Sabtu, 11 Oktober 2014

Kritik Hukum Islam atas Pemilihan Presiden di Indonesia

Disertasi: Kritik Hukum Islam terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Oleh: Dr. H. Sutisna, MA
BAB V
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai kritik hukum Islam terhadap Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pemilihan presiden dan wakil presiden menurut hukum Islam adalah dengan menggunakan beberapa mekanisme yang telah dicontohkan dalam pemilihan para Khulafa al-Rasyidin di Madinah. Pemilihan Abu Bakar dilakukan dengan cara kesepakatan para shahabat Nabi yang didasarkan kepada isyarat-isyarat yang datang dari Nabi Muhammad Saw. Pemilihan Umar bin Khaththab menjadi khalifah didasarkan pada wasiat yang dibuat oleh khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Pemilihan Utsman bin Affan menjadi khalifah dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh tujuh orang yang ditunjuk oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu di antara mereka. Pemilihan  khalifah Ali bin Abi Thalib dipilih dengan kesepakatan beberapa shahabat Nabi. Dari perbedaan-perbedaan cara yang diterapkan itu dapat difahami bahwa pemilihan kepala negara dalam Islam dilakukan dengan cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi. Perbedaan-perbedaan ini dapat difahami sebagai dinamika cara pemilihan kepala Negara dalam Islam yang akan terus berlangsung sesuai perguliran waktu, situasi, dan kondisi. 
2.    Pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru pemilihan presiden da wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Sedangkan sejak Era Reformasi sampai sekarang pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat.  
3.    Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai dengan hukum Islam. Bahkan, menurut penulis syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 itu bukan hanya sesuai, tapi diadopsi dari ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

B.       Saran-saran
Kesimpulan dari disertasi ini memunculkan satu kesimpulan baru berupa penegasan mengenai sistem pemilihan presiden dan wakilnya serta syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon di Indonesia. Kesimpulan tersebut melahirkan saran-saran dalam disertasi ini yaitu:
1.    Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah selayaknya berupaya terus untuk mencangkok ajaran Islam ke dalam berbagai aturan lainnya khususnya dalam bidang politik negara yaitu dalam mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, baik secara prosedural maupun substansinya.
2.    Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 pada beberapa hal seperti tingkat pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus diamandemen karena sudah kurang sesuai dengan kondisi masyarakat Indoesia dewasa ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...