkan dan menjadi mimpi semua negara.

Secara harfiah, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang bermakna aturan atau pemerintah. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan yang dipimpin dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, kekuatan tertinggi dalam hukum ada pada rakyat, bukan pada Tuhan sebagaimana dipahami oleh Negara-negara teologis.

Pemahaman demokrasi lahir ditengah kondisi sosial politik Yunani kuno yang diwarnai oleh perang antara negara kota Anthena dan Sparta, kemudian berkembang drastis setelah terjadi masa renaissance di Eropa. Menurut Aristoteles (384-322 SM), Allah hanyalah sebagai pencipta alam. Sementara proses yang berlaku di bumi selanjutnya berdasarkan hukum alam, tanpa campur tangan sedikit pun dari Allah. Allah menjadikan manusia sebagai makhluk yang diberikan kekuatan untuk mengatur kehidupan dan alam semesta. Untuk memimpin manusia, mereka boleh bersepakat menunjuk seorang kaesar yang menguasai hukum dalam mengatur masyarakat.

Dari konsep inilah pada awalnya sekularisme muncul. Aristoteles memahami bahwa Kaesar mengatur hukum sendiri, dan Allah mempunyai hukum yang lain. Keduanya sibuk dengan urusan masing-masing yang tidak saling berhubungan. Artinya bahwa antara urusan dunia dan agama tidak bisa disatukan.

Meskipun demikian, prinsip keadilan dan persamaan menurut Aristoteles tetap bisa diwujudkan. Kepentingan bersama haruslah merupakan karakter utama dalam sistem demokrasi. Setiap orang punya hak dan suara karena itulah yang dinamakan kebenaran. Dengan bahasa sederhana ia menyebut bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.

Sebagai implementasinya, Yunani kuno menyelenggarakan demokrasi secara langsung. Rakyat berkumpul di satu tempat untuk menentukan siapa pemimpin mereka dan bagaimana kebijakan pemerintah harus diambil. Demokrasi langsung tidak mengalami masalah waktu itu karena jumlah masyarakat belum banyak dan wilayah negara hanya berupa kota.

Demokrasi langsung tidak bisa dipertahankan ketika wilayah negara cukup luas dan jumlah penduduk semakin banyak. Penduduk tidak mungkin dikumpulkan di satu tempat untuk dimintai pendapat tentang masalah kepemimpinan dan kenegaraan. Pada masa Renaissanse Eropa muncul konsep demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, penduduk menunjuk wakil mereka dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil tersebut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Selanjutnya demokrasi berkembang pesat, bahkan meliputi berbagai dimensi dalam politik. Di Indonesia muncul istilah demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi sosialis, dan seterusnya. Demokrasi mulai menggejala dan menjadi trend pada setiap warna kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, secara lebih sederhana demokrasi sekarang lebih terlihat pada dua aspek, yaitu demokrasi substansif dan demokrasi prosedural.

Demokrasi substansif maknanya bahwa demokrasi merupakan alat dalam upaya mewujudkan kemakmuran masyarakat sehingga memiliki kebebasan, persamaan dan penghargaan terhadap hak-hak mereka. Sementara demokrasi prosedural, lebih menekankan kepada proses pembentukan sistem kenegaraan yang dibatasi oleh kegiatan dan birokrasi pemerintahan seperti pemilu. Persoalan apakah pemilu itu benar-benar akan mengapresiasi kepentingan masyarakat tidak menjadi masalah utama. Justru sekarang realita menunjukkan bahwa demokrasi lebih banyak dimaknai dalam artian prosedural. Semua pemimpin dengan warna kebijakan apapun selama terpilih melalui pemilu ingin disebut dirinya sebagai pemimpin yang demokratis.

Konsep Demokrasi yang menekankan kekuasaan dan proses pembuatan hukum kepada rakyat bertentangan dengan prinsip politik Islam. Masyarakat Islam yang ideal didasarkan pada kondisi sosial politik Madinah ketika Rasulullah Muhammad menjadi pemimpin. Pembentukan negara Madinah sejak Rasul hijrah pada tahun 622 M menurut para pemikir politik Islam merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan hukum dari Allah. Manusia harus taat dengan hukum yang ditentukan Allah. Sebagai upaya untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut, para ulama yang dinilai mempunyai otoritas.

Menurut Muhammad Abduh (1849-1905), manusia mempunyai keinginan, kebebasan dan kemampuan yang lebih dibandingkan makhluk yang lain sehingga dijadikan sebagai khalifah, akan tetapi manusia setiap melakukan perbuatan harus senantiasa sesuai dengan tuntunan agama samawi.

Perbedaan tentang sumber hukum tersebut, membuat konsep demokrasi dan Islam tidak bisa disatukan. Masing-masing pihak kukuh dengan pendapat dan pendiriannya. Hingga kemudian muncul beberapa pemikir yang mencoba menjembatani konsep demokrasi dan politik dalam Islam. Pandangan ini muncul dari kalangan yang mengeyam pendidikan dari Eropa dan Amerika. Menurut mereka demokrasi dan Islam mempunyai beberapa persamaan dan saling melengkapi dalam hal:

1. Konsep Bai’ah (oath)

Dalam Islam bai’ah berarti janji setia dari rakyat untuk menerima kepemimpinan seorang khalifah. Mereka membai’ah dengan cara menyalami dan menempelkan tangan kepada khalifah yang baru. Sementara khalifah akan berpidato dan menyampaikan janji untuk kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, pada waktu membai’ah, berarti terjadi penerimaan antara kedua belah pihak untuk memimpin dan dipimpin.

Kelompok yang mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan Islam berargumentasi bahwa bai’ah pada hakikatnya sama dengan pemilu. Ketika masyarakat mencoblos partai dan wakil rakyat, pada waktu itu berarti mereka menerima siapapun pemimpin terpilih. Begitu juga dengan pemimpin, sebelum memimpin pun sudah berjanji untuk menjaga amanat rakyat.

Sekilas argument ini terlihat benar dan logis, meskipun jika dicermati sebenarnya sangat berbeda. Dalam Islam, bai’ah baru dilakukan setelah pemimpin definitif ditetapkan, artinya bai’ah dilakukan hanya kepada seorang pemimpin oleh semua rakyat. Persatuan rakyat jelas terlihat. Sementara dalam pemilu, rakyat sudah memberikan kepercayaan kepada mereka yang belum tentu terpilih sebagai pemimpin. Karena banyak pihak yang diberikan kepercayaan, masyarakat pada hakikatnya sedang terpecah. Meskipun ada yang mengatakan bahwa dalam demokrasi kita harus menerima siapapun pemimpin terpilih, realita menunjukkan bahwa hal tersebut tidak terjadi, bahkan pada level elite sekali pun. Buktinya, partai oposisi kerap muncul, meskipun dibahasakan sebagai alat pengontrol kepemimpinan. Belum lagi termasuk peluang yang sangat besar dari para calon pemimpin dan partai politik untuk menipu habis-habisan rakyat.

Di negara ini seringkali kita menemukan kebingungan masyarakat ketika melihat iklan negatif yang dikobarkan oleh salah satu calon presiden. Calon presiden yang dulu juga sempat menjadi presiden, meskipun pernah mengecewakan rakyat sekarang dengan meyakinkan menyerang calon incumbent. Bahkan dengan bahasa-bahasa yang tidak beradab tetapi mudah diingat rakyat, misalnya ”seperti main yoyo, naik dan turun!!” untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan dan menurunkan harga BBM.

Di tengah budaya politik dan kebodohan yang masih melilit mayoritas masyarakat Indonesia, bahasa tersebut akan diterima tanpa pemikiran kritis, apalagi mudah diingat. Menurut Islam cara seperti ini jika mengandung kebenaran tergolong ghibah, atau pun jika mengandung kebohongan disebut fitnah. Baik ghibah maupun fitnah dilarang dan merupakan gambaran akhlak seseorang, apalagi calon pemimpin. Hanya saja sistem demokrasi memberikan kebebasan bersuara tanpa batas.

2. Musawah (equality)

Pendapat lain mengatakan bahwa demokrasi dan Islam sebenarnya sejalan karena sama-sama berusaha untuk mewujudkan kebersamaan dalam suasana yang egaliter di tengah masyarakat. Persamaan harus dijunjung tinggi, meskipun berbeda warna kulit, status sosial, suku bangsa, agama, atau jenis kelamin. Demokrasi menunjukkan komitmennya dengan memberikan hak kepada seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota perwakilan atau pemimpin. Bahkan dalam hal suara wanita, mereka merasa perlu mengaturnya dengan memberikan kesempatan sebanyak 30 % dari kursi yang tersedia. Mereka menilai bahwa kepentingan kaum wanita harus benar-benar diperhatikan dan yang paling memahami kondisi dan kepentingan kaum wanita adalah wanita sendiri.

Kelompok ini mencoba menyelaraskan konsep tersebut dengan istilah Islam yang berbunyi bahwa tidak ada yang lebih mulia di sisi Allah kecuali karena ketaqwaannya. Dalam sejarah umat Islam, rasul juga menunjukkan penghargaan yang luar biasa kepada kaum wanita atau mereka yang berasal dari golongan yang lain. Bahkan dalam tradisi keilmuan, Islam juga mempunyai banyak ulama yang berasal dari kaum wanita.

Alasan tersebut benar adanya, tetapi ada beberapa hal yang tidak dilihat dalam sejarah dan pemahaman Islam. Semua orang memang mempunyai kesempatan untuk memberikan pendapatnya, hanya saja Islam lebih menghargai mereka yang berilmu dan mempunyai pemahaman lebih baik. Islam tidak menyamakan kualitas pemahaman seorang professor dengan mereka yang tidak berpendidikan sebagaimana secara implementatif terjadi dengan pemilu. Ketika konsep satu pemilih dinilai satu suara (one vote one voice), hal itu memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak mempunyai pemahaman apa-apa memenangkan pemilihan. Karena Islam begitu menekankan ruju’ kepada Al-quran dan sunnah, dikhawatirkan pemilihan dengan satu pemilih satu suara menyebabkan prinsip dalam syariat tersingkirkan. Begitu juga nilai kemaslahatan masyarakat tidak dapat diwujudkan secara maksimal.

Jadi dalam Islam, dikenal persamaan yang terbatas dan terbatas pada beberapa konteks tertentu. Orang yang berilmu dinilai tidak sama dengan orang yang bodoh.

3. Syura (consultation)

Pendapat selanjutnya yang mensinergiskan demokrasi dengan Islam terletak pada proses penyelesaian  masalah dari kedua sistem yang dilakukan melalui cara musyawarah. Menurut pandangan kelompok ini, lembaga perwakilan adalah tempat bermusyawarah para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah. Artinya tidak ada pemaksaan kehendak dalam suatu keputusan melainkan merupakan keputusan bersama.

Dalam musyawarah, suara diwakili oleh majelis, dan menjelis ini dianggap sebagai perwakilan masyarakat. Mereka hendaknya orang yang berilmu, takut kepada Allah, dan berpihak kepada rakyat.

Secara konsep penjelasan ini bisa diterima. Apalagi dalam sejarah kita juga melihat sikap rendah hati rasul untuk bermusyawarah dengan para sahabat. Rasul pernah mendapat masukan dari Salman Al-Farisi untuk menggali parit dalam perang khandak. Juga pernah menerima masukan Umar bin Khattab untuk menebus tawanan perang dengan meminta mereka mengajar baca tulis umat Islam sebanyak sepuluh orang untuk melepaskan satu tawanan, dan masih banyak contoh yang lain.

Persoalannya, apakah benar dalam kehidupan demokrasi selama ini tidak terjadi pemaksaan kehendak oleh para anggota dewan dalam beberapa keputusan mereka. Seringkali kita melihat kebijakan yang menyakitkan karena ditengah penderitaan rakyat justru para wakil rakyat membahas masalah kenaikan biaya fasilitas anggota dewan.

Kondisi tersebut berbeda dengan Islam yang memberikan kesempatan bersuara dan menyampaikan persoalan kepada mereka yang benar-benar memahami kondisi masyarakat, sehingga keputusan musyawah tidak akan memarjinalkan masyarakat. Jadi, konsep musyawarah dalam islam dan demokrasi sebenarnya sama, hanya saja karena sudah beda dari awal tentang pemahaman siapa yang berhak menjadi wakil hal ini menjadi masalah serius.

4. Adalah (justice) dan Maslahah (common goals)

Keadilan menurut kelompok yang menilai demokrasi sejalan dengan Islam merupakan prinsip dan kondisi yang dicita-citakan. Demokrasi memperjuangkan persamaan dalam upaya menggapai keadilan. Ketika wanita dan laki-laki diberikan hak satu orang satu suara, maka itulah keadilan. Islam juga dikenal sebagai agama yang sangat adil, baik secara tekstual maupun implementasi sejarah. Islam begitu memuliakan pemimpin yang adil. Seorang pemimpin yang adil akan senantiasa berusaha untuk mewujudkan kepentingan bersama (maslahah). Begitu juga sejarah Islam menunjukkan bahwa para khalifah seperti Umar bin Khattab berusaha untuk menjadi pemimpin terbaik bagi masyarakatnya.

Umar pernah menangis tersedu-sedu ketika ada seekor anak keledai terperosok di jalan Baghdad yang berlobang. Ia takut bagaimana mempertanggungjawabkan kelalaiannya dihadapan Allah kelak. Bayangkan, hanya karena seekor keledai, bagaimana pula kalau manusia yang mati. Umar juga sering berkeliling di tengah masyarakat untuk mengetahui kondisi mereka. Sampai suatu malam, Sayyid Qutb rela memanggul sendiri karung gandum untuk seorang ibu yang memasak batu karena ketiadaan ekonomi. Begitu mulia dan adilnya kepemimpinan Umar. Sayyid Qutb tidak mau makan sampai semua masyarakat merasa kenyang, dan tidak berpakaian kecuali sama dengan penampilan rakyat pada umumnya.

Pertanyaannya, apakah demokrasi yang begitu dipuja sekarang menghasilkan pemimpin sekualitas Umar. Justru yang terjadi adalah mereka yang lebih banyak memikirkan kepentingan pribadi dan kelompok atau partai mereka sendiri. Mereka membiarkan masyarakat hidup dalam kesengsaraan.

(Bersambung ke – Fikih Ikhtilaf dan Mazhab dalam Politik Islam)
Fikih Ikhtilaf dan Mazhab dalam Politik Islam
Manusia seringkali berbeda dalam menilai dan memandang suatu persoalan, termasuk dalam hal pemahaman agama. Di Islam, juga terjadi perbedaan pemahaman, meskipun sebenarnya perbedaan yang dibolehkan hanya pada persoalan-persoalan cabang saja. Perbedaan ini diibaratkan kisah ketika beberapa orang buta dimintai pendapat untuk menjelaskan tentang wujud gajah.

Beberapa penyebab perbedaan tersebut antarlain karena:

a. Perbedaan Akhlaq

b. Perbedaan Fikir

1. Islam

2. Bahasa

3. Etnik

4. Manusiawi

Secara mendasar, beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antaralain:

perbedaan kemampuan intelektual
perbedaan orientasi dan keahlian
Sementara dalam konsep politik islam, beberapa hal yang menyebabkan perbedaan antaralain:

fanatisme
perebutan kekuasaan – lihat kisah ketika nabi wafat sebagaimana sudah dibahas
pengaruh dari pemikiran di luar islam – pemeluk dari budaya lain dan buku-buku filsafat.
Perbedaan tersebut pada akhirnya memunculkan perdebatan di tengah umat islam tentang 3 hal paling tidak dalam masalah politik, yaitu:

apakah boleh ada dua khalifah atau harus satu khalifah dalam satu waktu.
apakah harus dari suku qurais
kebersihan seorang khalifah dari dosa
Ketiga hal ini dikenal sebagai sumber penyebab perbedaan umat islam dalam pandangan politik.

Dalam implementasinya, terdapat tiga cara dalam islam ketika melakukan pergantian kepemimpinan:

pemilihan Abu Bakar asshiddiq di tsaqifah bani sa’idah
penunjukan terhadap kekhalifahan sesudahnya
khalifah dinominasi kemudian di pilih – umar menunjuk enam orang sahabat lainnya.
Syiah

Muncul pada masa ustman – dan mendukung ali sebagai orang yang paling tepat menggantikan rasul sebagai khalifah. Kelompok ini merupakan hasil dari pergolakan yang terjadi pada masa ustman. Pada masa ustman perpecahan begitu kentara karena beberapa hal:

ijin para sahabat bertebaran keluar dari kota madinah
ustman begitu mencintai keluarganya dan mengangkat mereka sebagai pejabat negara
kelemahlembutan ustman yang tidak langsung menindak pejaba-pejabat yang tidak merakyat
kelompok yang tidak menyukai islam
Pada waktu itu penduduk Mesir menolak kepemimpinan gubernur yang ditunjuk ustman karena berlaku dhalim. Apalagi pada waktu rasul masih hidup yang bersangkutan merupakan penentang rasul. Ustman tidak bersikap tegas.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh Abdullah bin Saba’ untuk memecahbelah umat islam. Apalagi setelah akhirnya Ustman dan Ali bin Abi Tholib terbunuh. Disisi lain waktu itu Mua’wiyah dan para pejabatnya dalam setiap akhir khutbah selalu menjelek-jelekkan Ali bin Abi Tholib. Puncaknya adalah ketika Yazid bin Mua’wiyah membunuh Husein bin Abi Tholib beserta sekitar 70 anggota keluarga lainnya. Simpati terhadap keluarga Ali ini yang dijadikan Abdullah bin saba’ yang merupakan seorang yahudi untuk semakin memecahbelah umat Islam.

Kelompok syiah berjumlah sekitar 10 s.d 15 % dari kaum muslim. Mayoritas kelompok ini tinggal di Iran, mencapai 89 %, azerbaijan 67 %, bahrain 60-70 % dan irak 60%. Hanya saja mereka terbagi menjadi beberapa macam dalam perkembangannya, yaitu zaidis, ismailis, dan isna’ ashari (80%), dll.

1. Saba’iyah.

Diajarkan oleh Abdullah bin saba’. Menurutnya, setiap nabi punya wasiat dan Ali adalah wasiat nabi Muhammad. Ia juga menyebarkan ajaran bahwa nabi Muhammad akan kembali. Sementara Ali dia katakan sesungguhnya belum mati, melainkan naik ke atas langit. Adapun yang terbunuh adalah setan yang diserupakan dengan Ali. Bahka ia mengatakan bahwa petir adalah suara ali dan kilat adalah senyumnya.

2. Ghurabiyah

Kelompok ini tidak sampai mempertuhankan Ali sebagaimana saba’iyah, tetapi memuliakan Ali bahkan lebih baik daripada nabi Muhammad. Menurut mereka, malaikat Jibril salah dalam memberikan wahyu karena seharusnya diserahkan kepada Ali. Tetapi karena mirip dengan nabi Muhammad, sebagaimana miripnya burung gagak (ghurab) yang satu dengan lainnya.



Kaisaniyah
Kelompok ini menginginkan pembalasan dendam atas kematian Ali. Ia pandai menyebar berita bohong yang memprediksi masa depan, dan melakukan pembunuhan terhadap siapapun yang membunuh Husein sehingga menarik simpatik orang –orang syiah. Mereka juga percaya bahwa para imam akan kembali dalam bentuk reinkarnasi (pengaruh hindu).



Zaidiyah
Dipelopori oleh Zaid bin Ali bin Zainal Arifin. Aliran zaidiyah paling dekat dengan sunni karena tidak menuhankan atas mengangkat Ali pada derajat kenabian. Mereka juga tidak mengkafirkan para sahabat, hanya menilai bahwa para imam adalah yang terbaik setelah derajat kenabian. Tetapi pada akhirnya, kelompok ini berupah menjadi lebih ekstrim.



Isnah Ashari.
Mereka percaya bahwa Alilah yang pantas menggantikan nabi, buktinya dalam setiap perang yang tidak ada rasul Ali menjadi komandan perang. Pada waktu haji juga ketika turun surat Albara’ah, Alilah yang diminta untuk membacakannya. Syiah Isna Ashari percaya bahwa imam mahdi yang menghilang pada tahun 874 akan kembali sebagai imam kedua belas untuk menegakkan keadilan dan persamaan di muka bumi. Sebagai pengganti imam mahdi untuk sementara waktu mereka mengangkat Ayatollah. Contoh gerakan yang dilakukan oleh orang-orang syiah ini dan sangat besar adalah revolusi Iran pada tahun 1979.



Ismailiyah
Cenderung menyembunyikan diri dan identitas. Mereka juga percaya dengan illuminisme.



Hakimiyah dan druz
Allah bersembunyi di dalam tubuh manusia.



Nashiriah


Sunni

Pada zaman rasul dan sahabat, istilah sunni belum dikenal. Hanya saja rasul pernah bersabda tentang perpecahan yang akan terjadi di tengah umat ini, dan kelompok yang selamat adalah mereka yang mengikuti jama’ah. Maksudnya senantiasa dalam ketaatan kepada Allah dan sunnah rasul meskipun sendirian.

Kelompok ini baru menjadi sebuah gerakan ketika semakin banyak penyempalan dalam islam yang membingungkan masyarakat. Sunni adalah mayoritas dibandingkan syiah dengan jumlah mencapai 80 % lebih dari kelompok muslim. Sekarang ini, kelompok sunni oleh barat lebih dikenal sebagai kelompok yang fundamentalis, radikal dan menentang keberadaan barat.

Beberapa konsep dalam sunni yang menakutkan barat antaralain:

Gerakan politik
Misalnya bernama gerakan politik islam ikhwanul muslimin di mesir. Punya banyak cabang dibeberapa negara seperti aljazair, kuwait, palestina, jordania, sudan dan dan syirian.

Secara lokal gerakan-gerakan ini menerima konsep nation state, bergerak secara konstitusional dan menghindari tindakan kekerasan kecuali dengan kekuasaan asing. Mereka membentuk diri dalam partai dengan kader-kader militan, sehingga terkesan menerima demokrasi. Di turky dan marokko misalnya kelompok ini bernama partai keadilan dan pembangunan.



konsep da’wah
Misalnya gerakan yang dilakukan oleh jama’ah tabligh dan salafi. Kelompok ini bergerak pada upaya menemukan kembali identitas sebagai muslim, perbaikan moral masyarakat, dan penguatan akidah umat. Mereka tidak mempunyai kepentingan politik.



konsep jihad
Yang sekarang ini dipahami dalam tiga asfek, yaitu jihad secara internal (menekan pemerintah muslim yang tidak berpihak kepada islam), jihad dengan non muslim yang memerangi islam, dan jihad dengan dunia global (melawan barat).



Dalam kelompok sunni dikenal beberapa mazhab, antaralain:

a. Abu Hanifah (699-767)– qiyas,

b. Malik bin Annas (715-795) – sunnah dan ijma’

c. Assyafiah (767-820) – qiyas maslahah.

d. Ahmad bin Hambal (780-855) – ijtihad.

Di era ini gerakan yang dinilai paling massif menentang barat adalah gerakan salafy. Beberapa ciri gerakan salafy adalah:

a. fokus gerakan utama adalah dalam bidang da’wah

b. kegiatan da’wah tadi didasarkan pada alquran dan sunnah yang dipahami secara literal dan dogmatis?

c. pengajaran sangat menekankan penggunaan bahasa arab

d. dianggap sangat konservative karena menolak kebid’ahan

e. penekanan gerakan pada upaya perbaikan tauhid

f. arah gerakan banyak terpengaruh oleh ajaran muhammad bin abdul wahab

g. tujuan utama adalah bagaimana bisa menjadi muslim yang baik

h. contoh terbaik adalah para salafussholih



Khawarij

            Kelompok ini muncul pada masa Ali bin Abi Thalib. Pada waktu perang Jamal antara Ali dan Mua’wiyah mereka mencari penyelesaian dengan mengangkat alquran (tahkim). Amru bin Ash dari mua’wiyah dan Abu Musa Al ashari dari kelompok Ali. Dan tahkim itu berisi bahwa Ali bersedia turun sebagai khalifah dan menyerahkan kekuasaan kepada Mu’awiyah. Mereka yang awalnya meminta Ali untuk melakukan tahkim akhirnya menolak dan menganggap Ali kafir.

Mereka berpegang teguh pada pendapat tekstual dengan makna ”tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Mereka juga gemar menebus tawanan perang, cinta mati dan siap menghadapi bahaya dengan resiko meskipun karena alasan sepele. Mereka ikhlas hanya saja cara berfikir dan pemahaman islamnya sangat lemah.  Beberapa prinsip yang mereka pegang antaralain:

a. khalifah harus dipilih dengan melibatkan semua orang muslim

b. jabatan khalifah bukan hanya hak orang-orang arab.

c. orang yang berdosa adalah kafir.



Dan secara lahiriah orang-orang ini akan nampak:

a. fasih dan lancar dalam berbicara serta menguasai metode penyajian

b. memelajari alquan dan sunah dan tradisi arab dengan tekun, penjelasan yang terang dan semangat tinggi.

c. menyenangi debat dan diskusi dengan syair

d. perdebatan dengan fanatisme

e.memahami alquran secara tekstual, tanpa mengkaji maksud, tujuan dan konteks nas.

Golongan mereka pun juga banyak, misalnya Azariqah dengan beberapa pikiran mereka yang nampak berbeda lainnya antaralain:

a. orang yang berbeda pendapat dengan mereka disebut musyrik.

b. wilayah di luar daerah mereka adalah darul harb

c. mereka yang berbeda pendapat akan kekal di neraka

d. tidak ada hukum rajam

e. nabi bisa saja melakukan perbuatan dosa besar dan kecil. Dll