Senin, 19 Januari 2015

Fiqh Indonesia

Fiqh Indonesia: Transformasi Dan Sinkronisasi Fiqh Wasiat Dan Hibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Oleh: Abu Syhabudin

Abstrak
Compilation of Islamic Law (CIL) on the testament and grant it describes the source material of Fiqh. In particular testament and grant are discussed in Fiqh. The Fiqh of testament and grants with CIL there are similarities and differences. In the Fiqh, testament and grant the discussion based on the theory of knowledge, while the discussion CIL has been transformed into chapters, chapter and verse, these changes are shaped like laws and regulations (qanûn). Articles in CIL about testament and grant suspected to be the transformation of Fiqh as a result of diligence Indonesian clerics. However, there are several chapters and verses in CIL are not in synchronous (as appropriate) with the Fiqh.
This study aims to examine the transformation of matter Fiqh on the testament and grant to the material provisions contained in CIL, analyzing synchronization between CIL materials with Fiqh, knowing synchronization CIL with the legal system in Indonesia, knowing the shape transformation on the testament and grant to the articles in CIL, and analyzing the Indonesian scholars diligence in transforming the material in the articles of CIL: age 21 years, a testament to the heirs, grant one-third property, and the calculation of the grant from parents to children as inheritance.
Based on the results of research conducted by the authors, it can be concluded that: 1) The articles contained in CIL about testament and grants is the transformation of Fiqh. 2) There is synchronization between the material articles of testament and grants in CIL with Fiqh and legal system in Indonesia. 3) There are two forms of transformation, namely a) The textual transformation that comes from the book of Fiqh. b) Transformation contextual sourced from Indonesian diligence scholars, including: provision of age 21 years, a testament to the heirs, grant one-third, and the calculation of the grant as a legacy.

Key Word: Fiqh, Transformasi, Sinkronisasi, Wasiat, Hibah

Selasa, 06 Januari 2015

Rukun dan Syarat Perkawinan

Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan  akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah. Di dalam rukun dan syarat pernikahan terdapat beberapa pendapat, yaitu sebagai contoh menurut Abdullah Al-Jaziri dalam bukunya Fiqh ‘Ala Madzahib Al-‘arba’ah menyebutkan yang termasuk rukun adalah Al-ijab dan Al-qabul dimana tidak ada nikah tanpa keduanya. Menurut Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqoha’, rukun nikah terdiri dari Al-ijab dan Al-qabul sedangkan yang lain termasuk ke dalam syarat.
Menurut Hanafiyah, rukun nikah terdiri dari syarat-syarat yang terkadang dalam Sighat, berhubungan dengan dua calon mempelai dan berhubugan dengan kesaksian. Menurut Syafiiyyah meliht syarat perkawinan itu ada kalanya menyangkut Sighat, wali, calon suami-istri dan juga Syuhud. Menurut Malikiyah, rukun nikah ada 5: wali, mahar, calon suami-istri, dan Sighat. Jelaslah para ulama tidak saja membedakan dalam menggunakan kata rukun dan syarat tetapi juga berbeda dalam detailnya. Malikiyah tidak menetapkan saksi sebagai rukun, sedangkn syafi’i menjadikan 2 orang saksi menjadi rukun.
Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada 5, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat tertentu. Syarat dan rukun adalah : shighat (ijab-kabul), kedua calon mempelai, wali dan saksi.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 menyatakan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada : (1) Calon suami, (2) Calon istri, (3) Wali nikah, (4) Dua saksi, (5) Ijab dan Qobul.[2]
1. Shighat (Ijab-Qabul)
Pengertian akad nikah menurut KHI dalam pasal 1 bagian c akad nikah ialah: rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh 2 orang saksi.
Di dalam fiqh ‘ala mazahibul ‘arba’ah syarat Ijab-Qabul adalah:

Jika dengan lafadz yang khusus seperti ankahtuka atau zawwajtuka
Jika pengucapan Ijab-Qabul pada satu majlis
Jika tidak bertentangan antara ijab dan Qobul. Contohnya ketika seorang wali mengatakan saya nikahkan kamu dengan anak perempuanku dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai, lalu calon suami menjawab saya terima nikahnya tapi saya tidak menyetujui mas kawin tersebut.
Tidak boleh lafadz Ijab-Qabul terbatas waktu. Kalau lafadz Ijab-Qabul terbatas waktu maka hukumnya menjdi nikah mut’ah.[3]
. Boleh dengan maknanya bagi orang selain Arab/‘ajam.
Boleh menggunakan selain  bahasa Arab asal bisa dipahami oleh kedua belah pihak.
Syarat bentuk kalimat ijab dan Qabul: para fuqaha’ telah mensyaratkan harus dalam bentuk madzi (lampau) bagi kedua belah pihak. Atau salah satunya dengan bentuk madhi, sedangkan lainnya berbentuk mustaqbal (yang datang). Contoh untuk bentuk pertama adalah si wali mengatakan, Uzawwajtuka ibnatii (aku nikahkan kamu dengan putriku), sebagai bentuk madhi. Lalu si mempelai laki-laki menjawab, Qabiltu (aku terima), sebagi bentuk madhi juga. Sedangkan contoh bagi bentuk kedua adalah si wali mengatakan: Uzawwijuka ibnatii (aku akan menikahkanmu dengan putriku), sebagai bentuk mustakbal. Lalu si mempeli laki-laki menjawab: Qabiltu (aku terima nikahnya), sebagai bentuk madhi.[4]
Mereka mensyaratkan hal itu, karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak merupakan rukun yang sebenarnya bagi akad nikah. Sedangkan Ijab dan Qabul hanya merupakan manifestasi dari persetujuan tersebut. Dengan kata lain kedua belah pihak harus memperlihatkan secara jelas adanya persetujuan dan kesepakatan tersebut pada waktu akad nikah berlangsung. Adapun bentuk kalimat yang dipakai menurut syari’at bagi sebuah akad nikah adalah bentuk madhi. Yang demikian itu, juga karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang bersifat pasti dan tidak mengandung persetujuan lain.

Di lain pihak, bentuk mustaqbal tidak menunjukkan secara pasti persetujuan antara kedua belah pihak tersebut pada saat percakapan berlangsung. Sehinggaa, jika salah seorang di antaranya mengatakan : Uzawwajtuka ibnatii (aku nikahkan kamu dengan putriku). Lalu pihak yang lain menjawab : Aqbalu nikahaha (aku akan menerima nikahnya). Maka, bentuk tersebut tidak dapat mensahkan akad nikah. Karena, kalimat yang dikemukakan mengandung pengertian yang bersifat janji, sedangkan perjanjian nikah untuk masa mendatang belum disebut sebagai akad pada saat itu.
Seandainya mempelai laki-laki mengatakan zawwijnii ibnataka (nikahkan aku dengan putrimu), lalu si wali mengatakan :  Zawwajtuha laka (aku telah menikahkannya untuk kamu). Maka dengan demikian akad nikah pada saat itu telah terlaksana. Karena, kata Zawwijnii (nikahkan aku) menunjukkan arti perwakilan dan akad nikah itu dibenarkan jika diwakili oleh salah satu dari kedua belah pihak.
Menurut Kompilasi Hukum Islam :
pasal 27 :
1.      Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
pasal 28 :
1)      Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan pada orang lain.
Pasal 29 :
(1)   Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.

(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat dilakukan pada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.[5]
2. Sifat-sifat/ syarat calon kedua mempelai yang baik
Sifat-sifat calon mempelai yang baik seperti yang digambarkan oleh nabi Muhammad ialah
تنكح المراءة لاربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها
“Nikahilah seorang wanita yang mempunyai ciri-ciri empat dari hartanya, dari keturunannya , dari dari kecantikannya, dari agamanya. Diriwayatkan oleh Bukhari“.
Untuk syarat seorang laki-laki sama dengan sifat yang dimiliki oleh seorang wanita tinggal kebalikanya.
Syarat-syarat calon suami lainnya adalah:
Tidak dalam keadaan ihrom, meskipun diwakilkan.
Kehendak sendiri
Mengetahui nama, nasab, orang, serta keberadaan wanita yang akan dinikahi.
Jelas laki-laki
Syarat-syarat calon istri:

Tidak dalam keadaan ihrom
Tidak bersuami
Tidak dalam keadaan iddah (masa penantian)
Wanita.[6]
Dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal enam:

Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
Untuk melangsungkan pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 harus mendapat izin orang tua.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa: untuk kemasahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No 1 tahun 1974 yakni calon suami berumur 19 tahun dan calon istri sekurangnya berumur 16 tahun.

Dalam pasal 16 ayat 1: perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.

3. Wali

Wali adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak syah nikah tanpa wali laki-laki.

Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.

Dalam hadis nabi :

لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح غير ذالك فهو باطل



Yang artinya: Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Jika ada pernikahan tanpa itu maka pernikahan itu dianggap batal. (HR. Ibnu Hiban)

Syarat-syarat wali :

1.      Islam

2.      Sudah baligh

3.      Berakal sehat

4.      Merdeka

5.      Laki-laki

6.      Adil

7.      Sedang tidak melakukan ihram

yang diprioritaskan menjadi wali:

1.      Bapak.

2.      Kakek dari jalur Bapak

3.      Saudara laki-laki kandung

4.      Saudara laki-laki tunggal bapak

5.      Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung)

6.      Kemenakan laki-laki  (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)

7.      Paman dari jalur bapak

8.      Sepupu laki-laki anak paman

9.      Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.



Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib.



وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.

Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.

Wali dapat di pindah oleh hakim bila:

Jika terjadi pertentangan antar wali.
Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini  yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.
Berdasarkan hadis nabi:

ثلاث لا يؤخرن. وهن: الصلاة اذا اتت, والجنازة اذا حضرت, والايم اذا وجدت كفؤا (رواه البيهقي و غيره عن علي)

Pasal 20 ayat 1 menyatakan yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni, muslim, aqil, baligh.

Wali nikah terdiri dari: wali nasab dan wali hakim.

Pada pasal 21 dibahas empat kelompok wali nasab yang pembahasanya sama dengan fikih Islam seperti pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki saudara kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerbat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Menyangkut dengan wali hakim dinyatakan pada pasal 23 yang berbunyi:

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadiri atau tidak diketahui tempat tinggal atau ghaibnya atau ‘adhalnya atau enggan.
Dalam hal wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.[7]


4. Saksi

Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat syahnya nikah. Dan ulama’ jumhur berpendapat bahwa pernikahan tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau memberitahukan kepada orang-orang.

KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1 saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

Dalam KHI pasal 26 saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari nabi SAW bersabda:

لا نكاح الا بشاهدي عدل وولي مرشد

Dan sahabat tidak berselisih faham tentang hal itu.

Syarat-syarat saksi : Islam, Baligh, Berakal, mendengarkan langsung perkataan Ijab-Qabul, dua orang laki-laki dan yang terpenting adil.

Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pernikahan dihadiri oleh dua saksi yang fasik tidak apa-apa karena maksud saksi di sini adalah untuk pengumuman. Untuk Imam Syafii mempunyi pendapat bahwa saksi mengandung dua arti, yaitu pengumuman dan penerimaan jadi disyaratkan saksi yang adil.

Dalam KHI pasal 24 ayat 2:  setiap perkawinan harus disaksikan 2 orang saksi.

Dalam hal kesaksian seorang wanita, Syafiiyyah dan Hanabilah mensyaratkan dalam kesaksian adalah seorang laki-laki. Jika pernikahan saksinya adalah seorang laki-laki dan dua orang wanita maka tidak syah pernikahan itu berdasarkan hadis Nabi SAW:

ان لا يجوز شهادة النساء في الحدود, ولا في النكاح, ولا في الطلاق.

Yang artinya tidak diperbolehkan kesaksian seorang wanita dalam hukuman, pernikahan dan dalam percerian.

Tetapi Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu, dan berpendapat bahwa saksi adalah dua orang laki-laki atau dengan satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Berdasarkan surat al Baqarah ayat 282:

وشتشهدوا شهيدين من رجالكم فاءن لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترضون من الشهداء.

Artinya :

Persaksian dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu, jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.



KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1: saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

Rabu, 24 Desember 2014

LEMBAGA HISBAH PADA MASA UMAR BIN KHATTAB


            Ekonomi adalah bidang yang sensitif dan sangat rentan masalah. Salah satu jalan untuk mempertahankan kondisi ekonomi adalah dengan menerapkan sistem ekonomi islam. Ekonomi islam sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah dan dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin. Salah satu Khulafaurrasyidin yang telah sukses memberikan kemakmuran bagi rakyatnya adalah khalifah Umar bin Khattab. Terdapat banyak perombakan sistem yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam meningkatkan perekonomian negaranya.
            Kebijakan ekonomi Umar antara lain mendirikan lembaga hisbah. Hisbah adalah kantor atau lembaga yang berfungsi untuk mengontrol pasar dan moral (adab) secara umum. Lembaga hisbah ini memiliki empat rukun, yaitu pengelola hisbah yang muslim, mukallaf, merdeka, mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat, mampu, dan berilmu; pihak yang melakukan perbuatan; objek yang meliputi perbuatan; dan cara atau tindakan al hisbah.
            Tujuan utama berdirinya lembaga hisbah adalah penghapusan segala tindakan kemungkaran sekaligus menggantinya dengan kebajikan dan kemaslahatan sehingga tercipta rasa aman dan tentram serta keadilan dalam komunitas masyarakat. Amar ma’ruf nahyi munkar merupakan prinsip utama lembaga hisbah untuk mewujudkan masyarakat yang senantiasa saling mengingatkan dalam kebajikan.
Lembaga hisbah bertugas membuat ketentuan hukum yang jelas agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Hukum yang jelas dan aparat negara yang tegas akan menghalangi oknum-oknum yang ingin keluar dari jalur dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Tidak sedikit penjual yang menginginkan untung yang besar dengan modal minimal sehingga banyak pedagang yang melakukan berbagai macam cara untuk memaksimalkan keuntungan, salah satunya dengan mengurangi takaran. Lembaga hisbah hadir untuk mengontrol kesempurnaan alat takaran dan timbangan para penjual.
Lembaga hisbah juga bertugas memberantas para pedagang yang gemar menyembunyikan kekurangan dan kecacatan barang yang dijualnya serta pedagang yang bersumpah palsu didepan pembeli. Lembaga hisbah harus jeli pula pada pedagang yang suka menimbun barang yang berakibat pada kelangkaan beberapa jenis  barang, yang pada gilirannya berimplikasi pada terjadinya inflasi. Selain itu lembaga hisbah dituntut mampu menjaga stabilitas harga pasar dan melarang praktek monopoli pada produk tertentu dan memberantas segala praktek yang mengandung riba.
Melihat dari sejarahnya, lembaga hisbah sudah ada sejak zaman Rasulullah dan kemudian dihidupkan kembali oleh Umar dengan mengangkat seorang sahabat wanita yang bernama asy-Syifa binti Abdullah, yang bertugas sebagai pengawas pasar di kota Madinah. Di samping itu, Umar juga mengangkat Abdullah bin Utbah sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim (qâdhi). Perbedaannya, di masa Rasulullah, lembaga hisbah masih belum berbentuk lembaga. Sedangkan di masa Khalifah Umar, lembaga hisbah ini sudah menjadi lembaga khusus dalam mengawasi hal-hal yang terjadi dalam pasar.

HRD Syariah untuk Kemaslahatan Dunia Akhirat

Oleh: Abdurrahman MBP

Ekonomi syariah yang semakin berkembang pada seluruh lini bisnis kontemporer harus dibarengi dengan managemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang amanah dan sejalan dengan nilai-nilai syariah. Sebagai pelaksana bagi praktik ekonomi syariah, maka SDM Syariah haruslah memiliki tauhid yang mendalam, perilaku yang selaras dengan syariah dan lebih dari itu ia adalah duta Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
SDM Syariah secara general memiliki nilai-nilai universal yang selaras dengan business ethic dari seluruh penjuru dunia. Ia adalah pribadi yang memiliki komitmen tinggi pada kejujuran (honesty), amanah, professional, percaya diri dan bisa diandalkan. Semua itu lahir dari prophetic value sebagai efek positif tauhid yang hanif dalam keyakinan Islam.
Permasalahnnya adalah; bagaimana memanage SDM Syariah agar senantiasa memiliki jiwa yang amanah dan professional tersebut? silahkan telaah lembar-demi lembar buku ini. Anda akan mendapatkan bahwa ternyata SDM Syariah adalah solusi bagi setiap perusahaan untuk mencapai target sasarannya. Selain itu anda juga akan mendapatkan bagaimana praktek HR Syariah pada beberapa perusahaan yang telah malang-melintang dalam bisnis syariah. Selamat membaca…  

Jumat, 12 Desember 2014

Wakaf di Indonesia

Abstrak

A.Saepudin (2014): Perubahan Peraturan Perundang-undangan Wakaf (1960-2004) dan Implikasi serta Prospeknya terhadap Pengembangan Pengelolaan Wakaf.

Sejak tahun 1960 peraturan hukum wakaf telah menjadi bagian dari hukum nasional. Produk hukum wakaf yang telah dibentuk adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 28 Tahun 1977, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan UU Nomor 41 Tahun 2004. Setelah empat kali perubahan peraturan perundang-undangan wakaf, ternyata belum memberi perubahan signifikan pada pengembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Bahkan tidak hanya itu, fakta di lapangan ternyata masih banyak permasalahan wakaf yang dihadapi umat Islam. Munculnya berbagai permasalahan wakaf tersebut diasumsikan karena pelaksanaan hukum wakaf masih belum sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan dilakukannya perubahan, aspek-aspek perubahan peraturan perundang-undangan wakaf belum optimal dilaksanakan, implikasi perubahan peraturan perundang-undangan wakaf belum sampai pada perubahan permanen sistem, dan prospek pengembangan pengelolaan wakaf sangat sulit diwujudkan.
Disertasi ini meneliti alasan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf, aspek-aspek yang berubah setelah perubahan peraturan perundang- undangan wakaf, implikasi perubahan peraturan perundang-undangan wakaf terhadap pengembangan pengelolaan wakaf, dan prospek pengembangan pengelolaan wakaf setelah perubahan peraturan perundang-undangan wakaf.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal research). Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang-undangan wakaf, wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan menggunakan data-data kualitatif. Analisis data menggunakan content analiysis yang menghasilkan gambaran perubahan peraturan perundang-undangan wakaf secara komprehensif yaitu alasan perubahan, aspek-aspek perubahan, implikasi perubahan, dan prospek setelah perubahan.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan wakaf terjadi karena tuntutan dan kebutuhan umat Islam yang dilakukan melalui proses legislasi berdasarkan pertimbangan atau alasan-alasan yaitu filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomi. Aspek-aspek yang berubah adalah meliputi perubahan struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Implikasi perubahan meliputi perubahan kualitas dan kuantitas pengembangan pengelolaan wakaf. Adapun prospek perubahan yang diharapkan adalah optimalisasi peran BWI, pengembangan wakaf produktif, dan pengembangan wakaf uang.

Kata Kunci: Implikasi, Pengembangan, Pengelolaan, Perubahan, Perundang-Undangan, Prospek, dan Wakaf. 

Subhat Pembenci Islam 2


Oleh: Abdurrahman

BUDAYA ARAB ANU AYA DI PASUNDAN KUDU DIPAREUMAN!!! HAYU URANG SABILULUNGAN NGAJUNJUNG LUHUR BUDAYA INDONESIA UTAMANA SUNDA!!!
KADE KA DULUR BALAREYA ULAH BEUNANG KA-OLO KU ISIS (PRODUK ARAB).
URANG SUNDA KUDU BISA NGABEDAKEUN MANA ISLAM MANA ARAB!!! ULAH PEDAH ISLAM BIJIL TI ARAB TERUS BUDAYA ARAB DISEBUT ISLAMI!!! KADE EUY ULAH SASAB!!!

Ini adalah Status seorang yang membenci Islam dan menyebut dirinya Sunda Pituin. Lihatlah bagaimana kebodohannya dengan Islam hingga menganggap bahwa Orang Islam selalu terikat dengan Arab. Tentu saja pernyataan ini adalah bukti dari kebodohannya.
Jika membaca status FB di atas seolah-olah ia hanya membenci Arab, padahal kalau dilihat dari status-status sebelumnya sangat kentara sekali ia membenci Islam yang menurutnya mematikan budaya Sunda. Status ini akan terus berlanjut, perang antara yang haq dan batil memang akan terus berlanjut, dan ia sudah menabuh genderang perang itu. Subhat yang diutarakannya adalah menjunjung tinggi budaya Indonesia dan Sunda, padahal sejak awal Islam memberikan ruang bagi kebudayaan lokal tersebut. Tentu saja tidak bisa menyamakan antara Arab, Islam dan ISIS. Ketiganya adalah dua hal yang berbeda sebagaimana disebutkan olehnya dalam status tersebut. Sangat disayangkan bahwa pernyataannya tersebut hanya sekadar untuk mengelabui umat Islam, bukan budaya Arab yang ingin dihancurkan namun budaya Islam yang telah berakar dalam budaya lokal.
Agar kita tidak tersesat sebagaimana peringatan darinya maka kita harus mempelajar secara lebih mendalam tentang Islam. Memang benar Islam berbeda dengan Arab, namun bukan berarti kita menolak Arab, karena banyak hal dari Arab juga yang bisa diambil manfaatnya. Jika harus memadamkan budaya Arab tentu sangat sectarian dan fanatic suku, jelas ini sangat tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia dan juga Sunda yang someah ka semah (menghormati tamu). Jika orang-orang Arab dan Budaya Arab adalah tamu maka sudah selayaknya untuk dihormati. Jika ada orang Indonesia atau orang Sunda yang meniru-niru gaya Arab tentu saja kita tidak bisa melarangnya karena itu adalah pilihan.
Masyarakat Indonesia dan juga Sunda yang telah lama mengenal Islam tentu menginginkan adanya perubahan dalam kehiduapannya. Mereka adalah manusia yang memiliki keinginan dan perubahan dalam kehidupannya, jika itu mengarah kepada yang lebih baik maka kenapa harus dilarang. Tentu saja itu adalah pilihan dari pelakunya. Kita tidak bisa melarang orang lain untuk mengikuti kehendak kita. Selama tidak mengganggu ya silahkan saja. Toh kita cuek saja ketika melihat orang Indonesia atau Sunda menggunakan pakaian barat, Eropa, Amerika, Jepang atau Korea. Kenapa hanya Arab yang harus disalahkan? Apakah karena Arab dekat dengan Islam? ini tentu hal yang sangat naïf. Sehingga saya bisa mengambil kesimpulan bahwa status ini adalah bentu kebenciannya kepada Islam dengan topeng membenci Arab.
Islam sebagai agama yang paripurna dan menjadi rahmat bagi seluruh sangat menghormati adat dan kebudayaan Indonesia dan juga Sunda. Sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa kebudayaan Arab juga harus dihapuskan, silahkan sama-sama berkembang dan masyarakat akan memilihnya. Bukankah kita tidak boleh memaksanakan kehendak kepada orang lain? Mari belajar lebih mendalam tentang Islam…. 

Kamis, 11 Desember 2014

Membantah Subhat Pembenci Islam

Oleh: Kang Abdurrahman

Membaca status Face Book seorang kawan di group kesundaan saya jadi berfikir ulang, Isi dari status FB tersebut adalah bahwa ia membenci semua hal yang berbau Arab di Tatar Sunda, seperti: Jilbab, Cadar, Sorban, Jenggot, celana ngatung dan lainnya. Kenapa ya mereka bisa berfikiran seperti itu. Apakah karena pengetahuannya yang terbatas? Sikap fanatiknya kepada sukunya? Atau karena kebenciannya kepada Islam? Apalagi pendapat ini muncul dari seorang Sunda yang muslim. Status ini menarik untuk dibahas, walaupun sejak awal saya ingin menuliskan semua hal tentang hal ini, Islam dan Kesundaan. Benarkah terdapat perbedaan yang mecolok antara Sunda dan Islam? apakah keduanya tidak saling berharmoni? Kita akan lihat pembahasannya.
Hal pertama yang muncul dari status ini adalah tentang budaya Arab yang begitu banyak muncul pada kalangan Sunda. Tentu saja sangat naïf ketika hanya menyalahkan Arab. Buktinya yang eksis di Tatar Sunda bukan hanya Arab tapi juga China, Eropa, Jepang, Korea dan gaya hidup bangsa lainnya. Jika Arab disalahkan karena ia memang mendominasi kehidupan orang Sunda, karena itu adalah efek dari mereka yang telah masuk Islam. hal yang menarik adalah ketika menyatakan bahwa komunitas Islam yang berasal dari suku Sunda telah menghilangkan budaya Sunda. Tentu saja klaim ini harus dilihat kembali, bisa jadi benar bahwa Islam Sunda menolak beberapa kebudayaan Sunda yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya saja goyang Jaipong yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang memuliakan perempuan. Demikian juga budaya Sunda yang mengarah kepada kesyirikan, maka hal tersebut tidak dilakukan dan dalam pemahaman mereka bahwa dibuang.
Penulis mengkritik beberapa hal yang berbau Arab seperti cadar, sorban, jenggot, jilbab, celana ngatung dan lain sebagainya. Ini memang hal yang tampak jelas di masyarakat, di mana saat ini kita saksikan banyak perempuan Sunda yang memakai jilbab ala Arab dan bercadar. Tentu saja hal ini tidak bisa disalahkan karena merupakan hak asasi mereka untuk memilih. Kenapa kita harus anti dengan hal tersebut? padahal itu adalah pilihan masing-masing individu muslimah. Banyak orang yang mencela pakaian ala Arab ini, padahal banyak di antara perempuan Sunda juga memakai pakaian ala Eropa dan Barat tapi tidak dipermasalahkan. Sangat diskrimasi Arab tentunya dalam hal ini.
Mengenai sorban, sejatinya itu adalah budaya Arab yang tentu saja hukumnya boleh-boleh saja untuk menggunakannya atau tidak. Apalagi dalam masalah pakaian Islam memberikan kebebasan, selama tujuan utama darinya yaitu menutup aurat terpenuhi maka sudah cukup. Mengenai model silahkan saja mau model Arab, Sunda, Jawa dan yang lainnya. Ini sekaligus memberikan argument bahwa silahkan saja memakai pakaian Sunda, selama menutup aurat maka diperbolehkan. Apalagi kalau kita lihat pakaian Sunda juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. apabila kita perhatikan ternyata pakaian Sunda bagi laki-laki yaitu pangsi memiliki model celana yang berada di atas mata kaki yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Maka tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa Islam tidak menyetujui budaya Sunda.
Jenggot juga menjadi hal yang dikritik oleh pemilik status tersebut, ia menyatakan bahwa jenggot merupakan budaya Arab. Mungkin dia lupa bahwa sesepuh kita di masa lalu dan hingga kini memelihara jenggot bahkan sampai panjang. Jika tidak percaya lihatlah para sesepuh Sunda yang juga memanjangkan jenggotnya, lalu kenapa jika ada orang yang berjenggot dianggap kearab-araban? Suatu hal yang sangat naïf sekali.
Sejatinya Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam memberikan ruang bagi setiap kebudayaan untuk tumbuh dan berkembang. Budaya Sunda sebagai salah satu kebudayaan di dunia juga diberikan ruang dalam Islam, apalagi jika kita mendalami budaya Sunda maka kita akan menemukan korelasi antara Islam dan budaya Sunda. Korelasi yang hampir ada pada setiap bagiannya, dari mulai masalah kepercayaan hingga amalan sehari-hari.
Kepercayaan orang Sunda meyakini adanya Nu Kawasa yaitu Tuhan alam semesta yang telah menciptakan langit dan bumi. Islam jelas meyakini adanya Allah ta’ala sebagai Tuhan pencipta alam, ini adalah fitrah setiap manusia bahwa ia memiliki sifat meyakini adanya Tuhan semesta alam. Keyakinan adanya Tuhan pada masyarakat Sunda bertemu dengan keyakinan dalam Islam tentang adanya Allah ta’ala sehingga keduanya bisa berdampingan dan melebur dalam satu pemahaman.
Amalan sehari-hari masyarakat Sunda yang tercermin dalam silih asah, silih asih dan silih asuh jelas selaras dengan nilai-nilai Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa berbuat baik kepada orang lain, mengasihi yang kecil dan meghormati yang tua.
Jika demikian adanya, maka celaan beberapa orang yang tidak paham dengan Islam serta budaya Arab yang ada di Tatar Sunda adalah muncul karena kebodohan mereka terhadap Islam serta kebenciannya kepada umat Islam. Selain itu sikap fanatik terhadap sukunya secara berlebih-lebihan sehingga dengan mudah membenci orang lain yang tidak sepaham dengannya. Hal ini menjadi ancaman yang harus dihilangkan karena akan memunculkan fitnah dan permusuhan di antara umat Islam. 

Rabu, 10 Desember 2014

Etika Bisnis Islam


BISNIS SYUBHAT
JUAL BELI PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI SYARIAT
Wafi Azkia Zahidah-1317400

Manusia dimuka bumi dari hari ke hari semakin bertambah kreatif. Keadaan ini didukung juga oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat, dimana membuat selera manusia semakin tinggi. Tak hanya masuk ke dunia teknologi, perkembangan zaman ini juga berdampak pada cara berpakain manusia. Pakaian yang awalnya hanya bertujuan untuk menutup aurat, kini telah berubah tujuan menjadi memperindah diri. Tujuan ini sama sekali tiak salah selama masih sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh syariah. Akan tetapi lama kelamaan, manusia tidak lagi peduli akan ketentuan syariah yang dianggab jadul “zaman sudah modern, alquran terlalu kuno untuk diterapkan pada zaman sekarang,,”
Keadaan ini bukan hanya terkait pada si pembeli pakaian, karena mereka tentu saja tidak akan membeli kalau tidak ada yang menjual. Dan ini juga berkaitan erat dengan  para desainer. Tanpa ada mereka tentu tidak akan ada baju yang bisa dijual oleh penjual. Perancang baju yang semakin kreatif juga akan merancang baju sedemikian rupa agar diterima. Desainer yang sebagian besar non muslim ini tentu saja tidak akan peduli dengan aturan-aturan syariah kita. Kitalah sebagai umat muslim yang sebenarnya harus selektif dalam membeli pakaian, terutama bagi para muslimah. Inilah yang menjadikan kita sebagai muslimah mulai kehilangan identitas kemuslimahan sebagai umat islam.
Pakaian yang ditentukan oleh syariah itu tentu sudah sangat jelas disebutkan, yakni diantaranya, tidak terawang, tidak mnyerupai laki-laki bagi wanita maupun sebaliknya, tidak membentuk lekuk tubuh dan menutup aurat. Aturan-aturan ini yang mulai dilupakan oleh kaum muslimin, yang mereka fikirkan hanya tren, tren dan tren. Meraka tidak malu lagi membeli pakaian-pakaian yang berukuran kecil “agar terlihat langsing,,”kata nya, serta pakaian-pakaian yang sebenarnya bukan milik agama kita, akan tetapi milik non muslim yang selalu berusaha menjebak kita dari segala arah termasuk dari aspek pakaian.
Yang lebih menyedihkan lagi, kebanyakan dari penjual pakaian-pakaian yang tidak sesuai syariah ini adalah orang muslim, yang  kalau kita tanyakan kepada mereka tentang pakaian syari, rata-rata dari mereka mengetahuinya “kami ini hanya penjual,  lagi pula bukan kami yang memakainya,”. Masayarakat pada umumnya dan masyarakat muslim pada khususnya tentu mereka semua mempunyai banyak alasan lagi kenapa memilih berdagang pakaian yang dilarang syariat dari pada menjual baju muslimah. Mulai dari alasan karena tuntutan zaman, sampai alasan dimana ketakutan akan usaha pakaian mereka yang bisa gulung tikar kalau tidak sesuai dengan minat para pembeli.
Jikalau kita tinjau dari sisi muamalah itu sendiri, jual beli barang yang seperti ini dapat tergolong kepada jual beli yang tidak sah. Pada dasarnya menjual pakaian itu hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dapat berubah menjadi terlarang jika pakaian yang dijual tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Syarat-syarat barang yang diperjual belikan itu diantaranya : milik sendiri, bermamfaat, tidak melanggar syariah, dan jelas wujudnya serta dapat diserah terimakan. Sedangkan menjual pakaian sexi itu termasuk kepada barang yang melanggar syariah dan tidak bermamfaat, malah bisa dikatagorikan membawa mudharat, yakni dengan dia memakai pakaian sexi, otomatis dia dapat memancing lawan jenisnya dengan cara mempertontonkan auratnya tersebut. Timbul pertanyaan baru, bagaimana kalau seandainya yang membeli pakaian sexi tersebut adalah seorang muslimah taat yang hanya akan menggunakan pakaian tersebut untuk dirumah atau didepan mahramnya, maka tentu hukum jual beli barang seperti ini berubah menjadi diperbolehkan.
Ketika hukum haram dan halal bertemu, dan kemungkinan besar yang akan terjadi adalah yang diharamkan, maka hukum yang diambil adalah yang haram, sesuai dengan kaidah fiqh :
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
“jika berkumpul antara halal dan haram, maka yang menang adalah haram”
Dengan begitu, tentu sipenjual pakaian yang seperti ini bukan hanya tidak diperbolehkan, akan tetapi besar kemungkinan sipenjual mendapatkan dosa, karena mendukung atau memfasilitasi orang lain untuk melanggar syariah. Seperti yang kita ketahui, semua orang yang ikut andil dalam melakukan pelanggaran syariah maka akan mendapatkan dosa yang sama. Ini berarti, bukan hanya sipenjual yang dicap bersalah akan tetapi semua orang yang turut andil dalam pembuatan baju sexi tersebut, dari desainer, asisten desainer, distributor pakaian tersebuat, sipenjual, sampai pada sipembeli juga akan mendapatkan balasan atau dosa yang sama. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam salah satu kaidah fiqh :
Sekarang sudah mulai jelas kenapa transaksi jual beli barang yang seperti ini tidak diperbolehkan, sebagaimana yang dijelaskan disalah satu kaidah fiqh :
Kullu bai’in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
“Setiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukunnya haram”
Kesimpulan yang dapat penulis ambil disini, menjual pakaian yang tidak sesuai syariah itu dilarang, karena,  itu sama saja dengan memberikan fasilitas dalam kemaksiatan.

Minggu, 30 November 2014

PENGALAMAN
MENYUSUNAN DRAFT UNDANG- UNDANG  OTONOMI ACEH
DAN MENGAMATI PELAKSANAAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Oleh:
Juhaya S Praja[1]

Pendahuluan

                 Penulis mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Panitya untuk menyampaikan makalah pada hari ini. Makalah ini adalah pengalaman penulis ketika mendapat tugas Menteri Agama, KH Tolhah Mansur di era Presiden RI, KH Abdurahman Wahid. Ketika itu penulis ditugasi MENAG untuk mewakili beliau dalam rangka mendampingi Menteri Kehakiman Bapak Burhanudin Lopa dalam menyusun Undang undang Otomi Daerah istimewa Aceh tahun 1999. Dengan demikan, penulis sementara waktu berkantor bersama DIRJEN PERUNDANG-UNDANGAN, pada waktu itu dijabat oleh Prof Dr A. Gani Abdullah SH, gurubesar Fakultas Syariah UIN Bandung (sekarang Hakim Agung). Penulis bertugas menyiapkan draf UU manakala pihak eksekutif dengar pendapat dengan DPR RI. Setelah dengar pendapat dengan DPRRI, penulis merevisi draft sesuai dengan masukan dari yth anggota DPR,. Demikian selanjutnya sampai ketuk palu pengesahann RUU menjadi UU.
 Di samping itu, makalah ini juga ditulis berdasarkan pengalaman penulis selama menjadi guru besar tamu Pascaarajana UIN Ar Raniry Banda Aceh dan membimbing sejumlah kandidat doktor yang menulis disertasinya tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

OTONOM MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM
                Otonomi melaksanaan syariat Islam di Aceh disertai catatan-catatan dalam bentuk undang-undang. Keuangan (termasuk bentuk mata uang), hubungan luar negeri dan mengangkat Tentara tidak termasuk wilayah otonomi. Kecuali mengangkat prajurit termasuk wilayah otonomi, tetapi mengangkat perwira pertama hingga tinggi adalah  hak dan wewenang pemerintah pusat RI. Sedangkan bidang hukum pidana juga terbatas, yakni selama tidak bertentangan dengan KUHPidana nasional.  Ketika ada  beberapa pasal yang terasa mengganjal, terbetik dalam hati penulis bahwa di kemudian hari akan menjadi masalah, yaitu; Nama UU tentang nama Aceh menjadi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dan pasal yang mengatur otonomi di bidang hukum pidana.
                Ternyata apa yang dikhawatirkan penulis menjadi kenyataan. Tentang nama Nangroe Aceh Darussalam (NAD), kemudian direvisi melalui Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menjadi Provinsi Aceh saja. Tentang partai politik juga dinamis dimana diizinkan adanya partai lokal khusus Aceh. Sekalipun demikian masalah masih tetap ada,  al, tentang Wali Nangroe yang sampai sekarang masih tarik ulur.
                Walaupun ada masalah, proses pelaksanaan syariat Islam, baik dalam bentuk Pembuatan Qonun melalui DPRD, maupun pembentukan lembaga-lembaga syariah terus berkembang dan berjalan. Terutama setelah dibentuknya Dinas Syariah, Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah (WH),  dan terbitnya Qanun tentang pelaksanaan syari’ah secara kaffah yang meliputi ibadah, solat Jum’at, busana muslimah, maisir, minuman keras, berkhalwat, serta sanksi-sanksinya berupa kurungan dan hukum cambuk.

DINAMIKA SYARIAT ISLAM SELAMA 15 TAHUN
                Dinamika pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak bisa lepas dari peranan dan cara pandang kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tidak bisa dipungkiri juga bahwa bencana sunami juga berperan penting daalam dinamika masyarakat Aceh secara menyeluruh. Yang paling menarik setelah lahirnya UUPA dimana Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menjadi Aceh. Perubahan nomenklatur ini merubah semua papan nama seuruh Aceh dan berbagai atribut lembaga birokrasi. 
                Segera setelah terbit Qonun maka lembaga HW terbentuk dan merekrut sjumlah sarjana untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam, mengarahkan bentuk bangunan restoran, dan mengarahkan perilaku masyakakat Aceh maupun tamu atau wisatawan yang berkunjung ke Aceh. Lembaga HW yang semula berdiri sendiri, kemudian digabung dengan SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.    Berbagai tindak pidana syariah disidangkan di Mahkamah Syariah setelah melewati penyidikan pihak Polri dan Dilanjutkan pihak Kejaksaan kemudian diputus oleh hakim dan kembali dieksekusi pihak kejaksaan. Kendalanya ialah dalam masalah budgeting untuk eksekusi sehingga banyak eksekusi yang terhambat karena budgeting.
                Pelaksanaan syariat Islam di Aceh menunjukkan kerja teori hukum Rouscou Pond yang menyatakan hukum adalah tool of social engineering and tool of social control. Qonun Aceh telah merubah tradisi busana Muslimah Aceh. Bahkan di Kabupaten Meulaboh ada Perda Bupati yang mengatur busana Muslimah yang berkendaraan sepeda motor. Ruang publik seperti rstoran, tinggi dinding ruang makan hanya boleh sekitar 60 cm, supaya tidk dijadikan tempat berkhlwat. Sanksi adat juga berlaku bagi pelaku  yang trtangkap tangan. Ada adat yang memberi hukuman tambahan dengan membayar denda dengan 1, 2, atau 3 ekor kambing plus dibanjur air comberan, baru setelah itu mereka dikawinkan.
                Jika hari Jumat datang, pada waktu solat Jumat pun jalanan sepi karena penduduk solat Jumat, mereka yang tidak solat pun tidak berani berkeliaran di tempat umum karena kalau tertangkap WH akan dijatuhi  sanksi.  Wisatawan pun jika masuk Aceh, umumnya berbusana Muslimah sekalipun non Muslim dan orang asing. Akan tetapi, begitu meninggalkan Aceh, umpamanya sampai Medan, mulailah mereka melepas busana Muslimah. Dalam acara resmi, jika ada wanita tidak berbusana Muslimah akan diusir oleh Satpam, wartawati sekalipun.
                Sisi lain dari pelaksanaan syariat adalah adanya “keterpaksaan” aparat hukum mempelajari syariat Islam, terutama polisi dan jaksa serta angota WH atau Muhtasib atau polisi syariah. Hal ini berimbas pada dunia pendidikan dimana kurikulum fakultas hukum memasukkan materi pelajaran syariat Islam dsnlembags-lembaga syariah. Sementara peran ulama pun meningkat. Bagian ini akan dibahas oleh Sdr Kandidat Doktor ilmu hukum Islam,  Mursyididn AR., M.Ag, dosen STAIN(SEKOLAH TINGI AGAMA ISLAM NEGERI) Langsa, Aceh yang sudah hadir di sini sejak kemarin.


[1] Guru Besar Filsafat Hukum, Ketua Prodi S3 Hukum Islam Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung . Lulus DR UIN SYAHIDA Jakarta 1998; Visiting Fulbright rofessor Denver University, Colorado USA, 1992; Columbia University, New York City, 1993; Binghamton University/ State Univrsity of New York (SUNY), Negara bagian New York, 2002-2003; Visiting Expert on TERRORISM, Universitas PBB ( UNAFEI), Fuchu si, Tokyo, Jepang; dan sejumlah universitas di Indonesia dan Malaysia, dll. 

Selasa, 18 November 2014

Satu Ranjang Dua Iman

Dasar munculnya perkawinan beda agama adalah padangan bahwa pernikahan harus didasarkan kepada rasa cinta (suka) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa memandang derjat, profesi, suku bangsa, miskin-kaya dan agama. Intinya adalah bahwa perkawinan tidaklah melihat pada status sosial seseorang termasuk tidak memandang agama yang dianut oleh seseorang. Pandangan ini menjadi landasan terbentuknya keluarga beda agama dalam suatu masyarakat. Apabila kita cermati dengan seksama, maka yang mendasari terbentuknya pernikahan beda agama dalam suatu masyarakat, adalah  karena adanya beberapa faktor seperti: 
1.    faktor diri sendiri, dimana semuanya hanya didasarkan atas nama cinta tanpa memperhatikan dampak yang lainnya yang dapat juga berdampak pada keluarga kedua belah pihak,
2.    faktor kekeluargaan, yaitu para pasangan keluarga beda agama sama-sama memiliki keluarga yang menganut keyakinan yang berbeda juga dengan mereka, sehingga pada saat mereka memilih untuk hidup dengan pasangan yang berbeda agama mereka maka mereka sudah saling mengetahui satu sama lain,
3.    faktor adat istiadat di mana terdapat sebuah tradisi/ kebiasaan yang tumurun temurun yaitu dimana sebuah ikatan hidup bersama yang hanya  disaksikankan oleh beberapa orang yang dituakan di tempat tersebut, seperti kepala kampung kedua mempelai, keluarga besar masing- masing dan para tetangga di lingkungan tempat tinggal yang akan disatukan untuk hidup bersama tanpa ada  akad nikah/ pencatatan sipil, cukup dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan saksi adat seperti kepala kampung,  yang hadir pada saat perkawinan adat tersebut dilakukan. Tradisi ini, di Toraja disebut dengan istilah ma’parampo”.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka rasa cinta terhadap orang lain menjadi faktor utama dalam pernikahan beda agama. Mereka yang telah merasa cocok dengan pasangannya dengan kecintaan yang mendalam tidak lagi memandang agamanya. Demikian pula tidak lagi memikirkan tentang masa depan yang akan dihadapi ketika mereka membentuk sebuah keluarga dengan agama yang berbeda-beda antara anggota keluarga.
Pernikahan beda agama banyak terdapat di kota-kota besar khususnya wlayah dengan pluralitas sosial yang tinggi. Kota Bogor adalah salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang juga memeiliki beberapa warganya yang melakukan pernikahan beda agama. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak wilayah lainnya namun perkembangannya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data pada kantor catatan sipil Kota Bogor menunjukan bahwa pernikahan beda agama dilakukan karena tidak diterima di Kanotr Urusan Agama. Alasan utama mereka adalah karena sudah merasa cocok sehingga melanjutkan ke jenjang pernikahan. Beberapa kasus memang tidak mendapatkan izin dari keluarga dan kerabat, namun sebagian lainnya mengizinkan. 
Jika pada pernikahan seagama saja banyak terjadi perbedaan pandangan antara individu yang mengarah kepada konflik terjadi, maka pada keluarga beda agama akan memiliki peluang konflik yang lebih besar. Benarkah demikian? Bagaimana keharmonisan keluarga beda agama bisa tercipta? Hal inilah yang menjadi latar belakang peneliti untuk mengkaji lebih mendalam mengenai mengenai harmoni keluarga beda agama. Adapun judul dari penelitian ini adalah “Satu Ranjang Dua Iman: Studi Harmoni Keluarga Beda Agama di Kota Bogor Jawa Barat ”.