Selasa, 18 November 2014

Etika Bisnis Islam

Oleh: Jafar

A.    Latar Belakang

Dunia bisnis Indonesia tengah mengalami proses perubahan. Arus globalisasi yang semakin deras tengah menekan dunia bisnis Indonesia untuk mengadopsi standar – standar pengelolaan bisnis secara internasional. Sustainable development maupun green business merupakan isu yang semakin berkembang. Masyarakat dunia semakin peduli akan kelestarian lingkungan. Keseimbangan dunia bisnis dan lingkungan harus bisa dicapai.  Ecolabeling merupakan salah satu contoh usaha masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman dunia bisnis.

Dunia bisnis akan bisa survive jika mereka dapat menjaga keseimbangan dirinya dan lingkungannya. Profit bukanlah semata – mata tujuan yang harus selalu diutamakan. Dunia bisnis juga harus berfungsi sosial dan harus dioperasikan dengan mengindahkan etika – etika yang berlaku dimasyarakat. Para pengusaha juga harus menghindar dari upaya yang menyalagunakan segalah cara untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa peduli berbagai akibatyang merugikan pihak lain, masyarakat luas, bahkan merugikan bangsa dan negara.

Etika dalam istilah umum adalah ukuran perilaku yang baik. Bahkan ada yang berpendapat bahwa islam itu akhlak karena mengatur semua perilaku kita, mulai dari tidur sampai bangun kembali bahkan sampai pada ekonomi, bisnis dan politik. Etika atau moral dalam bisnis merupakan buah dari keimanan, keislaman dan ketakwaan yang didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Allah SWT. Islam diturunkan Allah pada hakekatnya adalah untuk memperbaiki akhlak atau etika yang baik.








B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian etika bisnis dalam islam.
2.      Bagaimana etika bisnis islam berbeda dengan etika bisnis lainnya.
3.      Bagaiman aktivitas bisnis yang dilarang dalam syariat islam.
4.      Strategi Bisnis dalam Islam.

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana pengertian etika bisnis dalam islam
2.      Untuk mengetahui etika bisnis islam berbeda dengan etika bisnis lainnya
3.      Untuk mengetahu aktivitas bisnis yang dilarang dalam syariat islam

D.    Manfaat
Dengan adanya makalah ini, dapat bermanfaat bagi pembaca untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta dapat dijadikan referensi pengusaha untuk berperilaku sesuai etika syariat islam.


BAB II
PEMBAHASAN

  1.  Pengertian Bisnis dalam Islam
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan factor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.

Perbedaan etika bisnis islam dengan etika bisnis yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.

Jika kita menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang, dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya didunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.

Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak. Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran
(QS: Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha
senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga” (Hadits). Akhlak yang lain adalah amanah, Islam menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya dengan memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah (tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada” (Hadits).

Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka
kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal. ”Allah mengasihi orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang” (Hadits).Konsekuen terhadap akad dan perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam hal apapun sesungguhnya Allah memerintah kita untuk hal itu ”Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya” (QS: Al Isra;34). Menepati janji mengeluarkan orang dari kemunafikan sebagaimana sabda Rasulullah ”Tanda-tanda munafik itu tiga perkara, ketika berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia khianat” (Hadits).

  1. Etika Bisnis Islam
Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Aktivitas bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Keringnya kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif.

Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:

1.      Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. 
Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2.  Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah.
Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya. Ada tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek : (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
3.   Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram.
Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
4.    Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi.
Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
5.  Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.
6. Namun, seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu terwujud jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-Nya yaitu syariah Islam.

Etika bisnis dapat ditinjau dari sisi etika pendirian perusahaan, etika manajemen, etika produksi, etika pemasaran atau marketing, etika menejer, etika karyawan, dan etika konsumsi. Diasumsikan karena entitas, lembaga, institusi dan mukalaf (orang yang bertanggung jawab) dalam islam tidak dapat dipisahkan, etika pribadi sebagai seorang muslim yang mukalaf yang memiliki kewajiban selaku muslim berlaku juga pada perusahaan, lembaga dan organisasi.
a.       Etika pendirian perusahaan
Umumnya dalam mendirikan perusahaan dalam islam yaitu dilandaskan beberapa etika, yaitu hanya mendirikan bisnis dengan niat karena Allah dan menjalankannya sesuai dengan syariat islam, menjadikan perusahaan sebagian dari fungsi  amar ma’ruf nahi munkar demi kemashlahatan umat dan menjadikan perusahaan dengan fungsi sosial sesuai ketentuan syariat islam.
b.      Etika manajemen
Dalam perusahaan, pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan bisnis adalah manajemen sehingga sukar untuk memisahkan manajemen dan perusahaan. Perusahaan harus memiliki etika yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh manjemen, pemilik, dan mereka yang terlibat didalamnya seperti yang disyariatkan dalam islam. Etika yang harus diperhatikan majemen yaitu, memberikan informasi yang lengkap dan benar, mendengarkan keluhan pelanggan, tidak menjual barang yang rusak atau kadaluwarsa, tidak menjual barang haram, memberikan hak konsumen berupa keamanan, menciptakan lingkungan atau budaya budaya bisnis berdasarkan syariat, menerapkan manjemen yang jujur dan amanah sesuai syariat, membayar kewajiban (pajak, zakat, infak dan sedekah) serta mematuhi semua perintah Allah dan pemerintah.
c.       Etika produksi
Memproduksi adalah usaha perusahaan yang menggunakan manusia dan mesin untuk menukarkan bahan – bahan dan bagian kepada produk yang boleh dijual. Bermula dari proses produksi lagi para pengusaha harus berpegang pada nilai – nilai dan etika yang luhur untuk mengelakkan kesalahan seperti penyedian produk yang tidak berkualitas, produk atau prosesnya yang mencemarkan alam sekitar dan juga penjualan produk yang membahayakan konsumen.
d.       Etika pemasaran atau marketing
Pemasaran adalah suatu kegiatan yang terus menerus berlaku didalam masyarakat dan diharuskan untuk memenuhi kebutuhan tiap individu. Kegiatan pemasaran perlu dikelola dengan metode 4P (produk, price, promosi dan place)
e.        Etika menejer
Etika menejer merupakan standar perilaku yang memandu menejer dalam melakukan aktivitas mereka. Dalam pandangan islam, seorang menejer harus menjadi penerima manajemen yang amanah, memperlakukan bawahan sesuai dengan nilai islam, mengharagai keyakinan karyawan lain, membentuk iklim tim yana islami dan tidak melakukan manipulasi dalam bentuk apapun.


f.       Etika karyawan
Dalam hubungan kerja, banyak nilai – nilai norma yang harus di tanam dan di jaga. Dalam pandangan islam seorang karyawan harus bekerja secara ikhlas dan dianggap ibadah, jujur dan amanah, mematuhi pemimpin, dan rela bekerjasama dengan tim lain.
g.       Etika konsumsi
Pola konsumsi dalam islam harus menjamin agar konsumsi itu akan melahirkan serta dapat menciptakna jiwa yang sehat dan tentram, menciptakan akhlak yang mulia. Islam menganjurkan untuk membelanjakan uang agar dapat berputar untuk kemajuan perekonomian. Islam menganjurkan sifat filantropik berupa kegiatan infak, wakaf dan sedekah.

  1. Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariat Islam
1.      Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2.       Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3.      Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.
4.       Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang
dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1)  Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
2) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
3) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain.
4)   Demikian pula pada proses jual beli harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islamtr secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.

  1. Strategi Bisnis dalam Islam
1.      Mencari Bisnis yang Tepat
Tidak mudah untuk memulai sebuah bisnis. Apalagi bagi seorang yang biasa bekerja (karyawan) ataupun orang yang belum pernah berpengalaman mendirikan sebuah bisnis. Banyak hal yang membuat ragu atau menghalangi tekad seseorang untuk memulai bisnis. Hal-hal tersebut diantaranya tidak tahu bisnis apa yang harus dijalankan, takut rugi, bingung untuk memasarkan bisnisnya dan sebagainya.
Langkah awal bagi seseorang yang ingin memulai bisnis tentu adalah mencari bisnis yang tepat untuk dijalankan. Banyak faktor yang menentukan penilaian terhadap suatu bisnis yang ingin dijalankan. Faktor pertama yang wajib diperhatikan pebisnis muslim tentu saja adalah halal atau haramkah bisnis yang hendak dijalankan. Bila bisnisnya haram maka wajib ditinggalkan meski memberikan keuntungan yang berlimpah. Faktor kedua, yaitu suka atau tidak kita terhadap bisnis yang akan dimulai. Sebagus apa pun kalau kita tidak enjoy untuk menjalankannya, maka semuanya malah akan menjadi berantakan.


2.      Mencari Modal
Seperti yang diketahui bersama bahwa bisnis memerlukan modal. Berapa pun besarnya dan apa pun bentuknya, modal tetap dibutuhkan untuk memulai bisnis. Karena bagaimanapun modal diperlukan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan seperti sewa tempat, beli peralatan, membayar karyawan, biaya operasional dan sebagainya. Pada kenyataannya, tidak semua orang yang memiliki niat berbisnis atau memiliki ide bisnis memilki modal. Bagi mereka yang memilki uang banyak, tidak perlu pusing-pusing lagi untuk mencari modal.
Kenyataan yang lainnya, banyak orang yang memiliki ide bisnis bagus, tapi tidak memiliki modal sama sekali. Oleh karena itu, ia mencari rekan bisnis untuk memberikan modal padanya. Atau dengan istilah lain, perlu mencari investor. Investor ini bisa individu maupun lembaga keuangan. Sebagai seorang pebisnis muslim, maka investor yang harus dicari adalah investor yang mau berbisnis dengan sistem syariah. Jauhilah para investor yanng masih menerapkan sistem konvensional atau ribawi. Kita bisa mengajukan permohonan modal kepada bank-bank syariah, BMT, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
3.      Membangun Jaringan Bisnis
Aspek ini bisa dikatakan sebagai kaki dari bisnis yang kita jalankan. Semakin kuat kaki yang dimilki, maka geraknya semakin leluasa. Dengan jaringan bisnis yang bagus dan kuat, kita bisa mendapatkan suplai bahan baku yang murah, tenaga kerja yang andal, tempat yang strategis, saling bertukar informasi bisnis, dan sebagainya. Tanpa jaringan bisnis yang bagus, kita sulit mendapatkan bahan baku yang murah, tenaga kerja apa adanya, sulit mencari tempat yang strategis, ataupun sulit untuk bertukar informasi tentang bisnis yang sedang dijalankan.
4.      Marketing yang Baik
Marketing adalah nyawa dari suatu bisnis yang sedang dijalankan. Sederhananya, marketing adalah untuk mengenalkan, memasarkan, dan menarik konsumen sehingga membeli produk yang ditawarkan. Marketing atau pemasaran yang baik akan memberikan dampak positif terhadap bisnis,  Sebaliknya, bisnis yang buruk tentu akan memberikan dampak negatif bagi seorang pebisnis. Ada banyak cara untuk mengenalkan produk ke konsumen. Bisa melalui iklan dimedia elektronik atau media cetak. Bisa juga dengan cara lain seperti mengadakan demonstrasi produk, direct selling ke masyarakat, kerjasama dengan komunitas-komunitas hobi, dan sebagainya. Pengenalan yang dilakukan tidak sekedar mengenalkan produk saja. Tetapi juga sembari menarik minat konsumen untuk membeli produk yang diperkenalkan. Seiring dengan itu, pendistribusian produk juga dilakukan. Ketika mereka berminat untuk membeli, maka mereka mudah untuk mendapatkan produknya.
Terkadang dalam melakukan marketing, banyak pebisnis melalui marketernya yang menghalalkan segala cara. Bahkan, ada yang rela untuk menipu konsumen. Mereka memberikan gambaran kelebihan produk yang muluk-muluk. Penjelasan tentang keunggulan yang disampaikan ke konsumen melebihi kondisi aslli produknya dan sebagainya.
5.      Membangun Brand
Brand sering disebut juga dengan istilah merek. Merek merupakan salah satu hal penting yang perlu dibentuk dan dibangun. Terlebih lagi, masyarakat negeri ini adalah konsumen yang memiliki karakter bangga atau gengsi terhadap suatu brand yang telah terkenal. Bahkan, sebagian masyarakat indonesia rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk mendapatkan produk-produk bermeek terkenal. Padahal terkadang kualitas produk-produk tersebut tidak lebih baik dari produk buatan dalam negeri.
Adalah suatu kenyataan bahwa brand yang baik akan memberikan keuntungan, sementara brand yang buruk akan menimbulkan kerugian. Suatu produk yang memiliki brand yang baik akan mendorong penjualan produk tersebut ke konsumen, baik dalam waktu cepat maupun dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan, suatu produk dengan brand buruk akan menurunkan penjualan produk, atau malah membuat barang tersebut tidak laku dipasaran. Setelah produk yang dibuat sudah memiliki kualitas yang baik, maka langkah-langkah penciptaan brand yang selanjutnya dapat  dilakukan. Langkah-langkah selanjutnya seperti penamaan produk yang menarik, kemasan yang bagus, marketing yang andal, dan pelayanan terhadap konsumen yang baik pula. Bagaimanapun, suatu produk pasti memerlukan sebuah nama. Dan nama ini dapat dimanfaatkan untuk melekatkan brand positif di otak/pikiran konsumen. Contohnya adalah merek telpon genggam “Nokia”. Kemampuan menciptakan brand yang kuat membuat nokia menjadi merek telpon genggam nomor satu di dunia.

6.      Inovasi Tiada Henti
Dalam kamus bahasa inggris, inovasi disebut dengan inovation yang artinya pembaruan. Inovasi sering juga diistilahkan dengan penemuan baru baik dalam hal cara maupun hasil dari cara tersebut seperti produk. Ada banyak manfaat yang didapat dari suatu inovasi terhadap bisnis. Di antara manfaat tersebut misalnya meningkatkan kemampuan memproduksi suatu barang, meningkatkan kualitas barang, membantu pekerjaan marketing dan sebagainya. Dengan kehadiran teknologi, kegiatan untuk melakukan hal itu akan lebih mudahdan cepat. Sehingga hanya dalam waktu hitungan menit, ribuan botol telah terisi dengan minuman dan dapat segera dipasarkan. Dalam kasus ini, kita dapat melihat manfaat lain dari suatu inovasi, yaitu adanya efektivitas dan efesiensi produksi. Sudah menjadi rahasia umum bisnis, kalau suatu inovasi dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi pada suatu bisnis. Efektivitas dan efesiensi tersebut diantaranya dapat dilihat pada hal penggunaan waktu yang lebih singkat, takaran produk yang lebih tepat, biaya pengeluaran yang lebih murah, dan tenaga yang dikeluarkan lebih sedikit.
Kemudian, kita juga bisa lihat manfaat dari inovasi terhadap marketing. Contoh mudahnya adalah iklan sebagai salah satu alat marketing. Dengan kehadiran iklan di media massa sebagai sebuah inovasi, maka pekerjaan mempromosikan produk tidak sesulit dahulu. Sudah saatnya bagi para pebisnis muslim untuk memperhatikan tentang inovasi terhadap bisnisnya. Pebisnis muslim harus mampu melakukan berbagai inovasi untuk mengembangkan bisnis yang sedang berjalan. Pesbisnis muslim harus bisa melakukan inovasi-inovasi produk yang halal, baik dan bermanfaat bagi para pengguna produk tersebut. Bila seorang pebisnis muslim mampu melakukan berbagai inovasi tersebut, Insya Allah ia akan dapat bersaing dengan pebisnis lainnya.
7.      Kualitas Produk yang Baik
Ketika orang berbisnis maka ada dua macam yang dijualnya, yaitu produk/barang atau jasa. Meski produk dan jasa berbeda, tetapi pada intinya kedua produk bisnis tersebut harus memilliki kualitas yang baik jika kita ingin memajukan bisnis. Semakin bagus kualitas produk yang kita jual, maka konsumen pun akan semakin merasa puas terhadap produk tersebut. Produk yang berkualitas baik tidak dapat dinilai dari kemasannya saja. Kenyataanya, banyak produk berkualitas bagus tapi tidak memiliki kemasan yang menarik. Begitu juga sebaliknya, banyak produk yang dikemas bagus dan menarik, tapi belum tentu memiliki kualitas yang bagus.
Ada berbagai penilaian mengenai kualitas suatu produk. Biasanya tergantung dari jenis masing-masing produk. Produk yang satu dengan yang lainnya memiliki unsur-unsur penilaian yang berbeda. Unsur-unsur penilaian tersebut misalnya daya tahan, ukuran, warna, berat, dan lain-lain.
Sebagai seorang pebisnis terutama pebisnis muslim yang ingin menang dalam persaingan, sudah selayaknya membuat produk dengan kualitas yang baik. Karena kualitas produk yang baik akan memberikan kepuasan kepada konsumen. Bila mereka puas, maka akan menimbulkan kepercayaan. Bila konsumen sudah percaya, maka mereka akan terus menggunakan produk tersebut. Bahkan, para konsumen itu akan menjadi tenaga marketing atas produk kita kepada orang-orang yang mereka kenal.
8.      SDM yang Andal
Maju mundurnya suatu bisnis tergantung dari kepiawaian tangan-tangan sumber daya manusia yang ada. SDM ini ibarat para awak kapal yang sedang berlayar. Sedangkan bisnisnya adalah ibarat kapal tersebut. Setiap perusahaan yang baik pasti memiliki divisi yang secara khusus bertugas untuk mencari dan membangun sumber daya manusianya. Pada umumnya, divisi ini memiliki tugas utama untuk mencari dan mencetak SDM yang andal minimal sesuai dengan standar perusahaan yang berlaku. Divisi inilah yang berperan pada regenerasi karyawan dan para pemimpin perusahaan. Merekrut sekian jumlah karyawan baru dengan beberapa tahap seleksi. Kemudian melatih mereka sehingga dapat bekerja seperti yang diharapkan oleh perusahaan. Mereka yang berpretasi maka biasanya akan naik menjadi pimpinan perusahaan. Begitu seterusnya.
      Seorang pebisnis muslim harus bisa memilih dan mengolah sumber daya manusia yang dimilikinya dengan baik. Mereka harus jujur, dapat dipercaya, bertanggungjawab, ahli pada bidangnya, disiplin dan sebagainya.
9.      Manajemen yang Baik
Manajemen atau pengelolaan suatu bisnis harus dilakukan dengan baik dan benar. Itu bila kita ingin bisnis yang sedang kita jalankan menjadi maju dan berkembang. Sebaik apa pun ide bisnis dan selengkap apa pun fasilitas yang ada, tetap saja bisnis bisa hancur bila tidak dikelola dengan baik. Sebelum mulai mengelola bisnis yang akan dijalankan, maka sebaiknya perlu adanya visi dan misi yang ditetapkan. Visi dan misi ini terutama sekali berguna pada bisnis-bisnis yang bersifat patungan atau kumpulan dari beberapa orang. Visi dan misi berguna untuk mengarahkan perjalanan bisnis sehingga menjadi lebih fokus dan jelas pada apa yang ingin dicapai. Karena visi menggambarkan latar belakang atau pandangan mengapa bisnis didirikan. Sedangkan misi merupakan cara-cara yang akan ditempuh untuk menjawab visi tersebut.
Oleh karena itu, seorang pebisnis harus bisa merencanakan kegiatan bisnis apa saja yang akan dilakukan dimasa mendatang. Ia juga harus bisa menetukan target-target untuk menuju kepada rencana tersebut. Karena pada dasarnya keberhasilan target bisnis hari ini adalah kesuksesan bisnis di masa depan. Selain itu, menurut saya kunci kesuksesan dari suatu manajemen bisnis adalah adanya komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam bisnis, terutama pimpinan dengan para manajernya. Karena semua masalah dan rintangan akan mudah diselesaikan bila dikomunikasikan atau dibicarakan bersama


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Islam tidak memandang aktivitas bisnis hanya dalam tataran kehidupan dunia sebab semua aktivitas dapat bernilai ibadah jika dilandasi dengan aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah. Dalam dimensi inilah konsep keseimbangan kehidupan manusia terjadi, yakni menempatkan aktivitas keduniaan dan keakhiratan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Etika bisnis adalah tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi. Jika saja pengambilan keuntungan berlipat-lipat adalah sebuah kesepakatan pelaku ekonomi, bukankah hal ini menjadikan supply-demand tidak seimbang, pasar bisa terdistorsi dan seterusnya. Betapa indahnya jika sistem bisnis yang kita lakukan dibingkai dengan nilai etika yang tinggi. Etika itu akan membuang jauh kerugian dan ketidaknyamanan antara pelaku bisnis dan masyarakat. Lebih dari itu, bisnis yang berdasarkan etika akan menjadikan sistem perekonomian akan berjalan secara seimbang.



DAFTAR PUSTAKA

Harahap, Sofyan S.2011. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta : salemba Empat.
Ricky, W Griffin and Ronald, J Ebert. 2007. Bisnis_edisi kedelapan.  Jakarta : Erlangga.
Sukirno, Sadono dkk.2004. Pengantar Bisnis. Jakarta : Prenada Media
Ramdan, Anton.2013.Etika Bisnis dalam Islam.Jakarta : Bee Media Indonesia
































Kamis, 30 Oktober 2014

Metode Penafsiran Kitab Al-Misbah M.Quraisy Syihab

Created by :
Musayyidah dan Lu’lu Nishfu Laili

A.    LATAR BELAKANG

Dinamika perkembangan ilmu tafsir dan karya-karya tafsir perlu diperhatikan dan diikuti jejaknya. Meski lahirnya bidang ini jauh sebelum para tabi’in dan ulama kontemporer merumuskan dan mengembangkannya, namun minat untuk mengkaji dan merevolusi tak pernah habis dimakan zaman. Sehingga karya-karya tafsir ulama era at-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari dan lainnya tersebut mengingspirasi para mufasir baru sebagai penerus untuk mengembangkan model dalam bentuk karya penafsiran, karena menjadi sebuah tuntutan bahwa al-Qur’an merupakan sumber jawaban atas segala permasalahan yang terjadi di waktu dan tempat mana pun (Shohih likulli zaman wal makan).

            Indonesia sebagai salah satu bagian terpenting dalam sejarah perkembangan Islam, tak luput dari sentuhan tafsir. Sehingga lahirlah berbagai karya tafsir dalam kurun waktu yang berbeda dengan corak, metode, dan subtansinya juga berbeda. Seiring dengan latarbelakang tokoh atau penciptanya serta diwarnai dengan alasan dibuatnya karya tersebut yang beragam pula maka perlu ditarik sebuah garis panjang yang menghubungkan antara satu karya tafsir dari awal hingga karya tafsir kontemporer.

                Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur'an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat al-Qur'an tentang berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat al-Qur'an sejalan dengan perkembangan iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.



B.     METODE PENAFSIRAN

Dalam sekapur sirih volume 1 Quraish Shihab menuturkan bahwa apa yang dihidangkan di Tafsir Al Mishbah bukan sepenuhnya ijtihadnya sendiri. Namun merupakan gabungan hasil karya ulama-ulama terdahulu dan kontemporer, serta pandangan pakar tafsir Ibrahim Ibn Umar al-Biqa’i (w. 885 H/1480) yang karya tafsirnya masih berbentuk manuskrip dan menjadi bahan disertasi Quraish Shihab di Universitas al-Azhar, Kairo dua puluh tahun lalu. Tak terlewatkan pula karya tafsir Pemimpin tertinggi al-Azhar dewasa ini, Sayyid Muhammad Tanthawi, Syeikh Mutawlli asy-Sya’rawi dan tidak ketinggalan Sayyid Quthb, Muhammad Thohir Ibn ‘Asyur, Sayyid Muhammad Husein Thabathaba’I serta beberapa pakar tafsir lain.
Quraish Shihab tidak hanya mengutip atau mengumpulkan buah pikir ulama-ulama yang disebutkan diatas, melainkan ia lebih mengarahkan kutipan tersebut sebagai apresiasi atas kekagumannya terhadap pemikiran ulama terdahulu yang dituangkan dalam karya tafsirnya ini. Bentuk apresiasi itu terwujud dalam komentar yang ia berikan setelah mengutip karya para ulama. Namun, tidak hanya memberikan apresiasi, ia juga memberikan pendapat yang kontradiktif dari para ulama, jika dalam prespektifnya pendapat tersebut tidak sesuai atau salah.
Sistematika penulisan tafsir al-Mishbah ini dimulai dari penulisan ayat-ayat al-Qur’an, kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Setelah itu menguraikan makna-makna penting dalam tiap kosa kata, makna kalimat, maksud ungkapan. Dalam hal ini sangat kelihatan kalau dia sangat menguasai bahasa arab. Keahlian bahasa tersebut bisa dilihat dalam surat Al Fatihah yang penulis kutip dibawah ini:
   بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َانِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ 
"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang."

Ayat pertama Surah Al Fatihah adalah lafadz Basmalah seperti yang tertulis di atas,ini menurut pendapat Imam Syafi'i yang sudah masyhur di kalangan para Ulama'. Walaupun ada sebagian ulama' seperti Imam Malik yang berpendapat bahwa Basmalah bukan termasuk ayat pertama Surah Al Fatihah, sehingga tidak wajib dibaca ketika shalat saat membaca Surah Al Fatihah.

Basmalah merupakan pesan pertama Allah kepada manusia, pesan agar manusia memulai setiap aktivitasnya dengan nama Allah. Hal ini ditunjukkan oleh penggunaan huruf "ب" pada lafadz "بسم". Kata Isim terambil dari kata as-Summun yang berarti tinggi, atau as-Simah yang berarti tanda. Memang nama menjadi tanda bagi sesuatu serta harus dijunjung tinggi. Kini timbul pertanyaan: “kalau kata isim demikian itu maknanya dan kata bismi seperti yang diuraikan diatas maksudnya, maka apa gunanya kata isim disebut disini. Tidak cukupkah bila langsung saja dikata Dengan Allah? Sementara Ulama secara filosofis menjawab bahwa nama menggambarkan substansi sesuatu, sehingga kalau disini dikatakan Dengan Nama Allah maksudnya adalah Dengan Allah. Kata isim menurut mereka digunakan disini sebagai penguat. Dengan demikian, makna harfiah dari kata tersebut tidak dimaksudkan disini. Memang dikenal dalam syair-syair lama penyisipan kata Isim untuk tujuan tersebut.
Az-Zamakhsyari dan banyak ulama tafsir mengemukakan bahwa orang-orang Arab, sebelum kehadiran Islam, memulai pekerjaan-pekerjaan mereka dengan menyebut nama Tuhan mereka, misalnya Bismi al-lata atau bismi al-‘uzza’, sementara bangsa-bangsa lain memulainya dengan menyebut nama raja atau penguasa mereka. Kalau demikian, memulai pekerjaan dengan nama Allah, berarti pekerjaan itu dilakukan atas perintah dan demi karena Allah, bukan atas dorongan hawa nafsu.
Kesimpulannya adalah, setiap hal yang diharapkan darinya keberkatan Allah atau dimaksudkan demi karena Allah, maka disisipkan kata Isim, sedang bila dimaksudkan demi permohonan kemudahan dan bantuan Allah maka kata yang digunakan langsung menyebut Allah / Tuhan tanpa menyisipkan kata Isim. Dalam hadis nabi saw pun demikian itu halnya. Salah satu do’a beliau adalah Allahuma bika nushbika wa numsi (Ya Allah dengan Engkau kami memasuki waktu pagi dan petang) yakni dengan kekuasaan dan iradat-Mu, kami memasukinya. Sebelum tidur beliau berdo’a Bismika Allahuma Ahya Wa Amut/dengan nama-Mu Ya Allah aku tidur dan bangun yakni demi karena Engkau aku hidup dan mati. Do’a ini sejalan dan semakna dengan perintah-Nya: katakanlah : “sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, tuhan semesta Alam” (QS al-An’am :162).
Oleh karena itu, ketika kita memulai suatu pekerjaan dengan “nama” Allah, maka berdasarkan analisis diatas pekerjaan tersebut diharapkan kekal disisi-Nya. Disini yang diharapkan kekal bukan Allah-karena Dia adalah Maha Kekal, tetapi pekerjaan yang dilakukan itulah yang kekal, dalam arti ganjaran yang kekal sehingga dapat diraih kelak di hari kemudian. Memang banyak pekerjaan yang dilakukan seseorang, bahkan boleh jadi pekerjaan besar, tetapi tidak berbekas sedikit pun serta tidak ada manfaatnya bukan hanya diakhirat kelak, didunia pun dia tidak bermanfaat. Allah berfirman: “Kami hadapi hasil karya merekakemudian kamijadikan ia (bagaikan) debu yang berterbangan (sia-sia belaka)” (QS al-Furqan :23).
Penulisan kata “bismi” dalam basmalah tidak menggunakan huruf “alif”, berbeda dengan kata yang sama pada suroh Iqra’, yang tertulis dengan tata cara penulisan baku yakni menggunakan huruf alif. Persoalan ini menjadi bahasan para pakar dan Ulama. Pakar tafsir al-qurthubi berpendapat bahwa penulisan tanpa huruf Alif pada Basmalah adalah karena pertimbangan praktis semata-mata. Kalimat ini sering ditulis dan diucapkan, sehingga untuk mempersingkat tulisan ia ditulis tanpa Alif.
Rasyad Khalifah berpendapat bahwa ditanggalkannya huruf “alif” pada Basmalah, agar jumlah huruf-huruf ayat ini menjadi sembilan belas huruf, tidak dua puluh. Ini karena 19 mempunyai rahasia yang berkaitan dengan al-Qur’an.Lafadz Ar-Rahman ar-Rahim adalah dua sifat yang berakar dari kata yang sama. Agaknya kedua sifat ini dipilih karena sifat inilah yang paling dominan. Para ulama' memahami kata Ar-Rahman sebagai sifat Allah yang mencurahkan rahmat yang bersifat sementara di dunia ini, sedang ar-Rahim adalah rahmat-Nya yang bersifat kekal. Rahmat-Nya di dunia yang sementara ini meliputi seluruh makhluk, tanpa kecuali dan tanpa membedakan antara mukmin dan kafir. Sedangkan rahmat yang kekal adalah rahmat-Nya di akhirat, tempat kehidupan yang kekal, yang hanya akan dinikmati oleh makhluk-makhluk yang mengabdi kepada-Nya.
الْØ­َÙ…ْدُ لله رَبِّ الْعَالمِÙŠْÙ†َ
"Segala puji hanya bagi Allah pemelihara seluruh alam."

Kata Hamd atau pujian adalah ucapan yang ditujukan kepada yang dipuji atas sikap atau perbuatannya yang baik walaupun ia tidak memberi sesuatu kepada yang memuji. Inilah bedanya antara hamd dengan syukur. Ada tiga unsure dalam perbuatan yang harus dipenuhi oleh yang dipuji sehingga dia wajar mendapat pujian, yaitu: indah(baik), dilakukan secara sadar, dan tidak terpaksa atau dipaksa. Kata al-hamdu, dalam surah al-Fatihah ini ditunjukkan kepada Allah. Ini berarti bahwa Allah dalam segala perbuatan-Nya telah memenuhi ketiga unsure tersebut di atas.

Kalimat Robbil 'aalamin, merupakan keterangan lebih lanjut tentang layaknya segala puji hanya bagi Allah. Betapa tidak, Dia adalah Robb dari seluruh alam. Al-hamdu lillahi robbil'alamin dalam surah al-Fatihah ini mempunyai dua sisi makna. Pertama berupa pujian kepada Allah dalam bentuk ucapan, dan kedua berupa syukur kepada Allah dalam bentuk perbuatan.
Jika melihat sistematika penulisan dari Tafsir al-Mishbah yang terperinci, maka dapat dikatakan bahwa metode yang dipakainya dalam menafsirkan adalah metode tahlily. Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata.
Menurut Quraish Shihab, ada beberapa prinsip yang dipeganginya dalam karya Tafsir Al-Mishbah, baik tahlily maupun maudhu’i, bahwa al-Qur’an merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan. Maka tidak luput pembahasan ilmu al-munasabat dalam karyanya ini.












C.    KESIMPULAN

Tafsir Al Mishbah secara lengkap memiliki judul Tafsir Al Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, terdiri dari 30 juz dalam 15 volume. Ditulis oleh seorang ulama’ Nusantara ahli Tafsir bernama Muhammad Quraish Shihab, berasal dari Rappang, Sulawesi Selatan 16 Februari 1944.
Pengarang Tafsir bercorak al-Adabi al-Ijtima’i ini menghabiskan waktunya selama 4 tahun dalam menyusun karya monumental ini. Kecondongannya terhadap metode penafsirnya maudhu’i memiliki kekurangan dan kelebihan yang bisa dilihat dalam karyanya diantaranya yaitu Quraish Shihab menjelaskan mufradat dari setiap ayat yang dikaji sehingga menghasilkan pemahaman yang mendalam terhadap ayat. Ia juga termasuk orang yang jujur dalam menukil pendapat orang lain, ia menyebutkan pendapat orang yang berpendapat dalam karyanya.
Namun, menurut sebagian umat Islam di Indonesia menganggap bahwa beberapa penafsiran Quraish Shihab keluar batas kesepakatan pemahaman, sehingga tidak jarang Quraish Shihab digolongkan dalam pemikir liberal Indonesia. Sebagai contoh penafsirannya mengenai jilbab dan isu-isu keagamaan lainnya.
Tafsir Quraish Shihab oleh sebagian pengamat dinilai tidak spesifik. Argumen ini dikuatkan dengan keraguan pengamat terhadap latar belakang penulisan tafsirnya yang berangkat dari kesadaran pribadi penulis atau memang karena pilihan yang didasari motivasi dari luar untuk mewujudkan karya tafsir ini.
Selain itu, kritik yang diberikan kepada karyanya ini juga menitik beratkan pemahaman tauhid Qurais Shihab yang bercorak syi’ah. Ketika menafsir ayat-ayat berkenaan tentang akidah syi’ah, Qurais Shihab banyak mengutip pendapat ulama-ulama Syi’ah seperti Thaba’ Thaba’i dan Zamakhsyari, yang olehnya pendapat tersebut disepakati oleh Qurais Shihab. poin terakhir kekurangan yang juga tak luput dari pengamat para kritikus, bahwa dalam mencantumkan hadis, Qurais Shihab kurang memperhatikan keshahihannya.

Kamis, 16 Oktober 2014

Prospek Pengelolaan Wakaf


Prospek dalam bidang pengelolaan wakaf meliputi managemen pengumpulan dan pendaftaran harta wakaf, managemen pengelolaan harta wakaf dan distribusi hasil keuntungan dari harta wakaf. Kunci dari semua itu adalah nadzir yang amanah dan professional dalam mengelola aset wakaf yang diamanahkan kepadanya.
Managemen pengumpulan harta wakaf ke depan tidak lagi hanya menunggu wakif mewakafkan hartanya. Melainkan nadzir akan mencari sumber-sumber wakaf baru yang bisa dioptimalkan dari umat Islam yang ingin mewakafkan harta bendanya. Berkembangnya wakaf harta bergerak semakin memudahkan nadzir untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya harta wakaf dalam berbagai bentuknya. Strategi untk menggaet umat Islam agar semakin gemar berwakaf harus terus ditanamkan oleh nadzir dengan kerjasama dengan berbagai pihak. Selain itu kemudahan untuk berwakaf juga seharusnya dijadikan pertimbangan dalam mengumpulkan harta wakaf, misalnya dengan cara transfer lewat ATM, by phone dan jemput bola. Penyediaan counter-counter yang menyediakan jasa penerimaan wakaf juga harus disebar pada setiap lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Program-program strategis dan menarik masyarakat untuk berwakaf juga menjadikan mereka akan semakin terpacu untuk berwakaf. Apalagi jika mereka juga bisa merasakan manfaat wakaf atau minimal terlihat jelas dari hasil-hasil wakaf mereka, tentu akan menjadi nilai tersendiri bagi wakif. Intinya adalah bahwa nadzir harus mampu mengambil hati umat Islam sehingga mereka akan gemar berwakaf.
Pengelolaan wakaf menjadi inti dari kerja nadzir, sebagai pengelola dana umat maka ia harus mampu memprediksi dan merancang usaha-usaha yang tidak hanya menjadikan harta wakaf yang amanahkan kepadanya tetap bertahan namun harus bisa mengembangkannya. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan harta wakaf pada bisnis yang memiliki resiko kecil dengan keuntungan yang besar. Insting bisnis seorang nadzir dalam hal ini ditantang, apakah ia mampu untuk melipatgandakan pokok wakaf tersebut atau sebaliknya. Nadzir  di masa yang akan datang harus memiliki kemampuan setara dengan seorang CEO perusahaan yang harus bisa membawa lembaganya meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Sehingga keuntungan dari modal harta wakaf semakin banyak dan semakin bisa dirasakan oleh umat Islam.
Setelah nadzir berhasil mengoptimalkan fungsi dari harta wakaf yang diamanahkan kepadanya, maka ia harus bisa memilih program-program strategis yang bisa dirasakan manfaatnya oleh umat. Pendistribusian hasil dari harta wakaf dapat dilakukan dengan dua cara; pertama konsumtif dan kedua produktif. Pendistribusian yang bersifat konsumtif dilakukan dengan pemberian secara langsung kepada umat Islam untuk dinikmati secara individu atau berjamaah. Sifatnya yang dimanfaatkan menjadikannya tidak bisa dikembangkan lagi, ia bisa dalam bentuk makanan, bantuan korban bencana alam, pembuatan fasilitas umum atau kebutuhan masyarakat lainnya.
Distribusi yang bersifat produktif dilakukan melalui penyaluran modal usaha, bantuan penguatan ekonomi keluarga, pembelian kendaraan untuk disewakan atau pembangunan apartemen yang disewakan. Semua program tersebut tidak dirasakan manfaatnya secara langsung namun akan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Modal yang diberikan akan digunakan oleh penerima hasil wakaf untuk usahanya, jika ia mampu mengembalikan modal tersebut maka bagus, namun jika tidak maka tidak apa-apa. Sedangkan pembelian kendaraan atau apartemen yang disewakan maka akan menambah aset wakaf tersebut.
Jika seorang nadzir memiliki beberapa kamar apartemen atau bahkan satu gedung apartemen, kemudian disewakan kepada masyarakat dengan harga yang murah maka hasilnya akan melipatgandakan aset wakaf yang dikelolanya. Ini tentu berdampak pada manfaat yang berlipatganda bagi masyarakat. 

Pengembangan Wakaf Produktif

PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF PELUANG DAN TANTANGAN 
By:Jafril Khalil,PhD,MCL (Divisi Pembinaan Nazir Badan Wakaf Indonesia)

1. Ketentuan Undang-Undang berkaitan pengembangan harta wakaf • Pasal 42 Bab 5 UU No.41 Tahun 2004 • menjelaskan Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya
2. Pasal 43 1. Pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf oleh Nazir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah 3. Pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara produktif 3. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat 1 diperlukan penjamin maka digunakan lembaga penjamin syariah.
4. Profesionalisme Nazir • Nazir mestilah terdiri dari orang-orang yang mengerti fiqh wakaf dan undang-undang wakaf. • Sebagian anggota Nazir mestilah mengerti undang-undang wakaf dan mengerti tentang praktek-praktek investasi. • Semua mereka ini tentulah orang-orang Islam yang amanah dan produktif.
5. Organisasi Nazir • Khusus untuk Nazir yang terlibat di dalam pengembangan harta wakaf dan khususnya wakaf produktif perlu dibuat organisasi yang sama dengan organisasi korporasi bisnis seperti Perusahaan Terbatas (PT). • Susunannya kira-kira seperti ini ada komisaris, yang terdiri dari ulama yang mengerti fiqh dan undang-undang wakaf ditambah dengan pakar-pakar ekonomi yang mengerti undang-undang wakaf dan mengerti praktek-praktek dalam berbisnis dan tentu saja sebaiknya orang yang pernah terlibat dalam berbisnis. • Ada para direktur (eksekutif) yang terdiri dari orang-orang yang mengerti undang-undang wakaf dan ahli di dalam berbisnis. Kemudian organisasi ini boleh dilengkapi dengan manajer dan lain- lain tergantung dengan keperluan perusahaan itu sendiri. Tetapi orang-orang ini bukanlah sebagai nazir.
6. Pola Investasi • Sektor riil adalah bentuk investasi yang bisa dikatakan sebagai investasi jangka panjang karena ia memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan keuntungan. • Sektor riil dibagi dalam dua yakni barang dan jasa. • Sektor riil bisa dikatakan sebagai penghasil barang seperti pertanian, pertambangan, industri dan sektor jasa lainnya.
7. • Sektor Finansial cenderung mengarah pada aset saham suatu perusahaan dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun individu dan perusahaan. Contoh investasi yang banyak ditemui adalh saham, reksa dana, obligasi, deposito, dan tabungan di bank.
8. Model-Model Investasi dalam Sektor Riil • Prinsip Mudharabah • Tanah wakaf yang diterima oleh nazir dapat diinvestasikan melalui investasi langsung dalam bentuk mudharabah. Nazir bisa mencari partner yang profesional dalam berbisnis dan yang terbaik itu dilaksanakan dalam bentuk mudharabah muqayyadah seperti membangun gedung dimana nazir bisa mendapatkan keuntungan melalui penyewaan gedung itu atau membangun perumahan dimana keuntungannya berbagi antara shahibul mal dan mudharib.
9. Cont’d • Prinsip Musyarakah • Dalam investasi musyarakah resikonya tentu jauh lebih kecil dimana nazir akan bekerja sama dengan pengusaha yang sudah mempunyai bisnis yang stabil dan dipastikan bahwa bisnis yang dipilih adalah bisnis berisiko rendah umpamanya; nazir memiliki sebidang tanah di tepi jalan dan dia bisa berkongsi dengan partnernya SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau tanah tersebut boleh juga dibangun ruko. Keuntungan dari SPBU ini atau penyewaan rukonya bisa dibagi sama antara harta wakaf dan pengusaha.
10. Cont’d • Prinsip Murabahah • Melalui investasi murabahah resikonya jauh lebih rendah lagi umpamanya dana wakaf investasikan dalam bentuk membangun rumah tinggal kemudian dijual melalui prinsip murabahah kepada pembeli
11. Cont’d • Prinsip Muzara’ah (Kerjasama lahan pertanian) • Tanah-tanah yang dikuasai oleh nazir dapat ditanami dengan prinsip muzara’ah dimana petani diberi benih dan biaya pengelolaan kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian bersama. • Prinsip Musaqah • Dimana lahan-lahan yang dimiliki oleh lembaga wakaf yang dikuasai nazir ditanami secara menyeluruh dan pemeliharaannya diserahkan kepada perorangan atau perusahaan dan kalau panen hasilnya dibagi sesuai perjanjian
12. Cont’d • Prinsip Ijarah (sewa menyewa) • Nazir dalam hal ini membangun gedung, real estate, dan pusat-pusat bisnis kemudian menyewakan, hasil sewa itu akan menjadi keuntungan yang bisa diserahkan kepada mustahik dan pengembangan harta wakaf ke depan. • Prinsip Hukr • Dimana nazir bisa menyewakan kepada pihak tertentu asetnya dalam jangka panjang dan hasil sewanya bisa diterima terlebih dahulu atau diterima secara berkala sesuai dengan perjanjian. Atau penyedia dana bisa membangun gedung pada tanah wakaf dan digunakan untuk jangka waktu tertentu umpamanya dua puluh tahun dan sebagainya kemudian setelah waktunya habis gedung dan tanah dikembalikan kepada nazir. Penyedia dana tidak lagi memiliki haknya disitu.
13. • Prinsip Istibdal • Dimana nazir dapat mengganti fungsi harta wakaf tertentu untuk dijadikan sentra bisnis yang pada awalnya mungkin harta itu lebih bersifat sosial dan kurang bermanfaat. • Prinsip Istishna’ • Seandainya nazir menguasai tanah yang strategis kemudian meminta kontraktor untuk membangun rumah sakit atau ruko kemudian setelah dibangun nazir membeli kembali pembangunan tersebut dengan cash ataupun dengan pembayaran ditunda
14. Investasi Sektor Keuangan • Investasi Deposito Mudharabah • Nazir bisa bekerjasama dengan bank untuk mengembangkan dana wakaf melalui deposito mudharabah dimana dana wakaf dapat keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan oleh perbankan Islam.
15. Investasi Obligasi Syariah atau Sukuk • Sukuk Mudharabah / Muqarradhah • Nazir boleh membeli sukuk mudharabah ini dengan prinsip kehati-hatian sebaiknya sukuk mudharabah yang dibeli adalah yang dikeluarkan oleh negara dengan demikian ada jaminan bahwa uang wakaf tidak akan hilang. • Sukuk Ijarah • Nazir juga boleh membeli sukuk ijarah yang dikeluarkan oleh negara dan swasta, sebenarnya sukuk ijarah ini resikonya lebih ringan dibanding dengan sukuk mudharabah karena obyek yang disewakan itu merupakan jaminan yang bisa dipegang oleh nazir apabila terjadi kegagalan pembayaran kembali.
16. Investasi pada Pasar Modal Syariah • Saham Mudharabah • Nazir boleh membeli saham yang bersifat mudharabah pada pasar modal syariah dengan prinsip kehati-hatian dimana sebaiknya dipilih saham-saham yang dimiliki oleh negara atau perusahaan yang sangat kuat dan stabil kalau dapat ada lembaga penjaminan yang bisa menjamin terhadap kerugian yang mungkin timbul. • Saham Musyarakah • Nazir juga bisa berinvestasi pada perusahaan- perusahaan yang mengeluarkan produk saham musyarakah, sebenarnya saham musyarakah resikonya lebih rendah daripada saham mudharabah karena resiko ditanggung bersama.
17. Cont’d • Saham Hukr • Nazir dapat juga menginvestasikan uangnya di dalam saham-saham dalam bentuk produk Hukr dan sebenarnya saham ini jauh lebih aman karena sudah ada objeknya.
18. Peluang Wakaf Produktif di Indonesia • Kalau dihitung dari situasi perekonomian Indonesia sekarang ini maka mengumpulkan dana wakaf itu dalam jumlah yang signifikan itu sangat bisa dilakukan khusus untuk Sumatera Barat kalau bisa dimobilisasi dari satu juta orang dikali Rp 10.000 per bulan maka kita akan mendapatkan Sepuluh milyar Rupiah dan ini bisa diinvestasikan di berbagai sektor yang memungkinkan untuk kita lakukan. Kemampuan ini diperkuat oleh jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas dan mudah disentuh hatinya. • Terbukanya peluang yang besar bagi masyarakat untuk mengelola wakaf produktif secara profesional. Indonesia dan khususnya Sumatera Barat memiliki SDM yang cukup untuk mengelola wakaf secara profesional.
19. Tantangan • Belum tersosialisasinya konsep wakaf produktif secara meluas di dalam masyarakat. • Masih belum mampu membuat lembaga yang profesional dalam pengelolaan wakaf produktif. • Kurangnya perhatian pemerintah terhadap wakaf produktif.
20. Contoh-Contoh Wakaf Produktif di Beberapa Negara International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan kepentingan sosial. 1. Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara 2. The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara 3. The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
21. Cont’d 4. Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara. 5. The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center- center Islam di seluruh dunia 6. The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.
22. Contoh di Malaysia • Kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit di Malaysia. Sekarang juga ada pembangunan hotel yang dilakukan. • Mereka juga menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan lain-lain. • Hasil dari keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain. • Contoh investasi mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps Kulim (M) Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham di Johor Land Bhd.
23. Waqf Produktif di Singapura • Singapur memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees, mereka menginvestasikan dana waqf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan. • Di singapur mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya bagi masyarakat muslim Singapur. Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.
24. Kondisi Nazir di Indonesia • Nazir di Indonesia belum dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2006 yang meneliti 500 responden nazir di 11 provinsi. Kesimpulannya 77% Nazir tidak produktif alias diam. Sisanya juga tidak sempurna produktif. 84% nazir sambilan dan 16% yang fokus. 70% harta wakaf dalam bentuk mesjid, 59% berada di perdesaan, 66% harta wakaf dikelola secara tradisional atau perseorangan sisanya dikelola secara badan hukum.
25. Kesimpulan • Bahwa pengembangan harta wakaf ke depan mesti lebih banyak dilakukan dengan pola pengembangan produktif. Untuk mengembangkan pola produktif perlu adanya nazir yang profesional dengan membangun organisasi korporasi yang modern. • Dalam pengelolaan pola produktif ini mesti jelas hak dan kewajiban para nazir • Harta wakaf yang ada di Indonesia ternyata dikelola secara profesional. • Nazir-nazir yang sedia ada belum mampu mengelola harta wakaf dalam bentuk produktif. • Mesti dilakukan reformasi terhadap nazir-nazir yang sedia ada

Sabtu, 11 Oktober 2014

Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
*      Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
*      Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
*      Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
*      Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent inhuman nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain:
  1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right).
  2. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions).
  3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual).
  4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty).

Kritik Hukum Islam atas Pemilihan Presiden di Indonesia

Disertasi: Kritik Hukum Islam terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Oleh: Dr. H. Sutisna, MA
BAB V
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai kritik hukum Islam terhadap Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pemilihan presiden dan wakil presiden menurut hukum Islam adalah dengan menggunakan beberapa mekanisme yang telah dicontohkan dalam pemilihan para Khulafa al-Rasyidin di Madinah. Pemilihan Abu Bakar dilakukan dengan cara kesepakatan para shahabat Nabi yang didasarkan kepada isyarat-isyarat yang datang dari Nabi Muhammad Saw. Pemilihan Umar bin Khaththab menjadi khalifah didasarkan pada wasiat yang dibuat oleh khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Pemilihan Utsman bin Affan menjadi khalifah dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh tujuh orang yang ditunjuk oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu di antara mereka. Pemilihan  khalifah Ali bin Abi Thalib dipilih dengan kesepakatan beberapa shahabat Nabi. Dari perbedaan-perbedaan cara yang diterapkan itu dapat difahami bahwa pemilihan kepala negara dalam Islam dilakukan dengan cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi. Perbedaan-perbedaan ini dapat difahami sebagai dinamika cara pemilihan kepala Negara dalam Islam yang akan terus berlangsung sesuai perguliran waktu, situasi, dan kondisi. 
2.    Pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru pemilihan presiden da wakilnya dilakukan oleh anggota MPR. Sedangkan sejak Era Reformasi sampai sekarang pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat.  
3.    Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai dengan hukum Islam. Bahkan, menurut penulis syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 itu bukan hanya sesuai, tapi diadopsi dari ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

B.       Saran-saran
Kesimpulan dari disertasi ini memunculkan satu kesimpulan baru berupa penegasan mengenai sistem pemilihan presiden dan wakilnya serta syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon di Indonesia. Kesimpulan tersebut melahirkan saran-saran dalam disertasi ini yaitu:
1.    Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah selayaknya berupaya terus untuk mencangkok ajaran Islam ke dalam berbagai aturan lainnya khususnya dalam bidang politik negara yaitu dalam mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, baik secara prosedural maupun substansinya.
2.    Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 pada beberapa hal seperti tingkat pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus diamandemen karena sudah kurang sesuai dengan kondisi masyarakat Indoesia dewasa ini.