Adab Mengutip Tulisan Dalam Islam
Oleh : Abdurrahman
Oleh : Abdurrahman
Di antara keberkahan ilmu dalam Islam adalah menyandarkan suatu pendapat (teori) kepada orang pertama yang mengeluarkan pendapat (teori) tersebut. Hal ini seperti disebutkan oleh Imam Al-Qurthubi dalam muqadimah kitab tafsirnya, beliau mengatakan :
وشرطي في هذا الكتاب : إضافة الأقوال الى قائليها والأحاديث الى مصنفيها فإن يقال : من بركة العلم أن يضاف القول الى قائله
Saya mensyaratkan dalam kitab ini agar menyandarkan setiap pendapat kepada orang yang mengungkapkannya dan menyandarkan hadits kepada penyusunnya, karena salah satu dari keberkahan ilmu adalah menyandarkan pendapat kepada orang yang mengungkapkannya. Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Qurthuby, Jami' Li Ahkam Al-Qur'an, Juz I hlm. 27.
Maksud dari “Menyandarkan setiap pendapat kepada orang yang mengungkapkannya” adalah menyebutkan secara lugas bahwa suatu pendapat atau teori berasal dari orang pertama yang menyebutkan teori atau pendapat tersebut. Dalam hal ini juga terkandung larangan untuk mengaku-ngaku teori dan pendapat orang lain dengan berbagai sebab, misalnya mengakui pendapat orang lain adalah pendapatnya atau mengakui hasil temuan dari penelitian orang lain disebut sebagai miliknya.
Dalam ruang lingkup penulisan makalah maka “Menyandarkan setiap pendapat kepada orang yang mengungkapkannya” berarti memberikan catatan kaki untuk setiap pendapat yang buka pendapat kita. Atau minimal menyebutkan bahwa perkataan dan pendapat ini adalah milik seseorang yang telah mengungkapkannya pertama kali. Ini berarti tidak boleh mengaku-ngaku bahwa pendapat ini adalah pendapatnya sendiri padahal bukan. Inilah tanggung jawab ilmiah dalam penulisan Islam, ia sangat menjunjung tinggi keilmiahan dan keaslian ide seseorang. Bahkan ia adalah salah satu dari keberkahan ilmu dalam Islam.
Selanjutnya, bagaimana sebenarnya adab atau etika mengutip dalam penulisan Islam? Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa pengutipan dibolehkan, ia adalah sebagai penguat bagi hipotesa kita. Permasalahannya adalah jika pengutipan tersebut tidak menyebutkan sumber yang ia kutip. Maka adabmengutip dalam Islam adalah :
1.Menyebutkan pemilik ide (teori) yang kita kutip
2.Tidak mengklaim bahwa pendapat (teori) tersebut adalah milik kita
3.Menyebutkan secara jujur ide-ide yang kita kutip untuk memperkuat hipotesa kita.
Ketiga adab ini haruslah dijunjung tinggi oleh umat Islam, terutama mereka yang berkutat di bidang penulisan dan karangan.
Sekilas adab dan etika ini mirip dengan konsep hak cipta dalam, secara umum memang demikian adanya bahwa dalam konsep hak cipta dikenal adanya hak moral, yaitu hak untuk menyebutkan sumber dan pemilik dari hak cipta tersebut. Dalam hal ini yaitu ketika kita mengutip pendapat orang lain hendaknya kita sebutkan pemilik dari pendapat (teori) tersebut.
Namun hak cipta adalah model hak kepemilikan yang muncul baru sekitar abad ke-19, sementara konsep keberkahan ilmu dalam Islam telah ada sejak abad ke-09. Ini berarti sepuluh abad lebih dulu Islam telah memberikan kaidah-kaidah pengutipan dalam sebuah karya ilmiah.
Inilah salah satu dari warisan Islam yang harus senantiasa kita lestarikan. Wallahu ‘alam.
Maksud dari “Menyandarkan setiap pendapat kepada orang yang mengungkapkannya” adalah menyebutkan secara lugas bahwa suatu pendapat atau teori berasal dari orang pertama yang menyebutkan teori atau pendapat tersebut. Dalam hal ini juga terkandung larangan untuk mengaku-ngaku teori dan pendapat orang lain dengan berbagai sebab, misalnya mengakui pendapat orang lain adalah pendapatnya atau mengakui hasil temuan dari penelitian orang lain disebut sebagai miliknya.
Dalam ruang lingkup penulisan makalah maka “Menyandarkan setiap pendapat kepada orang yang mengungkapkannya” berarti memberikan catatan kaki untuk setiap pendapat yang buka pendapat kita. Atau minimal menyebutkan bahwa perkataan dan pendapat ini adalah milik seseorang yang telah mengungkapkannya pertama kali. Ini berarti tidak boleh mengaku-ngaku bahwa pendapat ini adalah pendapatnya sendiri padahal bukan. Inilah tanggung jawab ilmiah dalam penulisan Islam, ia sangat menjunjung tinggi keilmiahan dan keaslian ide seseorang. Bahkan ia adalah salah satu dari keberkahan ilmu dalam Islam.
Selanjutnya, bagaimana sebenarnya adab atau etika mengutip dalam penulisan Islam? Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa pengutipan dibolehkan, ia adalah sebagai penguat bagi hipotesa kita. Permasalahannya adalah jika pengutipan tersebut tidak menyebutkan sumber yang ia kutip. Maka adabmengutip dalam Islam adalah :
1.Menyebutkan pemilik ide (teori) yang kita kutip
2.Tidak mengklaim bahwa pendapat (teori) tersebut adalah milik kita
3.Menyebutkan secara jujur ide-ide yang kita kutip untuk memperkuat hipotesa kita.
Ketiga adab ini haruslah dijunjung tinggi oleh umat Islam, terutama mereka yang berkutat di bidang penulisan dan karangan.
Sekilas adab dan etika ini mirip dengan konsep hak cipta dalam, secara umum memang demikian adanya bahwa dalam konsep hak cipta dikenal adanya hak moral, yaitu hak untuk menyebutkan sumber dan pemilik dari hak cipta tersebut. Dalam hal ini yaitu ketika kita mengutip pendapat orang lain hendaknya kita sebutkan pemilik dari pendapat (teori) tersebut.
Namun hak cipta adalah model hak kepemilikan yang muncul baru sekitar abad ke-19, sementara konsep keberkahan ilmu dalam Islam telah ada sejak abad ke-09. Ini berarti sepuluh abad lebih dulu Islam telah memberikan kaidah-kaidah pengutipan dalam sebuah karya ilmiah.
Inilah salah satu dari warisan Islam yang harus senantiasa kita lestarikan. Wallahu ‘alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...