Rabu, 20 Desember 2017

Fiqh Muamalah

 
12    


                                                                                                                             


Final Examination
First Semester 2014/2015

SUBJECT / CODE        : Fiqh Muamalah I
LECTURER                   : Dr. Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, MEI
DAY / DATE                   : ……………, …. January 2015
TIME DURATION          : 2 HOURS (- BBWI)
ROOM                           :

INSTRUCTIONS TO CANDIDATES
1.  CANDIDATES ARE REMINDED THAT THEY MUST NOT HAVE BOOKS, NOTES, PAPER OR OTHER MATERIAL IN THEIR POSSESSION UNLESS THEIR USE IS SPECIFICALLY PERMITTED BY "INSTRUCTIONS TO CANDIDATES" SET OUT BELOW.
        2. This paper consists of 8 questions printed on 2 pages.
PLEASE CHECK BEFORE COMMENCING.  This is a FINAL Examination.
       3.  Attempt 5 OUT OF 8 Questions.
       4.  This paper is worth a total of 40 marks.
       5.  Calculators are permitted.
       6.  Candidate must not remove this paper from examination room.
Jawablah 5 (lima) dari 8 (delapan) pertanyaan berikut ini dengan tepat dan jelas!

1.      Sebutkan perbedaan antara Bank Syariah berdasarkan sejarah, asas, dan aplikasinya!
2.      Salah satu dari Kaidah Fiqhiyah menyebutkan:
العادة محكمة
Adat kebiasaan bisa dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam.
Bagaimana aplikasi kaidah ini dalam praktik jual beli di Indonesia?
3.      Gambarkan skema jual beli salam yang ada di perbankan syariah di Indonesia!
4.      Tuliskan ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam mengenai hutang piutang!
5.      Apa saja rukun dan syarat jual beli murabahah dalam Islam? dan bagaimana implementasinya pada perbankan syariah?
6.      Riba adalah tambahan pada hutang dan jual beli yang diharamkan dalam Islam, Allah ta’ala telah mengharamkannya secara bertahap dalam kalamNya (Al-Qur’an). Sebutkan tahapan pengharaman riba beserta ayatnya!
7.      Seorang nasabah mengajukan pembiayaan murabahah kepada bank syariah. Kemudian pihan bank membelikan barang yang dipesan oleh nasabah tersebut, namun untuk menghindari adanya double tax (pajak ganda) maka pihak bank memberikan kewenangan kepada supplier untuk mengirimkan barang tersebut secara langsung kepada nasabah tanpa melalui bank. Akad apa yang digunakan antara bank syariah dengan supplier? Apa saja rukun dan syarat akad tersebut?
8.      Penukaran valuta asing adalah kebutuhan bagi para pelancong yang berada di luar negaranya. Apa perbedaan antara money changer yang diharamkan dalam Islam dengan sharf yang dibolehkan?


Good Luck, May Allah Bless You Forever

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...