Jumat, 25 Oktober 2013

Hakekat Tauhid

TAUHID
[ HAKEKAT DAN KEDUDUKANNYA ]

Firman Allah I :
]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُون[ِ (الذريات:56)

“Tidak Aku ciptakan jin dan Manusia melainkan hanya untuk beribadah ([1])  kepada-Ku.” (QS.  Adz –Dzariyat, 56 ).

])وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت[(النحل: من الآية36)
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (untuk menyerukan) “ Beribadalah kepada Allah ( saja ) dan jauhilah thoghut([2]) .” (QS.  An – Nahl, 36 ).

] وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا[
 “Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah : “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al – Isra’, 23- 24).

] قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [
 “Katakanlah (Muhammad) marilah kubacakan apa yang diharamkan kepadamu oleh Tuhanmua, yaitu “ Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tuamu, dan janganlah kamu membunuh anak anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka ; dan janganlah kamu mendekati perbuatan perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah         (membunuhnya ) melainkan dengan sesuatu ( sebab ) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami ( nya ). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabat(mu). Dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa ( yang Kami perintahkan ) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia ; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan ( yang lain ), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” ( QS. Al – An’am, 151- 153).
   Ibnu Mas’ud t berkata : “Barang siapa yang ingin melihat wasiat Muhammad r yang tertera di atasnya  cincin stempel milik beliau, maka supaya membaca firman Allah I : “Katakanlah ( Muhammad ) marilah kubacakan apa yang diharamkan kepadamu oleh Tuhanmu, yaitu “Janganlah kamu berbuat syirik sedikitpun kepadaNya, dan “Sungguh inilah jalan-Ku berada dalam keadaan lurus, maka ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kalian ikuti jalan-jalan yang lain. ([3])

   Mu’adz bin Jabal t berkata :
كنت رديف النبي r على حمار، فقال لي :" يا معاذ، أتدري ما حق الله على العباد، وما حق العباد على الله ؟ قلت : الله ورسوله أعلم، قال : حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا، وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئا، قلت : يا رسول الله، أفلا أبشر الناس ؟ قال : " لا تبشرهم فيتكلوا ".

“Aku pernah diboncengkan Nabi r di atas keledai, kemudian beliau berkata kepadaku : “ wahai muadz, tahukah kamu apakah hak Allah yang harus dipenuhi oleh hamba-hambaNya, dan apa hak hamba-hambaNya yang pasti dipenuhi oleh Allah ?, Aku menjawab : “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui”, kemudian beliau bersabda : “Hak Allah yang harus dipenuhi oleh hamba-hambaNya ialah hendaknya mereka beribadah kepadaNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun, sedangkan hak hamba yang pasti dipenuhi oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan menyiksa orang orang yang tidak menyekutukanNya dengan sesuatupun, lalu aku bertanya : ya Rasulullah, bolehkah aku menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang ?, beliau menjawab : “Jangan engkau lakukan itu, karena hawatir mereka nanti bersikap pasrah” ( HR. Bukhari, Muslim ).

Pelajaran penting yang terkandung dalam bab ini :
1-Hikmah diciptakannya jin dan manusia oleh Allah I.
2-Ibadah adalah hakekat ( tauhid ), sebab pertentangan yang terjadi antara Rasulullah r dengan kaumnya adalah  dalam masalah tauhid ini.
3-Barang siapa yang belum merealisasikan tauhid ini dalam hidupnya, maka ia belum beribadah (menghamba) kepada  Allah I. inilah sebenarnya makna firman Allah :
] ولا أنتم عابدون ما أعبد [
“Dan sekali-kali kamu sekalian bukanlah penyembah (Tuhan) yang aku sembah” ( QS. Al Kafirun, 3 )
4-Hikmah diutusnya para Rasul [ adalah untuk menyeru kepada tauhid, dan melarang kemusyrikan ].
5-Misi diutusnya para Rasul  itu untuk seluruh umat.
6-Ajaran para Nabi adalah satu, yaitu tauhid [ mengesakan Allah I saja].
7-Masalah yang sangat penting adalah : bahwa ibadah kepada Allah I tidak akan terealisasi dengan benar kecuali dengan adanya pengingkaran terhadap thoghut.
Dan inilah maksud dari firman Allah I :

] فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى [
                          “Barang siapa yang mengingkari thoghut dan beriman kepada Allah, maka ia benar benar telah berpegang teguh kepada tali yang paling kuat” ( QS. Al  Baqarah, 256 ).
8-Pengertian thoghut bersifat umum, mencakup semua yang diagungkan selain Allah I.
9-Ketiga ayat muhkamat yang terdapat dalam surat Al – An’am menurut para ulama salaf penting kedudukannya, di dalamnya ada 10 pelajaran penting, yang pertama adalah larangan berbuat kemusyrikan.
10-Ayat ayat muhkamat yang terdapat dalam surat Al Isra mengandung 18 masalah, dimulai dengan firman Allah :
] لا تجعل مع الله إلها آخر فتقعد مذموما مخذولا [
  “Janganlah kamu menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, agar kamu tidak menjadi terhina lagi tercela” ( QS. Al  Isra’, 22 ).
               Dan diakhiri dengan firmanNya :

] ولا تجعل مع الله إلها آخر فتلقى في جهنم ملوما مدحورا [
“Dan janganlah kamu menjadikan bersama Allah sesembahan yang lain, sehingga kamu (nantinya) dicampakan kedalam neraka jahannam dalam keadaan tercela, dijauhkan (dari rahmat Allah )” (QS. Al  Isra’, 39 ).

Dan Allah mengingatkan kita pula tentang pentingnya masalah ini, dengan firmanNya:

] ذلك مما أوحى إليك ربك من الحكمة [
“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu” (QS. Al Isra’, 39 ).
11-Satu ayat yang terdapat dalam surat An–Nisa’, disebutkan didalamnya 10 hak, yang pertama Allah memulainya dengan firmanNya:

] واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا [
“Beribadahlah kamu sekalian kepada Allah ( saja ), dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” ( QS.  An – Nisa’, 36 ).
12-Perlu diingat wasiat Rasulullah r di saat akhir hayat beliau.
13-Mengetahui hak hak Allah yang wajib kita laksanakan.
14Mengetahui hak hak hamba yang pasti akan dipenuhi oleh Allah apabila mereka malaksanakanya.
15-Masalah ini  tidak  diketahui  oleh  sebagian basar para sahabat ([4]).

16-Boleh merahasiakan ilmu pengetahuan untuk maslahah.
17-Dianjurkan untuk menyampaikan berita yang menggembirakan kepada sesama muslim.
18-Rasulullah r merasa khawatir terhadap sikap menyandarkan diri kepada keluasan rahmat Allah.
19-Jawaban orang yang ditanya, sedangkan dia tidak mengetahui adalah : “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.
20-Diperbolehkan memberikan ilmu kepada orang tertentu saja, tanpa yang lain.
21-Kerendahan hati Rasulullah r, sehingga beliau hanya naik keledai, serta mau memboncengkan salah seorang dari sahabatnya.
22-Boleh memboncengkan seseorang diatas binatang, jika memang binatang itu kuat.
23-Keutamaan Muadz bin Jabal.
24-Tauhid mempunyai kedudukan yang sangat  penting.


([1]Ibadah ialah penghambaan diri kepada Allah ta’ala dengan mentaati segala perintah Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw. Dan inilah hakekat agama Islam, karena Islam maknanya ialah penyerahan diri kepada Allah semata, yang disertai dengan kepatuhan mutlak kepada Nya, dengan penuh rasa rendah diri dan cinta.
        Ibadah berarti juga segala perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin, yang dicintai dan diridloi oleh Allah. Dan suatu amal akan diterima oleh Allah sebagai ibadah apabila diniati dengan ikhlas karena Allah semata ; dan mengikuti tuntunan Rasulullah saw.
([2]Thoghut ialah : setiap yang diagungkan  - selain Allah – dengan disembah, ditaati, atau dipatuhi ; baik yang diagungkan itu berupa batu, manusia ataupun setan.
        Menjauhi thoghut berarti mengingkarinya, tidak menyembah dan memujanya, dalam bentuk dan cara apapun.
([3] )Atsar ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Abi Hatim.
([4] )Tidak diketahui oleh sebagian besar para sahabat, karena Rasulullah menyuruh Muadz agar tidak memberitahukannya kepada meraka, dengan alasan beliau khawatir kalau mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri kepada keluasan rahmat Allah. Sehingga tidak mau berlomba lomba dalam mengerjakan amal sholeh. Maka Mu’adz pun tidak memberitahukan masalah tersebut, kecuali di akhir hayatnya dengan rasa berdosa. Oleh sebab itu, di masa hidup Mu’adz masalah ini tidak diketahui oleh kebanyakan sahabat. 

Selasa, 22 Oktober 2013

Mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia


Pengarang : Muhammad

Tatacara atau prosedur peilhan Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen IV, yaitu;
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah amandemen III;
d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(pasal 6A ayat 4), setelah mandemen IV;
e. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-undang (pasal 6A ayat 5), setelah amandemen III.
f. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7), setelah amandemen I.
g. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presidperaturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”. (pasal 9 ayat 1), setelah amandemen I.
h. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. (pasal 9 ayat 2), setelah amandemen I.17
Sedangkan tatacara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut TAP MPR No.VI/MPR/1999, yaitu;
a. Pasal 8
1. Fraksi dapat mengajukan calon Presiden.
2. Calon Presiden dapat juga diajukan oleh sekurang-kurangnya 70 orang anggota Majelis yang terdiri atas satu Fraksi atau lebih.
3. Masing-masing anggota Majelis hanya boleh menggunakan salah satu cara pengajuan calon sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.
b. Pasal 9
Calon Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ketetapan ini. Dapat diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Majelis dengan melampirkan persetujuan dari calon yang bersangkutan.
c. Pasal 10en dan Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden dan Wakil Presiden : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan  
1. Pengajuan usulan tersebut pada pasal 8 ketetapan ini, harus sudah diterima oleh Majelis selambat-lambatnya 12 jam sebelum Rapat Paripurna Pemilihan Presiden dibuka.
2. Pimpinan Majelis meneliti persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Presiden.
d. Pasal 11
Pimpinan Majelis mengumumkan nama calon Presiden yang telah memenuhi persyaratan kepada Rapat Paripurna Majelis.
e. Pasal12
1. Calon Presiden yang telah diusulkan kepada Pimpinan Majelis, pencalonannya dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan dan atau oleh pihak yang mengusulkan melalui Pimpinan Majelis.
2. Apabila penarikan kembali dilakukan sebelum calon-calon Presiden diumumkan oleh pimpinan Majelis, maka dimungkinkan untuk dilakukan. Penggantian calon yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 8, 9, 10 dan 11 ketetapan ini.
3. Apabila penarikan kembali itu dilakaukan setelah calon-calon Presiden diumumkan oleh Pimpinan Majelis, maka tidak dimungkinkan untuk dilakukan penggantian.
f. Pasal 13
1. Apabila calon yang diajukan lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan pemungut suara secara rahasia.  
2. Apabila calon yang diusulkan ternyata hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan oleh Rapat Paripurna Majelis menjadi Presiden.
g. Pasal 14
Dalam hal ini dilakukan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 ketetapan ini, maka calon Presiden yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota Majelis yang hadir untuk ditetapkan sebagai Presiden terpilih.
h. Pasal 15
Dalam hal ini penghitungan suara ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ketetapan ini, maka terhadap tiga calon yang memperoleh suara lebih banyak dari calon yang lain, diadakan pemungutan suara ulang secara rahasia.
i. Pasal 16
Dalam hal pemungutan suara ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari separuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ketetapan ini, maka terhadap dua calon memperoleh suara ulang secara rahasia.
j. Pasal 17
Apabila hasil penghitungan suara berdasarkan pasal 16 ketetapan ini, ternyata masing-masing calon memperoleh jumlah suara yang sama banyaknya, atau ternya tidak ada yang memperoleh suara lebih dari  separuh jumlah Anggota Majelis yang hadir, maka diadakan pemungutan suara ulang secara rahasia.
k. Pasal 18
Apabila hasil penghitungan suara yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ketetapan ini ternyata masing-masing calon memperoleh jumlah suara yang sama banyaknya atau tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari separuh jumlah Anggota Majelis yang hadir, maka pemilihan diulang dengan penundaan selambatlambatnya
1 x 24 jam.
l. Pasal 19
Apabila hasil penghitungan suara yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ketetapan ini, ternyata masing-masing calon masih tetap memperoleh jumlah suara yang sama banyaknya atau belum ada calon yang memperoleh suara lebih dari separuh, maka pengusul harus mengajukan calon Presiden yang lain untuk dilakukan pemilihan ulang dan pemungutan suara dilakukan secara rahasia


Senin, 21 Oktober 2013

Pajak dalam Islam

Oleh: Nadia Aona Zulfa

A.PEGERTIAN PAJAK
Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
B.Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
C.PAJAK DALAM PANDANGAN ISLAM
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّا س زَمَانٌ لاَيُبَاليَّ الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَ منْ حَلاَل أَم منْ حَرَام

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan saya jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

*      DEFINISI PAJAK SECARA BAHASA

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama الْعُشْرُ (Al-Usyr), atau الْمَكْسُ (Al-Maks), atau bisa juga disebut لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” ,atau suatu ketika bisa disebut الْخَرَاجُ (Al-Kharaj), akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.Sedangkan para pemungutnya disebut صَاحِبُ الْمَكْسِ (Shahibul Maks)

Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.

Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa : 29]

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”

Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah).

Dan islam pun lebih menganjurkan untuk diberlakukannya sistem zakat karena zakat lebih menguntungkan antar sesame manusia dan dapat juga mengangkat perekonomianyang makin hari makin terpuruk keadaannya,adapun perbedaan antar zakat dan pajak adalah sebagai berikut:
·         Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya.Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
·          Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
·         Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak.
·          Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid.

Sangatlah jelas antara perbedaan zakat dan pajak dan manakah yang lebih menguntungkan untuk sesame kehidupan manusia,dan penarikan pajak diperbolehkan ketika persediaan zakat di baitul mal memang sudah tidak ada ataupun sudah habis.Demikian yang bisa saya terangkan mudah-mudahan dapat dapat bermanfaat.