Jika
masing-masing ilmu pengetahuan dan logika tidak rela kalau metodologi
penafsiran teks tunduk dengan pembaharuan dan pengembangan, maka
keputusan agama juga sama dengan keputusan ilmu pengetahuan dan logika.
Bahkan sakralitas sabda agama akan kehilangan nilai religiusnya, dalam
konteks ini, jika ia terang-terangan menentang keputusan ilmu
pengetahuan dan logika.Pendahuluan Serring
kali diskusi ilmiah antara beberapa pihak tidak mencapai kata sepakat
dengan konklusi yang memuaskan. Faktor utamanya tidak lain adalah
minimnya sikap patuh dan tunduk terhadap prosedur yang diatur dalam ilmu
dialektika. Kepatuhan terhadap aturan main dialektika ilmiah menjadi
harga mati yang harus dijalankan!
“Tajdid (Pembaharuan) Ushul
Fiqh” adalah salah satu dari sekian banyak materi ilmiah yang
diperdebatkan. Legalitas “Tajdid Ushul Fiqh” menjadi isu kontroversial
yang tidak kunjung reda hingga saat ini. Sebagai langkah awal, perlu
kiranya mengklarifikasi, apa konotasi makna "Tajdid" yang diingingkan
oleh masing-masing panelis. Dengan ungkapan yang lebih sederhana dan
gamblang, apa definisi “Tajdid Ushul Fiqh” yang ada dalam benak mereka?
Sebenarnya,
Tidak jarang kita temukan jawaban terhadap pertanyaan di atas, namun
dirasa kurang memuaskan lantaran pertanyaan tersebut dirasa belum siap
untuk dilontarkan. Oleh karena itu, dan pada akhirnya, masing-masing
panelis terperangkap ke dalam sikap "apologetik" dalam mempertahankan
dan membela analisa mereka. Klaim-klaim segar mereka dengan segala
variasinya bergerak ke arah yang berbeda. Berangkat dari dua garis
paralel dengan start yang berlainan, finish pada tujuan yang berlainan
pula.
Makna “Tajdid Ushul Fiqh”Agar tidak terperangkap dalam kesalahan fatal dalam dialektika ilmiah, terlebih dahulu kami jelaskan makna ''Tajdid Ushul Fiqh".
Pertama,
Kata "Tajdid" dapat diartikan dengan memperbarui disiplin metodologi
Ushul Fiqh, memperbaiki celah-celah rancang bangunannya, memperkuat
dalil-dalinya, mengisi kekurangan konsep-konsepnya, dan menghapus
distorsi pemikiran yang dirasa telah melupakan dan mengabaikan urgensi
Ushul Fiqh, serta menyegarkan kembali pemahaman Ushul Fiqh dengan cara
menhidangankan tampilan isi yang lebih kompleks, menarik, dan mudah
dimengerti.
Kedua, Kata "Tajdid" dapat diartikan sebagai upaya
perubahan, penggantian konsep Ushul Fiqh dan pengembangan
kaidah-kaidahnya dengan konsekuensi logis mengesampingkan
ketentuan-ketentuan klasiknya.
Disadari atau tidak, mengekspresikan kata “Tajdid” dengan arti-arti di atas tidak luput dari manipulasi bahasa.
Sebagai
bukti kongkretnya, Jika kata “Tajdid” diidentikkan dengan arti pertama,
maka konsep “Tajdid” bukanlah ruang yang tepat untuk diperselisihkan
dan diperdebatkan. Sebab arti tersebut merupakan bagian integral dari
pesan yang disampaikan oleh Al-Mustafa Shallallahu ‘alaihi Wassalam:
إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مئة سنة من يجدد لها دينها» ) رواه أبو داود والبيهقي والحاكم من حديث أبي هريرة
Adalah
sangat ma’lum bahwa teori hukum Islam tunduk pada “Tajdid”, dalam
pengertian ini, telah dikenal sejak awal berdirinya sampai sekarang.
Keberagaman dokumentasi karangan dan tulisan dalam disiplin ilmu Ushul
Fiqh hanyalah bukti penopang eksistensi teori-teori tersebut dan sebagai
upaya menkonsolidasikan kaidah-kaidahnya serta berpartisipasi aktif
dalam pertimbangan isu-isu diskresioner (al-masail al-ijtihadiyah), dan
sebagai penerang terhadap ide-ide para author klasik.
Sebagai
imbasnya, jika kita komitmen dengan pengertian ini, maka isu kontemporer
merekonstruksi pondasi Ushul Fiqh dengan slogan “Tajdid Ushul Fiqh”
adalah usaha nihilistis yang sia-sia belaka, bahkan secara implisit
memuat unsur penolakan terhadap jasa, upaya, dan kerja keras para
inovator (mujaddid) yang notabene menjadi mata rantai generasi ilmuwan
muslim terbaik hingga saat ini.
Jika demikian adanya, maka
konotasi kata “Tajdid” dalam topik ini, bukanlah makna pertama, tetapi
makna kedua. Sebab tidak ada arti ketiga untuk kata ini. Jadi, “Tajdid”
dengan makna kedua inilah yang masuk dalam area perdebatan.
Legalitas “Tajdid” dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan dan Logika
Pertanyaan
selanjutnya yang menanti kita adalah: jika “Tajdid” diartikan dengan
makna kedua, yaitu mengupayakan penggantian, perubahan konsep Ushul Fiqh
dan pengembangan kaidah-kaidahnya dengan konsekuensi logis
mengesampingkan ketentuan-ketentuan klasiknya, legalkah konsep “Tajdid”
baik secara ilmiah maupun logika? Kemudian siapkah kita menerima konsep
tersebut jika diukur berdasarkan norma-norma agama?
Untuk
menjawab dua pertanyaan besar ini, Akan saya ulas secara tegas konsep
Ushul Fiqh sebagai tulang punggung kajian ilmiah ini.
Apa definisi ilmu Ushul Fiqh?Beragam
jawaban untuk pertanyaan ini banyak diperkenalkan dalam berbagai
tulisan di bidang ini, akan tetapi ada an-nuqthoh al-liqâiyah (titik
temu) dari keberagaman itu semua, bahwa ilmu Ushul Fiqh adalah
pendekatan metodologi yang harus diikuti dalam penafsiran teks, atau
dengan redaksi lain, Ushul Fiqh adalah tata bahasa dan ilmu pengetahuan
yang harus diikuti dalam upaya menggali hukum dari sumber-sumbernya.
Atau menjelaskan sumber-sumber hukum fiqh yang sudah mendapatkan
legitimasi syari’at seperti Al-Quran, Sunnah, konsensus, analogi, dan
seterusnya.
Kemudian metodologi-metodologi penafsiran teks-teks
agama tersebut sebenarnya dibuat oleh para inovator (mujaddid) seperti
Imam as-Syafi’i an sich, ataukah sudah ada sebelumnya? Sedangkan mereka
hanya bertugas memerankan sekenario sebagai konseptor saja? Artinya,
merekalah penemu pertama metodologi-metodologi tersebut, atau hanya
sekedar memberi informasi penting tentang eksistensi pendekatan statis
bahasa Arab dan kemudian menjadi disiplin ilmu yang stabil dalam
penafsiran teks-teks?
Jika terbukti merekalah penemu
metodologi-metologi tersebut, maka konsekuensi logis yang harus diterima
dengan lapang dada adalah terbukanya pintu peluang bagi generasi
setelah mereka untuk membuat terobosan dan aturan-aturan baru penafsiran
teks yang lebih valid, relevan dengan zaman dan tentunya lebih
maslahat. Sebab Islam tidak mengenal diskriminasi antara generasi satu
dengan lainnya.
Namun sebaliknya, jika terbukti bahwa mereka
hanya berperan sebagai konseptor yang patuh dan tergantung terhadap
kaidah-kaidah bahasa Arab dalam upayanya menginterpretasi teks-teks
agama, setelah melalui persyaratan dan dinyatakan lulus uji kelayakan
secara epistemologis, maka sudah hampir dipastikan, siapapun subjeknya
tidak berhak untuk mengganti, merubah dan mengembangkan
metodologi-metodologi tersebut. Sebab, jika generasi terdahulu saja
tidak punya wewenang untuk intervensi di dalamnya apalagi generasi saat
ini.
Menurut analisa penulis, siapapun tahu bahwa disiplin ilmu
ini merupakan tata bahasa Arab, atau semacam aturan-aturan yang terikat
erat dengan al-I’rab (ekspresi bahasa), al-bina’ (konstruksi kata) dan
ad-dilalah (indikasi kata). Tidak satupun visioner dalam bahasa Arab
berikut sejarahnya, sejak zaman pra-Islam sampai hari ini, dapat
menuntun pola pikirnya untuk mengganti dan mengubah undang-undang
semantik (dilalah) dan aturan-aturan I’rab (ekspresi bahasa) dan tarkib
al-jumal (struktur kalimat).
Aturan penafsiran teks-teks dalam
ilmu ushul fiqih, merupakan bagian integral (juz’un laa tajazza’) dari
aturan-aturan ini. Ad-dilalah–misalnya-dengan segala jenisnya, seperti
dilalah al-mafhum/the implied meaning (arti tersirat) dan dilalah
al-mantuq/the expreesed meaning (arti tersurat) yang menjadi salah satu
kajian Ushul Fiqh, tidak lain merupakan bagian dari kaidah-kaidah bahasa
Arab itu sendiri.
Secara ekplisit, segala bentuk usaha untuk
merubah, mengganti dan mengembangkan Ushul Fiqh muncul akibat
'kecurigaan' dan 'opini negatif' terhadap para ulama. Mereka berasumsi,
pendekatan (approach) metodologi penafsiran teks-teks agama semata-mata
merupakan rekayasa pemikiran para ulama. Jika demikian, tidak menutup
peluang untuk melakukan rekonstruksi terhadap teori-teori tersebut.
Inilah faktor utama yang memotivasi mereka untuk melakukan inovasi dan
rekonstruksi Ushul Fiqh yang dikemas dalam jargon “Tajdid”.
Namun,
asumsi ini tidak mungkin muncul dan tidak selayaknya muncul dari
seseorang yang yakin bahwa Allah lah satu-satunya hakim. Hukum, baik
yang bersifat taklifi/charging law (hukum pembebanan) maupun
wadh’i/corelatif law (hukum korelatif), merupakan manivestasi dari
khithâb atau firman Khaliq dengan makhlunya. Asumsi serupa juga tidak
sepantasnya keluar dari siapapun yang yakin bahwa sumber-sumber hukum
agama merupakan ekstraksi (rangkuman) dari kitab Allah SWT.
Jika terbukti demikian, tidak ada lagi pembenaran untuk melakukan inovasi dan rekonstruksi Ushul Fiqh di bawah slogan “Tajdid”.
Di
pihak lain, Konotasi kata “Tajdid” juga tidak tepat jika dikorelasikan
dengan studi tentang isu-isu kontroversial yang sudah melewati proses
tarjih al-aqwal (mengunggulkan sebagian pendapat), sebagaimana yang
banyak dilakukan oleh ulama-ulama kontemporer belakangan ini. sebab
statement-statement kontroversial tersebut sebenarnya sudah ditemukan
sebelumnya, sehingga pelakunya pun tidak berhak untuk menyandang gelar
mujaddid.
Sebagai contoh: para ilmuwan berbeda pendapat tentang
arti kata ‘am, apakah bersifat asumtif (dhonni) atau definitif (qath’i).
Mazhab Hanafi berpendapat bersifat definitif, dan madzhab lain
cenderung mengatakan bersifat asumtif; hanya sekedar dugaan. Jika kita
menjumpai ulama kontemporer yang mentarjih madzhab Hanafi, layakkah ia
menyandang gelar mujadid??? Jika demikian, tentunya mazhab Hanafi lebih
patut menerima gelar mulia ini.
Dalam pandangan kaum minoritas
(aqoliyyat) pengusung “Tajdid” ini, kelahiran ilmu Ushul Fiqh sarat
dengan nilai sosio-hisatoris, kondisi ekonomi dan politik yang
meliputinya. Tuduhan ini tidak sepenuhnya benar, sebab secara
aksiomatis (badihi), disiplin ilmu ini muncul akibat kebutuhan terhadap
interpretasi teks-teks Al-Quran dan Sunnah. Karena bahasa yang digunakan
Allah dalam khitab-Nya kepada manusia adalah bahasa Arab, maka sangat
bergantung pada kaidah-kaidah percakapan dan aturan-aturan semantik
(dilalah) yang berlaku di kalangan bangsa Arab dalam komunikasi mereka.
Jadi,
kronologi kelahiran ilmu Ushul Fiqh bukan sebagai respon atas tekanan
sosial, kondisi ekonomi atau politik, sebagaimana munculnya ilmu bahasa
Arab seperti nahwu dan sharaf, juga bukan dalam rangka merespon
faktor-faktor ini.
Selain itu, kondisi-kondisi yang
sedemikian rupa, sejak awal Islam sangatlah berpotensi mengalami
perubahan dan perkembangan, namun realitanya, kita tidak melihat dan
mendengar satupun dari para sarjana Ushul Fiqh yang mengusung “Tajdid”.
Bahkan secara historis, kaidah-kaidah dan aturan-aturan disiplin ilmu
ini tercatat lulus dari inovasi dan rekonstruksi. Sebagaimana tata
bahasa Arab yang senantiasa eksis sampai saat ini tanpa sedikitpun
mengalami pembaharuan dan perkembangan. Kita juga tidak pernah mendengar
bahwa studi tentang isu-isu kontroversial (al-masail al-khilafiyah)
merupakan bagian dari “Tajdid”. Demikianlah jawaban ringkas untuk
pertanyaan pertama.
Legalitas “Tajdid” dalam Perspektif AgamaPertanyaan berikutnya, legalkah “Tajdid” dalam perspektif agama?
Anda
mungkin melihat bahwa jawaban untuk pertanyaan kedua ini secara
aksiomatis muncul dalam benak pikiran, sebagai imbas dari jawaban untuk
pertanyaan pertama.
Islam dengan segala bentuk aspeknya, adalah
buah dari ilmu pengetahuan. Doktrin-doktrin agama Islam, persepsi
tentang alam semesta dan kehidupan manusia adalah hasil riil ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang kami maksud bukanlah ilmu pengetahuan
Barat yang dalam terminologi mereka disebut dengan “Science” atau
“sains”. Yang dimaksud adalah pengetahuan tentang sesuatu berdasarkan
dalil atau bukti, sebagaimana telah dipaparkan oleh sarjana ilmu Ushul
Fiqh.
Jika masing-masing ilmu pengetahuan dan logika tidak rela
kalau metodologi penafsiran teks tunduk dengan pembaharuan dan
pengembangan, maka keputusan agama juga sama dengan keputusan ilmu
pengetahuan dan logika. Bahkan sakralitas sabda agama akan kehilangan
nilai religiusnya, dalam konteks ini, jika ia terang-terangan menentang
keputusan ilmu pengetahuan dan logika.
Argumentasi ini juga didukung firman Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ:
?
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ
فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا
بَدَّلُوا تَبْدِيلا ? [الأحزاب : 33/23]
Secara eksplisit,
ayat di atas menunjukkan bahwa Allah memuji orang-orang yang komitmen
dengan perjanjian dan tidak melakukan perubahan terhadap hukum syari’at.
Implikasinya, Allah mengutuk mereka yang melanggar perjanjian dan
merubah syari’at-Nya dengan dalih pembaharuan.
Jika masih ada
yang sanksi, bahwa pesan implisit ayat di atas hanya berlaku dalam ranah
pembaharuan di bidang hukum fiqh, bukan teori hukum fiqhnya, sedankan
topik kajian ini lebih dikosentrasikan pada pembaharuan kaidah-kaidah
ushuliyyah dan menganalisa ulang sumber-sumber hukum Islam, mungkinkah
simplifikasi (penyederhanaan) atau bahkan penambahan terjadi dalam ranah
teori hukum Islam?
Maka Jawabannya: bahwa keraguan tersebut
laksana seseorang yang terhalang menjalankan aktivitas yang berkaitan
dengan sistem sosial atau ekonomi, kemudian ia ingin memiliki akses ke
sana, lalu ia berjalan sekuat tenaga mencari undang-undang hukum yang
dengannya mampu membantu dia mengatasi rintangan tersebut dan
mendapatkan impiannya.
Dalam hal ini, Ushul Fiqh memiliki peran
dan tugas yang sama dengan undang-undang tersebut. Ia (Ushul Fiqh)
berhasil membuka kunci untuk akses ke teks dan konteks yang dikehendaki.
Sehingga, tidak mungkin disembunyikan lagi bahwa ending dari isu
“Tajdid” tidak lain adalah upaya pembuangan makna yang terkandung dalam
teks dan melekatkan makna lain atau hukum lain dalam posisinya.
PenutupKesimpulan
akhir, kami mengajak para peneliti dan ilmuan untuk lebih serius
memperhatikan an-nuqthah al-manhajiyah (titik metodologi) yang sering
diabaikan dalam ilmu dialektika.
Sengaja kami tidak mengkaji
topik diskusi “Tajdid” dengan makna pertama, yang berarti memperbarui
disiplin metodologi Ushul Fiqh, memperbaiki celah-celah rancang
bangunannya, memperkuat dalil-dalinya, mengisi kekurangan
konsep-konsepnya, dan menghapus distorsi pemikiran yang dirasa telah
melupakan dan mengabaikan urgensinya, serta menyegarkan kembali
pemahaman Ushul Fiqh dengan cara menghidangankan tampilan isi yang lebih
kompleks, menarik dan mudah dimengerti. Sebab, sekali lagi kami
tegaskan bahwa pembaharuan,--dalam pengertian ini--merupakan sesuatu
yang diperlukan bahkan dianjurkan. Dan tidak layak masuk dalam area
perdebatan.
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam semesta. Wallahu A’lam.
Oleh : Nuril Izza Muzakky, koordinator Ushul fiqh Community Ahgaff Yaman.