Rabu, 30 Juni 2021
Islam di Tatar Sunda
Jumat, 25 Juni 2021
Mashlahat Syariat untuk Ummat
Senin, 07 Juni 2021
Maha Karya Pustaka di Tatar Sunda
Sabtu, 05 Juni 2021
Metodologi Penelitian Bidang Muamalah, Ekonomi dan Bisnis
Rabu, 02 Juni 2021
THE LIVING MAQASHID
THE LIVING MAQASHID
Memahami Tujuan Syariah Islam dalam Bingkai
Perubahan
Oleh: Dr. Abd Misno, MEI
PENDAHULUAN
=======
Islam adalah agama yang
paripurna, ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Dari
seseorang bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan ketika sedang terlelap tidur
telah ada aturannya dalam Islam. Demikian pula Islam mengatur dari masalah
aqidah dan kepercayaan, ibadah ritual hingga muamalah dengan sesama umat
manusia dan semesta. Islam mengatur masalah-masalah kecil semacam aturan dalam
buang air kecil, ia juga mengatur masalah besar semisal politik dan urusan
kenegaraan serta hubungan internasional.
Sifat paripurna dari Islam juga tampak dari maksud dan tujuan
kehadirannya bagi umat manusia. Ia hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam,
memberikan petunjuk dan pedoman dalam bertingkah laku, bermuamalah hingga
berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan syariah Islam yang dikenal dengan Maqashid
Syariah memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia agar
mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Imam Al-Ghazali dan Asy-Syathibi merumuskannya dalam maqashid
al-khmasah yaitu; melindungi agama, nyawa, akal, keturunan dan harta benda.
Perlindungan terhadap agama menjadi tujuan utama syariah, yaitu melindunginya
dari berbagai penyimpangan sehingga tujuan diciptakannya jin dan manusia akan
tercapai yaitu hanya beribadah kepada Allah Ta’ala. Selanjutnya adalah
melindungi segala hal terkait dengan kebutuhan dasar dari manusia, nyawa mereka
harus terlindungi, akal mereka harus senantiasa terpelihara, keturunan mereka
harus dijaga hingga harta bendanya tidak boleh dilanggar oleh yang lainnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka teori tentang Maqashid
Syariah juga terus berkembang, dalam makna term hifdz bukan hanya
sekadar menjaga atau melindungi namun lebih dari itu adalah mengembangkan dan
menstimulus agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di
masyarakat. Maka berbagai pemikiran mengenai maqashid syariah yang
dihasilkan dari kajian mendalam melahirkan temuan-temuan baru terkait dengan hikmah
at-tasyri’ atau maksud dan tujuan syariah.
Jika pada awal perkembangannya maqashid syariah hanya membahas
lima hal saja yang dikenal dengan maqashid al-khamsah, maka saat ini
berkembang dengan adanya hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan), hifdz
daulah (menjaga negara) dan hifdz al-ummah (menjaga umat) Islam dari
segala bentuk penyimpangan baik dari sisi aqidah, ibadah ataupun muamalah.
Perkembangan dari maqashid syariah tidak lepas dari
perubahan karena waktu dan tempat di mana Islam berada. Kebutuhan manusia di
masa lalu berbeda dengan kebutuhan di masa sekarang, tentu saja selain
kebutuhan yang akan selalu ada seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat
tinggal. Demikian pula tempat yang berbeda meniscayakan adanya kebutuhan yang
berbeda di antara manusia yang tinggal di berbagai tempat di seluruh dunia.
Mereka yang tinggal di wilayah padang pasir memiliki kebutuhan yang
berbeda dengan yang tinggal di wilayah bersalju, demikian pula yang tinggal di
wilayah tropis akan berbeda kebutuhannya dengan mereka yang tinggal di wilayah
sub tropis. Maka, bagaimana syariah Islam menanggapi hal ini? apakah maksud dan
tujuan syariah tidak akan berubah karena perbedaan waktu dan tempat? Atau
mengalami dinamisasi bersamaan dengan perubahan tersebut?.
The Living Maqashid adalah maqashid syariah yang
terus bergerak secara dinamis seiring perubahan zaman. Kehidupan umat manusia
yang terus berubah karena perkembangan tekhnologi meniscayakan adanya
perkembangan dalam teori maqashid syariah. Demikian pula perubahan waktu
dan tempat di mana Islam berkembang meniscayakan adanya pergerakan tersebut.
Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in
menyatakan:
تغير الفتوى
بتغير الزمان والمكان والاحوال والعادة
Taghayyur
al-fatwa wakhtilafuhā bi sababi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl
wa an-niyah wa al-awā’id. (Perubahan fatwa dan perbedaanya disebabkan
berubahnya waktu dan tempat, kondisi masyarakat, niat dan adat).
Ibnu Qayyim menyatakan pula bahwa ijtihad, sebagai perwujudan
berfikir merdeka, bersifat kontekstual dengan perkembangan zaman, situasi dan
kondisi. Atas dasar hal tersebut, untuk melakukan ijtihad seorang mujtahid
harus memahami hal ihwal manusia, kultur masyarakat dan ilmu-ilmu bantu yang
senantiasa berubah, sehingga mujtahid dalam ijtihadnya dapat terhindar dari
kekeliruan. dan mengacu pada jiwa syari’at.
Pada bagian lainnya beliau mencatat:
وقد اتفقت كلمة فقهاء المذاهب على أن
الأحكام التي تتبدّل بتبدّل الزمان وأخلاق الناس هي الأحكام الاجتهادية من قياسية
ومصلحية، أي: التي قررها الاجتهاد بناء على القياس أو على دواعي المصلحة، وهي المقصودة
بالقاعدة الآنفة الذكر: "لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان". أمّا
الأحكام الأساسية التي جاءت الشريعة لتأسيسها وتوطيدها بنصوصها الأصلية الآمرة
الناهية كحرمة المحرمات المطلقة، فهذه لا
تتبدَّل بتبدُّل الأزمان بل هي الأصول التي جاءت بها الشريعة لإصلاح الأزمان
والأجيال
Dan
pendapat seluruh ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum syariat yang bisa
berubah dengan berubahnya zaman dan perilaku manusia, adalah hukum-hukum yang
bersifat ijtihadi yang berlandaskan analogi dan maslahat, atau: yang ditetapkan
karena ijtihad yang berlandaskan qiyas dan maslahat, maka inilah maksud
daripada kaidah “tak diingkari perubahan hukum dengan perubahan zaman”.
Sedangkan hukum asasi yang dengannya satang syariat sebagai pondasinya melalui
nushus (quran dan hadits) yang asli menunjukkan perintah dan larangan seperti
keharaman mendekati hal-hal yang diharamkan secara mutlak, maka itu semua tidak
boleh berganti hanya dengan perubahan zaman akan tetapi dia tetap berdiri
sebagai pondasi yang datang syariat dengannya untuk mengevaluasi zaman dan
generasi. (Ibnu Al-Qayyim: 1/49).
Jika fatwa hukum akan mengalami perubahan karena berubahnya waktu
dan tempat, maka maksud dan tujuan syariah yang menjadi dasar dari perubahan
tersebut mestilah akan senantiasa mengikuti perkembangan zaman atau ada di
berbagai tempat sebagai wujud fitrah penciptaan Allah Ta’ala atas semua
makhlukNya.
Imam Al-Qarrafi juga berpendapat adanya perubahan karena kebiasaan
yang ada di masyarakat dalam kitabnya Al-furuq:
أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ
عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُورُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا
بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ فَإِذَا تَغَيَّرَتْ الْعَادَةُ فِي
النَّقْدِ وَالسِّكَّةِ إلَى سِكَّةٍ أُخْرَى حُمِلَ الثَّمَنُ فِي الْبَيْعِ
عِنْدَ الْإِطْلَاقِ عَلَى السِّكَّةِ الَّتِي تَجَدَّدَتْ الْعَادَةُ بِهَا دُونَ
مَا قَبْلَهَا
Sesungguhnya
Hukum yang tersusun atas kebiasaan maka akan eksis sebagaimana kebiasaan
tersebut, dan akan batal sebagaimana kebiasaan itu pula, seperti uang tunai
dalam muamalat. Maka apabila adat dalam pembayaran telah berubah kepada bentuk
mata uang yang lain, maka metode dan pembayarannya pun turut berubah kepada
yang telah diperbaharui (Al-Qarrafi: 1/176).
Perubahan yang ada di masyarakat akan berpengaruh terhadap
perubahan hukumnya, dan perubahan hukum tersebut salah satunya adalah karena
adanya kemashlahatan yang bisa diraih selain menhilangkan kesusahan yang ada.
Maka jelas sekali bahwa pada beberapa bagian khususnya yang bersifat haajiyat
maka perubahan dari maqashid Syariah menjadi sebuah keniscayaang.
Bagaimana maqashid syariah bergerak dinamis seiring
perubahan zaman? Buku ini akan membahas bagaimana sejatinya maksud dan tujuan
syariah itu akan senantiasa relevan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan
bagaimanapun juga. Inilah sejatinya makna dari rahmatan lill’alamiin menjadi
rahmat untuk semua kapan saja dan di mana saja.
Selasa, 01 Juni 2021
Teori Maqashid Syariah Imam Asy-Syathibi
Kategori
pertama menekankan pada realisasi kemaslahatan sebagai tujuan dari
ketentuan hukum Islam. Termasuk ke dalam kategori ini adalah kaidah-kaidah
sebagai berikut:
أَنَّ وَضْعَ الشَّرَائِعِ إِنَّمَا
هُوَ لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْعَاجِلِ وَالْآجِلِ مَعًا
Penentuan hukum-hukum
syari’at adalah untuk kemaslahatan hamba, baik untuk saat ini maupun nanti.
أَنَّ الطَّاعَةَ أَوِ الْمَعْصِيَةَ تَعْظُمُ
بِحَسَبِ عِظَمِ الْمَصْلَحَةِ أَوِ الْمَفْسَدَةِ النَّاشِئَةِ عَنْهَا
Yang bisa dipahami dari
penentuan Tuhan adalah bahwa ketaatan dan kemaksiatan diukur dengan tingkat
kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya.
فَالْأَوَامِرُ وَالنَّوَاهِي مِنْ جِهَةِ
اللَّفْظِ عَلَى تَسَاوٍ فِي دَلَالَةِ الِاقْتِضَاءِ وَالتَّفْرِقَةِ بَيْنَ مَا
هُوَ مِنْهَا أَمْرُ وُجُوبٍ ، أَوْ نَدْبٍ ، وَمَا هُوَ نَهْيُ تَحْرِيمٍ ، أَوْ
كَرَاهَةٍ لَا تُعْلَمُ مِنَ النُّصُوصِ ، وَإِنْ عُلِمَ مِنْهَا بَعْضٌ
فَالْأَكْثَرُ مِنْهَا غَيْرُ مَعْلُومٍ ، وَمَا حَصَلَ لَنَا الْفَرْقُ بَيْنَهَا
إِلَّا بِاتِّبَاعِ الْمَعَانِي وَالنَّظَرِ إِلَى الْمَصَالِحِ وَفِي أَيِّ مَرْتَبَةٍ تَقَعُ
Perintah dan larangan dari
sisi teks adalah sama dalam hal kekuatan dalilnya, perbedaan antara apakah ia
berketetapan hukum wajib atau sunnah dan antara haram atau makruh tidak bisa
diketahui dari nash, tetapi dari makna dan
analisis dalam hal kemaslahatannya dan dalam tingkatan apa hal itu
terjadi.
فَالْمَصْلَحَةُ إِذَا كَانَتْ هِيَ
الْغَالِبَةَ عِنْدَ مُنَاظَرَتِهَا مَعَ الْمَفْسَدَةِ فِي حُكْمِ الِاعْتِيَادِ فَهِيَ الْمَقْصُودَةُ شَرْعًا ، وَلِتَحْصِيلِهَا وَقَعَ الطَّلَبُ
عَلَى الْعِبَادِ
Kemaslahatan jika bersifat
dominan dibandingkan kemafsadatan dalam hukum kebiasaan, maka kemaslahatan
itulah sesungguhnya yang dikehendaki secara syara’ yang perlu diwujudkan.
Berdasarkan
kaidah-kaidah kategorisasi pertama ini diketahui dengan jelas bahwa nilai,
makna, dan eksistensi kemaslahatan menentukan suatu status hukum dan
diposisikan di atas otoritas teks, yang dalam fiqh klasik memiliki otoritas
sangat kuat.
Kategori
kedua adalah kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dasar berpikir
maqashid untuk menghilangkan kesulitan atau kesukaran. Kaidah-kaidah yang masuk
dalam kategorisasi kedua ini adalah:
مِنْ قَصْدِ الشَّارِعِ إِلَى
التَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ عَنْهُ مَفْسَدَةٌ فِي طَرِيقِ الْمَصْلَحَةِ
قَصْدُهُ إِلَى إِيقَاعِ الْمَفْسَدَةِ شَرْعًا
Syari’ (Allah) memberikan
beban taklif bukan bertujuan untuk menyulitkan dan menyengsarakan.
لَا يُنَازَعُ فِي أَنَّ الشَّارِعَ قَاصِدٌ
لِلتَّكْلِيفِ بِمَا يَلْزَمُ فِيهِ كُلْفَةٌ وَمَشَقَّةٌ , لكن يلاحظ على تلك المشقة اللازمة
للتكاليف
Tidak dipertentangkan bahwa
Allah telah menetapkan hukum taklif yang di dalamnya terdapat beban dan
kesulitan, tetapi bukanlah esensi kesulitan itu yang sesungguhnya dikehendaki,
melainkan kemaslahatan yang akan kembali kepada orang mukallaf yang
menjalankannya.
الشَّرِيعَةُ جَارِيَةٌ فِي التَّكْلِيفِ
بِمُقْتَضَاهَا عَلَى الطَّرِيقِ الْوَسَطِ الْأَعْدَلِ
, بَلْ هُوَ
تَكْلِيفٌ جَارٍ عَلَى مُوَازَنَةٍ تَقْتَضِي فِي جَمِيعِ الْمُكَلَّفِينَ غَايَةَ
الِاعْتِدَالِ
Syari’at perlu dijalankan
dengan cara yang moderat dan adil, mengambil dari dua sisi secara seimbang,
yang bisa dilakukan oleh hamba tanpa kesulitan dan kelemahan.
الْأَصْلَ إِذَا أَدَّى الْقَوْلُ بِحَمْلِهِ
عَلَى عُمُومِهِ إِلَى الْحَرَجِ أَوْ إِلَى مَا لَا يُمْكِنُ شَرْعًا أَوْ
عَقْلًا ، فَهُوَ غَيْرُ جَارٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ وَلَا اطِّرَادٍ ، فَلَا
يَسْتَمِرُّ الْإِطْلَاقُ
Pada dasarnya, apabila
pelaksanaan suatu pendapat akan mengarahkan pada kesulitan atau pada hal yang
tidak mungkin secara logika dan syara’, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan
dengan istiqamah (tetap) sehingga tidak perlu diteruskan.
Kaidah-kaidah
di atas menunjukkan bahwa ijtihad berbasis maqashid berpihak pada kemudahan dan
kemampuan mukallaf sebagai pelaksana hukum.
Sementara
itu, kategorisasi ketiga adalah sekelompok kaidah yang
berhubungan dengan akibat akhir dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh mukallaf serta tujuan mukallaf itu
sendiri, yaitu:
النَّظَرُ
فِي مَآلَاتِ الْأَفْعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ
مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً
Menganalisis akibat akhir
perbuatan hukum adalah diperintahkan oleh syara’, baik perbuatan itu sesuai
dengan tujuan syara’ maupun bertentangan.
فَإِنَّ عَلَى الْمُجْتَهِدِ أَنْ يَنْظُرَ فِي
الْأَسْبَابِ وَمُسَبَّبَاتِهَا
Mujtahid wajib menganalisis
sebab-sebab dan akibat-akibat hukum.
Berdasarkan
kategorisasi yang terakhir, bahwa ijtihad tidak hanya berfokus pada teks dalil,
tapi juga pada konteks peristiwa atau perbuatan hukum dan pada sisi akibat sebagai upaya untuk mengetahui sisi
maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya.
Berdasarkan
ketiga kategorisasi yang telah dibahas sebelumnya tampak bahwa kemaslahatan,
kemudahan, dan tujuan akhir suatu ketentuan hukum menjadi dasar utama yang
hendak dicapai oleh maqashid syari’ah.
Rabu, 26 Mei 2021
Kematian yang Menakutkan: Dari Reduksi Keimanan hingga Berita Menyesatkan
Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Kematian, satu kata yang menakutkan
bagi sebagian insan, namun menjadi harapan bagi insan yang mengharap ridha
Ar-Rahman. Kematian yang menakutkan adalah ketika ia datang tanpa diundang
kepada insan yang penuh dengan kealphaan. Namun, ia menjadi jalan pulang yang
penuh keindahan bagi insan yang selalu berjuang di jalan keridhaan menuju alam
keaabadian.
Sejatinya, sejak dahulu kala
kematian selalu menjadi hal yang sangat menakutkan, karena ia adalah akhir dari
sebuah kehidupan. Para raja dan pecinta dunia akan berusaha agar kematian itu
tidak segera datang, mereka menumpuk harta dan memuaskan hawanya agar dunia
selalu ada di genggaman. Bahkan ketika kematian akan segera datang mereka
berpesan kepada anak keturunan agar hartanya dibawa ke kuburan, dengan alasan
bisa menjadi bekalan ke alam keabadian. Tentu saja itu adalah harapan tanpa
kenyataan, karena pada hakikatnya kekayaan tidaklah bermanfaat setelah
kematian, kecualian yanng diinfakkan.
Kematian menjadi hal yang
menakutkan karena ia pemutus segala kelezatan, mereka yang cinta dunia dan
mengikuti hawa ingin agar bisa hidup sepuluh ribu bulan. Hingga semua hal akan
dilakukan agar kematian tak segera datang di hadapan. Tentu saja itu adalah
harapan yang hanya khayalan, karena setiap insan pasti akan merasakan kematian.
Berbeda dengan orang-orang yang
beriman, karena mereka yakin kematian itu akan datang bahkan tanpa perizinan
maka ia telah menyiapkan sedari awal. Ia akan berusaha menyiapkan kematian itu,
seluruh hidup digunakan untuk menyongsong kematian itu. Mereka yang berjuang di
jalan Ar-Rahmaan selalu menginginkan agar kematian itu datang di saat jiwa dan
raga mereka berkelindan di bawah kilatan pedang. Kematian itulah yang
sebenarnya mereka cari, karena kenikmatan sejati akan diraih pada masa-masa seperti
ini. Maka kematian bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi orang beriman, ketika
memang itu telah menjadi keputusan dari Dzat Pemilik Insan.
Ketika wabah Covid-19 dan virus lainnya
menyerang umat manusia di semesta, kematian itu begitu dekat adanya. Sebagian
begitu ketakutan dengan kematian, hingga kemudian melakukan berbagai kegiatan
yang mengarah pada kehilangan kehidupan.
Sebuah peristiwa langka dan
menakjubkan terjadi pada dua orang yang berbeda haluan, Pertama, seseornag
yang tidak mau divaksin karena takut dan khawatir bahwa vaksin tersebut membawa
racun dan memudharatkan badan hingga membawa kepada kematian. Kedua, seseorang
yang berjuang agar mendapatkan vaksin, karena berkeyakinan ia akan kebal dengan
virus yang menyerang dengan adanya vaksin di badan sehingga ia tidak akan
kemudaharat yang mengarah kepada kematian. Kedua orang ini memiliki alasan yang
sama, yaitu takut akan kematian. Segala cara mereka lakukan sesuai dengan
keyakinan agar terhindar dari yang namanya kematian.
Berbagai khabar tentang ancaman
kematian masal juga menyeruak di media sosial, ada yang menyatakan bahwa vaksin
yang disuntikan mengandung berbagai dzat yang memudharatkan hingga akan berujung
kepada kematian dalam beberapa bulan ke depan. Tentu saja ini adalah berita
besar yang sangat menakutkan insan, karena terkait dengan eksistensi dan
konsiprasi global. Bagaimana sikap kita sebagai orang beriman?
Jawabannya adalah terus mendalami
agama Islam, meyakini bahwa kematian itu adalah sebuah kepastian yang menjadi
kuasa Ar-Rahmaan. Jika sudah masanya, maka kematian itu akan tiba pada diri
kita. Kewajiban kita yang pertama adalah yakin dengan ajaran Islam dan terus
berusaha menjalankan syariat Islam. Kewajiban selanjutnya adalah hendaknya umat
Islam terus mengembangkan ilmu pengetahuan, agar tidak lagi termakan isu dan
berita hoax yang menyesatkan. Jika berita itu benar, maka kuasai ilmu
pengetahuan, pelajari dan buktikan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah
adalah salah. Jangan hanya karena cinta dunia dan mengikuti hawa kemudian kita
menjual agama untuk kepentingan dunia yang sementara.
Teruslah kuatkan keyakinan, hiasi
diri dengan amal kebajikan untuk menuju kematian. Karena, pada hakikatnya semua
kita akan meninggalkan dunia fana, dan kewajiban kita adalah menyiapkannya. Tunduk
patuh dengan semua syariahNya, itulah sejatinya perbekalan yang utama. Pagi Dhuha,
26052021.
Jumat, 21 Mei 2021
Bisnis Haram: Menjual dengan Menipu Pembeli
Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Islam adalah agama yang membawa
kepada kemashlahatan di dunia dan akhirat, ia memberikan pedoman manusia dalam
berkeyakinan, beribadah dan bermuamalah. Islam memberikan pedoman bagaimana
bermuamalah, seperti melakukan jual beli dan aktifitas bisnis lainnya. Semua
yang membawa kepada kemudharatan baik bagi penjual, pembeli ataupun pihak lain
tidak diperbolehkan dalam Islam. Termasuk menjual dengan menipu pembeli yang
akhirnya pembeli merasa dibohongi atau ditipu. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. QS. AN-Nisaa: 29.
Ayat ini secara jelas melarang
orang-orang yang beriman untuk memakan hartanya sendiri dan juga harta orang
lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha.
Maka segala bentuk akad batil semisal menipu penjual adalah haram hukumnya
dalam Islam.
Tentu saja sesuatu yang diharamkan
dalam Islam memang memiliki dampak negatif bagi manusia. Jual beli yang
mengandung unsur penipuan akan menjadikan pembeli kesal, marah dan tidak ridha
dengan jual beli tersebut. Itulah kenapa Islam melarangnya, bukan hanya karena
adanya larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah akan tetapi segala hal yang
memudharatkan bagi manusia menjadi haram.
Kasus jual beli yang mengandung
unsur penipuan adalah yang terjadi pada saya sendiri hari ini. Beberapa waktu lalu
saya memesan sebuah Mini Laptop di toko online yang beriklan di
Facebook. Sebenarnya sejak awal saya agak ragu, mengingat mini laptop
dengan tekhnologi luar biasa dijual dengan harga hanya 1,4 Jt-an. Kecurigaan itu
juga muncul dari iklan dengan bahasa Indonesia yang kaku karena terjemahan dari
google translate atau terjemahan yang asal-asalan.
Tanpa berfikir panjang kemudian
saya mengisi form dan memesan barang tersebut. Kekhawatiran mulai muncul ketika
melihat harga asli mini laptop di beberapa market place resmi yang
harganya mencapai 20-25 Jt. Sebenarnya wajar dengan tekhnologi yang dimiliknya,
harga mini laptop tersebut dibanderol di atas 20 Jt.
Kekhawatiran mulai muncul setelah
mencari-cari kembali alamat toko di FB ternyata sudah tidak ada, barang serupa
dijual tapi dengan nama toko yang berbeda. Hingga khawatir jangan-jangan ketika
barnag datang saya harus bayar di atas 10 Jt.
Saya terus menunggu paket itu, tiga
hari, sepekan hingga dua pekan paket itu ternyata belum datang juga. Rasa kekhawatiran
semakin menjadi, dan sedikit berharap agar tidak datang saja karena indikasi
penipuan sudah mulai kelihatan. Sempat diskusi dengan anak dan menitipkan uang
sebesar 1,4 Jt untuk membayar jika nanti paket datang. Ada pikrian juga
jangan-jangan yang datang cuma mainan anak atau malah game console biasa.
Namun hingga lebaran berakhir paket
itu belum ada kabar juga. Saya masih berusaha mencari berita di FB mengenai
keberadaan toko tersebut dan mini laptop yang dijualnya. Hasilnya tetap
nihil dan akhirnya saya pasrah, karena walaupun barang yang dijual sama namun
tokonya sudah berganti nama.
Jumat, 21 Mei 2021 lebih kurang
pukul 20.15 akhirnya paket itu datang, awalnya saya pikir pesanan saya yang
lain seharga 80 ribu, tapi ternyata mini laptop yang saya pesan. Total saya
bayar Rp. 1.490.000 dan saya lebihkan 10 ribu untuk kurir. Karena ragu saya
langsung buka paket itu, betul juga membuka plastik yang agak sulit dibuka
akhirnya saya robek, dan nampak isinya adalah satu set obeng, palu, meteran, selotip
hitam dan tang. Saya sempat komplain ke kurir tapi dia bilang hanya mengirimkan
saja, karen atidak enak akhirnya saya biarkan.
Saya segera membayar kepada kurir
dengan hati penuh tanda tanya dan pasrah, setelah kurir pergi saya buka lebih
jelas isi paket tersebut, ternyata betul. Walaupun di luar ditulis paket ini
berisi mini laptop namun dalamnya adalah satu set peralatan tukang,
yaitu: satu set obeng, palu, meteran, selotip hitam dan tang. Padahal uang yang
digunakan untuk membayar adalah uang istri yang saya pinjam dulu, kesaaaaal
tentu saja. Marah juga, tapi ke siapa?
Saya cari lagi alamat dan kontak
toko tidak ada. Saya cari dengan barang yang sama yaitu mini laptop pun
tidak ditemukan. Hanya beberapa toko online yang menjual barang serupa, saya
laporkan saja ke pihak FB, walaupun saya tahu hasilnya tidak akan berpengaruh
kepada jual beli ini.
Saya juga mengirim email ke pihak
JNE sebagai kurir, karena uang saya dititipkan ke kurir JNE tersebut. Saya
bertanya karena pengiriman menggunakan JNE Ekspres dengan tulisan SHENZHEN
BAOAN SHAJING, JAKARTA. Namun jawaban dari JNE katanya hanya bertuga mengirim paket
saja. Istri tentu saja ikut uring-uringan karena bisa-bisanya tertipu, padahal
sudah biasa bertransaksi di internet.
Innalillah wa inna ilaihi raji’un,
Allahumma ajjirni fii musibaty wakhlifli khairu minah. Itulah kata-kata yang bisa kami ucapkan, saya
dan istri hanya bisa pasrahkan semuanya kepada Allah Ta’ala. Memang penipuan di
dunia maya terlalu banyak, dan sekarang saya pun terkena jual beli dengan
penipuan ini. tidak banyak yang bisa dilakukan selain pasrah kepadaNya, ini
merupakan takdirnya dan tentu saja menjadi pengalaman berharga untuk saya dan
keluarga.
Salah satu dari hikmah yang bisa
dipetik adalah bahwa Islam memang agama yang sangat sempurna, sehingga selalu
memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa berlaku jujur termasuk dalam jual
beli. Jangan sampai pembeli kita kecewa dengan jual beli yang kita lakukan,
karena hal itu akan mendatangkan penghasilan yang haram dalam Islam. Etika berbisnis
dalam Islam yang berpadu dengan aturan halal-haram (fiqh muamalah) menjadikan
bisnis dalam Islam membawa umatnya dan seluruh umat manusia kepada
kemashlahatan.
Hanya mereka orang-orang yang
mencari keuntungan dunia semata dengan menghalalkan segala cara yang berani
melakukan penipuan kepada para pembelinya, tentu saja harta yang didapatkannya
adalah haram. Bukan hanya penjualnya, tetapi mereka yang bekerjasama dan
membantu penipuan tersebut maka haram juga pendapatannya. Penghasilan yang
haram akan menyeret pelakunya kepada kesengsaraan di dunia dan siksa di akhirat
sana.
Maka wahai umat Islam, berlaku
jujurlah dalam berjual beli karena itulah tuntunan dalam Islam yang membawa
kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Semoga anda semua yang terlibat
mendapatkan hidayah...
Kepada para pelaku penipuan dalam
jual beli serta yang bekerjasama dengan mereka, ingatlah jika engkau orang
Islam maka penghasilan tersebut adalah haram. Jika engkau adalah selain orang
Islam maka bisnis dengan menipu pembeli akan membuatmu sengsara dan perdagangan
yang dilakukan tidak akan berlangsung lama. Bahkan agama dan kepercayaanmu pun
saya yakin tidak membolehkan menipu para pembelimu.
Bersyukurlah kita sebagai orang
Islam yang memiliki aturan dalam kehidupan, memiliki pedoman dalam bertindak
termasuk dalam berbisnis sehingga tidak ada penipuan dalam usaha kita. Wallahu
a’lam, Jumat Malam, 21052021.
Hati-hati Ketika Bersendiri...
Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Manusia adalah makhluk sosial, ia
tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Sehingga setiap orang akan berusaha untuk
dapat bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya. Inilah kemudian
yang memunculkan berbagai komunitas yang berlatarbelakang berbeda-beda, sebagai
hasil dari interkasi di antara mereka. Dalam skala yang lebih besar memunculkan
masyarakat yang merupakan kumpulan dari berbagai individu dan komunitas yang
membentuk sekumpulan orang dengan karakter yang beragam.
Namun, terkadang manusia juga perlu
menyendiri sekadar untuk tidak diganggu oleh orang lain atau ingin instrospeksi
diri. Menyendiri memiliki manfaat yang banyak sekali, belajar untuk memahami
diri sendiri, atau karena adanya urusan yang memang harus diselesaikan sendiri
tanpa adanya campur tangan orang lain. Beberapa orang ada juga yang tidak suka
berinteraksi dengan orang lain, hingga ia kemudian lebih suka menyendiri.
Ketika sendiri, bisa jadi kita akan
semakin dekat dengan Ilahi di mana kita dapat berfikir dan muhasabah diri
tentang berbagai persoalan hidup dan kesalahan-kesalahan yang pernah kita
lakukan. Perintah untuk bediri shalat malam di keheningan adalah bukti kita
sekali-kali diperintahkan untuk menyendiri hanya bersama Ilahi Rabbi. Inilah kemudian
yang termaktub dalam kalamNya:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ
بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Dan pada sebahagian malam hari
bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu:
mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. QS. Al-Isra: 79.
Ayat ini menjelaskan tentang
keutamaan dari seseorang yang menyendiri di waktu malam dengan mengerjakan
shalat tahajud yang memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah riwayat
dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
فَضْلُ صَلاَةِ اللَّـيْلِ
عَلَى صَلاَةِ النَّهَارِ، كَفَضْلِ صَدَقَةِ السِّرِّ عَلَى صَدَقَةِ
الْعَلاَنِيَةِ.
Keutamaan shalat malam atas shalat
siang, seperti keutamaan bersedekah secara sembunyi atas bersedekah secara
terang-terangan. HR. Ibnu Mubarak.
Tentu saja selain ayat dan hadits
tersebut masih banyak lagi ayat dan hadits yang menyebutkan tentang keutamaan
shalat malam (tahajud). Poin pentingnya adalah bahwa menyendiri terkadang
membawa kebaikan apabila diisi dengan amal yang mendekatkan diri kepada
Ar-Rahmaan.
Menyendiri juga bisa mendatangkan
mudharat kepada diri sendiri, godaan syaithan yang selalu menghampiri dengan
membisiki “Kamu sekarang sendiri, lakukan saja apa yang kamu inginkan karena
tidak ada orang yang melihatnya”. Demikian bisikan syaithan dan balatentaranya.
Merasa sendiri dan tidak ada orang lain yang melihatnya menjadikan sebab
seseorang kemudian mengisi kesendiriannya dengan berbagai dosa dan maksiat.
Adanya godaan syaithan sebagai
faktor eksternal ditambah dengan faktor internal yaitu lemahnya iman dan merasa
sendirian menjadi awal dari perbuatan dosa dan maksiat yang dilakukan ketika
sendirian. Maka. Hati-hati ketika bersendiri...
Hal ini disebutkan dalam sebuah
riwayat:
عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ
النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ
أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ
بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ
: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ
وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ
جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ
أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا »
Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku
datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun
Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban
berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya
kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian.
Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan
ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian
mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” HR. Ibnu Majah no.
4245.
Makna dari hadits ini adalah adanya
orang-orang yang mereka itu muslim (saudara kita dalam Islam), mereka juga
melaksanakan shalat tahajud bahkan kulit mereka sama dengan kulit kita namun
ketika mereka sendiri mereka melakukan dosa dan maksiat.
Riwayat ini menjadi pengingat untuk
diri kita sendiri dan juga kaum muslimin, bahwa hendaknya ketika kita sendiri
selalu mengingat Allahu Rabbi, agar kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan. Hal
ini sepeerti diingatkan oleh Allah ta’ala dalam kalamNya:
يَسْتَخْفُونَ
مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ
يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ
مُحِيطًا
“Mereka bersembunyi dari manusia,
tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka,
ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak
ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka
kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108).
Maka berhati-hatilah ketika kita
dalam keadaan sendiri, karena syaithan akan selalu menghampiri untuk menggoda
kita agar bermaksiat kepada Ilahi. Demikian pula diri ini pun ketika sendiri
kadang merasa tidak ada yang melihat lagi, sehingga kemudian ingin melakukan ma’ashi
(kemaksiatan) karena kurangnya sifat muraqabah (merasa selalu
diawasi oleh Allah Rabbul Izzati.
Kemajuan tekhnologi yang semakin
canggih memunculkan berbagai media yang dengan mudah kita akses, baik ketika
berada di tengah manusia ataupun ketika kita sendiri. Media sosial yang
menghubungkan setiap orang kapan saja dan di mana saja sangat memungkinkan seseorang
untuk dapat mengaksesnya ketika sendiri. Maka ketika kita dalam keadaan sendiri
kemudian membuka gadget kita dan berselancar di dunia maya atau mengakses media
sosial hendaknya kita selalu ingat adanya Allah Ta’ala yang selalu mengawasi
kita, kita juga selalu ber-ta’awudz, memohon perlindungan kepadaNya agar
tidak mudah terbawa dalam dosa dan maksiat ketika kita mengaksesnya.
Semoga media sosial yang kita akses
baik dalam keadaan ramai ataupun sendiri semakin mendekatkan diri kepada Ilahi.
Jadikan ia sebagai media untuk berinterksi sesama insani, saling menasehati dan
upaya mendekatan diri kepada Ilahi Rabbi. Jika sesekali kita terpeleset ke
dalam kesalahan, maka segeralah beristighfar (memohon ampun kepada Allah Ta’ala),
kembalilah kepada jalanNya karena di sanalah sejatinya ketenangan dan
kebahagiaan insani. Wallahua’lam, Jumat Mulia, 21052021.


