Jumat, 03 Mei 2019

Visiting Lecturer

Bismillah...
Lamp Nomer 044/SPS/INAIS/IV/2019
: Undangan
Bogor, 02 Mei  2019
Kepada Yth:  *Seluruh Mahasiswa  Institut Agama Islam Sahid*
Di Tempat
Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu’alaikum Waromatullahi Wabarokatuh. Alhamdulillah, Puji dan Syukur senantiasa tercurah kehadirat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, semoga kita semua tetap ada dalam lindungan Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan Alam Nabiyyina Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, kepada ahli baitnya para shahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak sunnahnya hingga akhir zaman.

Dalam rangka untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa pascasarjana serta masyarakat pegiat ekonomi syari’ah, dengan ini kami Program Pascasarjana Istitut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor, Indonesia, maka kami selaku panitia kuliah dosen tamu Kami Bermaksud mengundang Bapak dalam Acara kegiatan kami dengan tema “ *Penguatan SDM Syariah Menuju Kejayaan Ekonomi Ummah”* dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

1. Workshop Internasional

a. *Pemateri dari Indonesia:*

• Dr. Nurul Huda, M.M.,M.Si.,(KPS MM Universitas YARSI/ Ketua DPP IAEI/Komisioner BWI).

• Dr. Abdurahman Misno BP, M.E.I (Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid).

b. *Pemateri dari Malaysia*

• Dr.  Ahmad  Nadzri  Bin  Mansor,  PhD.,  (Al’Farabi  Consultant  and

Management)

• Dr. Wan Sabri Bin Wan Hussin, PhD., (Asia E University, Kuala Lumpur).

c. *Bedah Buku Mashlahah Ekonomi Syariah*

• Rahmat Fauzi, S.E.,M.E.Sy. (Dosen, Penulis Buku Mashlahah Ekonomi Syariah dan Peneliti di Wellbeing Institut).

• Buchori Muslim, S.Ag.,M.E.Sy.,(Wakil Rektor Institut Agama Islam Sahid dan Penulis Buku Mashlahah Ekonomi Syariah).

d. *Launching Pusat Kajian Muamalah dan Ekonomi Islam.*

• Dr. Abdurahman Misno BP, M.E.I.

Acara ini yang akan diselenggarakan pada:

*Hari/Tanggal : Jum’at, 03 Mei 2019*
*Jam : 07.30-11.30 WIB*
*Tempat : Balai Edi INAIS*
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb

Sabtu, 20 April 2019

Kamis Manis di INAIS

Bismillah...
*Kamis Manis di INAIS*

Peningkatan kualitas perguruan tinggi dalam menghadapi Era Industri 4.0 merupakan suatu keniscayaan. Mau tidak mau setiap perguruan tinggi harus berupaya bertransformasi menuju lembaga pendidikan yang fokus pada out put, sehingga tidak ada lagi istilah menganggur bagi alumni perguruan tinggi.
Institut Agama Islam Sahid (INAIS) sebagai salah satu perguruan tinggi yang komitmen untuk fokus pada out pu mahasiswa terus bersinergi dan berinovasi dalam upaya memperbaiki mutu lulusan.
Program Pascasarjana sebagai bagian dari INAIS juga terus berbenah diri dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi era industri 4.0.
Kamis, 18 April 2019 bertempat di kampus pusat INAIS telah dilakukan agenda rapat rutin setiap kamis yang membahas mengenai problematika yang dihadapi oleh INAIS.
Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI selaku Direktur Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS ini. Salah satu yang paling menarik adalah proses Akreditasi yang dilakukan percepatan serta rekonstruksi kurikulum yang segera dilakukan.
Inshaallah pada Sabtu, 20 April 2019 INAIS juga akan mengadakan hajat besar yaitu pelantikan Rektor yang memperkuat INAIS di masa yang akan datang.
Semoga INAIS dan juga Program Pascasarjana Magister Ekonomi Syariah ke depan semakin berjaya dan menghasilkan out put yang memiliki kompetensi tinggi dan siap bersaing di tengah persaingan global Era Industri 4.0. (drm)

Mutasi Perbankan Syariah

Bismillah..
Assalamualaikum...

*Mutasi Perbankan Syariah di Era Digital*

Bagaimana nasib perbankan syariah di era Revolusi 4.0? Apakah ia akan terkalahkan oleh finance technology? Semua pertanyaan itu terjawab dalam Kuliah Umum "Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah di Era Industri 4.0" yang diadakan oleh Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor.
Program yang digawangi oleh Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI diawali dengan sebuah pernyataan kritis "Sudah syariahkah bank syariah?" Kenapa ada kasus korupsi yang terjadi di Bank Syariah? Diskusi dibawakan oleh Pak Irham sebagai praktisi Perbankan Syariah. Beliau menjelaskan secara detail bagaimana perbankan syariah akan bermutasi dan berubah bentuk menjadi bank dengan layanan digital. Jika dulu orang antri di teller untuk mendapatkan layanan bank, maka saat ini jika bank tidak membuka layanan online maka akan ditinggalkan oleh nasabahnya.
Perbankan syariah sebagai perbankan yang didasarkan pada syariah Islam dengan asas tauhid menjadikan ianya akan tetap eksis bahkan akan semakin berkembang ke hadapan.
Kuliah Umum yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan praktisi ekonomi syariah ini berjalan Khidmat dan penuh dengan wawasan baru tentang perbankan syariah di Indonesia.
Sebuah pertanyaan klasik yang muncul adalah "Apakah perbankan syariah sudah sesuai syariah?" Maka pembicara menjawab dengan lugas bahwa Bank Syariah saat ini sudah sesuai dengan standar syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI. Kalaupun dalam praktiknya masih ada kekurangan maka tugas kita bersama untuk terus memperbaikinya.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata kepada pembicara dan photo bersama.
"Kami sangat mengapresiasi acara seperti ini, karena menambah wawasan baru bagi kami" demikian kesan dari Pak Abdu salah satu dosen INAIS yang hadir.
Semoga ke depan Perbankan Syariah semakin maju sehingga akan memberikan kontribusi positif bagi Indonesia dunia. drm

Jumat, 31 Agustus 2018

Analisis Maqashid Syariah dan Fiqih Lingkungan


Analisis Maqashid Syariah dan Fiqih Lingkungan Terhadap Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan

Manusia diciptakan di Bumi Allah sebagai khalifah untuk memimpin, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 30.Allah menakdirkan manusia sebagai makhluk ekonomi yang membutuhkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat bertahan selama waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Manusia diberikan kebebasan hak untuk memanfaat sumber daya yang ada di Bumi, mengeksploitasi alam sebanyak-banyak dan sebesar-besarnya. Namun, kebebasan yang dimaksud pastinya adalah kebebasan yang diiringi dengan tanggung jawab.
Manusia yang diberikan akal dan perasaan oleh Allah sepatutnya memiliki rasa sayang yang tinggi, tak hanya kepada sesama manusia tetapi juga kepada makhluk lain, yaitu hewan dan tumbuhan atau lingkungan alam sekitarnya. Manusia yang hidup secara berkelompok membentuk suatu organisasi, baik organisasi yang berorientasi profit maupun yang tidak. Keduanya memang perlu pula sumber daya alam yang ada di muka bumi untuk keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Hanya saja dewasa ini eksploitasi alam yang banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi yang ada sudah sedikit melakukan pertanggung jawaban atas eksploitasi yang telah dilakukan.
Dalam bukunya yang berjudul, An Inconvenieth Truth: The Crisis of Global Warming al-Gore mengingatkan umat manusia akan bahaya pemanasan global (global warming). Dalam bukunya yang ditulis sebelumnya, al-Gore mengemukakan: “the disharmonisasi in our relationship to the earth, wich stems in part fromour addiction to a pattern of cunsuming ever-large quantities of the resources of the earth, is now manifest in succesive crises”. (Thohari, 2013).
Inti dari pendapat al-Gore dalam buku tersebut bahwa terjadi ketidakharmonisan antara manusia dengan bumi yang diakibatkan dari banyaknya konsumsi sumber daya alam di bumi secara berlebihan dalam jumlah yang banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran untuk dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan dari semua pihak, mulai dari kalangan rumah tangga, pejabat, tokoh masyarakat sampai organisasi atau korporasi-korporasi. Pihak-pihak tersebut perlu pemahaman yang lebih lanjut mengenai fiqih lingkungan guna mengetahui teori yang dapat dipraktikkan dalam upaya menjaga lingkungan. Disitulah betapa pentingnya fiqih lingkungan.
Sebagaimana diketahui bahwa syariah pada prinsipnya mengacu pada kemaslahatan manusia. Tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. Hal ini sesuai dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil alamin.
Al-Syatibi dalam karangannya, al-Muwafaqat, menegaskan bahwa telah diketahui tujuan syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan makhluk secara mutlak. Dalam ungkapan lain, Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa terdapat kemaslahatan, maka terdapat hukum Allah. (Thohari, 2013)

Studium General di UNISBA Bandung


Ukhuwah Fiillah: Bersama Prof. Dr. Dadan Wildan


Buku Ilmu Faraidh dan Mawaris


Judul Buku; Ilmu Faraidh dan Mawaris
Penulis: Tim Kementerian Pendidikan KSA
Penerjemah: Aisyah As-Salafiyah
Harga: Rp. 50.000

Informasi Hubungi: Abdurrahman : 085885753838

Motivasi Menulis di RS Fatmawati


Ramadhan, Tadabur Al-Qur’an dan Ketaatan Pada Ar-Rahman



Oleh: Abdurrahman

Bulan Ramadhan yang sedang kita jalani ini sejatinya adalah bulan Al-Qur’an, karena pada bulan inilah Al-Qur’an diturunkan. Allah Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). QS. Al-Baqarah: 185.
Imam Ath-Thabari menyatakan, “Sedangkan رمضان /ramadhan/ sebagian ahli balaghah arab menyatakan bahwa dinamakan demikian karena begitu menyengat panasnya di bulan itu, hingga bayi pun merasa kepanasan” (Tafsir Ath Thabari, 3/444). Sehingga dapat disimpulkan bahwa makna Ramadhan adalah panas membara, sehingga ia menjadi simbol semangat, keberanian, pengorbanan dan mujahadah fi sabilillah.
Bulan ini menjadi istimewa karena padanya diturunkan Al-Qur’an, sebagaimana lanjutan dari ayat ini:
الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an”
Ayat ini adalah dalil bahwa Al Qur’an pertama kali diturunkan di bulan Ramadhan. Sebagaimana ayat lain:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam lailatul qadr” (QS. Al Qadr: 1)
Demikian juga firman Allah Ta’ala:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
Sesungguhnya kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam yang penuh keberkahan” (QS. Ad Dukhan: 3).
Imam Ibnu Katsir memaparkan, “Allah Ta’ala memuji bulan Ramadhan diantara bulan-bulan lainnya. Yaitu dengan memilihnya sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an Al Azhim” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/501). Bahkan selain Al Qur’an, Ramadhan juga adalah bulan diturunkannya kitab-kitab Allah sebelumnya. Imam Ibnu Katsir membawakan dalil akan hal ini, yaitu sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
أُنْزِلَتْ صُحُف إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأَنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لسِتٍّ مَضَين مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشَرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأَنْزَلَ اللَّهُ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ
Shuhuf Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan. Taurat diturunkan pada hari ke malam ke 7 bulan Ramadhan. Injil diturunkan pada malam ke-14 Ramadhan. Sedangkan Al Qur’an diturunkan pada malam ke-25 bulan Ramadhan” (dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1575)
Imam Ath Thabari membawakan riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa maksud dari ‘kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam lailatul qadr‘ adalah: Al Qur’an diturunkan di malam lailatul qadar dari lauhul mahfudz ke langit dunia. Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu :
أنزل القرآنُ كله جملةً واحدةً في ليلة القدر في رمضان، إلى السماء الدنيا، فكان الله إذا أراد أن يحدث في الأرض شَيئًا أنزله منه، حتى جمعه
“Al Qur’an diturunkan sekaligus di malam lailatul qadar pada bulan Ramadhan, ke langit dunia. Lalu setelah itu jika Allah ingin memfirmankan sesuatu ke dunia, ia (Al Qur’an) diturunkan dari langit dunia (bagian demi bagian) hingga akhirnya dikumpulkan” (Tafsir Ath Thabari, no. 2818)
Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu juga berkata:
أنزل الله القرآن إلى السماء الدنيا في ليلة القدر، فكان الله إذا أراد أن يُوحِيَ منه شيئًا أوحاه
“Allah menurunkan Al Qur’an ke langit dunia di malam lailatul qadar. Lalu setelah itu jika Allah ingin memfirmankan sesuatu, Ia mewahyukannya” (Tafsir Ath Thabari, no. 2816)
Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, ia adalah pedoman hidup dan petunjuk menuju falah (kehidupan yang sejahtera) di dunia dan akhirata:
هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“Sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”
Ibnu Katsir menjelaskan: “Ini adalah pujian Allah terhadap Al Qur’an, bahwa Ia menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi para hamba yang beriman kepada Al Qur’an, membenarkan serta mengikuti tuntunan Al Qur’an. Sedangkan بَيِّنَاتٍ /bayyinaat/ artinya sebagai dalil dan hujjah yang jelas, terang dan gamblang bagi orang yang memahami dan mentadabburinya, sehingga menunjukkan bahwa Al Qur’an itu benar-benar sebuah petunjuk yang menafikan kesesatan dan sebuah pedoman yang menafikan penyimpangan. Al Qur’an juga diturunkan sebagai pembeda antara haq dan batil, antara halal dan haram” (Tafsir Ibni Katsir, 1/502)
Ayat ini juga dalil bahwa Al Qur’an adalah landasar hukum Islam dan ia diturunkan kepada semua manusia, mencakup muslim ataupun bukan, sebagaimana Islam. Muhammad bin Shalih Utsaimin berkata: “Al Qur’an adalah landasan syari’at Islam, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam diutus bersamanya kepada seluruh manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً
“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam” (QS. Al Furqaan: 1) ” (Ushul Fiit Tafsir, 1/7)
Maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak mengambil petunjuk dari Al-Qur’an. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara mendapatkan petunjuk tersebut? Jawabannya adalah dengan membacanya, mentadaburi, mengamalkan dan mendakwahkan isi kandungan Al-Qur’an. Perintah membaca disebutkan dalam hadits Nabi yang mulia:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ
Bacalah Al-Qur’an sesungguhnya ia akan menjadi penolong pembacanya di hari kiamat. HR. Muslim dari Abu Umamah.
Membaca Al-Qur’an adalah salah satu sarana untuk mendapatkan hidayah (petunjuk), dalam banyak ayatnya Allah Ta’ala berfirman:
أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلى قُلُوبٍ أَقْفالُها
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? QS.  Muhammad: 24.
Pada ayat yang lainnya disebutkan:
كِتابٌ أَنْزَلْناهُ إِلَيْكَ مُبارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آياتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الْأَلْبابِ
Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. QS. Shaad: 29.
Makna Tadabur menuru As-Sa’di adalah:
التَّأَمُّلُ فِيْ مَعَانِيْهِ، وَتَحْدِيْقُ الْفِكْرِ فِيْهِ، وَفِيْ مَبَادِئِهِ وَعَوَاقِبِهِ، وَلَوَازِمِ ذلِكَ
“Merenungi makna-maknanya; mempertajam pikiran mengenainya;  demikian pula prinsip-prinsip, akibat (out put) dan konsekuensi-konsekuensinya.” (Tafsir al-Sa’di, 189-190) berupa amal dan ittiba (mengikutinya).
Allah ta'ala memerintah manusia untuk mentadabburi al-qur'an, yakni merenungi, memahami, memikirkan, menghayati isi kandungannya yang menunjukkan tanda-tanda kebesaran Allah ta'ala. Di dalamnya terdapat sejarah umat masa lampau dan gambaran kehidupan masa akan datang. Tidak lain, semuanya itu bertujuan bagaimana manusia bercermin dalam menghadapi kehidupan sehari-harinya agar tidak binasa oleh kelalaian dan kepongahannya.  
Setelah mentadaburi Al-Qur’an, maka langkah berikutnya adalah mengamalkannya. Sebuah syair menyatakan:
الْعِلْمُ بِلَا عَمَلٍ كَالشَّجَرِ بِلَا ثَمَرٍ
Ilmu tanpa diamalkan bagaikan pohon yang tak berbuah.
Allah Ta’ala juga menegur orang-orang yang membaca Al-Qur’an dan tahu hukum-hukumnya namun tidak melaksanakannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? QS. Ash-Shaff: 2.
Allah Ta’ala juga mencela orang-orang yang membaca Al-Kitab, mengajak orang lain untuk berbuat baik namun dia sendiri melupakan diri sendiri:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ
Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir? Al-Baqarah: 44.  
Maka, sebagai seorang muslim di bulan Ramadhan yang mulia inilah marilah kita perbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburinya serta mengamalkannya. Jangan sampai Al-Qur’an yang kita baca justru menjadi hujjah alaina (dasar hukum yang mengancam kita).  


Masa Depan Politik Ekonomi Islam di Indonesia



Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI


Membahas tentang politik seringkali yang muncul dalam benak kita adalah politik praktis yaitu siasat untuk memperebutkan kekuasaan. Apalagi jika masanya berdekatan dengan pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, wakil rakyat atau presiden maka yang terbersit adalah politik praktis yang terkadang menghalalkan segala cara. Padahal sejatinya makna politik dalam perspektif Islam mengenai makna yang agung yaitu mengayomi umat berdasarkan syariat.
Tentu saja artikel ini tidak akan membahas mengenai politik praktis yang saat ini sedang ramai dibincangkan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun tidak lepas dari makna politik yang dipahami dalam Islam. Ya... politik dalam Islam dipahami sebagai upaya untuk mengayomi masyarakat melalui kemashalahatan yang diajarkan oleh syariat Islam. Politik dalam bahasa Arab adalah siyasah , ia berasal dari kata sasa-yasusu-sisayatan yang bermakna mengatur dan mengurus. Kata ini dalam kamus Al-Munjid dan lisan Al-’Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Abdul Wahhab Khallaf mengutip ungkapan Al-Maqrizi menyatakan bahwa makna siyasah berarti mengatur. Padanan kata ini dalam bahasa Inggris bermakna to govern atau to lead. Ibnu Mandzur dalam Lisaan Al-Arab memberikan makna siyasah dengan mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid di sebutkan, Siasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. Implementasi dari aturan-aturan yang dibuat dalam siyasah adalah berbagai peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dengan berlandaskan kemashalahatan.
Merujuk pada definisi mengenai politik atau siyasah maka politik ekonomi Islam bermakna mekanisme pembuatan kebijakan yang berkorelasi dengan ekonomi Islam yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut berupa jaminan kebutuhan pokok, sekunder dan tersier bagi seluruh warga negara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana masa depan politik ekonomi Islam di Indonesia?
Sejak berkembangnya ekonomi Islam yang ditandai dengan pendirian Bank Muamalah di Indonesia, kebijakan pemerintah berkaitan dengan ekonomi Islam dapat dilihat dari berbagai perundang-undangan, peraturan presiden, peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan lembaga resmi lainnya. Tentu saja dalam konteks Indonesia kebijakan politik ini tidak lepas dari fatwa DSN yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Sejatinya, pendirian bank syariah di Indonesia yang mendahului munculnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan menjadi indikasi awal politik ekonomi Islam di Indonesia. Terbukti kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara legal formal mengakui eksistensi perbankan dengan prinsip Islam (Islamic Banking).
Selanjutnya politik ekonomi Islam di Indonesia terlihat semakin baik setelah masa reformasi yaitu dengan disahkannya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang no 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syari’ah Negara. Berbagai peraturan presiden dan lembaga negara lainnya menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan berbagai lini ekonomi syariah di Indonesia.
Tentu saja berbagai kebijakan tersebut patut untuk diapresiasi sebagai political will dari pemerintah. Namun untuk kemajuan ke depan yang lebih baik maka sudah selayaknya terus dilakukan perbaikan khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah yang tidak hanya setegah-setengah atau dilakukan secara parsial. Sebagai contoh, kebijakan mengenai bidang-bidang ekonomi Islam yang belum tersentuh sudah selayaknya juga untuk terus diperhatikan. Lambatnya peraturan presiden mengenai jaminan produk halal yang merupakan acuan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam untuk terus memperjuangkan ekonomi Islam. Demikian pula jaminan kesehatan sosial yang masih belum dipastikan kehalalannya juga menjadi polemik yang saat ini belum habis. Apalagi jika membahas mengenai banyaknya kampus Islam yang masih menggunakan bank ribawi hanya karena kebijakan dari atas yang belum memungkinkan, hingga kesadaran masyarakat yang harus terus dibangkitkan dalam melaksanakan ekonomi Islam ini.
Semua permasalahan tersebut tidak lepas dari politik ekonomi Islam yang sudah seharusnya dipahami oleh umat Islam. Jika selama ini kebijakan pemerintah mengenai ekonomi Islam masih belum optimal maka sudah saatnya umat Islam melakukan studi, mengembangkan ide dan gagasan serta terus berusaha untuk mengimplementasikan ekonomi Islam di seluruh dendi kehidupan mereka. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc menyatakan bahwa jika ekonomi Islam ingin maksimal dalam perkembangannya maka mau tidak mau umat Islam harus paham politik ekonomi Islam. Ketua STEI Tazkia ini juga menyatakan bahwa disiplin ilmu ini harus terus dikembangkan khususnya oleh perguruan tinggi Islam. STEI Tazkia sendiri akan segera membuka konsentrasi Politik Ekonomi Islam sebagai salah satu disiplin ilmu baru.
Mudah-mudahan dengan semakin meningkatnya ghirah umat Islam, politik ekonomi Islam di Indonesia di masa yang akan datang juga akan semakin lebih baik. Tentu saja smeua itu bukanlah sim salabim namun butuh perjuangan dari seluruh elemen umat Islam. Saya yakin sekali jika umat Islam terus belajar dan melaksanakan seluruh aturan dalam Islam, maka masa depan ekonomi Islam di Indonesia akan semakin menggembirakan. Wallahu a’lam... drm.